Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) kembali menjadi sorotan publik di tahun 2026. Di 38 Provinsi pemerintah daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 merupakan upah terendah yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan harus diterima oleh pekerja.
Perbedaan penetapan Upah Minimum Provinsi ini menjadi gambaran nyata bahwa terdapat kesenjangan upah yang terjadi di Indonesia khususnya pada Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dengan DKI Jakarta.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 Jakarta ditetapkan Rp5.729.876., sementara Jawa Barat Rp 2.317.601, Jawa Tengah Rp.2.327.386, Jawa Timur Rp.2.446.880. Provinsi DKI Jakarta menempati posisi sebagai salah satu wilayah dengan upah minimum tertinggi. Namun, angka ini berbanding terbalik dengan tiga provinsi penyangga terbesar di Pulau Jawa, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur.
Perbedaan penetapan Upah minumum tersebut hingga mencapai lebih dari dua kali lipat ini memicu pertanyaan mengenai esensi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bagaimana ketimpangan upah antarwilayah ini jika ditinjau dari kacamata Sila Ke-4 dan Sila Ke-5 Pancasila?
Pada awal tahun 2026, pemerintah resmi menerapkan formula baru untuk menghitung upah minumim provinsi (UMP) diatur dalam PP No. 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Formulasi ini mengombinasikan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks Alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing.
Jika mengacu pada ketentuan yang ada yaitu UU Ketenagakerjaan, misalnya Pasal 89 sampai Pasal 92 UU Ketenagakerjaan menjadi landasan hukum yang jelas mengapa terjadinya disparitas upah minimum antara Jakarta dengan daerah‑daerah yang ada di Pulau Jawa.
Dalam perspektif hukum, upah minimum provinsi yang ditetapkan Gubernur melalui rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi sehingga perbandingan daerah ibu kota dengan daerah dapat berbeda jauh
Jakarta contohnya, kerap menetapkan upah minimum lebih tinggi karena perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL), tingkat produktivitas, dan biaya hidup perkotaan yang lebih tinggi sesuai arahan Pasal 89 ayat (2) yang berkaitan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan ayat (4) yang berbicara tentang pencapaian (KHL) yang sesuai dengan keputusan menteri.
Sebaliknya, pada provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menerapkan upah minimum yang disesuaikan per kabupaten/kota atau sektor, mengikuti opsi Pasal 89 ayat (1) huruf b, sehingga kota industri atau kawasan padat tenaga kerja, bisa mengajukan (KHL) dan rekomendasi upah yang berbeda dari kabupaten dengan yang lain.
Ditambah lagi dengan permasalahan terkait jumlah upah yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja, terkadang tidak sedikit bahkan tidak mencapai UMP yang telah ditetapkan oleh pejabat daerahnya. Dari aspek hukum sendiri, larangan pengusaha dalam membayar di bawah upah minimum telah diatur dalam Pasal 90 ayat (1), namun dalam prakteknya masih banyak yang menyimpang terkait permasalahan upah ini.
Aspek Upah dan KHL, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan pengupahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemerintah kemudian mengatur lebih lanjut mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012.
Regulasi ini memberikan pedoman teknis mengenai cara menentukan standar kebutuhan hidup yang menjadi salah satu dasar dalam penetapan upah minimum. Dalam Pasal 1 angka 1, KHL didefinisikan sebagai standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik selama satu bulan.
Dalam menentukan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pemerintah mewajibkan pelaksanaan survei harga secara berkala terhadap berbagai komponen kebutuhan pekerja. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa nilai masing-masing komponen KHL diperoleh melalui survei harga.
Survei dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan melibatkan unsur tripartit, akademisi, serta Badan Pusat Statistik (BPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3). Hasil survei kemudian ditetapkan sebagai nilai KHL yang menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penetapan upah minimum oleh gubernur. Dengan mekanisme tersebut, nilai KHL diharapkan mencerminkan kondisi riil harga barang dan jasa yang dibutuhkan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah.
Contoh Survey:
Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam kebijakan pengupahan Indonesia masih didasarkan pada standar kebutuhan pekerja lajang. Definisi resmi KHL dalam peraturan menteri bahkan menyebutnya sebagai standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk hidup layak secara fisik dalam satu bulan. Namun, kondisi ini memicu pertanyaan: bagaimana dengan pekerja yang sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan?
Kritik terhadap sistem ini datang langsung dari kalangan buruh. Indra Munaswar sebagai Presidium Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI), berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan seharusnya memuat kebutuhan hidup layak (KHL) untuk pekerja yang sudah berkeluarga. “Ia melihat selama ini upah minimum lebih diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan pengalaman kerja kurang dari setahun,” ujar Indra.
Dalam survei standar KHL, yang dikaji dan ditetapkan sebagai standar dalam penilaian adalah seorang pekerja yang lajang, sehingga tidak dapat dibandingkan dengan kebutuhan nyata pekerja yang sudah berkeluarga, dalam banyak kasus, pekerja yang sudah menikah dan memiliki anak merasa upah minimum yang ditetapkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, dan biaya kesehatan.
Sementara regulasi saat ini hanya menghitung kebutuhan dasar seorang pekerja lajang, pakaian, perumahan, dan kebutuhan pokok lainnya tanpa memperhitungkan tanggung jawab keluarga.
Kondisi ini menimbulkan pengupahan yang tidak mencukupi kehidupan baik dari pekerja dan anggota keluarganya sebagai tanggungan.
Pekerja lajang dengan pengalaman kerja kurang dari setahun menjadi acuan utama dalam penetapan upah minimum, sementara pekerja yang telah lama bekerja dan memiliki keluarga tidak mendapat perlindungan khusus dalam sistem pengupahan. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas hidup pekerja berkeluarga dan meningkatkan beban ekonomi rumah tangga.
Pandangan dari Indra Munaswar dari KPBI (Komite Politik Buruh Indonesia) menekankan bahwa RPP Pengupahan yang akan disahkan harus memperluas definisi KHL agar mencakup dua kategori, yaitu pekerja lajang dan pekerja berkeluarga. Dengan demikian, kebijakan pengupahan tidak hanya melindungi pekerja pemula, tetapi juga menjamin penghidupan layak bagi pekerja yang menanggung keluarga.
Tanpa perubahan, upah minimum akan tetap menjadi standar yang tidak memadai bagi sebagian besar pekerja Indonesia yang sudah berkeluarga dan bertentangan dengan amanat Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hak tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ketentuan konstitusional ini menjadi landasan bahwa kebijakan pengupahan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan pekerja.
Dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan upah sebagai salah satu hak dasar pekerja. Oleh karena itu, kebijakan penetapan UMP pada dasarnya bertujuan untuk memastikan pekerja memperoleh standar penghasilan minimum yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kebijakan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 tidak bisa dipisahkan dari perubahan peraturan ketenagakerjaan yang dihadirkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Melalui peraturan ini, pemerintah mengubah sistem pengupahan dengan tujuan untuk mendapatkan keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja dan kelangsungan usaha.
Di dalam Pasal 88C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dijelaskan bahwa gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan memperhatikan situasi ekonomi serta keadaan ketenagakerjaan. Ketentuan ini mengindikasikan bahwa besaran upah minimum tidak ditentukan sama di seluruh Indonesia, melainkan disesuaikan dengan karakteristik serta keadaan masing-masing daerah.
Selanjutnya, prosedur untuk menghitung upah minimum diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, penentuan UMP mempertimbangkan beberapa faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks Alfa yang menunjukkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. Dengan rumus ini, pemerintah berusaha menciptakan sistem pengupahan yang lebih terukur dan sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada.
Penerapan kebijakan yang berasal dari Undang-Undang Cipta Kerja masih menimbulkan banyak diskusi. Beberapa orang menganggap bahwa cara pengupahan yang diterapkan lebih fokus pada kestabilan ekonomi dan kepentingan investasi daripada pada peningkatan kesejahteraan pekerja. Di lain pihak, pemerintah berpendapat bahwa kebijakan ini dibutuhkan untuk menjaga daya saing usaha, meningkatkan investasi, dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
oleh karena itu adanya Undang-Undang Cipta Kerja dalam pengaturan pengupahan memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan arah kebijakan UMP di Indonesia. Namun, pelaksanaannya tetap perlu diperiksa secara berkala agar tujuan pembangunan ekonomi dapat berjalan sejalan dengan perlindungan hak-hak pekerja dan terciptanya kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Aspek Demokrasi dan Musyawarah pada Sila Keempat Pancasila
Sila Keempat Pancasila yang menyatakan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” menegaskan bahwa semua kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah seharusnya menggunakan proses musyawarah dan melibatkan banyak pihak yang berkepentingan. Dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), prinsip ini ditunjukkan melalui partisipasi pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat buruh, akademisi, dan pihak terkait lainnya dalam Dewan Pengupahan.
Penetapan UMP untuk tahun 2026 menurut PP Nomor 49 Tahun 2025 menunjukkan usaha pemerintah untuk memperhatikan berbagai kepentingan yang berbeda. Di satu sisi, para pekerja berharap agar upah mereka meningkat untuk menutupi biaya hidup yang terus naik.
Di sisi lain, para pengusaha juga harus memikirkan kapasitas perusahaan agar usaha tetap dapat berjalan dan mampu menyerap tenaga kerja. Oleh sebab itu, proses penetapan UMP dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Namun demikian, perbedaan UMP yang cukup signifikan antara DKI Jakarta dengan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menimbulkan beragam pandangan di masyarakat.
Beberapa pihak percaya bahwa jumlah upah yang ditentukan lebih dipengaruhi oleh faktor ekonomi daerah dibandingkan dengan kebutuhan nyata yang dirasakan oleh para pekerja. Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang seberapa besar aspirasi pekerja telah diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan.
Jika dilihat dari nilai-nilai Sila Keempat, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya dilihat dari hasil yang diperoleh, tetapi juga dari proses yang dilalui saat pembentukannya.
Proses yang terbuka, melibatkan semua pihak, dan memberikan kesempatan bagi semua orang untuk memberikan pendapat adalah wujud nyata dari demokrasi Pancasila. Jadi, penetapan UMP seharusnya tidak hanya berdasarkan data ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan masukan dari pekerja, pengusaha, dan masyarakat dengan seimbang.
Pemerintah perlu terus memperkuat mekanisme diskusi dan musyawarah dalam penentuan kebijakan pengupahan. Keterlibatan aktif semua pihak yang berkepentingan akan membantu menghasilkan keputusan yang tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mendapat dukungan sosial karena dianggap mampu memenuhi kepentingan berbagai masyarakat.
Dengan cara ini, nilai-nilai yang ada dalam Sila Keempat Pancasila dapat diwujudkan dengan lebih nyata dalam kebijakan pengupahan di Indonesia.
Ketimpangan bahkan hingga 2 kali lipat lebih besar yang terjadi menjadi pemicu adanya perpindahan tenaga kerja dari daerah dengan upah rendah ke daerah yang menawarkan gaji lebih tinggi. Situasi ini bisa mempercepat urbanisasi dan mengakibatkan ketidakmerataan distribusi tenaga kerja di antara wilayah.
Di sisi lain, variasi UMP juga menunjukkan adanya ketidakmerataan dalam pembangunan ekonomi di berbagai daerah. Wilayah yang memiliki investasi, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi biasanya bisa menetapkan upah minimum yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang pertumbuhan ekonominya masih terbatas. Akibatnya, kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik bervariasi tergantung pada lokasi pekerjaan mereka.
Jika dilihat dari sudut pandang kesejahteraan, kebutuhan dasar pekerja pada dasarnya hampir sama, baik di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, maupun Jawa Timur. Setiap pekerja tetap memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan makanan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan tempat tinggal.
Oleh karena itu, variasi UMP yang besar seringkali memicu perdebatan tentang sejauh mana kesejahteraan telah merata bagi semua pekerja di Indonesia.
Situasi ini penting untuk dianalisis lebih lanjut dalam konteks Pancasila, terutama Sila Kelima yang menekankan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Meskipun perbedaan UMP memiliki landasan hukum dan pertimbangan ekonomi yang jelas, kebijakan pengupahan tetap harus diarahkan untuk mendukung pemerataan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan sosial antarwilayah secara bertahap.
Perbeda UMP yang mencapai lebih dari dua kali lipat antara DKI Jakarta dan beberapa provinsi lain di Pulau Jawa tetap menimbulkan pertanyaan mengenai pemerataan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Meskipun perbedaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa kebijakan pengupahan tidak memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi antar wilayah.
Oleh karena itu, selain melalui kebijakan upah minimum, negara juga perlu mendorong pemerataan pembangunan, peningkatan investasi daerah, penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja agar tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud secara lebih merata.
Penulis:
- Lintang Juni Pratiwi (3024210096)
- Amelia Fransiska Fahmi (3024210017)
- Dani Falleh (3034210037)
- Tegar Putra Novandi (3024210201)
- Stephen Ho Shiang Yang (3024210281)
Mahasiswa Hukum, Universitas Pancasila
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI















