Struktur Cukai Bertingkat dan Efektivitas Pajak Tembakau

Pajak Tembakau
Ilustrasi Tembakau (Sumber: MMI)

Pemerintah baru saja menetapkan bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok tidak akan dinaikkan pada 2026. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, setelah berdialog dengan pelaku industri dan petani tembakau.

Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas industri tembakau, mempertimbangkan daya beli masyarakat, dan menghindari melonjaknya peredaran rokok ilegal akibat perbedaan harga besar antara rokok legal dan ilegal.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Namun di balik pertimbangan fiskal dan industri tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar mengenai; apakah kebijakan ini selaras dengan tujuan fiskal jangka panjang dan strategi kesehatan publik Indonesia? Banyak penelitian dan kejadian di lapangan yang menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan cukai rokok tidak hanya ditentukan oleh besar kecilnya tarif, tetapi juga oleh desain strukturnya.

 

Struktur Cukai yang Rumit dan Efeknya terhadap Efektivitas Kebijakan

Indonesia merupakan salah satu memiliki salah satu struktur cukai bertingkat (tiered excise structure) paling kompleks di dunia. Rokok dibagi menjadi beberapa kategori SKM, SPM, dan SKT, lalu masih dipisah lagi ke dalam berbagai golongan (I, II A, II B, III) dengan tarif berbeda. Kompleksitas ini menyebabkan rentang harga rokok sangat lebar dari rokok premium mahal hingga rokok murah dengan harga belasan ribu rupiah.

Dalam banyak penelitian global menyatakan bahwa struktur tarif yang kompleks justru mengurangi efek pengendalian konsumsi. Ketika harga suatu produk naik di satu golongan, konsumen cukup berpindah ke merek dengan tarif lebih rendah ini yang disebut down-trading.

World Health Organization (2021) dan World Bank (2019) menyebut bahwa negara dengan banyak tier cenderung lebih sulit menurunkan konsumsi tembakau karena variasi harga yang terlalu besar.

 

Risiko Fiskal: Rokok Ilegal dan Ketergantungan APBN

Pemerintah beralasan bahwa tidak menaikkan tarif cukai akan menekan peredaran rokok ilegal. Namun penelitian terbaru di Indonesia (Digdowiseiso et al., 2023; Joselin et al., 2024) menunjukkan bahwa penyebab utama rokok ilegal bukanlah kenaikan tarif, tetapi adanya selisih tarif yang besar antar tier.

Sistem bertingkat memberikan insentif kuat bagi pelaku untuk memanfaatkan tarif rendah, memalsukan pita cukai, atau beroperasi di area abu-abu produksi. Di sisi lain, cukai rokok menyumbang lebih dari 95% total penerimaan cukai nasional.

Ketika tarif tidak naik dan konsumsi stagnan, penerimaan negara berpotensi tidak tumbuh. Ketergantungan fiskal terhadap produk adiktif menjadi masalah jangka panjang bagi keberlanjutan APBN. Sebagai instrumen perpajakan, cukai rokok tidak hanya berfungsi menambah penerimaan, tetapi juga menginternalisasi biaya eksternal kesehatan sesuai kerangka Pigouvian Tax (Pigou, 1920).

 

Beban Terbesar ditanggung Kelompok Miskin

BPS mencatat bahwa rumah tangga miskin mengalokasikan lebih dari 11% pengeluaran untuk rokok lebih tinggi daripada protein hewani atau pendidikan anak. Ketika struktur cukai tetap memberikan ruang untuk rokok murah, kelompok miskin menjadi lebih rentan.

Studi Summan et al. (2020) menegaskan bahwa cukai adalah alat paling efektif untuk mengurangi konsumsi di kelompok berpenghasilan rendah. Namun efektivitas ini hilang ketika harga rokok murah tetap tersedia. Keputusan pemerintah untuk membekukan tarif, tanpa menyentuh struktur tarif, berpotensi memperburuk ketimpangan kesehatan.

 

Rokok Ilegal: Masalah Struktural, Bukan Sekadar Tarif

Salah satu alasan utama pemerintah tidak menaikkan cukai adalah kekhawatiran bahwa rokok ilegal akan meningkat. Namun penelitian di Indonesia menunjukkan hal sebaliknya. Digdowiseiso et al. (2023) dan Joselin et al. (2024) menemukan bahwa rokok ilegal justru dipicu oleh selisih tarif antar golongan yang besar, bukan semata oleh kenaikan tarif.

Struktur cukai bertingkat menciptakan ruang arbitrase; pabrik dapat memanipulasi kapasitas untuk masuk golongan lebih rendah, pita cukai dapat dipalsukan, dan pedagang dapat menjual produk tanpa cukai dengan harga jauh di bawah pasar. Dengan kata lain, kompleksitas tarif adalah sumber masalah, bukan kenaikan tarif itu sendiri.

 

Risiko Fiskal Jika Cukai Tidak Naik

Cukai tembakau menyumbang sekitar 95% dari total penerimaan cukai nasional. Namun, penerimaan ini rentan stagnan di beberapa situasi diantaranya tidak naiknya tarif, akan tetapi apabila tarif naik juga dapat memicu pergeseran konsumsi rokok dari konsumen, sehingga memicu maraknya rokok illegal.

Baca juga: Rokok: Beban Ekonomi dan Kesehatan di Indonesia

Rokok murah dapat melemahkan insentif fiskal dan kesehatan. Di sisi lain, beban jangka panjang akibat penyakit terkait tembakau terus membengkak, sebagian besar ditanggung negara melalui BPJS. Dalam jangka panjang, stagnasi tarif tanpa reformasi struktural dapat menempatkan APBN pada posisi sulit dilihat dari penerimaan negara yang tidak tidak tumbuh, sementara biaya kesehatan meningkat.

 

Mengapa Kebijakan Pemerintah Harus Direvisi?

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 memang lahir dari keinginan menjaga stabilitas industri dan mencegah lonjakan rokok ilegal. Namun, berbagai penelitian menunjukkan bahwa masalah utama bukanlah tarif yang terlalu tinggi, melainkan struktur cukai yang terlalu rumit, yang memungkinkan rokok murah tetap beredar luas.

Ketika tarif dibekukan tanpa diikuti pembenahan struktur tarif dapat berpotensi mempertahankan konsumsi tinggi, memperlebar ketimpangan kesehatan, dan mengurangi daya guna cukai sebagai instrumen pengendalian.

Selain itu, kebijakan stagnasi tarif mengunci Indonesia dalam risiko fiskal jangka panjang. Sementara beban penyakit akibat rokok terus meningkat, penerimaan negara dapat stagnan. Dengan demikian, kebijakan tidak menaikkan tarif cukai perlu ditinjau ulang karena tidak sejalan dengan tujuan fiskal berkelanjutan dan perlindungan kesehatan publik.

 

Reformasi Cukai: Apa yang Harus dilakukan?

Jika pemerintah ingin menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat, maka reformasi kebijakan cukai harus difokuskan pada perubahan struktur, bukan sekadar perubahan tarif.

Simplifikasi struktur cukai, yaitu dengan mengurangi jumlah tier agar rentang harga tidak terlalu lebar. Struktur yang lebih sederhana terbukti secara internasional dapat mengurangi peluang down-trading, meningkatkan efektivitas kebijakan harga, dan mempersempit celah bagi rokok ilegal.

Sebagian penerimaan cukai dapat dialokasikan secara transparan untuk program kesehatan dan pencegahan, sehingga memperkuat legitimasi publik terhadap kebijakan fiskal ini. Reformasi cukai yang terencana dan berbasis data akan membantu Indonesia keluar dari paradoks kebijakan saat ini cukai tinggi tetapi konsumsi tetap besar dan menjadikan cukai sebagai instrumen fiskal yang benar-benar efektif bagi masa depan bangsa.

 

Saatnya Indonesia Menata Ulang?

Keputusan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2026 mungkin terlihat pragmatis di permukaan. Namun tanpa reformasi struktural hanya akan memperpanjang paradoks kebijakan rokok. Tarif tinggi tapi harga tetap murah, perokok tetap banyak, penyakit tetap meningkat, dan penerimaan negara tidak optimal.

Cukai rokok seharusnya menjadi alat penting untuk melindungi kesehatan publik dan mendorong keadilan sosial. Penyederhanaan struktur cukai dan memastikan harga rokok mencerminkan biaya sosial yang sesungguhnya perlu dikaji ulang.

 

Penulis: Ilham Farras Alauddin Firdausy
Mahasiswa Magister Akuntansi, Universitas Brawijaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses