Jaringan Aktor Dana Desa: Siapa Mengatur, Siapa Diatur?

Kebijakan Baru Dana Desa
Ilustrasi Desa (Foto: Dok. MMI)

Pemerintah kembali mengubah aturan main Dana Desa. PMK 81/2025 yang terbit 19 November lalu merevisi PMK 108/2024, menambahkan persyaratan baru bagi desa untuk menerima pencairan Dana Desa tahap II: pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dari total alokasi Dana Desa 2025 sebesar puluhan triliun rupiah, 40% kini bergantung pada kemampuan desa membentuk koperasi atau minimal menyampaikan bukti proses pembentukan koperasi ke notaris dalam tenggat waktu yang ditetapkan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Meskipun kebijakan ini baru mulai berlaku, desain regulasinya mengundang pertanyaan kritis: siapa sebenarnya yang akan mengendalikan implementasi kebijakan ini di lapangan? Bagaimana pola relasi aktor dari pusat hingga desa?

Dan yang terpenting, apakah jaringan kebijakan yang dirancang mampu menjamin efektivitas implementasi, ataukah justru menciptakan hambatan baru?

Dengan memetakan jaringan aktor dan menganalisis desain kebijakan, kita dapat mengidentifikasi potensi sumbatan sebelum implementasi benar-benar berjalan.

Peta Kekuatan: Dari Pusat hingga Balai Desa

PMK 81/2025 merancang jaringan aktor yang kompleks dan berlapis. Di tingkat pusat, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) akan berperan sebagai regulator sekaligus pemegang kendali penyaluran melalui sistem OM-SPAN TKD.

Kementerian Dalam Negeri hadir sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan desa, sementara Kementerian Koperasi dan UKM akan terlibat dalam pembinaan teknis koperasi.

Baca Juga: Penggunaan Dana Desa di Yahukimo Tidak Tepat Sasaran

Di tingkat daerah, Bupati/Walikota menjadi aktor kunci sebagai operator sistem. Mereka akan melakukan perekaman data, verifikasi persyaratan, hingga penandaan “desa layak salur” dalam aplikasi.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) berperan administratif-teknis dalam proses penyaluran.

Di tingkat desa, Kepala Desa menjadi aktor sentral yang harus menerjemahkan seluruh regulasi ke dalam APBDes, membentuk koperasi, dan memastikan realisasi program.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara normatif memiliki fungsi pengawasan, namun pengalaman implementasi Dana Desa sebelumnya menunjukkan peran BPD seringkali hanya bersifat seremonial.

Masyarakat, yang seharusnya menjadi penerima manfaat sekaligus pengawas sosial, cenderung menjadi aktor paling marginal dalam jaringan ini.

Relasi Hierarkis dan Ketimpangan Kuasa

Desain kebijakan PMK 81/2025 membangun pola relasi yang sangat hierarkis. Kementerian Keuangan mengendalikan akses dana melalui sistem aplikasi yang memusatkan otoritas di tangan birokrasi.

Setiap tahap penyaluran (tahap I sebesar 60% dan tahap II sebesar 40%) mensyaratkan pemenuhan administrasi yang ketat, mulai dari APBDes hingga akta pendirian koperasi.

Baca Juga: Partisipasi Masyarakat dalam Dana Desa

Bupati/Walikota, meskipun terlihat memiliki kewenangan dalam verifikasi, pada praktiknya akan berfungsi sebagai “operator sistem” yang menjalankan perintah dari pusat.

Mereka tidak memiliki diskresi untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lokal.

Desa yang gagal memenuhi persyaratan administratif akan kehilangan akses ke Dana Desa tahap II, tanpa ruang pertimbangan kondisi geografis, kapasitas sumber daya manusia, atau konteks sosial-budaya setempat.

Di level desa, kepala desa akan menghadapi tekanan ganda: tekanan administratif dari atas dan tekanan sosial dari bawah.

Mereka harus memenuhi persyaratan teknis yang kompleks dalam tenggat waktu yang ketat, mulai dari penggunaan aplikasi elektronik, pelaporan realisasi dengan target minimal (60% penyerapan dan 40% capaian keluaran), hingga pembentukan koperasi yang memerlukan proses legal formal.

Sementara itu, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan kapasitas sumber daya manusia desa sangat beragam.

Desa di perkotaan mungkin memiliki akses ke pendamping profesional, tetapi desa di daerah terpencil atau pegunungan berpotensi menghadapi kesulitan berlipat.

Titik Kritis yang Perlu Diantisipasi

Analisis terhadap desain kebijakan dan pembelajaran dari implementasi Dana Desa tahun-tahun sebelumnya mengidentifikasi beberapa titik kritis yang berpotensi menghambat implementasi.

Pertama, kesenjangan kapasitas. Persyaratan pembentukan koperasi merah putih menuntut pemahaman tentang hukum koperasi, proses notarial, dan administrasi badan hukum.

Baca Juga: Dana Desa untuk Meningkatkan Infrastruktur dan Perokonomian melalui BUMDes

Hal ini masih asing bagi sebagian besar aparat desa. Yang memprihatinkan, PMK 81/2025 tidak menyediakan mekanisme pendampingan wajib atau alokasi khusus untuk biaya pembentukan koperasi. Desa diharapkan dapat menjalani proses pembelajaran dalam waktu yang terbatas.

Kedua, ketergantungan pada sistem digital. Seluruh proses penyaluran akan bergantung pada aplikasi OM-SPAN TKD dan sistem keuangan desa elektronik.

Desa yang belum mampu menggunakan aplikasi harus merekam data secara manual, sebuah proses yang memakan waktu dan rawan kesalahan.

Data Kementerian Desa menunjukkan masih banyak desa, terutama di Indonesia Timur dan daerah terpencil, yang memiliki akses internet terbatas. Hal ini berpotensi menjadi hambatan struktural yang signifikan.

Ketiga, disinsentif terhadap desa tertinggal. Mekanisme “desa layak salur” yang ketat berpotensi memperbesar kesenjangan. Desa dengan kapasitas lemah akan kehilangan akses Dana Desa tahap II.

Ironisnya, desa-desa inilah yang paling membutuhkan dukungan finansial. Pasal 29B PMK 81/2025 bahkan secara eksplisit menyebutkan bahwa Dana Desa yang tidak tersalur dapat dialihkan untuk “mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal”.

Ini merupakan klausul yang membuka kemungkinan realokasi anggaran, sesuatu yang bertentangan dengan semangat desentralisasi fiskal.

Keempat, risiko formalitas kelembagaan. Pengalaman program serupa di masa lalu (seperti pembentukan Badan Usaha Milik Desa) menunjukkan bahwa institusi yang dibentuk di bawah tekanan administratif cenderung menjadi sekadar formalitas.

Baca Juga: Dana Desa: Solusi Pembangunan Desa atau Wahana Korupsi Kepala Desa?

Ketika pembentukan koperasi dijadikan persyaratan pencairan dana dengan tenggat waktu yang ketat, yang terbentuk kemungkinan besar adalah “koperasi di atas kertas” tanpa aktivitas ekonomi riil. Hal ini kontraproduktif dengan tujuan awal kebijakan.

Kelima, lemahnya aktor pengawas sosial. Desain kebijakan tidak memberikan ruang memadai bagi partisipasi dan pengawasan masyarakat.

BPD dan warga desa tidak memiliki akses informasi yang cukup tentang persyaratan penyaluran, target kinerja, atau mekanisme pengaduan.

Transparansi dan akuntabilitas akan sulit terwujud tanpa penguatan kapasitas aktor pengawas di tingkat akar rumput.

Menuju Jaringan yang Lebih Realistis

Kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada dasarnya memiliki tujuan strategis: memperkuat ekonomi lokal dan kemandirian desa.

Namun, cara mengimplementasikannya melalui persyaratan penyaluran Dana Desa dengan tenggat waktu yang ketat menimbulkan risiko yang perlu diantisipasi sejak dini.

Beberapa langkah korektif perlu segera diambil sebelum implementasi berlangsung penuh. Pemerintah pusat dan daerah perlu segera menyusun skema pendampingan intensif, bukan hanya sosialisasi satu kali.

Pendampingan harus mencakup pembinaan hukum koperasi, manajemen kelembagaan, hingga literasi digital. Perlu disiapkan tim pendamping di setiap kabupaten/kota dengan rasio yang proporsional.

Fleksibilitas waktu juga menjadi aspek krusial. Tenggat waktu yang ketat dapat menjadi kendala bagi desa-desa tertinggal yang menghadapi hambatan geografis dan infrastruktur.

Pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme bertahap: desa yang sudah siap dapat langsung membentuk koperasi, sementara desa yang membutuhkan waktu lebih lama diberi kesempatan tanpa sanksi kehilangan akses dana.

Insentif positif terbukti lebih efektif daripada sanksi negatif dalam mendorong perubahan perilaku.

Baca Juga: Ketimpangan Sosial dalam Akses Pendidikan pada Daerah Pedesaan

Sistem OM-SPAN TKD perlu dipastikan aksesibilitasnya dengan menyediakan mekanisme alternatif untuk daerah dengan keterbatasan digital.

Transparansi data penyaluran perlu dipublikasikan secara terbuka dan real-time agar masyarakat sipil dapat melakukan pengawasan.

Terakhir, peran BPD dan forum warga perlu diperkuat melalui pelatihan dan akses informasi yang memadai.

Kebijakan Dana Desa sejatinya merupakan instrumen pemberdayaan, bukan semata-mata alat pengendalian fiskal.

Jaringan kebijakan yang efektif adalah yang mampu mengakomodasi keragaman kapasitas, memberikan ruang bagi partisipasi, dan memastikan tidak ada desa yang tertinggal hanya karena keterbatasan administratif.

PMK 81/2025 masih dalam tahap awal implementasi. Masih terdapat waktu untuk memperbaiki desain operasionalnya, asalkan kita mau mendengar suara dari lapangan dan melihat desa bukan sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai subjek pembangunan yang berdaya.

 

Penulis: I Made Agus Yudantara
Mahasiswa Prodi Magister Ilmu Administrasi Publik, Universitas Brawijaya

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses