Pasar modal adalah bagian dari pasar keuangan atau financial market yaitu pasar atau tempat dimana diperjual belikan aset-aset keuangan, seperti surat berharga, obligasi, derivatif, saham dan segala macam efek termasuk uang itu sendiri. Yang mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang, yang terorganisasi termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan serta surat-surat berharga jangka panjang dan pendek.
A. Instrumen Pasar Modal Syariah di Indonesia
Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjual belikan melalui pasar modal. Efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, rights, warrans, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrument yang ditetapkan oleh BAPEPAM LK sebagai efek.
B. Saham Syariah
Saham syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Emiten syariah atau perusahaan publik syariah yang melakukan penerbitan efek syariah berupa saham wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dan peraturan perundang-undangan lain di sektor pasar modal dan wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang memiliki izin dari ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan.
Di samping itu, dalam pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi, baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain, harga saham terbentuk oleh supplay dan demand atas saham tersebut. Supplay dan demand tersebut terjadi kerana adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut, maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar, dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
C. Dasar Hukum Saham Islam
Dikarenakan belum adanya nash atau teks Al-Qur’an maupun Al-Hadis yang menghukumi secara jelas dan pasti tentang keberadaan saham, maka para ulama dan fuqoha kontemporer berusaha untuk menemukan rumusan kesimpulan hukum tersendiri untuk saham. Para fuqaha kontemporer berselisih pendapat dalam memperlakukan saham dari aspek hukum khususnya dalam jual beli. Ada sebagian mereka yang membolehkan transaksi jual beli saham dan ada yang tidak membolehkan. Para fuqoha yang tidak membolehkan transaksi jual beli saham memberikan beberapa argumentasi yang salah satunya yaitu:
- Saham dipahami sebagaimana layaknya obligasi, dimana saham juga merupakan utang perusahaan terhadap para investor yang harus dikembalikan, maka dari itu memperjualbelikannya juga sama hukumnya dengan jual beli utang yang dilarang Islam.
- Banyaknya praktik jual beli najasy di bursa efek.
D. Pandangan Hukum Islam terhadap Jual Beli Saham
Pendapat ahli hukum Islam berbeda pendapat dalam hal jual beli saham, khususnya aspek hukumnya. Sebagian dari mereka memperbolehkan transaksi jual beli saham dan sebagian lain tidak memperbolehkan melakukan transaksi jual beli saham dalam sistem ekonomi syariah. Bagi mereka yang memperbolehkan mengadakan jual beli saham memberikan argument bahwa saham sesuai dengan terminologi yang melekat padanya, maka saham yang dimiliki oleh seseorang menunjukkan sebuah bukti kepemilikan atas perusahaan tertentu yang berbentuk aset. Aturan dan norma jual beli saham tetap mengacu kepada pedoman jual beli barang pada umumnya, yaitu terpenuhinya rukun, syarat, aspek ‘an taradhin, serta terhindar dari unsur maysir, gharar, riba, haram, dhulm, ghisy, dan najasy.
E. Penggolongan Saham
Saham merupakan surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal ataupun presentase tertentu. Pada umunya saham yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan (emiten) yang melakukan penawaran umum (Initial Public Offering) ada dua macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preferred stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. saham memiliki jenis yang cukup beragam, berikut adalah beberapa tipe macam saham, salah satunya yaitu:
- Saham tanpa pari, yaitu saham yang tidak memiliki nilai nominal atau pari.
- Saham preferen unggul, yaitu saham preferen yang hak prioritasnya lebih besar dari preferen lain (prior preferred stock).
- Saham preferen tukar, yaitu saham preferen yang dapat ditukar oleh pemiliknya dengan saham biasa (convertible preferred stock).
Secara umum, saham yang beredar pada Bursa Efek Indonesia dapat ditinjau dari beberapa segi:
- Ditinjau dari segi bentuknya saham dapat dikategorikan atas:
- Saham atas nama (nominal shares), yaitu saham yang menyebut nama pemiliknya. Pencatatan saham ini dicatat dalam daftar khusus.
- Saham atas tunjuk (bearer shares), yaitu saham yang tidak menyebut nama pemiliknya.
- Dari segi hak dan keistimewaannya:
- Saham biasa (ordinary shares).
- Saham preferen (preference shares).
F. Faktor Naik, Turunnya Harga Saham dan Cara Memprediksi Harga Saham
Adanya permintaan dan ketersediaan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi. Ada sejumlah faktor mendasar yang dapat mengakibatkan harga saham naik ataupun turun. Secara umum, faktor-faktor tersebut diklasifikasikan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang timbul dari dalam perusahaan. Sementara faktor eksternal adalah faktor yang bersumber dari luar perusahaan. Faktor ini bisa dibilang sulit diatasi. Contohnya, adanya masalah-masalah berkaitan dengan ekonomi makro. Dari kedua faktor tersebut, faktor eksternal lebih dominan dalam memengaruhi harga saham.
Ada dua hal yang menimbulkan goncangan atas harga aset-aset finansial sehingga harga tidak lagi selalu mencerminkan kondisi aktual perusahaan. Pertama, informasi menjadi faktor yang sangat penting bagi naik turunnya harga saham. Kedua, faktor ekspektasi para individu yang pada gilirannya akan mempengaruhi perilaku panik.
Putri Nur Vitasari
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
Editor : Ningga Yudha Prajna
Baca juga:
Hal yang Wajib Diketahui dalam Analisis Fundamental Saham!
Pengaruh Kebijakan New Normal terhadap Sentimen Pasar IHSG dan Daya Beli Masyarakat
Bisakah Uang yang Bekerja untuk Kita?