Pandangan Hukum Islam tentang Jual Beli Saham

Islam
Pandangan Hukum Islam tentang Jual Beli Saham.

Saham merupakan suatu tanda bukti penyertaan modal seseorang atau badan usaha terhadap sebuah perusahaan. Bagi sebagian orang, investasi saham menjadi salah satu financial planning untuk jangka panjang yang sangat menguntungkan.

Investasi saham bisa membuat anda menambah kekayaan yang anda punyai dalam jumlah besar. Meski begitu, kegiatan jual beli saham sempat dipertanyakan kehalalannya oleh para masyarakat yang beragama Islam.

Hal tersebut tak lepas dari adanya bunga yang berlaku di dalam transaksi jual beli saham. Lalu sebenarnya, bagaimana informasi detail seputar hukum Islam dan saham? Simak ulasan di bawah ini dengan detail.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Permasalahan Saham dalam Ekonomi Islam

Hukum Jual Beli Saham dalam Pandangan Islam

Hukum jual beli saham dalam pandangan agama Islam yakni boleh dilakukan, apabila dilakukan sesuai dengan tuntutan syariah Islam. Misalnya pembelian saham harus melewati transaksi yang pasti, bebas dari hal-hal yang membuat anda bimbang atau bingung dan tidak mengandung unsur riba dalam proses transaksi pembeliannya.

Pernyataan ini didukung dengan adanya fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai saham dan peraturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saham yang diperbolehkan dalam Islam merupakan saham yang telah lolos seleksi dan juga telah memenuhi kriteria saham syariah yang disebutkan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 135 Tahun 2020 tentang Saham dan POJK Nomor 35 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Investasi yang Diperbolehkan oleh Agama Islam

1. Sukuk

Sukuk merupakan sekuritisasi aset yang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah yang ada di pasar modal. Setiap sukuk yang diterbitkan harus memiliki aset yang akan dijadikan dasar penerbitannya (underlying asset).

Dana sukuk yang terhimpun harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah Islam. Imbal hasil bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil hingga marjin, sesuai dengan perjanjian awal yang digunakan dalam penerbitan sukuk tersebut.

2. Reksa Dana Syariah

Reksa Dana Syariah merupakan suatu wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang telah dikelola oleh badan hukum yaitu Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat-surat berharga syariah seperti saham, obligasi, dan juga instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam.

Reksadana Syariah juga akan memberikan anda imbal hasil seperti saham, hanya saja secara risiko reksadana relatif lebih aman dibandingkan risiko bermain saham, sebab reksadana telah dikelola oleh manager investasi yang berpengalaman.

3. Deposito Syariah

Deposito Syariah merupakan suatu produk tabungan di perbankan syariah secara berjangka dalam suatu periode waktu tertentu. Umumnya dalam deposito syariah, jangka waktu dan juga nisbah bagi hasilnya juga berbeda-beda.

Salah satu kelebihan deposito syariah dari pada investasi lainnya yakni adanya jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan. Meskipun kekurangannya adalah dari sisi bagi hasil yang tidak setinggi bagi hasil saham maupun reksadana.

Baca Juga: Yuk Zakat Saham! Zakat Milenial

Selain instrumen investasi di atas, sebenarnya masih banyak lagi investasi lainnya yang dapat menjadi pilihan anda, contohnya seperti investasi dalam bentuk aset berupa properti, logam mulia, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Namun yang perlu anda catat penting dalam berinvestasi yakni dua hal utama, pertama pastikan bahwa instrumen ivestasi yang anda pilih bukan merupakan investasi bodong, namun benar-benar investasi yang legal, terdaftar di otoritas dan aman secara regulasi.

Kedua, apapun instrumen investasi yang anda pilih harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Itulah artikel seputar keterkaitannya hukum Islam dan saham. Untuk anda yang beragama Islam, tidak perlu takut lagi untuk mulai bermain saham.

Penulis: 

Muhamad Zidan
Mahasiswa Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI