Hukum Suami Istri Bermesraan di Depan Umum dalam Pandangan Islam

hukum suami istri bermesraan

Di era modern yang serba terbuka seperti sekarang, ekspresi kasih sayang secara terbuka atau Public Display of Affection (PDA) bukan lagi hal yang langka. Pemandangan pasangan yang menunjukkan kemesraan di ruang publik menjadi hal yang lumrah, bahkan di kalangan suami istri yang sah secara agama maupun hukum negara.

Namun, bagi umat Islam, segala bentuk perilaku di ruang publik tidak bisa dilepaskan dari prinsip syariah dan adab yang telah ditetapkan agama. Artikel ini bertujuan untuk membahas secara mendalam mengenai bagaimana Islam memandang tindakan-tindakan kemesraan di depan umum dari sisi hukum syariat dan norma sosial.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Artikel ini disusun untuk menguraikan secara rinci tentang pandangan Islam terhadap berbagai bentuk kemesraan antara suami dan istri di tempat umum. Penjelasan akan mencakup dasar-dasar hukum dari Al-Qur’an dan Hadis, pendapat para ulama klasik dan kontemporer, serta bagaimana penerapannya dalam kehidupan nyata, terutama dalam konteks masyarakat yang kompleks dan beragam seperti saat ini.

Dalam hubungan rumah tangga, kemesraan antara suami dan istri adalah sebuah keharusan. Sebagaimana hal itu termasuk dalam teladan Nabawiyah ketika Rasul bersabda:

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang paling baik bagi keluargaku.” (HR. Tirmidzi).

Untuk kasus ini kita merujuk pada qa’idah fiqih:

اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الإِبَاحَة

(Hukum asal sesuatu itu mu’bah (boleh)

Baca juga: Kirim Tulisan ke Media Mahasiswa Indonesia: 100% Diterbitkan!

Pandangan Islam tentan Hukum Suami Istri Bermesraan di Depan Umum 

Menurut Imam Syafi’i, hukum asal segala sesuatu adalah boleh hingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Dalam persoalan ini membahas tentang hukum suami mencium sang istri atau sebaliknya di depan umum. Hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Hukum asal itu boleh bukan haram. Jadi, jika ada suami yg mencium sang istri atau sebaliknya itu dibolehkan. Kecuali, jika sang suami mencium istri orang lain, maka itu jelas hukumnya haram.

Baca juga: Body Image dalam Pandangan Islam

Berbeda persoalan jika melakukan kemesraan tersebut di halayak ramai atau di tempat umum karena banyak orang-orang yang merasa cemburu atau bisa sampai menjadi syahwat ketika melihat ada suami istri bermesraan. Hendaknya sepasang suami istri untuk tidak melakukan hal tersebut untuk menghindari fitnah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِيَسْتَـأْذِنْكُمُ الَّذِيْنَ مَلَكَتْ اَيْمَا نُكُمْ وَا لَّذِيْنَ لَمْ يَـبْلُغُوا الْحُـلُمَ مِنْكُمْ ثَلٰثَ مَرّٰتٍ ۗ مِنْ قَبْلِ صَلٰوةِ الْفَجْرِ وَحِيْنَ تَضَعُوْنَ ثِيَا بَكُمْ مِّنَ الظَّهِيْرَةِ وَمِنْۢ بَعْدِ صَلٰوةِ الْعِشَآءِ ۗ ثَلٰثُ عَوْرٰتٍ لَّـكُمْ ۗ لَـيْسَ عَلَيْكُمْ وَ لَا عَلَيْهِمْ جُنَا حٌۢ بَعْدَهُنَّ ۗ طَوّٰفُوْنَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلٰى بَعْضٍ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الْاٰ يٰتِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan), yaitu sebelum sholat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah sholat isya. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur 24: Ayat 58)

Ayat ini secara tersirat mengisyaratkan bahwa tempat khusus bagi suami istri untuk bermesraan adalah di dalam kamar atau tempat yang tidak dilihat oleh orang lain bahkan anak mereka sendiri. Hal ini ditegaskan lagi bahwa dalam tiga waktu tersebut yang secara umum menjadi waktu untuk berhubungan intim dan bermesraan, anak-anak mereka dilarang masuk ke kamar mereka.

Baca juga: Kiat Sukses Dunia dan Akhirat Ala Sahabat Bertangan Mas

Semua ini menunjukkan bahwa bila anak-anak dan orang yang satu rumah saja dengan mereka dilarang untuk melihat kemesraan khusus ini, maka apalah lagi dengan orang lain. Secara tidak langsung, ini merupakan sebagai anjuran untuk melakukan kemesraan di dalam tempat khusus secara berdua dan tidak boleh didengar atau dilihat oleh orang lain.

Sebagian orang yang mengumbar kemesraan dengan pasangannya berdalih dengan hadits-hadits Nabi shalallahu’alaihi wassalam ketika bermesraan dengan istrinya. Seperti saat nonton bersama dengan Aisyah dan saat lomba larinya keduanya, juga ketika Nabi memberikan lututnya kepada Shafiyah untuk dipijak saat naik ke atas unta.

Padahal jika kita melihat kepada makna hadits yang sebenarnya, kita akan dapati bahwa yang dilakukan oleh Nabi sangat tidak bersesuaian dengan perilaku pasangan yang bermesraan di khalayak ramai saat ini. Jika kita perhatikan, semua yang dilakukan oleh Nabi kepada istri-istrinya dalam bentuk romantisme, beliau memiliki tujuan dan kebutuhan.

Baca juga: Lebih Baik Mana Ngejar IPK, Aktif Berorganisasi atau Kuliah Sambil Bekerja

Semisal, saat beliau memberikan pahanya untuk Shofiyah radhiyallahu’anha, memang dalam rangka menolong istri beliau tersbeut naik ke atas unta karena postur Shofiyah  yang memang agak pendek. Saat lomba lari, Nabi shalallahu’alaihi wassalam memerintahkan agar sahabat yang bersama beliau berjalan lebih dahulu, artinya beliau ingin melakukan kemesraan berupa aktivitas lomba lari itu tanpa ada yang perlu menontonnya.

Kesimpulannya, jika kita ingin bermesraan dengan istri lakukan itu ditempat yang tertutup, jangan mengumbar kemesraan yang justru dapat mengurangi nilai kemesraan itu sendiri apalagi terjerat dengan dosa. Wallahu a’lam.

 

Dasar Syariat Mengenai Kemesraan di Depan Umum

Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Rasa Malu

Islam menjadikan rasa malu (haya’) sebagai salah satu bagian penting dari keimanan. Dalam sebuah hadis shahih, Rasulullah SAW bersabda: “Malu adalah sebagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim). Al-Qur’an juga menekankan pentingnya menjaga aurat dan memperindah diri dengan sifat malu, sebagaimana dalam QS. Al-A’raf ayat 26: “…pakaian takwa itulah yang paling baik…” Dalam tafsir, pakaian takwa ini mencakup kesopanan, rasa malu, dan kontrol diri terhadap perilaku yang tidak pantas.

Dalil Fiqih tentang Menjaga Kehormatan (Muru’ah)

Dalam ilmu fiqih, terdapat konsep muru’ah yang berarti kehormatan atau kewibawaan seseorang dalam pandangan masyarakat.

Para ulama seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa tindakan seperti mencium istri di hadapan umum termasuk dalam khawarimul muru’ah, yaitu tindakan yang bisa mengurangi martabat seseorang. Ini menjadi perhatian penting karena umat Islam dianjurkan untuk menjaga izzah (kemuliaan) dan tidak merendahkan diri di mata publik.

Perspektif Fiqih dan Praktik Ulama

Bergandengan Tangan

Ulama mayoritas membolehkan suami dan istri bergandengan tangan di tempat umum selama dilakukan dengan penuh kesopanan dan tidak mengundang syahwat.

Hal ini dinilai sebagai bentuk ekspresi kasih sayang yang wajar, selama tidak melanggar adab Islam. Namun, ada pula pendapat yang lebih hati-hati, terutama bila bergandengan tangan tersebut dilakukan dalam konteks masyarakat konservatif yang bisa memandangnya sebagai perbuatan tidak senonoh.

Ciuman dan Pelukan Mesra

Berbeda halnya dengan ciuman atau pelukan mesra di depan umum, mayoritas ulama mengharamkannya. Syaikh Muhammad ibn Ibrahim, salah seorang ulama besar Saudi Arabia, menyatakan bahwa tindakan mencium istri di depan umum hukumnya haram karena bisa membangkitkan syahwat orang lain yang melihat. Hal ini bisa menimbulkan fitnah dan berakibat buruk terhadap moralitas masyarakat.

Pendekatan Budaya Menurut Ulama Kontemporer

Ulama masa kini tidak menutup mata terhadap keberagaman budaya di dunia Islam. Di sebagian wilayah, seperti negara-negara Barat atau kota-kota besar dengan masyarakat urban, ekspresi kasih sayang yang ringan seperti memeluk singkat atau menggenggam tangan dianggap biasa. Namun, di masyarakat tradisional atau konservatif, hal ini bisa memicu kontroversi.

Oleh karena itu, penilaian terhadap tindakan kemesraan suami istri di publik sangat dipengaruhi oleh norma lokal yang berlaku.

Konsep Haya’ dan Etika Sosial

Pengertian Haya’ dalam Islam

Haya’ tidak hanya dimaknai sebagai rasa malu dalam konteks seksual, tetapi lebih luas sebagai kontrol diri dalam segala aspek kehidupan. Seorang Muslim yang memiliki haya’ akan selalu mempertimbangkan sikap dan ucapannya agar tidak menimbulkan efek negatif bagi diri sendiri maupun orang lain.

Dalam konteks kemesraan suami istri, haya’ mengarahkan agar kasih sayang ditunjukkan secara privat, bukan dalam bentuk pertunjukan di ruang publik.

Menghindari Fitnah dan Hasutan Syahwat

Menampilkan kemesraan secara terang-terangan dapat memicu fitnah dan menimbulkan syahwat bagi yang melihat. Dalam Islam, menjaga pandangan adalah bagian dari kesucian jiwa, sebagaimana disebut dalam QS. An-Nur ayat 30: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya…” Maka dari itu, tindakan-tindakan yang dapat memicu reaksi biologis atau psikologis dari orang lain perlu dihindari, meskipun dilakukan oleh pasangan yang sah.

Norma dan Budaya Setempat sebagai Pertimbangan

Budaya lokal memiliki peran penting dalam menentukan apakah sebuah tindakan dianggap wajar atau tidak. Di Indonesia, norma sosial menekankan pentingnya sopan santun. Bahkan dalam konteks suami istri, ekspresi cinta sebaiknya tetap berada dalam batas yang pantas.

Sering kali masyarakat menilai bukan dari sisi hukum syariah semata, tetapi juga dari etika sosial yang berlaku secara turun-temurun.

Contoh Kasus dan Observasi Lapangan

Bergandengan Tangan di Keramaian

Misalnya, dalam situasi di stasiun yang ramai, suami yang menggandeng tangan istri agar tidak terpisah adalah hal yang lumrah. Ini mencerminkan perhatian dan perlindungan, bukan sekadar kemesraan. Selama tidak dilakukan dengan cara yang provokatif, tindakan seperti ini bukan hal yang dipermasalahkan dalam Islam.

Pelukan dan Ciuman di Depan Umum

Sebaliknya, jika seorang suami mencium istrinya dengan penuh gairah di tempat umum, hal ini berpotensi menimbulkan kecanggungan bagi yang melihat. Dalam masyarakat Muslim yang menjaga nilai-nilai kesopanan, tindakan semacam itu bisa menimbulkan celaan, dianggap tidak tahu diri, atau bahkan mempermalukan keluarga. Tindakan yang tampaknya sederhana ini bisa berdampak besar terhadap citra pasangan tersebut di mata masyarakat.

Panduan Praktis untuk Pasangan Muslim

Kapan PDA Diperbolehkan?

PDA bisa dibolehkan dalam bentuk dan kondisi tertentu. Misalnya, ketika seorang suami membantu istri menyeberang jalan dengan menggandeng tangannya, atau memberi tepukan lembut di punggung sebagai bentuk dukungan. Tindakan ini memiliki nilai kemanusiaan dan perhatian, bukan sekadar romantisme. Namun, tetap harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak berlebihan.

Saat yang Tepat untuk Menghindari Kemesraan Publik

Jika kemesraan tersebut bisa menimbulkan komentar negatif, memancing perhatian, atau bahkan membangkitkan syahwat orang lain, maka sebaiknya ditinggalkan. Di tempat ibadah seperti masjid, acara keagamaan, atau wilayah dengan nilai-nilai tradisional yang kuat, sebaiknya pasangan menghindari kontak fisik yang terlalu intim.

Etika di Dunia Maya

Media sosial menjadi ruang baru untuk menunjukkan kemesraan. Foto berpelukan, berciuman, atau caption romantis kadang dianggap wajar oleh sebagian orang. Namun, dalam Islam, menjaga privasi rumah tangga sangat dianjurkan. Tindakan pamer cinta bisa membuka ruang untuk fitnah, kecemburuan, bahkan kehancuran rumah tangga. Maka dari itu, kesalehan di era digital juga mencakup kemampuan untuk menahan diri dalam membagikan kehidupan pribadi secara online.

Kesimpulan

Intisari Hukum Syariat

Islam mengakui pentingnya kasih sayang dalam pernikahan, dan suami istri diberi ruang yang luas untuk mengekspresikannya—namun dalam batasan yang sesuai. Tindakan seperti menggandeng tangan masih dalam kategori mubah, tetapi ciuman dan pelukan intens di depan umum cenderung dinilai makruh bahkan haram jika menimbulkan efek negatif. Prinsip utama yang dijaga adalah adab, kehormatan, dan penghindaran dari fitnah serta kerusakan moral masyarakat.

Seruan untuk Merenung dan Introspeksi

Menjaga cinta dan keharmonisan dalam pernikahan adalah bagian dari perintah agama. Namun, cara mengekspresikannya haruslah bijak, memperhatikan waktu, tempat, dan penerimaan masyarakat. Dalam Islam, cinta tidak hanya soal perasaan, tapi juga tanggung jawab moral. Maka dari itu, biarkan rumah menjadi tempat paling nyaman untuk menunjukkan cinta, dan jadikan ruang publik sebagai medan untuk menebar akhlak mulia dan menjaga marwah sebagai pasangan Muslim yang bermartabat.

Muhammad Syahri
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Editor: Diana Intan Pratiwi

Ikuti berita terbaru di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses