Pemerintah kembali menaikkan cukai rokok tahun ini. Kenaikan yang dijanjikan akan menekan konsumsi itu ternyata hanya menambah pundi-pundi negara, bukan mengurangi jumlah perokok.
Data Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai hasil tembakau 2024 mencapai Rp216,9 triliun, naik dari tahun sebelumnya.
Tapi ironisnya, prevalensi perokok usia 15 tahun ke atas masih di angka 28,62 persen pada 2023, naik dari 28,26 persen di tahun 2022.
Artinya, cukai mahal bukan jadi penghalang. Rokok tetap dibeli, dikonsumsi, dan industri tetap meraup untung.
Inilah yang disebut sebagai paradoks kebijakan antitembakau kita. Negara seperti setengah hati menyelamatkan warganya.
Di satu sisi mengakui rokok sebagai ancaman kesehatan publik. Di sisi lain, bergantung pada cukai rokok sebagai sumber pendapatan strategis.
Ketika kebijakan hanya berfokus pada kenaikan harga tanpa mengubah struktur industri dan perilaku sosial, yang terjadi bukanlah penurunan konsumsi, melainkan pemiskinan perokok kelas bawah. Mereka tetap merokok, hanya kini dengan mengorbankan kebutuhan dasar lain.
Baca Juga: Pengaruh Cukai terhadap Industri Rokok antara Efisiensi atau Gulung Tikar
Masalahnya bukan semata soal harga. Rokok di Indonesia sudah menjadi bagian dari konstruksi sosial yang dilegitimasi oleh negara dan dikapitalisasi oleh industri.
Iklan rokok masih berkeliaran di televisi, baliho, dan sponsor acara besar, meski dengan dalih “iklan perusahaan.
Aturan kawasan tanpa rokok masih setengah hati ditegakkan. Penjualan rokok batangan, yang memudahkan anak-anak membeli dengan uang jajan, masih jamak terjadi di warung-warung.
Bahkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif termasuk rokok, yang seharusnya menjadi landasan pengendalian, justru tumpul di level implementasi.
Di negara-negara yang berhasil menurunkan prevalensi perokok secara signifikan, seperti Australia, Norwegia, dan Singapura.
Strategi yang diterapkan bukan hanya menaikkan harga. Mereka menerapkan kemasan polos tanpa branding menarik, larangan total iklan dalam bentuk apapun, larangan penjualan eceran, hingga edukasi masif berbasis kampanye visual yang sangat keras.
Australia bahkan mewajibkan gambar dampak penyakit di 90 persen permukaan bungkus rokok. Hasilnya? prevalensi perokok turun drastis dalam satu dekade.
Indonesia justru berjalan di tempat. Kemasan rokok kita masih penuh warna cerah, logo keren, dan pesan persuasif.
Gambar peringatan kesehatan yang ada hanya ditempel di satu sisi kecil, mudah diabaikan. Edukasi bahaya rokok nyaris absen dari kurikulum sekolah secara serius.
Kampanye kesehatan pemerintah terlihat setengah hati dibanding gencarnya promosi industri yang didukung miliaran rupiah anggaran marketing.
Ini bukan hanya kelalaian, tapi kesengajaan struktural. Sebagian pihak berargumen bahwa industri rokok menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi penopang ekonomi petani tembakau.
Argumen ini memang tidak sepenuhnya salah, tapi juga bukan alasan untuk mengorbankan kesehatan publik.
Pemerintah seharusnya menyiapkan program transisi ekonomi, yakni diversifikasi pertanian tembakau, pelatihan kerja bagi buruh pabrik rokok, insentif bagi petani yang beralih ke komoditas lain.
Bukan malah terus mengakomodasi industri sambil berpura-pura peduli kesehatan rakyat. Ini hipokrit, sekaligus berbahaya.
Baca Juga: Struktur Cukai Bertingkat dan Efektivitas Pajak Tembakau
Belum lagi soal beban kesehatan. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan penyakit terkait rokok, seperti kanker paru, stroke, dan penyakit jantung menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia.
Biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan untuk penyakit-penyakit ini jauh melampaui penerimaan cukai rokok.
Artinya, negara justru rugi dalam jangka panjang. Cukai yang dianggap keuntungan hari ini, adalah utang kesehatan di masa depan.
Yang lebih memprihatinkan, rokok kini merambah generasi lebih muda. Survei Konsumsi Rokok Indonesia 2023 mencatat mayoritas perokok memulai kebiasaan buruk ini di usia 15-19 tahun, bahkan 18,4 persen sudah mulai merokok di usia 10-14 tahun.
Ada pula yang memulai di usia lebih dini lagi. Ini artinya edukasi gagal, regulasi lemah, dan industri justru berhasil merekrut konsumen baru sejak dini.
Anak-anak yang seharusnya dilindungi, malah menjadi pasar empuk iklan terselubung dan aksesibilitas produk yang terlalu mudah. Jalan keluarnya bukan hanya menaikkan cukai.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok: Solusi atau Sekadar Formalitas?
Pemerintah harus berani menerapkan regulasi ketat, yakni larangan total iklan rokok, kemasan polos, larangan penjualan eceran, kawasan tanpa rokok yang benar-benar ditegakkan, hingga sanksi berat bagi pelanggar.
Bersamaan dengan itu, harus ada program transisi ekonomi bagi pekerja dan petani tembakau, serta kampanye edukasi masif di sekolah dan media massa.
Ini bukan pekerjaan mudah, tapi jika tidak dimulai sekarang, Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran setan, rakyat sakit, negara rugi, industri untung.
Rokok memang membahayakan, tapi yang lebih bahaya adalah negara yang tahu bahaya itu, namun memilih diam karena sudah terlanjur kecanduan uang cukai.
Kita butuh keberanian politik untuk memutus ketergantungan itu, sebelum generasi berikutnya mewarisi paru-paru rusak dan sistem kesehatan yang bangkrut.
Penulis: Rezi Prasetyo
Mahasiswa Prodi Matematika, Universitas Pamulang
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












