Perdebatan Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Perdebatan Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Perdebatan Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Perdebatan tentang hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam selalu menjadi isu tahunan yang terjadi menjelang perayaan Hari Raya Natal. Fenomena perdebatan ini hanya terjadi di beberapa negara di Asia Tenggara, terutama di Indonesia.

Hal ini bukanlah hal yang mengherankan bila melihat kenyataan bahwa Indonesia memiliki penduduk dengan beragam suku, budaya, dan agama.

Banyak ulama berpendapat bahwa hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam kepada umat Nasrani adalah haram.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: https://mahasiswaindonesia.id/pandangan-hukum-islam-tentang-jual-beli-saham/

Mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat Natal berarti secara tidak langsung mengakui bahwa Yesus (Nabi Isa as) adalah anak Tuhan, seperti yang diyakini oleh umat Nasrani, yang mana hal ini bertentangan dengan ajaran Islam dimana Allah tidak memiliki anak, dan tidak pula dilahirkan. Seperti yang tertera dalam Al-Quran surat Al-Ikhlas ayat 3:

لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْۙ
“(Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan”.

Mereka mengatakan bahwa toleransi merupakan sebuah hal yang diperbolehkan bahkan diwajibkan oleh ajaran Islam, namun hanya sebatas muamalat.

Dalam hal ini, mereka meyakini bahwa mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani telah memasuki ranah aqidah atau keyakinan seseorang sehingga hal tersebutlah yang menjadi sebab diharamkannya ucapan selamat Natal oleh seorang muslim.

Berbeda dengan para ulama lain yang berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani, dengan tujuan yang baik.

Baca Juga: https://mahasiswaindonesia.id/hakikat-manusia-dalam-pandangan-hukum-islam/

Mereka berpendapat bahwa jika seorang muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani dengan tujuan islah (perdamaian), maka hal ini justru dianjurkan. Hal ini sesuai dengan perkataan Nabi Muhammad SAW tentang niat dan perbuatan:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ
“Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niatnya”, (H.R. Bukhari dan Muslim).

Jadi, ucapan tersebut akan menjadi hal baik ketika seorang muslim memberikan ucapan selamat Natal kepada seorang Nasrani dengan tujuan islah, di mana saat ini banyak beredar di kalangan non-muslim isu-isu palsu yang menggap Islam adalah teroris, Islam adalah agama radikal dan sebagainya.

Mereka (para ulama yang memperbolehkan ucapan selamat Natal) juga memperkuat argumentasi mereka dengan fakta bahwa Nabi Isa as. sendiri mengucapkan selamat atas kelahirannya. Seperti yang tertera dalam Al-Quran surat Maryam ayat 33:

وَالسَّلٰمُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُّ وَيَوْمَ اَمُوْتُ وَيَوْمَ اُبْعَثُ حَيًّا
“Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku (Isa ‘alaihissalam), pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali”.

Sebagai kesimpulan, kita dapat memilih jalan mana yang akan kita ambil. Apakah itu memperjuangkan islah atau lebih memilih untuk berhati-hati dalam berbuat dan memilih untuk berbuat baik dengan cara lain.

Baca Juga: https://mahasiswaindonesia.id/perspektif-para-ulama-mengenai-hukum-rokok/

Semua ulama memiliki dasar hukum yang melandasi pernyataannya. Kita umat muslim hanya dituntut untuk menghormati segala perbedaan pendapat, selama perbedaan tersebut tidak melanggar hukum atau merugikan pihak manapun.

Penulis:

Ali Haidar
Mahasiswa Jurusan Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI