Hukum Suami Istri Bermesraan di Depan Umum

hukum suami istri bermesraan

Dalam hubungan rumah tangga, kemesraan antara suami dan istri adalah sebuah keharusan. Sebagaimana hal itu termasuk dalam teladan Nabawiyah ketika Rasul bersabda:

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang paling baik bagi keluargaku.” (HR. Tirmidzi).

Untuk kasus ini kita merujuk pada qa’idah fiqih:

Bacaan Lainnya
DONASI

اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الإِبَاحَة

(Hukum asal sesuatu itu mu’bah (boleh)

Menurut Imam Syafi’i, hukum asal segala sesuatu adalah boleh hingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Dalam persoalan ini membahas tentang hukum suami mencium sang istri atau sebaliknya di depan umum. Hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Hukum asal itu boleh bukan haram. Jadi, jika ada suami yg mencium sang istri atau sebaliknya itu dibolehkan. Kecuali, jika sang suami mencium istri orang lain, maka itu jelas hukumnya haram.

Baca juga: Body Image dalam Pandangan Islam

Berbeda persoalan jika melakukan kemesraan tersebut di halayak ramai atau di tempat umum karena banyak orang-orang yang merasa cemburu atau bisa sampai menjadi syahwat ketika melihat ada suami istri bermesraan. Hendaknya sepasang suami istri untuk tidak melakukan hal tersebut untuk menghindari fitnah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِيَسْتَـأْذِنْكُمُ الَّذِيْنَ مَلَكَتْ اَيْمَا نُكُمْ وَا لَّذِيْنَ لَمْ يَـبْلُغُوا الْحُـلُمَ مِنْكُمْ ثَلٰثَ مَرّٰتٍ ۗ مِنْ قَبْلِ صَلٰوةِ الْفَجْرِ وَحِيْنَ تَضَعُوْنَ ثِيَا بَكُمْ مِّنَ الظَّهِيْرَةِ وَمِنْۢ بَعْدِ صَلٰوةِ الْعِشَآءِ ۗ ثَلٰثُ عَوْرٰتٍ لَّـكُمْ ۗ لَـيْسَ عَلَيْكُمْ وَ لَا عَلَيْهِمْ جُنَا حٌۢ بَعْدَهُنَّ ۗ طَوّٰفُوْنَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلٰى بَعْضٍ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الْاٰ يٰتِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan), yaitu sebelum sholat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah sholat isya. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur 24: Ayat 58)

Ayat ini secara tersirat mengisyaratkan bahwa tempat khusus bagi suami istri untuk bermesraan adalah di dalam kamar atau tempat yang tidak dilihat oleh orang lain bahkan anak mereka sendiri. Hal ini ditegaskan lagi bahwa dalam tiga waktu tersebut yang secara umum menjadi waktu untuk berhubungan intim dan bermesraan, anak-anak mereka dilarang masuk ke kamar mereka.

Baca juga: Kiat Sukses Dunia dan Akhirat Ala Sahabat Bertangan Mas

Semua ini menunjukkan bahwa bila anak-anak dan orang yang satu rumah saja dengan mereka dilarang untuk melihat kemesraan khusus ini, maka apalah lagi dengan orang lain. Secara tidak langsung, ini merupakan sebagai anjuran untuk melakukan kemesraan di dalam tempat khusus secara berdua dan tidak boleh didengar atau dilihat oleh orang lain.

Sebagian orang yang mengumbar kemesraan dengan pasangannya berdalih dengan hadits-hadits Nabi shalallahu’alaihi wassalam ketika bermesraan dengan istrinya. Seperti saat nonton bersama dengan Aisyah dan saat lomba larinya keduanya, juga ketika Nabi memberikan lututnya kepada Shafiyah untuk dipijak saat naik ke atas unta.

Padahal jika kita melihat kepada makna hadits yang sebenarnya, kita akan dapati bahwa yang dilakukan oleh Nabi sangat tidak bersesuaian dengan perilaku pasangan yang bermesraan di khalayak ramai saat ini. Jika kita perhatikan, semua yang dilakukan oleh Nabi kepada istri-istrinya dalam bentuk romantisme, beliau memiliki tujuan dan kebutuhan.

Baca juga: Lebih Baik Mana Ngejar IPK, Aktif Berorganisasi atau Kuliah Sambil Bekerja

Semisal, saat beliau memberikan pahanya untuk Shofiyah radhiyallahu’anha, memang dalam rangka menolong istri beliau tersbeut naik ke atas unta karena postur Shofiyah  yang memang agak pendek. Saat lomba lari, Nabi shalallahu’alaihi wassalam memerintahkan agar sahabat yang bersama beliau berjalan lebih dahulu, artinya beliau ingin melakukan kemesraan berupa aktivitas lomba lari itu tanpa ada yang perlu menontonnya.

Kesimpulannya, jika kita ingin bermesraan dengan istri lakukan itu ditempat yang tertutup, jangan mengumbar kemesraan yang justru dapat mengurangi nilai kemesraan itu sendiri apalagi terjerat dengan dosa. Wallahu a’lam.

Muhammad Syahri
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Editor: Diana Intan Pratiwi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI