Hak Warga Bumi Etam Raib ke Investasi Bodong

penyimpangan anggaran dana desa
Dana desa bukanlah hak milik pribadi yang bebas dihamburkan, melainkan amanah warga yang harus dikelola demi kemaslahatan bersama. (Ilustrasi: Dok. MMI)

Ketika Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kutai Timur, berinisial J, mencairkan dana desa untuk investasi pribadi. Ia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak warga yang seharusnya menikmati hasil pembangunan.

Pada November 2025, Kejaksaan Negeri Kutai Timur resmi menetapkannya sebagai tersangka dengan kerugian senilai Rp2.113.959.461 berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Anggaran desa habis bukan untuk memperbaiki jalan rusak yang menyulitkan akses warga, bukan pula untuk membantu masyarakat menyambung hidup melalui Bantuan Langsung Tunai  (BLT) yang sangat mereka butuhkan.

Ironisnya, penyimpangan anggaran desa ini bukanlah sebuah kejutan atau hal baru. Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat atas pengelolaan keuangan desa berulang kali menunjukkan kelemahan sistem pengendalian internal. Temuan yang terus berulang ini menjadi rapor merah yang menahun.

Jika kondisi seperti ini dibiarkan, masyarakatlah yang pertama-tama menjadi korban. Dalam kasus ini, warga Desa Bumi Etam kehilangan kesempatan menikmati fasilitas infrastruktur dan kesehatan yang layak, digantikan oleh proses hukum yang panjang dan ketidakpastian.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Kutai Timur, tersangka J melakukan pengadaan fiktif 15 unit sepeda motor, memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara.

Rentetan pelanggaran ini menunjukkan rapuhnya sistem pengendalian intern. Pengawasan yang seharusnya melekat pada Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat kini dipertanyakan keefektifannya.

Kasus ini harus menjadi pemacu bagi lembaga terkait untuk memperketat pengawasan. Masih ada 138 desa lainnya di Kutai Timur yang perlu diawasi secara ketat agar kejadian serupa tidak terulang. Terlebih, anggaran yang dikelola oleh aparatur desa sangatlah besar.

Pada tahun 2025, anggaran Dana Desa untuk 139 desa di Kabupaten Kutai Timur mencapai Rp150.314.364.000 (DJPK Kemenkeu, 2025), sedangkan Alokasi Dana Desa sebesar Rp734.647.756.610.

Baca juga: Jaringan Aktor Dana Desa: Siapa Mengatur, Siapa Diatur?

Angka tersebut belum termasuk sumber pendanaan lain seperti bantuan keuangan provinsi, bantuan keuangan kabupaten, dan dana bagi hasil. Nominal yang sangat besar ini menuntut tanggung jawab yang besar pula.

Jika anggaran fantastis ini tidak dikelola dan diawasi dengan baik, warga desa hanya akan menjadi penonton dari panggung penyimpangan anggaran seperti yang terjadi di Desa Bumi Etam.

Salah satu poin yang luput dari perhatian dalam kasus ini adalah peran kepala desa sebagai atasan langsung Kaur Keuangan sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

Merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, kepala desa wajib melakukan verifikasi dan menyetujui setiap dokumen keuangan sebelum pencairan dana. Pemalsuan tanda tangan yang berlangsung dalam jangka waktu lama mengindikasikan bahwa fungsi pengawasan internal tidak berjalan efektif.

Kepala desa sering kali terlanjur menyerahkan dan mempercayakan urusan keuangan sepenuhnya kepada Kaur Keuangan tanpa kontrol berkala.

Di samping itu, terdapat masalah struktural yang jarang dibahas, yaitu rekrutmen perangkat desa yang kerap didasarkan pada faktor kedekatan (nepotisme), bukan kompetensi. Kaur Keuangan bertugas mengelola anggaran miliaran rupiah setiap tahun, mencatat transaksi, hingga mengoperasikan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Tugas-tugas teknis tersebut mutlak membutuhkan kompetensi, bukan sekadar kedekatan personal. Kompetensi bukanlah sebuah kemewahan dalam tata kelola pemerintahan desa, melainkan sebuah syarat minimum yang tidak bisa ditawar.

Agar kasus serupa tidak terulang, tindakan represif (hukum) saja tidak cukup; harus diimbangi dengan upaya pencegahan yang masif. Dimulai dari hulu, rekrutmen aparatur desa wajib berbasis kompetensi.

Di tingkat lini, pemerintah kecamatan harus aktif mendampingi desa melalui fungsi pembinaan dan pengawasan lapangan secara berkala. Dari sisi Organisasi Perangkat Daerah teknis, DPMD harus menerapkan verifikasi berlapis dalam proses pencairan dan penyaluran dana desa.

Terakhir, Inspektorat perlu diberikan akses langsung dan integratif ke dalam Siskeudes agar dapat mendeteksi potensi penyimpangan secara real-time.

Jika pengawasan di semua lini bergerak efektif, harapannya kasus di Desa Bumi Etam tidak akan terulang kembali.

Dana desa bukanlah hak milik pribadi yang bebas dihamburkan, melainkan amanah warga yang harus dikelola demi kemaslahatan bersama.

Baca juga: Dana Desa: Solusi Pembangunan Desa atau Wahana Korupsi Kepala Desa?

Ketika hak tersebut diselewengkan demi investasi bodong, yang dirugikan bukan sekadar angka di kas desa.

Dampak nyatanya dirasakan oleh warga miskin yang kehilangan BLT, rusaknya akses jalan, terhambatnya asupan makanan tambahan balita di posyandu, hilangnya peluang perputaran ekonomi lokal, hingga runtuhnya kepercayaan publik yang membutuhkan waktu lama untuk dipulihkan.

Kutai Timur berhak atas pengelolaan keuangan yang jauh lebih bersih dan akuntabel dari ini.


Penulis: ES
Mahasiswa Magister Program Studi Akuntansi, Universitas Mulawarman


Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses