Abstrak
Negara Indonesia membuat, menetapkan, dan memperbaiki Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindakan Korupsi, tetapi masih ada banyak masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, masalah penyalahgunaan uang, baik milik individu maupun pemerintah, menjadi fokus utama masalah nasional yang diprioritaskan oleh pemerintah nasional.
Pemerintah juga bersemangat untuk mereformasi UU KPK menjadi UU KPK baru. Namun, kenyataannya merupakan bahwa para pihak mengabaikan prinsip kedayagunaan selama proses desain dan pengesahan, yang mengurangi kinerja KPK.
Sampai saat ini, korupsi merupakan satu masalah terbesar yang dihadapi oleh Indonesia. Namun, ada kecenderungan bahwa berbagai upaya tersebut masih dilakukan secara parsial dan belum memiliki pendekatan yang jelas. Akibatnya, berbagai upaya telah gagal mengurangi tingkat tindak pidana korupsi di Indonesia.
Selain itu, pentingnya akuntabilitas publik dan partisipasi masyarakat, yang merupakan komponen penting dari berbagai pendekatan pemberantasan korupsi, dapat dilihat dari jumlah upaya yang masih parsial.
Kata Kunci: Korupsi, Akuntabilitas Publik, Partisipasi Masyarakat.
Abstract
The goevernment has made, fixed, and fixed the 2002 eradication commissions 30 year law on corruptin, but thee is still a lot of problems about its implementions in the general public. The governments is also eager to reform the Commission on Corruption act into the new Comission on Corruption act.
The reality, principle of power during the design and attestation process, which actually undercuts the performance of the pec. To date, corruption is one of the biggest problems faced by Indonesia. However, there is a tendency that the various efforts are still partially done and have not yet a clear approach.
In addition, the importance of public accountability and community participation, which is an important component of various corruption eradication approaches, can be seen from the number of partial efforts.
Keywords: Corruption, Public Accountability, Community Partiicipation.
Pendahuluan
Pada Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa dalam melaksanakan wewenang sebagaimana pada Ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Namun, pernyataan tersebut dalam pemberantasan korupsi sering kali tidak efektif. Banyak koruptor masih bebas dari hukum. Tingkat korupsi dari pemerintahan hingga negara masih tergolong tinggi (Umar, H., 2020). Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak negatif signifikan terhadap pembangunan bangsa.
Namun, terdapat beberapa hal yang menyebabkan hukum tersebut tidak berlaku, yaitu: 1) adanya ketidakpastian hukum yang diberikan kepada koruptor seringkali tidak sesuai dengan dampaknya;
2) adanya keterbatasan hukuman yang diberikan kepada koruptor, seperti denda, uang pengganti dan ongkos perkara, tidak selalu membayar efek jera yang sesuai, hal tersebut menyebabkan bahwa hukum tidak membayar dampak yang diharapkan;
3) ketidakadilan dalam penanganan perkara korupsi yang merupakan proses penegakan hukum terhadap koruptor seringkali berbelit-belit. Hal tersebut menyebabkan bahwa hukum yang diberikan tidak diterima dengan yang sebenarnya; dan 4) kurangnya kesadaran masyarakat yang tidak memahami atau tidak perhatian terhadap korupsi, sehingga mereka tidak menganggap pentingnya hukum yang berlaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 korupsi diartikan sebagai “Perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara” dan Pasal 3 mendefinisikan korupsi sebagai:
“Perbuatan dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian”, dalam praktik untuk menentukan keberadaan unsur-unsur penyalahgunaan wewenang harus diketahui terlebih dahulu apa tugas dan wewenangnya, serta tanggung jawab tersangka atau terdakwa, apakah tugas dan tanggung jawabnya, dan apakah ada prosedur yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya (Sofyanoor, A., 2022).
Tanggung jawab terdapat kaitannya antara individu dengan tugas yang mereka lakukan, di mana mereka bertanggung jawab atas kesalahan, kesulitan, atau keterlambatan dalam menyelesaikan tugas, serta mengetahui bagaimana dalam melaksanakan wewenangnya.
Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi merujuk pada penggunaan perwakilan, kekuasaan, atau peruntukan yang tidak dikecualikan oleh hukum. Menurut Ratio Legis menyebutkan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur dengan tegas dan jelas tentang ketentuan penyalahgunaan wewenang, yang mengarah pada beberapa interpretasi.
Akuntabilitas publik sangat penting untuk pemberantasan tindak pidana korupsi pemerintah. Diharapkan bahwa akuntabilitas publik dan transparansi akan meningkatkan rasa tanggung jawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Akuntabilitas dapat ditingkatkan melalui transparansi dan governance dalam mencegah korupsi di tingkat organisasi.
Namun, ada metode berbasis budaya untuk mencegah korupsi individu. Akibatnya, metode baru yang dapat menghilangkan korupsi di Indonesia diperlukan.
Membangun budaya yang mengutamakan integritas, kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kerja keras adalah salah satu cara yang dapat dilakukan. Kultur kebijakan juga diperlukan, karena mereka dapat menentukan seberapa aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Akuntabilitas memang sebuah pertanggungjawaban yang perlu disertai dengan pengawasan terhadap pihak-pihak yang diberi amanah. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh pihak luar seperti media, yang dapat peranan cukup penting bagi terciptanya akuntabilitas suatu instansi.
Akuntabilitas yang baik, akan mengurangi adanya tindak kecurangan di suatu instansi, dengan adanya pengawasan dan pertanggungjawaban, maka pihak-pihak yang diberi amanah akan lebih merasa takut melakukan tindakan kecurangan.
Setidaknya, tindakan kecurangan pada perusahaan yang memiliki akuntabilitas yang baik dapat lebih diminimalisir jika dibandingkan dengan instansi yang bahkan tidak memiliki akuntabilitas yang memadai. Akuntabilitas yang memadai merupakan pertanggungjawaban yang disertai dengan pengawasan yang baik, terstuktur, terdapat sanksi yang tegas apabila dilanggar, dan mengikat pekerja di instansi tersebut (Akhmaddhian, S., et al. 2019).
Peranan akuntabilitas publik terhadap pemberantasan korupsi di pemerintahan dapat dilihat dengan adanya akuntabilitas dan transparansi publik, diharapkan dapat meningkatkan rasa tanggung jawab dan mengurangi tingkat korupsi. Melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah dapat membantu mencegah korupsi.
Pemerintah yang berintegritas tinggi memiliki kemampuan untuk membuat lingkungan yang adil dan bebas korupsi, dengan menegakkan prinsip integritas dalam pemerintahan, diharapkan akan terjadi tata kelola pemerintahan yang baik sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Hasil dan Pembahasan
Keterkaitan Akuntabilitas Publik dan Partisipasi Masyarakat terhadap Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan
Prinsip penting dalam administrasi publik merupakan akuntabilitas administrasi pemerintahan, yang melibatkan pertanggungjawaban atas pengelolaan kekuasaan dan sumber daya publik. Konsep akuntabilitas menuntut bahwa administrasi pemerintahan dilakukan secara transparan, bertanggungjawab, dapat responsif terhadap kepentingan masyarakat (Siriattakul dalam Asmarani, A., 2019).
Pada administrasi publik terdapat tiga prinsip akuntabilitas, yaitu: 1) transparansi; 2) responsibilitas; dan 3) responsif. Transparansi mengharuskan pemerintah untuk memberikan informasi secara jelas kepada publik, dan responsibilitas yaitu pemerintah harus bertanggung jawab atas kebijakan dan tindakan mereka.
Prinsip-prinsip administrasi publik tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa administrasi pemerintahan berjalan secara efektif dan sesuai dengan kepentingan publik. Dengan demikian, prinsip-prinsip tersebut memberikan landasan penting untuk memastikan bahwa administrasi pemerintahan akuntabel dan pelayanan publik diberikan dengan baik.
Akuntabilitas muncul sebagai solusi untuk masalah informasi yang tidak simetris. Kemampuan untuk menyediakan informasi yang terbuka, seimbang, dan merata kepada semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) menurut teori tersebut menentukan kelanggengan suatu organisasi.
Sebaliknya, teori (Umar, Peran Akuntan dalam Pemberantasan Korupsi, 2020) beranggapan bahwa yang sering terjadi merupakan adanya kesenjangan informasi (asymmertical information) antara pihak-pihak yang terkait, terutama antara pihak manajemen dan subyek yang diinformasikan oleh pihak konstituen yang tidak memiliki akses langsung pada obyek yang diinformasikan (Umar, H., 2020).
Pada situasi tertentu, seperti manajemen perusahaan, pengambilan kebijkan publik, atau akes teknologi informasi dan komunikasi, dan kelangkaan informasi dapat berdampak pada proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan.
Istilah “Kesenjangan Informasi” digunakan untuk menggambarkan kelangkaan akses terhadap informasi yang relevan dalam konteks tertentu, karena manajemen memiliki akses langsung ke subjek yang diinformasikan, sedangkan konstituen tidak memiliki akses yang sama manajemen dapat menyembunyikan informasi yang seharusnya diketahui oleh konstituen, yang menyebabkan korupsi.
Pemerintah menghadapi tantangan di era globalisasi masa kini, karena keinginan masyarakat akan adanya dan terciptanya lembaga publik yang transparan dan akuntabel yang benar-benar tanggap terhadap warganya. Masyarakat masa kini semakin maju dan modern dengan dukungan alat teknologi yang semakin canggih, tentunya membuat segala aktivitas berjalan lebih cepat.
Selain itu, pemerintah menunggu beberapa waktu untuk menemukan cara yang efektif dan canggih untuk menyelesaikan segala masalah yang menghambat kemajuan dan pembangunan masyarakat modern. Jika tidak ada akuntabilitas pemerintah dianggap tidak dapat diandalkan dan tidak dapat dipercaya (Mufidah, A., et al 2023).
Pemerintah dapat menemukan tiga cara yang efektif dalam menyelesaikan masalah yang menghambat pembangunan masyarakat modern dalam peranan akuntabilitas, yaitu: 1) mengembangkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efisien dan efektif; 2) meningkatkan kesadaran politisi, pegawai pemerintah, dan pihak lain yang berkepentingan tentangakuntabilitas publik; dan 3) mmpermudah atau membantu masyarakat desa menerapkan akuntabilitas.
Dampak Akuntabilitas Publik dan Partisipsasi Masyarakat terhadap Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan
Pada pemerintahan sangat identik dengan kekuasaan. Kekuasaan dapat bersifat positif maupun negatif tergantung pada bagaimana orang yang memegang kekuasaan menjalankannya. Jika mereka menjalankannya dengan benar, pemerintahan akan berjalan dengan baik dan tentu akan mengurangi penyimpangan. Akuntabilitas sangat penting dalam operasi pemerintahan.
Akuntabilitas berarti bahwa segala sesuatu yang telah dilakukan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan posisi yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Akibatnya, akuntabilitas pemerintah harus benar-benar diterapkan untuk mencegah korupsi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah (Pamungkas, A., et al., 2023).
Akuntabilitas publik merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memantau dan melaporkan semua aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya publik. Namun, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan banyak faktor, seperi kerangka hukum, tingkat sektor publik, dan sifat alami hubungan antara akuntabilitas dengan partsipasi masyarakat.
Pengawasan institusi dapat menyebabkan korupsi ketika tidak terdapat sistem pengawasan internal yang memadai, efektif, transparan, dan jelas. Transparansi aturan, hukum dan proses dapat menyebabkan korupsi ketika di sebuah negara tidak memiliki pengaturan yang memadai mengenai transparansi dalam aturan, hukum dan proses penyelenggaraan pemerintah.
Teladan dari pemimpin dapat menyebabkan korupsi ketika pemimpin pemerintahan melakukan tindakan korupsi dan menjadi contoh bagi bawahannya (Setiawan. W. M., 2019). Akuntabilitas publik dalam konteks kekuasaan memiliki potensi untuk mempengaruhi pemberantasan korupsi dengan menjaga integritas dan transparasi dalam pengelolaan sumber daya publik.
Namun, perlu diingat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai faktor, seperti tingkat proses sektor publik dan sifat alami hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Institusi yang tidak memiliki sistem pengawasan internal yang memadai, Karena kurangnya sistem pengawasan internal yang memadai meningkatkan risiko pelanggaran etika dan penyalahgunaan kekuasaan, sistem pengawasan yang efektif dapat membantu mencegah, mendeteksi, dan menanggapi korupsi, menjaga integritas institusi, dalam konteks kekuasaan, akuntabilitas publik mencakup transparansi, tanggung jawab, dan keterbukaan pemerintah terhadap masyarakat.
Transparan merupakan informasi tentang kebijakan, keputusan, dan penggunaan sumber daya publik harus jelas dan mudah diakses agar masyarakat dapat memahami dan menilai tindakan pemerintah. Partisipasi umum merupakn masyarakat harus diberi kesempatan dan akses untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Keterlibatan publik dapat mencakup cara-cara di mana orang dapat menyuarakan pendapat mereka, seperti konsultasi dan forum diskusi. Akuntabilitas keuangan untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, laporan keuangan yang jelas dan audit independen diperlukan.
Prinsip kepemimpinan bagaimana pemimpin harus bertindak secara etis dan jujur. Kekuasaan dilindungi oleh standar etika dan perilaku yang jelas.
Korupsi di pemerintahan dapat menghadapi dinamika yang terus berkembang, langkah-langkah luar biasa tersebut diharapkan dapat memberikan efek jangka panjang dalam memberantas korupsi di Indonesia. Selain itu, penguatan lembaga penegak hukum, penyempurnaan peraturan, serta partisipasi aktif masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga integritas dan melindungi kekayaan negara.
Keseluruhan, pendekatan tersebut mencerminkan komitmen serius dalam memberantas korupsi dan mengembangkan sistem yang lebih tahan terhadap praktek korupsi di masa depan (Zulkarnain, M. M. A., 2023). Pemerintah dapat memberantas korupsi dengan menghadapi dinamika yang terus berubah dengan meningkatkan transparansi, meningkatkan ketegakan hukum, reformasi birokrasi, dan meningkatkan lembaga pengawas.
Hal tersebut dapat membantu meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi ruang untuk praktik korupsi. Ketika menciptakan lingkungan yang tidak mendukung korupsi, reformasi birokrasi juga diperlukan untuk meningkatkan sistem pelaporan korupsi dan melindungi pelapor korupsi.
Dengan demikian, menghadapi dinamika dunia yang terus berubah, komitmen dari seluruh sektor publik juga diperlukan untuk mendukung upaya memberantas korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibuat untuk mengatur lebih lanjut peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 41 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Peraturan agama, kesusilaan, dan kesopanan disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, yang menyatakan bahwa cara melaksanakan peran dan masyarakat harus didasarkan pada norma norma yang ada dan berlaku negara atau hukum tidak memiliki monopoli dalam wacana sosiologis yang didasarkan pada realitas masyarakat.
Korupsi pemerintahan sering terjadi, menyebabkan kerugian bagi masyarakat, terutama pada masyarakat pedesaan. Ketika korupsi terjadi, dana desa yang berasal dari pemerintah yang dapat digunakan untuk membiayai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan infrastruktur desa terancam tidak terpenuhi, akibat adanya korupsi di pemerintahan (Zakariya, R., 2020).
Masyarakat harus terlibat dalam pengawasan dan pengeolaan keuangan desa. Untuk mendukung budaya anti korupsi. Selain itu, perlu diterapkan pendekatan pengetahuan untuk mengidentifikasi modus operandi, faktor penyebab pencegahan korupsi desa.
Upaya Mengatasi Akuntabilitas Publik dan Partisipasi Masyarakat terhadap Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan
Menurut Pasal 5 Ayat 920 Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, partisipasi masyarakat dapat difokuskan pada penyusunan rencana aksi setiap dua tahun sekali. Pada kedua anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), penyalahgunaan anggaran publik merupakan sumber utama korupsi.
Korupsi telah dimulai dari perencanaan anggaran. Anggaran disusun untuk kepentingan individu atau kelompok, bukan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, sistem perencanaan berbasis elektronik harus dibangun untuk memastikan bahwa proses penganggaran dan perencanaan dapat dilakukan denga akuntabel, transparan, dan partisipatif (Andriansyah, F. M., 2021).
Masyarakat harus terlibat dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan desa, untuk budaya anti korupsi. Selain itu yang perlu diterapkan pendekatan pengetahuan untuk mengidentifikasi modus operandi, faktor penyebab, dan metode pencegahan korupsi desa. Dapat mlibatkan masyarakat dalam mencegah korupsi.
Selain itu, inspektorat memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan di BUMdes secara rutin dan untuk mencegah kelalaian dalam penggunaan dana desa.
Transparansi dan akuntabilitas sering dikaitkan, karena hubungannya yang erat. Akuntabilitas merupakan bagian dari transparansi. Konsep penting transparansi dibutuhkan oleh pemangku kepentingan, terutama warga negara pengguna informasi, karena dianggap sebagai alat penting untuk meningkatkan akuntabilitas.
Orang terus berbicara tentang transparansi sebagai syarat untuk meningkatkan kualitas adminitrasi publik dan meningkatkan akuntabilitas sehingga menjadi lebih kuat dan signifikan. Akibatnya, konep transparansi sering dibicarakan bersama dengan sejumlah atribut yang diperlukan untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun, faktanya bahwa dimensi dan ukuran transparansi masih sulit ditemukan dan diterapkan (Sumantri, I., 2023). Memastikan bahwa semua orang dapat melihat dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan pemerintah, transparansi dan akuntabilitas dapat membantu mencegah korupsi di pemerintahan.
Transpranasi dan akuntabilitas dapat membantu mencegah korupsi pemerintahan seperti meningkatkan pengawasan masyarakat, transparansi memungkinkan masyarakat mengawasi kegiatan pemerintah, seperti anggaran dan penggunaan sumber daya publik.
Menjaga integritas pemerintahan seperti transparansi dapat membuat pejabat pemerintah lebih akuntabel atas tindakan mereka, selain itu juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan menciptakan prinsip anti korupsi.
Transparasi dalam pengelolaan dana publik merupakan salah satu cara untuk mencegah korupsi dalam pemerintahan. Penyelidikan, penuntutan, dan hukuman terhadap pelaku korupsi merupakan bagian dari upaya penindakan korupsi, hal tersebut dapat menigkatkan penegakan hukum dan mengurangi impunitas. Penegakan hukum yang kuat merupakan kunci terjamin bahwa sistem peradilan menerapkan keadilan (Ekawani, R., 2023).
Transparansi dalam pengelolaan dana publik merupakan keterbukaan, partisipasi, dan aksesbilitas Informasi keuangan pemerintah. Hal tersebut sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan mencegah korupsi. Sebagian besar orang percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik merupakan langkah penting dalam mencegah korupsi.
Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, transparansi akan mengurangi korupsi dengan menciptakan pertanggungjawaban dan akuntabilitas horizontal antara masyarakat dan pemerintah daerah. Selain itu, dianggap bahwa kepercayaan publik dapat berkurang jika pemerintah daerah tidak menerapkan transparansi keuangan.
Oleh karena itu memastikan bahwa pengelolaan dana publik transparan merupakan salah satu hal penting untuk mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan.
Transparansi digunakan dalam pemerintahan atau organisasi yang akuntabel untuk memastikan bahwa keputusan dan tindakan dijelaskan secara terbuka. Informasi yang jelas meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertanggungjawaban.
Jadi, dapat dikatakan bahwa akuntabilitas dan transparansi bekerja sama untuk menjamin tata kelola yang baik. Keterikatan akuntabilitas dapat membantu mengatasi ketidakseimbangan informasi, Dengan menerapkan praktik akuntabilitas, pihak-pihak yang terlibat dalam pertukaran informasi, seperti perusahaan atau pemerintah, diharapkan untuk bertanggung jawab atas informasi yang mereka berikan.
Ini dapat membantu mengurangi ketidaksetaraan informasi antara pihak-pihak yang terlibat dan meningkatkan kepercayaan dalam sistem ekonomi atau organisasi.
Terdapat empat pendekatan yang dapat digunakan untuk mencapai berbagai hasil dalam pemberantasan korupsi berikut: (1) meningkatkan penegakkan hukum dan hukuman terhadap pelaku; (2) melibatkan masyarakat dalam mencegah dan mendeteksi korupsi;
(3) melakukan reformasi sektor publik yang signifikan termasuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan; dan (4) meningkatkan kualitas undang-undang anti korupsi dan menangani kasus korupsi (Kurniawan, T., 2019).
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) melakukan peran penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK merupakan lembaga independen yang tidak diskriminatif, bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam pemberantasan korupsi beberapa pendekatan digunakan, termasuk pembentukan komisi atau badan anti korupsi, penyidikan dan peruntutan terhadap individu yang bertanggung jawab atas korupsi, penentuan jenis atau kelompok korupsi yang diprioritaskan, penerapan konsep pembuktian terbalik, pengembangan dan evaluasi proses pengadilan kasus korupsi, peningkatan manajemen sumber daya manusia, dan mewajibkan pembuatan perencanaan strategis dalam laporan akuntabilitas kinerja.
Kesimpulan
Prinsip penting dalam administrasi publik merupakan akuntabilitas administrasi pmerintahan, yang melibatkan pertanggungjawaban atas pengelolaan kekuasaan dan sumber daya publik. Pemerintah menghadapi tantangan di era globalisasi masa kini, karena keinginan masyarakat akan adanya dan terciptanya lembaga publik yang transparan dan akuntabel yang benar-benar tanggap terhadap warganya.
Masyarakat masa kini semakin maju dan modern dengan dukungan alat teknologi yang semakin canggih, tentunya membuat segala aktivitas berjalan lebih cepat. Selain itu, pemerintah menunggu beberapa waktu untuk menemukan cara yang efektif dan canggih untuk menyelesaikan segala masalah yang menghambat kemajuan dan pembangunan masyarakat modern.
Kekuasaan dapat bersifat positif maupun negatif tergantung pada bagaimana orang yang memegang kekuasaan menjalankannya. Akuntabilitas berarti bahwa segala sesuatu yang telah dilakukan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan posisi yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Akibatnya, akuntabilitas pemerintah harus benar-benar diterapkan untuk mencegah korupsi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Akuntabilitas publik dalam memerangi korupsi pemerintah menghadapi banyak masalah. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah dan meningkatkan efisiensi pemberantasan korupsi pemerintahan, diperlukan upaya terus-menerus dan komitmen dari semua pihak.
Akuntabilitas berkontribusi menurunkan korupsi di pemerintahan. Akuntabilitas kinerja berpengaruh negatif terhadap korupsi, dan sebagian besar terjadi pada pemerintahan dengan akuntabilitas yang rendah. Korupsi pemerintahan sering terjadi, menyebabkan kerugian bagi masyarakat, terutama pada masyarakat pedesaan.
Akuntabilitas publik sangat penting untuk pemberantasan korupsi. Transparansi, pertanggungjawaban, dan keterlibatan publik dapat menjadi mekanisme pengawasan yang efektif dalam konteks kekuasaan.
Mekanisme ini meningkatkan akuntabilitas pejabat publik dengan menekankan pencegahan dan pengungkapan praktik korupsi. Partisipasi aktif masyarakat juga dapat membantu mengontrol penggunaan kekuasaan dan mengurangi kemungkinan korupsi.
Ketika korupsi terjadi, dana desa yang berasal dari pemerintah yang dapat digunakan untuk membiayai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan infrastruktur desa terancam tidak terpenuhi, akibat adanya korupsi di pemerintahan.
Menurut pasal 5 ayat 920 Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, partisipasi masyarakat dapat difokuskan pada penyusunan rencana aksi setiap dua tahun sekali. Dalam kedua anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyalahgunaan anggaran publik merupakan sumber utama korupsi.
Setiap orang di Indonesia harus bertanggung jawab untuk memberantas korupsi di pemerintahan. Meskipun telah ada Undang-Undang yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi, efek dari pemidanaan atau hukuman bagi pelaku mungkin kurang memuaskan.
Kebanyakan pelaku korupsi ini tidak merasa malu setelah menjalani hukuman mereka. Tiga strategi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk memerangi korupsi: sinkronisasi perundang-undangan atau penataan regulasi, pembinaan sumber daya manusia, dan digitalisasi pemerintahan.
Selain itu, pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan komitmen dari seluruh bangsa, termasuk masyarakat dan pemerintah, masing-masing memiliki tanggung jawab dan peran untuk mencegah dan memerangi korupsi. Di Indonesia, tiga indikator keberhasilan pemberantasan korupsi digunakan: Survei Penilaian Integritas (SPI), Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), dan Indeks Persepsi Korupsi.
Penulis: Dewita Sandrina Putria Saniatus S.
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News
Daftar Pustaka
Adam Restu Pamungkas, A. R. (2023). Peranan Etika dan Akuntanbilitas Publik dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Journal of Indigenous Knowledge, 157-166.
Andriansyah, M. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Journal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.
Anisah Mufidah, M. A. (2023). Analisis Proses Hukum Acara Pidana Dalam Penanganan Kasus Korupsi di Pengadilan Negeri. Journal Of Social Science Research, 9.
Asmarani. (2023). Analisis Akuntabilitas Birokrasi Pemerintah.
Ekawani, R. (2023). Analisis Terhadap Upaya Penindakan dan Pencegahan Korupsi. Paradoksal Article.
Kurniawan, T. (2019). Hubungan Akuntanbilitas Publik dalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi.
Marsel Zulkarnain, M. A. (2023). Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Peningkatan Kasus Korupsi dari Tahun 2021-2023. Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora., 30.
Setiawan, W. M. (2019). Pengaruh Akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terhadap Tingkat Korupsi Pemerintah Daerah di Indonesia.
Sofyanoor, A. (2022). Peran Hukum Administrasi Negara dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Journal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi dan Pendidikan, 22-23.
Sumantri, I. (2023). Transparansi dalam Pemerintahan: Tinjauan Kegagalan Pencegahan Korupsi di Indonesia. Journal of Scientech Research and Development.
Suwari Akhmaddhian, T. T. (2019). Asas Akuntabilitas dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggota Parlemen di Indonesia. Journal Penelitian Universitas Kuningan, 108-109.
Umar, H. (2020). Peran Akuntan dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Ilmu-ilmu Sosial dan Humaniora, 110-112.
Zakariya, R. (2020). Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa: Mengenali Modus Operandi: Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Desa. Jurnal Antikorupsi.