Jakarta — Persoalan kesejahteraan dokter kembali menjadi perhatian setelah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan adanya standar pendapatan minimum bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan pada Agustus 2026.
Dalam usulannya, IDI menetapkan standar pendapatan berdasarkan waktu kerja normal, yaitu delapan jam per hari, 40 jam per minggu, atau sekitar 160 jam per bulan.
Berdasarkan kajian tersebut, dokter umum yang bekerja di Puskesmas diusulkan memperoleh pendapatan minimum sekitar Rp34,8 juta per bulan, dokter umum di rumah sakit sekitar Rp30,8 juta, sedangkan dokter spesialis sekitar Rp110,9 juta per bulan.
IDI juga mengusulkan tambahan pendapatan sekurang-kurangnya 50 persen bagi dokter yang bertugas di wilayah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, atau daerah yang mengalami keterbatasan tenaga medis.
Usulan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nominal pendapatan, tetapi juga menggambarkan persoalan yang lebih luas mengenai kesejahteraan dokter.
Dalam menjalankan profesinya, dokter tidak hanya dituntut untuk menangani pasien, tetapi juga harus mempertahankan kompetensi, mengikuti perkembangan ilmu kedokteran, menjaga etika profesi, membuat dokumentasi medis, berkomunikasi dengan pasien dan keluarga, serta bertanggung jawab terhadap keputusan klinis yang diambil. Tanggung jawab tersebut berjalan bersamaan dengan tuntutan pelayanan yang semakin kompleks.
Beban kerja dokter juga tidak selalu berhenti ketika jam pelayanan selesai. Pada sejumlah tempat, terutama rumah sakit, dokter dapat menghadapi sistem jaga, pasien dengan kondisi yang membutuhkan penanganan segera, serta situasi yang menuntut keputusan cepat dan tepat.
Dokter juga harus menghadapi tekanan emosional ketika berhadapan dengan pasien dalam kondisi kritis maupun keluarga pasien yang memiliki harapan besar terhadap pelayanan yang diberikan. Karena itu, pembahasan mengenai pendapatan dokter tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari kondisi kerja dan tanggung jawab yang melekat pada profesi tersebut.
BACA JUGA: Kapabilitas, Akuntabilitas, dan Moralitas: Sinergi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Dunia Kedokteran
Persoalan kesejahteraan juga menjadi semakin penting ketika melihat ketimpangan distribusi dokter di Indonesia. IDI menyebut standar pendapatan yang lebih baik sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di berbagai wilayah.
Insentif yang lebih tinggi untuk daerah terpencil, misalnya, diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menarik dan mempertahankan dokter di wilayah yang selama ini masih mengalami keterbatasan tenaga kesehatan.
Namun, usulan tersebut belum otomatis menjadi kebijakan. Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa usulan IDI akan menjadi salah satu pertimbangan dalam kajian kebijakan terkait tenaga medis dan tenaga kesehatan, tetapi hingga akhir Agustus 2026 belum ada pembahasan khusus mengenai penerapan standar pendapatan tersebut.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi tenaga kesehatan secara lebih luas karena sistem pelayanan kesehatan tidak hanya melibatkan dokter, tetapi juga perawat, bidan, tenaga teknis, dan profesi kesehatan lainnya.
Di sisi lain, pembahasan mengenai kesejahteraan dokter juga perlu melihat bagaimana pendapatan berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan kesehatan.
Dokter membutuhkan kondisi kerja yang memungkinkan mereka menjalankan tugas secara optimal tanpa terus-menerus terbebani oleh persoalan ekonomi maupun beban kerja yang berlebihan.
Kesejahteraan yang baik bukan berarti menghilangkan tuntutan profesional seorang dokter, tetapi dapat menjadi salah satu bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih berkelanjutan.
Isu ini menjadi semakin relevan karena dokter bekerja dalam profesi yang memiliki konsekuensi langsung terhadap keselamatan pasien. Kesalahan kecil dalam pengambilan keputusan dapat memiliki dampak besar sehingga dokter dituntut untuk selalu berhati-hati, kompeten, dan mampu bekerja di bawah tekanan.
Pada saat yang sama, dokter tetap merupakan manusia yang memiliki batas fisik dan mental. Karena itu, menjaga kesejahteraan dokter juga berkaitan dengan bagaimana sistem kesehatan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Usulan IDI pada akhirnya membuka kembali pembicaraan mengenai bagaimana profesi dokter seharusnya dihargai dalam sistem kesehatan nasional.
Besaran pendapatan memang menjadi salah satu bagian dari persoalan, tetapi penyelesaian masalah kesejahteraan dokter juga membutuhkan perhatian terhadap beban kerja, jam kerja, perlindungan tenaga medis, pemerataan fasilitas, kesempatan pengembangan kompetensi, serta kondisi kerja di berbagai daerah.
Dengan demikian, perdebatan mengenai kenaikan pendapatan dokter seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan mengenai “berapa besar gaji yang layak diterima dokter”.
Di balik angka tersebut terdapat pertanyaan yang lebih luas mengenai bagaimana negara membangun sistem kesehatan yang mampu menjaga kesejahteraan tenaga medis sekaligus memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.
Saat ini, usulan standar pendapatan minimum dari IDI masih berada dalam tahap kajian pemerintah, sehingga pembahasan mengenai bentuk dan penerapannya masih terus berlanjut.
Penulis: Fayyad Muhammad
Mahaisiwa Program Studi Kedokteran, Universitas Airlangga (UNAIR)
Dosen Pengampu Mardhayu Wulan Sari, S.Hum., M.A.
Editor: Darsono. AR
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













