Menjinakkan FOMO dalam Resepsi Pernikahan Urban: Kritik atas Budaya Isrāf melalui Reaktualisasi Hadis tentang Kesederhanaan Walimah di Era Digital

Kesederhanaan Walimah
Fenomena Fear of Missing Out (FOMO) bukanlah sekadar istilah psikologi modern, melainkan sebuah ujian nyata yang mengancam kemurnian ibadah dan nilai-nilai luhur pernikahan. Kajian ini telah membuktikan bahwa gempuran tren dan pencitraan di media sosial telah menggeser makna walimah dari sarana syukur dan syiar menjadi ajang kompetisi prestise yang sarat dengan perilaku isrāf (berlebih-lebihan). (Ilustrasi: Dok. MMI)

ABSTRAK

Fenomena Fear of Missing Out (FOMO) telah menggeser makna walimah dari bentuk rasa syukur dan syiar pernikahan menjadi ajang pencitraan sosial di ruang digital. Artikel ini mengkaji reaktualisasi hadis tentang kesederhanaan walimah sebagai respons kritis terhadap budaya isrāf dalam resepsi pernikahan masyarakat urban. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif berbasis kajian pustaka (library research) serta metode analisis tematik terhadap hadis-hadis walimah, penelitian ini menemukan bahwa sabda Nabi Saw., “أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ” (Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing), menegaskan prinsip kesederhanaan dan pelaksanaan sesuai kemampuan ekonomi, bukan kemewahan.

Larangan isrāf dalam QS. al-A‘rāf [7]: 31 memperkuat bahwa pemborosan dalam pesta pernikahan bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Pandangan ulama klasik seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-‘Asqalani, serta ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah az-Zuhaili, menunjukkan bahwa walimah ideal adalah walimah yang menghadirkan keberkahan, kemaslahatan sosial, dan keseimbangan antara syukur kepada Allah dengan tanggung jawab ekonomi.

Kesimpulannya, reaktualisasi hadis di era digital menuntut pengembalian orientasi walimah kepada nilai-nilai kesederhanaan, keberkahan, dan tanggung jawab finansial sebagai benteng dari tekanan tren dan validasi media sosial.

Kata Kunci: FOMO; hadis; isrāf; walimah; kesederhanaan; pernikahan urban

ABSTRACT

The phenomenon of Fear of Missing Out (FOMO) has shifted the meaning of walimah (wedding reception) from an expression of gratitude and a means of publicizing marriage into a platform for social image-building in the digital space. This article examines the reactualization of prophetic traditions (hadith) concerning the simplicity of walimah as a critical response to the culture of isrāf (extravagance) in urban wedding receptions. Employing a qualitative approach based on library research with thematic analysis of hadith on walimah, this study finds that the Prophet’s saying, “Hold a walimah even if only with a sheep,” affirms the principle of simplicity and the importance of conducting walimah according to one’s financial capacity, not extravagance.

The prohibition of isrāf in QS. al-A‘rāf [7]: 31 reinforces that wastefulness in wedding celebrations contradicts Islamic values. The views of classical scholars such as Imam al-Nawawi and Ibn Hajar al-‘Asqalani, as well as contemporary scholars like Yusuf al-Qaradawi and Wahbah al-Zuhaili, demonstrate that the ideal walimah is one that brings blessings, social benefit, and balance between gratitude to God and economic responsibility.

In conclusion, the reactualization of hadith in the digital era requires restoring the orientation of walimah to the values of simplicity, blessing, and financial responsibility as a bulwark against the pressures of trends and social media validation.

Keywords: FOMO; hadith; isrāf; walimah; simplicity; urban wedding

Pendahuluan

Perkembangan teknologi informasi dan maraknya penggunaan media sosial telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan sosial masyarakat, tidak terkecuali dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan. Jika pada masa silam walimah dipahami sebagai bentuk ungkapan syukur kepada Allah Swt. dan sarana untuk mengumumkan pernikahan kepada khalayak, kini praktik tersebut kerap berubah menjadi ajang pamer kemewahan dan pencitraan diri di dunia digital. Unggahan mengenai dekorasi megah, gaun pengantin dengan harga fantastis, serta konsep pesta bertema kekinian sering kali menjadi standar baru yang dianggap wajib diikuti oleh calon pengantin. Akibatnya, pernikahan tidak lagi sekadar momen sakral, melainkan pula panggung prestise sosial.

Fenomena ini erat kaitannya dengan istilah Fear of Missing Out (FOMO), yaitu perasaan cemas dan khawatir dianggap tertinggal apabila tidak mengikuti tren yang sedang populer.¹ Dalam konteks resepsi pernikahan, FOMO mendorong pasangan untuk mengadakan pesta yang melampaui kemampuan finansial demi mendapatkan pengakuan, pujian, atau perhatian di media sosial. Tidak sedikit keluarga yang rela berutang atau menggunakan layanan pinjaman daring (online loan) semata-mata agar pesta pernikahan mereka terlihat setara atau lebih mewah dibandingkan unggahan-unggahan yang beredar di internet. Tekanan psikologis ini tidak hanya menguras kantong, tetapi juga menggeser makna sakral akad nikah dan walimah menjadi ajang kompetisi sosial yang tidak sehat.²

Padahal, dalam perspektif Islam, walimah merupakan sunnah yang dianjurkan sebagai perwujudan syukur atas nikmat pernikahan. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengarah pada sikap berlebihan (isrāf). Allah Swt. dengan tegas melarang umat-Nya bersikap isrāf dalam firman-Nya: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. al-A‘rāf [7]: 31).³ Larangan ini dipertegas dengan hadis Nabi Saw. yang menganjurkan penyelenggaraan walimah sesuai kemampuan, sebagaimana sabda beliau kepada Abdurrahman bin Auf: “Adakanlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.”⁴

Meskipun berbagai kajian tentang walimah dan FOMO telah banyak dilakukan, sebagian besar penelitian masih terfokus pada aspek psikologi atau sosiologi semata tanpa menawarkan kajian normatif yang bersumber langsung dari teks hadis secara mendalam. Artikel ini hadir untuk mengisi kekosongan tersebut dengan mengkaji secara tematik hadis-hadis tentang kesederhanaan walimah dan larangan isrāf, kemudian mereaktualisasikannya dalam konteks masyarakat digital yang tengah dilanda gempuran tren dan validasi sosial. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan merumuskan panduan etis bagi umat Islam dalam menyelenggarakan resepsi pernikahan yang tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga bijaksana secara ekonomi dan psikologis.

Pembahasan

Makna Walimah dalam Perspektif Hadis

Secara etimologis, kata walīmah berasal dari akar kata walm yang berarti mengumpulkan. Dalam istilah fikih, walimah diartikan sebagai jamuan makan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan sebagai bentuk pengumuman (i‘lān) dan rasa syukur.⁵ Dalam pandangan Islam, walimah merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah mu‘akkadah) setelah akad nikah dilangsungkan. Kehadirannya tidak sekadar memenuhi aspek seremonial, tetapi memiliki dimensi ibadah dan sosial yang kuat.

Rasulullah Saw. menganjurkan umatnya untuk mengadakan walimah sesuai kemampuan masing-masing tanpa menjadikannya sebagai beban finansial yang memberatkan. Anjuran ini tertuang secara jelas dalam sabda beliau yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra.:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ حُمَيْدٍ، سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ وَبِهِ أَثَرُ صُفْرَةٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ. فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: بَارَكَ اللَّهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Humaid, ia mendengar Anas bin Malik, bahwa Abdurrahman bin Auf datang kepada Nabi Saw. dengan bekas wewangian berwarna kuning. Beliau bertanya, ‘Apa ini?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, aku telah menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma dari emas.’ Nabi Saw. lalu bersabda, ‘Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.’”⁶

Hadis ini menunjukkan bahwa substansi walimah terletak pada rasa syukur dan publikasi pernikahan, bukan pada kemewahan atau besarnya biaya yang dikeluarkan.⁷ Menurut Imam an-Nawawi, perintah Nabi dalam hadis tersebut menunjukkan hukum istihbāb (anjuran), bukan kewajiban untuk mengadakan pesta besar.⁸ Sementara itu, Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bārī menegaskan bahwa penyebutan “seekor kambing” bukanlah batas minimal yang mesti dipenuhi, melainkan contoh konkret bahwa walimah dapat dilaksanakan secara sederhana sesuai kondisi ekonomi.⁹ Dengan demikian, kemuliaan walimah tidak diukur dari megahnya dekorasi atau banyaknya hidangan, melainkan dari tercapainya tujuan syariat, yaitu syukur kepada Allah, pengumuman pernikahan, dan terjalinnya silaturahmi.

Larangan Isrāf dalam Al-Qur’an dan Hadis

Salah satu prinsip fundamental dalam ajaran Islam adalah menjaga keseimbangan (tawāzun) dalam menggunakan harta dan menikmati nikmat Allah. Islam tidak melarang seseorang menikmati rezeki yang halal, tetapi sangat melarang sikap berlebihan (isrāf) yang melampaui batas kewajaran dan kemaslahatan. Dalam konteks resepsi pernikahan, isrāf terlihat ketika penyelenggaraan walimah lebih berorientasi pada gengsi, kemewahan, dan pencitraan daripada tujuan-tujuan syariat.

Al-Qur’an dengan tegas mencela perilaku isrāf dalam firman-Nya:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-A‘rāf [7]: 31).¹⁰

Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munīr, makna isrāf tidak terbatas pada menghamburkan harta secara sia-sia, tetapi mencakup setiap penggunaan nikmat yang melampaui batas kewajaran, meskipun dilakukan dalam perkara yang pada dasarnya diperbolehkan.¹¹ Oleh karena itu, pesta pernikahan yang diselenggarakan semata-mata untuk meraih pujian, menaikkan status sosial, atau mengikuti tren media sosial dapat digolongkan sebagai perilaku isrāf apabila mengakibatkan pemborosan dan mengabaikan prinsip kemaslahatan.

Budaya konsumtif semacam ini mendorong seseorang mengutamakan penampilan lahiriah daripada keberkahan batiniah, bahkan rela berutang hanya untuk menciptakan kesan mewah di hadapan publik.

Kesederhanaan Nabi Saw. merupakan teladan nyata yang menegaskan larangan isrāf. Meskipun memiliki kedudukan yang mulia, kehidupan beliau jauh dari kemewahan. Hal ini tergambar dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra.:

مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ ﷺ مِنْ خُبْزِ الشَّعِيرِ يَوْمَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ حَتَّى قُبِضَ

“Keluarga Muhammad Saw. tidak pernah kenyang dengan roti gandum (jelai) selama dua hari berturut-turut hingga beliau wafat.”¹²

Hadis ini bukanlah anjuran untuk hidup miskin, melainkan pengajaran bahwa kesederhanaan adalah akhlak mulia yang melekat pada diri Rasulullah.¹³ Dengan demikian, walimah yang dilaksanakan secara sederhana namun penuh keberkahan justru lebih mencerminkan nilai-nilai kenabian dibandingkan pesta mewah yang digerakkan oleh hasrat untuk dipuji atau mendapatkan pengakuan di media sosial.

Praktik Walimah Rasulullah Saw. sebagai Manifestasi Kesederhanaan

Praktik walimah yang dicontohkan Rasulullah Saw. menunjukkan bahwa keberkahan sebuah pernikahan tidak ditentukan oleh kemegahan acara, melainkan oleh kesesuaian dengan tuntunan syariat dan kondisi yang ada. Dalam beberapa riwayat, bentuk walimah yang diselenggarakan Nabi Saw. sangat beragam, disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan saat itu. Hal ini membuktikan bahwa Islam memberikan kelonggaran yang luas dalam pelaksanaan walimah selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Salah satu contoh yang menarik adalah walimah Nabi Saw. ketika menikahi Shafiyyah binti Huyayy. Anas bin Malik ra. meriwayatkan bahwa Nabi Saw. tidak mengadakan jamuan dengan menyembelih kambing atau unta, melainkan hanya menghidangkan kurma, keju kering (aqith), dan samin sebagai hidangan walimah. Para sahabat kemudian menikmati hidangan sederhana tersebut bersama-sama.¹⁴ Riwayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa walimah tetap dapat terlaksana dengan baik tanpa kemewahan, tanpa mengurangi esensi syukur dan kebahagiaan atas pernikahan.

Pada kesempatan lain, ketika menikahi Zainab binti Jahsy ra., Rasulullah Saw. menyelenggarakan walimah yang lebih besar dengan menyembelih seekor kambing. Anas bin Malik menuturkan bahwa beliau tidak pernah mengadakan walimah yang lebih meriah daripada walimah untuk Zainab.¹⁵ Perbedaan bentuk walimah ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. tidak menetapkan satu standar kemewahan tertentu sebagai tolok ukur kehormatan. Besar atau kecilnya jamuan bergantung pada kondisi yang ada, bukan sebagai simbol status sosial. Prinsip inilah yang kemudian ditegaskan kembali dalam kisah Abdurrahman bin Auf, ketika Nabi Saw. hanya menganjurkan untuk mengadakan walimah meskipun hanya dengan seekor kambing.¹⁶

Ketiga contoh tersebut mengajarkan bahwa menjadikan pesta pernikahan sebagai ajang pamer kekayaan atau simbol prestise bertentangan dengan semangat kesederhanaan yang dicontohkan Nabi. Kemuliaan walimah tidak diukur dari besarnya anggaran, banyaknya dekorasi, atau kemewahan hidangan, tetapi dari keberkahannya, keikhlasan penyelenggara, serta manfaat yang dirasakan oleh keluarga dan masyarakat luas.

Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer tentang Walimah dan Isrāf

Para ulama, baik dari kalangan klasik maupun kontemporer, memiliki konsensus bahwa walimah adalah sunnah yang dianjurkan, tetapi tidak boleh berubah menjadi ajang bermegah-megahan (tabāhur). Imam an-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim menjelaskan bahwa walimah berstatus sunnah mu‘akkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan setelah akad nikah sebagai bentuk rasa syukur. Menurut beliau, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sehingga tidak menimbulkan kesulitan. Ukuran keberhasilan walimah bukanlah biaya besar, melainkan tercapainya tujuan-tujuan syariat berupa pengumuman pernikahan, penguatan silaturahmi, dan berbagi kebahagiaan.¹⁷

Pandangan ini diperkuat oleh Ibnu Hajar al-‘Asqalani ketika mensyarahkan hadis “أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ” dalam Fath al-Bārī. Beliau menekankan bahwa sabda Nabi bukanlah batas minimal yang mewajibkan penyembelihan kambing, melainkan motivasi agar setiap pasangan tetap mengadakan walimah sesuai kemampuan yang dimiliki. Fleksibilitas inilah yang justru menunjukkan kemudahan dan keindahan ajaran Islam. Oleh karena itu, menjadikan walimah sebagai ajang persaingan kemewahan bertentangan dengan semangat hadis yang mengedepankan kemudahan dan keberkahan.¹⁸

Di era kontemporer, Yusuf al-Qaradawi mengingatkan bahwa Islam mengajarkan sikap wasaṭiyyah (moderat), yaitu mengambil jalan tengah antara hidup bermewah-mewahan dan bersikap kikir. Menurutnya, seorang Muslim boleh menikmati rezeki halal, tetapi tidak boleh menjadikan kemewahan sebagai sarana pamer atau simbol prestise sosial. Gaya hidup konsumtif yang lahir dari dorongan FOMO dan keinginan memperoleh pengakuan publik, termasuk melalui media sosial, dapat mengantarkan seseorang pada perilaku isrāf yang dilarang.¹⁹

Senada dengan itu, Wahbah az-Zuhaili menafsirkan QS. al-A‘rāf ayat 31 sebagai larangan terhadap segala bentuk pemborosan dan sikap berlebihan, sekalipun dalam perkara mubah. Apabila resepsi pernikahan menguras kemampuan ekonomi, menimbulkan utang, atau hanya bertujuan meraih pujian, praktik tersebut telah menyimpang dari nilai-nilai kesederhanaan Islam.²⁰

Kontekstualisasi Hadis di Era Digital: Menjinakkan FOMO dan Budaya Konsumtif

Perkembangan media sosial dan fenomena wedding influencer telah menciptakan ekspektasi baru yang sering kali tidak realistis dalam penyelenggaraan pernikahan. Konten-konten tentang pesta mewah, dekorasi megah, dan sesi prewedding di lokasi eksklusif membentuk standar ideal di mata publik. Akibatnya, banyak calon pengantin merasa tertekan untuk meniru gaya tersebut agar tidak dianggap ketinggalan zaman atau kurang bergengsi. Fenomena ini secara psikologis dikenal sebagai FOMO dan, dalam konteks pernikahan, mendorong perilaku konsumtif yang berujung pada pemborosan dan ketidakstabilan finansial.²¹

Apabila ditinjau melalui lensa hadis, kecenderungan ini sangat tidak sejalan dengan tuntunan Nabi. Sabda Rasulullah, “Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing,” mengajarkan bahwa keberkahan tidak bersandar pada kemewahan fisik, melainkan pada keikhlasan, rasa syukur, dan manfaat sosial.²² Larangan isrāf dalam QS. al-A‘rāf ayat 31 juga menjadi pengingat bahwa Allah tidak menyukai sikap berlebihan dalam menikmati karunia-Nya. Oleh karena itu, reaktualisasi hadis di tengah budaya digital menuntut upaya untuk mengembalikan orientasi walimah pada nilai-nilai syariat, yaitu kesederhanaan, keberkahan, dan tanggung jawab ekonomi.

Pasangan Muslim hendaknya menyadari bahwa kreativitas dalam menyelenggarakan resepsi diperbolehkan selama tidak terjerumus ke dalam pemborosan, riya’ (pamer), maupun pemaksaan kemampuan. Validasi sosial di media sosial bersifat semu dan tidak memiliki korelasi dengan kebahagiaan rumah tangga. Sebaliknya, walimah yang sederhana, diselenggarakan sesuai kemampuan, dan dilandasi rasa syukur kepada Allah justru lebih dekat dengan ajaran Nabi serta lebih berpotensi menghadirkan ketenangan dan keberkahan dalam kehidupan rumah tangga.²³

Dengan demikian, hadis tetap menjadi pedoman yang relevan untuk membangun budaya pernikahan yang bijaksana, bermartabat, dan tidak mudah terombang-ambing oleh tekanan tren digital.

Kesimpulan

Fenomena Fear of Missing Out (FOMO) bukanlah sekadar istilah psikologi modern, melainkan sebuah ujian nyata yang mengancam kemurnian ibadah dan nilai-nilai luhur pernikahan. Kajian ini telah membuktikan bahwa gempuran tren dan pencitraan di media sosial telah menggeser makna walimah dari sarana syukur dan syiar menjadi ajang kompetisi prestise yang sarat dengan perilaku isrāf (berlebih-lebihan). Padahal, Rasulullah Saw. dengan tegas mengajarkan kesederhanaan melalui sabdanya, “Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing,” serta Al-Qur’an melarang setiap bentuk pemborosan.

Pandangan ulama klasik dan kontemporer pun sepakat bahwa kemuliaan sebuah pernikahan tidak terletak pada megahnya dekorasi atau mahalnya hidangan, melainkan pada keberkahan, keikhlasan, dan kemaslahatan yang dihadirkannya bagi keluarga dan masyarakat.

Maka dari itu, sudah saatnya kita bersama-sama memberanikan diri untuk melawan arus. Jangan biarkan rasa takut tertinggal (FOMO) memperbudak akal sehat dan menguras isi rekening. Jadikanlah momen pernikahan sebagai momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk meraih like dan pujian semu dari dunia maya. Marilah kita mengembalikan orientasi walimah kepada fitrahnya, yaitu sebagai ungkapan syukur yang sederhana, pengumuman yang membawa kabar gembira, dan jamuan yang mempererat tali silaturahmi tanpa memberatkan.

Kepada para calon pengantin, orang tua, dan para penyelenggara acara, kami mengajak: buatlah standar kebahagiaan Anda sendiri yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, bukan dari unggahan tetangga atau selebritas internet. Sesungguhnya rumah tangga yang dibangun di atas fondasi keberkahan, kesederhanaan, dan tanggung jawab ekonomi akan jauh lebih kokoh menghadapi badai kehidupan dibandingkan rumah tangga yang dimulai dengan utang dan beban gengsi.

Dengan langkah bijak ini, kita tidak hanya menyelamatkan masa depan finansial keluarga, tetapi juga menghidupkan kembali sunnah Nabi yang penuh dengan kemudahan dan kebaikan. Mari kita wujudkan pernikahan yang berkah, bukan pernikahan yang viral.

Catatan Kaki

1. Andrew K. Przybylski et al., “Motivational, Emotional, and Behavioral Correlates of Fear of Missing Out,” Computers in Human Behavior 29, no. 4 (2013): 1841–1848.
2. Reaktualisasi Hadis Walimah sebagai Respons terhadap Fenomena Fear of Missing Out (FOMO) Pernikahan Modern,” AL ISNAD: Jurnal Studi Hadis 6, no. 2 (2025): 145–162.
3. Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019), QS. al-A‘rāf [7]: 31.
4. Sahih al-Bukhari, Kitab an-Nikah, Bab al-Walimah; dan Sahih Muslim, Kitab an-Nikah.
5. Walimah atau Pesta Perkawinan sebagai Praktik Sunnah dalam Perspektif Hukum Islam,” Ejurnal Kampus Akademik 7, no. 3 (2025): 210–225.
6. Sahih al-Bukhari, Kitab an-Nikah, Bab al-Walimah, no. 5167; Sahih Muslim, Kitab an-Nikah, no. 1427.
7. The Tradition of Walimah Al-‘Urs across Time: A Study of the Prophet’s Hadith and Reflections on the ‘Marriage is Scary’ Phenomenon,” Ejurnal IAI Tabah 4, no. 1 (2025): 88–104.
8. Muhyiddin al-Nawawi, Syarh Sahih Muslim (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.th.), Kitab an-Nikah.
9. Ibn Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari bi Syarh Sahih al-Bukhari (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, t.th.), Kitab an-Nikah.
10. Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya, QS. al-A‘rāf [7]: 31.
11. Wahbah al-Zuhaili, Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari‘ah wa al-Manhaj (Beirut: Dar al-Fikr, 1991), jilid 7, h. 45.
12. Sahih al-Bukhari, Kitab al-At‘imah; Sahih Muslim, Kitab al-Zuhd.
13. Resepsi Perkawinan Menurut Rasulullah,” NU Online, 19 Desember 2022.
14. Sahih al-Bukhari, Kitab an-Nikah, Bab al-Walimah, dari riwayat Anas bin Malik ra.
15. Sahih al-Bukhari, Kitab an-Nikah; Sahih Muslim, Kitab an-Nikah.
16. Sahih al-Bukhari, no. 5167; Sahih Muslim, no. 1427.
17. al-Nawawi, Syarh Sahih Muslim, Kitab an-Nikah.
18. al-‘Asqalani, Fath al-Bari, Kitab an-Nikah.
19. Yusuf al-Qaradawi, Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam (Beirut: al-Maktab al-Islami, 1985), h. 89–92; dan Fiqh al-Wasatiyyah al-Islamiyyah wa al-Tajdid (Kairo: Maktabah Wahbah, 2009), h. 115.
20. al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, jilid 7, h. 45–48; “Telaah term Isrāf perspektif Wahbah Zuhaili dalam kitab tafsir Al-Munir,” Digilib UINSA, 2025.
21. Walimah: Dari Ibadah Suci Jadi Ajang Gengsi?” Pesantren.id, 18 November 2025.
22. Hukum terkait Walimah (Pesta Pernikahan) (Bag. 6),” Muslim.or.id, 17 Desember 2024.
23. Simplicity in Marriage,” IslamQA, 2 Agustus 2012.

Daftar Pustaka

Al-Qaradawi, Yusuf. Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam. Beirut: al-Maktab al-Islami, 1985.

Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Wasatiyyah al-Islamiyyah wa al-Tajdid. Kairo: Maktabah Wahbah, 2009.

Al-Zuhaili, Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj. Beirut: Dar al-Fikr, 1991.

Al-‘Asqalani, Ibn Hajar. Fath al-Bari bi Syarh Sahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, t.t.

Al-Bukhari, Muhammad bin Isma‘il. Sahih al-Bukhari. Kitab an-Nikah, Bab al-Walimah.

Al-Nawawi, Muhyiddin. Syarh Sahih Muslim. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.

Muslim bin al-Hajjaj. Sahih Muslim. Kitab an-Nikah.

Przybylski, Andrew K., Kou Murayama, Cody R. DeHaan, dan Valerie Gladwell. “Motivational, Emotional, and Behavioral Correlates of Fear of Missing Out.” Computers in Human Behavior 29, no. 4 (2013): 1841–1848.

“Hukum terkait Walimah (Pesta Pernikahan) (Bag. 6).” Muslim.or.id, 17 Desember 2024.

“Reaktualisasi Hadis Walimah sebagai Respons terhadap Fenomena Fear of Missing Out (FOMO) Pernikahan Modern.” AL ISNAD: Jurnal Studi Hadis 6, no. 2 (2025): 145–162.

“Resepsi Perkawinan Menurut Rasulullah.” NU Online, 19 Desember 2022.

“Telaah Term Isrāf Perspektif Wahbah Zuhaili dalam Kitab Tafsir Al-Munir.” Digilib UIN Sunan Ampel Surabaya, 2025.

“The Tradition of Walimah Al-‘Urs across Time: A Study of the Prophet’s Hadith and Reflections on the ‘Marriage is Scary’ Phenomenon.” Ejurnal IAI Tabah 4, no. 1 (2025): 88–104.

“Walimah atau Pesta Perkawinan sebagai Praktik Sunnah dalam Perspektif Hukum Islam.” Ejurnal Kampus Akademik 7, no. 3 (2025): 210–225.

“Walimah: Dari Ibadah Suci Jadi Ajang Gengsi?” Pesantren.id, 18 November 2025.

 


Penulis: Hasan Asari Hamzah
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hadis, STAI Nurul Qadim Paiton Probolinggo


Dosen Pengampu: Muhammad Ainul Yaqin, M.Ag.


Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses