Instrumen saham syariah menjadi salah satu instrumen investasi syariah yang semakin diminati masyarakat Indonesia. Kehadirannya bukan hanya memberikan alternatif investasi yang halal, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi sesuai prinsip syariah. Melalui instrumen ini, para investor dapat berpartisipasi dalam pasar modal tanpa khawatir melanggar aturan agama.
Perkembangan instrumen syariah di pasar modal Indonesia ditopang oleh regulasi yang jelas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Kehadiran indeks saham syariah, seperti Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), menjadi bukti bahwa instrumen investasi syariah semakin diterima oleh investor dalam negeri maupun global.
Pada artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai instrumen saham syariah, mulai dari pengertian, dasar hukum, jenis, hingga faktor-faktor yang memengaruhi pergerakan harganya. Dengan memahami hal ini, investor akan lebih siap menentukan strategi investasi yang sesuai dengan prinsip syariah sekaligus mengoptimalkan keuntungan.
Baca juga: Perusahaan Modern dan Dinamika Bursa Efek: Menavigasi Dunia Saham di Era Digital
1. Pengantar Instrumen Saham Syariah
Instrumen saham syariah merupakan salah satu instrumen investasi syariah yang dirancang agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Berbeda dengan saham konvensional, saham syariah menekankan keterbukaan, keadilan, serta bebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi berlebihan). Kehadiran instrumen syariah ini sangat penting karena semakin banyak masyarakat muslim yang ingin berinvestasi di pasar modal tanpa meninggalkan aturan agamanya.
Di Indonesia, perkembangan instrumen investasi syariah di pasar modal semakin pesat. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah emiten yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, instrumen saham syariah juga semakin mendapat perhatian dari investor global karena Indonesia dinilai sebagai salah satu negara dengan ekosistem keuangan syariah yang potensial.
Tidak hanya sebagai pilihan investasi, instrumen saham syariah juga berperan besar dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Dengan adanya instrumen syariah, pemerintah dan perusahaan dapat mengakses pendanaan melalui pasar modal sekaligus menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjual belikan melalui pasar modal. Efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, rights, warrans, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrument yang ditetapkan oleh BAPEPAM LK sebagai efek.
Pengertian Instrumen Syariah
Instrumen pasar modal syariah adalah semua surat berharga atau efek yang diperdagangkan di pasar modal, namun dengan ketentuan sesuai prinsip syariah Islam. Instrumen ini meliputi saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, dan berbagai instrumen investasi syariah lainnya. Semua transaksi harus bebas dari riba, gharar, dan maysir.
Di Indonesia, pasar modal syariah mulai berkembang sejak diluncurkannya Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000. Indeks ini berfungsi sebagai acuan (benchmark) bagi investor dalam memilih saham-saham yang sesuai syariah. Seiring berjalannya waktu, hadir pula Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang memuat seluruh saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Jenis Instrumen Investasi Syariah di Pasar Modal
Instrumen investasi syariah di pasar modal cukup beragam, tidak hanya saham. Beberapa contohnya adalah:
- Saham Syariah: bukti kepemilikan perusahaan yang sesuai prinsip syariah.
- Sukuk (Obligasi Syariah): surat utang berbasis aset nyata, bukan bunga.
- Reksa Dana Syariah: kumpulan dana dari investor yang dikelola sesuai prinsip syariah.
- ETF Syariah: reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang diperdagangkan di bursa.
Keragaman instrumen ini memudahkan investor memilih produk sesuai kebutuhan sekaligus menjaga kepatuhan syariah.
Baca juga: Mencari Peluang Cuan dari Trading Saham
2. Saham Syariah: Definisi dan Karakteristik
Saham syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Emiten syariah atau perusahaan publik syariah yang melakukan penerbitan efek syariah berupa saham wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dan peraturan perundang-undangan lain di sektor pasar modal dan wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang memiliki izin dari ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan.
Di samping itu, dalam pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi, baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain, harga saham terbentuk oleh supplay dan demand atas saham tersebut.
Supplay dan demand tersebut terjadi kerana adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut, maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar, dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
Perbedaan Saham Syariah dengan Saham Konvensional
Saham syariah memiliki perbedaan mendasar dibandingkan saham konvensional. Emiten saham syariah hanya boleh menjalankan usaha yang halal, misalnya di bidang manufaktur, energi, teknologi, dan jasa halal. Sementara itu, perusahaan yang bergerak di bidang haram seperti alkohol, perjudian, rokok, serta perbankan berbasis bunga dilarang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah.
Selain itu, struktur keuangan emiten syariah juga diawasi ketat agar tidak mengandung riba. Misalnya, rasio total utang berbasis bunga tidak boleh melebihi batas tertentu dari total aset.
Mekanisme Perdagangan Saham Syariah
Mekanisme perdagangan saham syariah pada dasarnya sama dengan saham konvensional, yaitu melalui Bursa Efek Indonesia. Namun, terdapat tambahan prinsip syariah yang wajib dipatuhi, seperti:
- Tidak boleh ada transaksi short selling.
- Tidak boleh melakukan margin trading berbasis bunga.
- Transaksi harus dilakukan secara tunai (settlement T+2).
Dengan adanya aturan ini, investor tetap dapat meraih keuntungan tanpa melanggar ketentuan agama.
Pasar modal adalah bagian dari pasar keuangan atau financial market yaitu pasar atau tempat dimana diperjual belikan aset-aset keuangan, seperti surat berharga, obligasi, derivatif, saham dan segala macam efek termasuk uang itu sendiri.
Yang mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang, yang terorganisasi termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan serta surat-surat berharga jangka panjang dan pendek.
3. Dasar Hukum Saham Islam
Dikarenakan belum adanya nash atau teks Al-Qur’an maupun Al-Hadis yang menghukumi secara jelas dan pasti tentang keberadaan saham, maka para ulama dan fuqoha kontemporer berusaha untuk menemukan rumusan kesimpulan hukum tersendiri untuk saham.
Para fuqaha kontemporer berselisih pendapat dalam memperlakukan saham dari aspek hukum khususnya dalam jual beli. Ada sebagian mereka yang membolehkan transaksi jual beli saham dan ada yang tidak membolehkan. Para fuqoha yang tidak membolehkan transaksi jual beli saham memberikan beberapa argumentasi yang salah satunya yaitu:
- Saham dipahami sebagaimana layaknya obligasi, dimana saham juga merupakan utang perusahaan terhadap para investor yang harus dikembalikan, maka dari itu memperjualbelikannya juga sama hukumnya dengan jual beli utang yang dilarang Islam.
- Banyaknya praktik jual beli najasy di bursa efek.
4. Pandangan Hukum Islam terhadap Jual Beli Saham
Pendapat ahli hukum Islam berbeda pendapat dalam hal jual beli saham, khususnya aspek hukumnya. Sebagian dari mereka memperbolehkan transaksi jual beli saham dan sebagian lain tidak memperbolehkan melakukan transaksi jual beli saham dalam sistem ekonomi syariah.
Bagi mereka yang memperbolehkan mengadakan jual beli saham memberikan argument bahwa saham sesuai dengan terminologi yang melekat padanya, maka saham yang dimiliki oleh seseorang menunjukkan sebuah bukti kepemilikan atas perusahaan tertentu yang berbentuk aset.
Aturan dan norma jual beli saham tetap mengacu kepada pedoman jual beli barang pada umumnya, yaitu terpenuhinya rukun, syarat, aspek ‘an taradhin, serta terhindar dari unsur maysir, gharar, riba, haram, dhulm, ghisy, dan najasy.
5. Penggolongan Saham
Saham merupakan surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal ataupun presentase tertentu.
Pada umunya saham yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan (emiten) yang melakukan penawaran umum (Initial Public Offering) ada dua macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preferred stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut.
Saham memiliki jenis yang cukup beragam, berikut adalah beberapa tipe macam saham, salah satunya yaitu:
- Saham tanpa pari, yaitu saham yang tidak memiliki nilai nominal atau pari.
- Saham preferen unggul, yaitu saham preferen yang hak prioritasnya lebih besar dari preferen lain (prior preferred stock).
- Saham preferen tukar, yaitu saham preferen yang dapat ditukar oleh pemiliknya dengan saham biasa (convertible preferred stock).
Secara umum, saham yang beredar pada Bursa Efek Indonesia dapat ditinjau dari beberapa segi:
- Ditinjau dari segi bentuknya saham dapat dikategorikan atas:
- Saham atas nama (nominal shares), yaitu saham yang menyebut nama pemiliknya. Pencatatan saham ini dicatat dalam daftar khusus.
- Saham atas tunjuk (bearer shares), yaitu saham yang tidak menyebut nama pemiliknya.
- Dari segi hak dan keistimewaannya:
- Saham biasa (ordinary shares).
- Saham preferen (preference shares).
6. Faktor Naik, Turunnya Harga Saham dan Cara Memprediksi Harga Saham
Adanya permintaan dan ketersediaan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi. Ada sejumlah faktor mendasar yang dapat mengakibatkan harga saham naik ataupun turun. Secara umum, faktor-faktor tersebut diklasifikasikan menjadi faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal adalah faktor yang timbul dari dalam perusahaan. Sementara faktor eksternal adalah faktor yang bersumber dari luar perusahaan.
Faktor ini bisa dibilang sulit diatasi. Contohnya, adanya masalah-masalah berkaitan dengan ekonomi makro. Dari kedua faktor tersebut, faktor eksternal lebih dominan dalam memengaruhi harga saham.
Ada dua hal yang menimbulkan goncangan atas harga aset-aset finansial sehingga harga tidak lagi selalu mencerminkan kondisi aktual perusahaan. Pertama, informasi menjadi faktor yang sangat penting bagi naik turunnya harga saham. Kedua, faktor ekspektasi para individu yang pada gilirannya akan mempengaruhi perilaku panik.
Kesimpulan: Perkembangan Instrumen Saham Syariah di Indonesia
Instrumen saham syariah kini menjadi salah satu pilar penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, dukungan fatwa ulama, serta meningkatnya minat investor, instrumen ini terus menunjukkan tren positif.
Selain memberikan keuntungan finansial, instrumen syariah juga menjadi sarana investasi yang sesuai nilai Islam. Ke depan, diharapkan semakin banyak emiten yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sehingga pilihan investasi semakin beragam dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Putri Nur Vitasari
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
Editor : Ningga Yudha Prajna
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












