Yogyakarta, MMI – Tanah merupakan suatu objek vital dalam kehidupan manusia yang memiliki beragam nilai mendasar, mulai dari nilai sosial, ekonomis, estetik, hingga nilai budaya. Sejak dilahirkan hingga meninggal dunia, kehidupan manusia tidak pernah terlepas dari persoalan pertanahan karena tanah selalu dibutuhkan sebagai tempat tinggal maupun penopang pemenuhan kebutuhan hidup.
Nyatanya, permasalahan mengenai tanah ini tetap menjadi salah satu isu struktural paling mendasar dan kompleks di Indonesia. Akibat pertumbuhan populasi manusia yang pesat di tengah ketersediaan lahan yang semakin terbatas, tanah bergeser menjadi komoditas ekonomi berorientasi pasar yang memicu banyak pihak menghalalkan segala cara untuk menguasainya.
Salah satu permasalahan yang terjadi dalam bidang pertanahan adalah kejahatan mafia tanah yang tidak lagi sekadar tindak pidana konvensional, melainkan sebuah kejahatan yang berjalan secara terencana, terstruktur, dan sistematis.
Praktik ini kerap kali melibatkan manipulasi dokumen, pemalsuan sertifikat, hingga kolusi yang kuat antara pengusaha, oknum perangkat desa, oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga oknum internal Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akibat dari konspirasi sistemik ini, lahirlah tumpang tindih regulasi dan sertifikat ganda yang merampas hak-hak atas tanah masyarakat kecil.
Seperti yang terjadi dalam kasus pada Mbah Tupon di Bantul, Yogyakarta, yang mengalami terjadinya praktik mafia tanah, dimana tanah yang menjadi tempat tinggalnya selama bertahun-tahun menjadi sasaran praktik mafia tanah.
Dalam kasus ini, bermula pada 2020, ketika Mbah Tupon yang memiliki tanah seluas 2.103 meter persegi berencana menjual sekaligus mewakafkan sebagian lahannya. Dari total luas tersebut, 292 meter persegi dijual sehingga sisanya menjadi 1.811 meter persegi. Sebagian lahan diwakafkan, yakni 55 meter persegi untuk gudang dan 101 meter persegi untuk jalan.
Dilansir dari kumparan.com, pada 2022 hingga 2023 sertifikat tanah milik Mbah Tupon diminta oleh Bibit Rustamta dengan modus akan dibaliknamakan. Bibit sendiri diketahui merupakan mantan anggota DPRD Bantul yang juga pernah menjabat sebagai Lurah Bangunjiwo.
Memasuki Januari 2024, Mbah Tupon didatangi oleh Triono Kumis dan Triyono yang meminta dirinya menandatangani dokumen terkait proses pemecahan tanah menjadi empat bidang. Penandatanganan tersebut dilakukan tanpa pembacaan isi klausul, padahal Mbah Tupon tidak bisa membaca dikarenakan buta huruf. Mbah Tupon dan istrinya bersedia menandatangani karena Triono Kumis dikenal sebagai orang kepercayaan Bibit Rustamta.
Pada 6 April 2024, modus serupa kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh Vitri Wartini terhadap Mbah Tupon dan istrinya. Tanda tangan yang kembali diperoleh tanpa pembacaan isi dokumen tersebut belakangan terungkap merupakan tanda tangan untuk akta palsu. Puncaknya, pada April 2025, Mbah Tupon mendapat kabar bahwa tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya yang selama ini ditempati sebagai rumah ternyata sedang dalam proses lelang oleh Bank PT PNM.
Sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” bukan sekadar jargon politik, melainkan komitmen moral bangsa untuk memastikan bahwa setiap warga negara tanpa memandang status sosial dan ekonominya mendapatkan perlakuan yang adil, perlindungan hukum, dan hak atas kesejahteraan.
Baca juga: Ketimpangan Pendidikan: Mengapa Keadilan Sosial di Indonesia Masih Sulit Terwujud?
Jika ditarik ke dalam dimensi hukum pertanahan nasional, sila kelima merupakan ruh dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang mengamanatkan bahwa tanah harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan keadilan rakyat.
Namun, potret buram kasus Mbah Tupon di Bantul menunjukkan realitas yang bertolak belakang, di mana praktik mafia tanah menjadi antitesis radikal yang meremukkan nilai-nilai keadilan sosial tersebut melalui eksploitasi kerentanan struktural masyarakat kecil.
Dalam kasus ini, pelanggaran terhadap sila kelima terlihat nyata ketika para pelaku mengeksploitasi keterbatasan Mbah Tupon yang buta huruf melalui manipulasi dokumen dan asimetri informasi. Menjadikan ketidakbisaan membaca seorang lansia sebagai celah untuk menyodorkan dokumen tanpa pembacaan klausul adalah bentuk perampasan hak paling mendasar yang mencederai asas kemanusiaan sekaligus keadilan publik.
Terlebih lagi, keterlibatan elit lokal seperti mantan anggota DPRD sekaligus mantan lurah menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan modal sosial yang terstruktur. Ketika oknum yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat justru bersekongkol merampas ruang hidup warga, maka keseimbangan hak dan kewajiban dalam bernegara telah runtuh.
Puncaknya, ketika tanah tempat tinggal Mbah Tupon tiba-tiba masuk dalam proses lelang perbankan akibat akta palsu, terjadi pemiskinan struktural yang dipaksakan. Bagi masyarakat kecil, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi bernilai tinggi, melainkan ruang hidup (living space) yang menopang eksistensi mereka, sehingga merampasnya berarti mencabut hak paling mendasar untuk hidup aman dan sejahtera di tanah airnya sendiri.
Kasus yang menimpa Mbah Tupon di Bantul, Yogyakarta, menjadi refleksi kritis bahwa kejahatan mafia tanah di Indonesia bukan lagi sekadar sengketa hukum perdata biasa, melainkan sebuah kejahatan struktural (structural crime) yang secara nyata mengangkangi Sila Kelima Pancasila.
Melalui tipu muslihat, pemalsuan dokumen, dan pemanfaatan relasi kuasa terhadap korban yang tunaaksara, para pelaku telah merobek rasa keadilan dan merenggut hak atas kesejahteraan masyarakat kecil.
Oleh karena itu, demi menegakkan kembali keadilan sosial yang hakiki, Satgas Anti-Mafia Tanah bersama aparat penegak hukum harus mengusut tuntas jaringan ini tanpa tebang pilih, termasuk mengevaluasi proses verifikasi perbankan terkait agunan tanah tersebut.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN perlu menciptakan mekanisme perlindungan khusus bagi kelompok rentan dan lansia dalam pengurusan sertifikat tanah guna memastikan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi hak milik rakyatnya dari cengkeraman para mafia.
Penulis:
- Muhammad Ilham Panca Purwanto (3024210119)
- Muhammad Daffa Ilhamdhani (3024210108)
- Fiqi Yahya Alhaqi (3024210061)
- Nayla Medina Wahyu Putri (3024210154)
Mahasiswa Hukum, Universitas Pancasila
Dosen Pengampu: Dr. Tetti Samosir, SH., MH
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














