Sebatang Rokok, Nol Pertanyaan: Mengapa Anak di Bawah Umur Masih Bebas Membeli Rokok?

Akses Rokok
Akses Rokok bagi Remaja (Sumber: MMI)

Bayangkan jam istirahat baru saja berbunyi, di sebuah warung kecil tak jauh dari gerbang sekolah. Seorang siswa berseragam menyodorkan uang receh, menyebut merek, lalu menerima sebatang rokok. Tidak ada pertanyaan soal usia, tidak ada teguran. Transaksi selesai dalam hitungan detik. Adegan seperti ini terasa normal di beberapa masyarakat, padahal fenomena ini menjadi pintu masuk Generasi Emas menuju kecanduan nikotin.

Angka yang Tidak Bisa Diabaikan

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 memperkirakan jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang, dan 7,4 persen di antaranya berusia 10–18 tahun. Kementerian Kesehatan mencatat jumlah perokok usia 10–18 tahun melonjak dari 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta pada 2023. Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 menunjukkan prevalensi perokok pelajar usia 13–15 tahun naik dari 18,3 persen pada 2016 menjadi 19,2 persen.

Data Kemenkes yang dikutip Kompas juga menyebut 75 persen perokok mulai merokok sebelum usia 20 tahun. Sebelumnya, WHO mencatat prevalensi merokok pada remaja usia 10–19 tahun naik dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018, dan GYTS 2019 menemukan 40,6 persen pelajar usia 13–15 tahun pernah menggunakan produk tembakau.

Angka Badan Pusat Statistik (BPS) lebih konservatif: 3,68 persen penduduk berusia 18 tahun ke bawah merokok tembakau dalam sebulan terakhir. Perbedaan ini wajar karena metode dan kelompok usia tiap survei tidak sama, tetapi arah besarnya sama, yakni perokok di bawah umur bukan persoalan kecil.

Akar Masalah: Mudah, Murah, Tanpa Hambatan

GYTS 2019 mengungkap 60,6 persen pelajar perokok tidak dicegah membeli rokok karena usia mereka, dan dua pertiganya bisa membelinya secara eceran. Uang sangu yang diberikan sudah bisa memuaskan rasa penasaran mereka.

Peneliti juga menemukan gejala “dependensi parsial”, apabila satu warung menjual rokok maka warung di sekitarnya cenderung ikut menjual sehingga terbentuk klaster yang mempermudah akses pembelian. Pembelian ketengan, promo beli satu gratis satu, hingga berutang turut memudahkan mereka. Kemenkes menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat mikro yang seharusnya memastikan anak tidak bisa membeli rokok, meski aturannya sudah ada.

Di sisi hilir, pemasaran menyasar anak muda lewat media sosial. Pemantauan TERM pada Mei–Agustus 2023 mencatat lebih dari dua pertiga kegiatan pemasaran produk tembakau diunggah di Instagram (68 persen), disusul Facebook (16 persen) dan X (14 persen). Paparan iklan juga terjadi di dunia nyata: menurut GYTS 2019, hampir 7 dari 10 pelajar melihat iklan atau promosi rokok di televisi atau tempat penjualan dalam 30 hari terakhir, dan sepertiganya melihatnya di internet atau media sosial.

Aturan Sudah Ada, Pelaksanaannya Diuji

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebenarnya sudah menutup banyak celah. Aturan ini melarang penjualan rokok batangan, menetapkan usia minimal pembeli 21 tahun, melarang penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta membatasi promosi di ruang fisik maupun digital.

Persoalannya ada pada penegakan. Pemantau pengendalian tembakau menyebut seluruh ketentuan PP tersebut harus terlaksana paling lambat pertengahan 2026. Tenggat itu kini telah terlewati, dan publik berhak menagih sejauh mana aturan benar-benar dijalankan. Pegiat juga mengkritik pameran vape di Jakarta pada Agustus 2025 yang dinilai membuka ruang promosi nikotin bagi anak muda.

Sisi Lain: Dilema Pedagang Kecil

Kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Sejumlah anggota legislatif menilai larangan ketengan tidak berpihak pada pedagang asongan, warung kecil, dan konsumen berpenghasilan rendah. Pelaku ritel memperkirakan omzet bisa turun hingga 50 persen dan meminta sosialisasi yang jelas.

Menariknya, riset lapangan menemukan banyak pemilik warung siap mendukung larangan asalkan mendapat edukasi yang tepat. Hambatan utamanya bukan penolakan, melainkan pendampingan yang belum memadai.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Pertama, penegakan yang terlihat, terutama larangan radius 200 meter dari sekolah. Kedua, pendampingan bagi pedagang kecil agar tidak merasa menjadi korban kebijakan. Ketiga, verifikasi usia yang nyata disertai sanksi yang jelas. Keempat, peran sekolah dan keluarga, karena orang tua yang merokok di rumah adalah teladan paling dekat bagi anak. Kelima, pengawasan promosi di media sosial.

Anak yang membeli sebatang rokok di warung dekat sekolah adalah hasil dari rantai panjang: harga murah, penjual yang tidak menolak, pengawasan longgar, dan pemasaran cerdik. Menyalahkan anaknya saja terlalu mudah. Pertanyaan yang lebih jujur: jika aturannya sudah ada, siapa yang memastikan warung di depan sekolah itu berhenti menjual?


Penulis: Moch. Chresna Ramadhan Diputra
Mahasiswa Universitas Airlangga


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi

ANTARA News. (2025, 17 Juli). Kemenkes peringatkan kenaikan jumlah perokok muda di Indonesia. https://www.antaranews.com/berita/4972553/kemenkes-peringatkan-kenaikan-jumlah-perokok-muda-di-indonesia

DPR RI. (2024, 31 Juli). Larangan jual rokok ketengan berpotensi berdampak ekonomi pada pelaku usaha kecil. https://emedia.dpr.go.id/news/2024/07/31/larangan-jual-rokok-ketengan-berpotensi-berdampak-ekonomi-pada-pelaku-usaha-kecil

GoodStats. (2024, 4 Desember). Simak tren persentase perokok Indonesia berdasarkan kelompok umur. https://data.goodstats.id/statistic/simak-tren-persentase-perokok-indonesia-berdasarkan-kelompok-umur-lkTEY

GoodStats. (2026, 2 April). Remaja perokok Indonesia kian bertambah. https://goodstats.id/article/remaja-perokok-indonesia-kian-bertambah-Mg9vm

Indonesiabaik.id. (t.t.). Gak boleh lagi jual rokok ketengan. https://indonesiabaik.id/infografis/gak-boleh-lagi-jual-rokok-ketengan

Kementerian Kesehatan RI. (2024, 29 Mei). Perokok aktif di Indonesia tembus 70 juta orang, mayoritas anak muda. https://kemkes.go.id/id/perokok-aktif-di-indonesia-tembus-70-juta-orang-mayoritas-anak-muda

Kompas.id. (2025, 2 Juni). Jumlah perokok anak makin tinggi, 23 persen anak mulai merokok usia 10–14 tahun. https://www.kompas.id/artikel/en-jumlah-perokok-anak-makin-tinggi-sebanyak-23-persen-anak-mulai-merokok-usia-10-14-tahun

Metro TV News. (2025, 23 April). PP 28/2024 bikin industri rokok dan ritel terancam. https://www.metrotvnews.com/read/NA0CEjnX-pp-28-2024-bikin-industri-rokok-dan-ritel-terancam

Prohealth. (2025, 31 Januari). PP Nomor 28 Tahun 2024 tangkal bahaya rokok. https://prohealth.id/pp-nomor-28-tahun-2024-tangkal-bahaya-rokok/

Rukki Foundation. (2025, 3 September). PP No. 28 Tahun 2024: Aturan yang harus ditegakkan bukan hanya dokumen normatif belaka. https://rukki.org/pp-no-28-tahun-2024-aturan-yang-harus-ditegakkan-bukan-hanya-dokumen-normatif-belaka/

World Health Organization Indonesia. (2020, 30 Mei). Pernyataan: Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2020. https://www.who.int/indonesia/id/news-room/item/30-05-2020-statement-world-no-tobacco-day-2020

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *