Fenomena Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) di Indonesia: Antara Krisis Kepercayaan terhadap Hukum dan Normalisasi Keadilan Jalanan

Main hakim sendiri
Fenomena Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) di Indonesia: Antara Krisis Kepercayaan terhadap Hukum dan Normalisasi Keadilan Jalanan. Sumber: Penulis.

Pendahuluan

Main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan gejala yang terus berulang dalam kehidupan sosial Indonesia. Hampir setiap tahun muncul pemberitaan mengenai warga yang menangkap, menghakimi, bahkan menganiaya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sebelum proses hukum berlangsung.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan maupun pedesaan, tetapi juga melibatkan berbagai jenis dugaan tindak pidana, mulai dari pencurian ringan hingga kasus begal.

Pola yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar ledakan emosi spontan, melainkan berkaitan dengan persoalan yang lebih mendasar mengenai relasi antara masyarakat dan sistem penegakan hukum.

Baru-baru ini terdapat dua peristiwa aktual yang memperlihatkan dinamika tersebut. Pertama, kasus pengeroyokan terhadap seorang terduga pencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali, pada 24 Juli 2026, yang berujung pada kematian korban.

Kepolisian kemudian menetapkan lima warga sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Peristiwa ini juga dikaitkan dengan keresahan masyarakat akibat maraknya kehilangan ternak di wilayah tersebut.

Kedua, polemik mengenai kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengumumkan sayembara penangkapan begal dengan hadiah Rp5–50 juta.

Kebijakan tersebut menuai kritik dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, karena dinilai berpotensi mendorong praktik main hakim sendiri serta bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

Dari kedua peristiwa tersebut muncul pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa praktik main hakim sendiri terus terjadi di Indonesia, dan bagaimana kaitannya dengan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem hukum formal?

Main Hakim Sendiri dalam Perspektif Hukum dan Ilmu Sosial

Secara konseptual, eigenrichting merupakan tindakan individu atau kelompok yang mengambil alih fungsi negara dalam menyelesaikan sengketa atau memberikan sanksi kepada seseorang tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

Dalam literatur internasional, fenomena ini sering disebut sebagai vigilantism, yaitu tindakan masyarakat yang mengklaim menegakkan keadilan di luar prosedur hukum.

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam negara hukum, monopoli penggunaan kekuasaan yang sah berada di tangan negara melalui aparat penegak hukum.

Baca Juga: Supervisi Akademik: Lebih dari Sekadar Formalitas! Bagaimana Praktik Coaching di SMP Lab School FIP UMJ Bisa Mengubah Permainan?

Oleh karena itu, tindakan masyarakat yang menghukum seseorang tanpa putusan pengadilan pada dasarnya bertentangan dengan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan hak asasi manusia.

Fenomena main hakim sendiri dapat dijelaskan melalui teori legal cynicism yang dikemukakan oleh Sampson dan Bartusch, yaitu suatu kondisi ketika masyarakat memandang hukum formal tidak lagi efektif sebagai mekanisme penyelesaian konflik.

Teori ini berkembang ketika warga menganggap aparat penegak hukum lambat, tidak responsif, atau tidak mampu memberikan perlindungan secara memadai. Dalam situasi demikian, masyarakat mulai mengembangkan mekanisme informal sebagai pengganti institusi hukum.

Dari perspektif psikologi sosial, praktik eigenrichting juga dapat dijelaskan melalui teori perilaku massa (crowd psychology). Gustave Le Bon menjelaskan bahwa individu yang berada dalam kerumunan cenderung mengalami proses deindividuasi, yakni berkurangnya kontrol diri dan meningkatnya kecenderungan mengikuti emosi kolektif.

Dalam situasi demikian, kemarahan dapat menyebar dengan cepat sehingga tindakan yang pada kondisi normal dianggap tidak dapat diterima menjadi tampak wajar karena dilakukan secara bersama-sama.

Fenomena ini menjelaskan mengapa kasus-kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku kejahatan terus berulang di berbagai daerah di Indonesia.

Secara yuridis, tindakan pengeroyokan atau penganiayaan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan tidak dapat dibenarkan hanya karena korban diduga melakukan kejahatan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), ketentuan mengenai tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 466, sedangkan Pasal 262 mengatur mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang dapat menimbulkan akibat serius sesuai dengan rumusan deliknya.

Di sisi lain, KUHAP tetap menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental bahwa setiap orang harus diperlakukan sebagai tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketegangan utama kemudian muncul antara konsep negara hukum (rechtsstaat) dengan apa yang sering disebut sebagai “keadilan jalanan” (street justice). Negara hukum menempatkan prosedur, pembuktian, dan putusan pengadilan sebagai syarat mutlak sebelum seseorang dijatuhi sanksi.

Sebaliknya, keadilan jalanan lebih mengutamakan persepsi masyarakat mengenai rasa keadilan yang dianggap harus dipenuhi secara segera.

Ketika keadilan prosedural dianggap terlalu lambat, sebagian masyarakat mulai memandang tindakan langsung sebagai solusi yang lebih efektif, meskipun secara hukum tindakan tersebut justru merupakan tindak pidana.

Baca Juga: Tips agar Tidak Iri kepada Orang Lain dan Lebih Bahagia dengan Diri Sendiri

Studi Kasus sebagai Cerminan Fenomena

Kasus di Tabanan merupakan contoh yang eksplisit mengenai praktik main hakim sendiri. Berdasarkan keterangan kepolisian, seorang pria yang diduga mencuri ayam diamankan oleh warga setelah aksinya diketahui. Dalam proses tersebut terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penyelidikan berikutnya menghasilkan penetapan lima tersangka atas dugaan kekerasan secara bersama-sama. Kepolisian juga menjelaskan bahwa wilayah tersebut sebelumnya mengalami keresahan akibat berulangnya kehilangan ternak sehingga kemarahan masyarakat bukan semata-mata dipicu oleh satu kejadian.

Dari sudut pandang sosiologi hukum, faktor penting dalam kasus tersebut bukan hanya dugaan pencurian ayam, melainkan akumulasi frustrasi masyarakat terhadap rangkaian peristiwa serupa yang dianggap belum terselesaikan secara memuaskan.

Pola ini juga tampak dalam berbagai kasus lain di Indonesia, ketika dugaan pencurian kendaraan bermotor, pencurian ternak, ataupun isu penculikan memicu kekerasan kolektif. Dengan demikian, tindakan massa sering kali merupakan manifestasi dari keresahan sosial yang telah terakumulasi sebelumnya.

Di sisi lain, sayembara penangkapan begal yang diumumkan Dedi Mulyadi dikemukakan dengan argumentasi bahwa pemberian hadiah bertujuan mendorong masyarakat menangkap pelaku hidup-hidup dan menyerahkannya kepada aparat sehingga dapat mengurangi risiko pelaku dibunuh massa.

Namun, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa mekanisme tersebut tetap berpotensi memicu praktik main hakim sendiri dan dapat mengaburkan asas praduga tak bersalah apabila masyarakat terdorong mengejar seseorang sebelum terdapat kepastian hukum.

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa insentif ekonomi tidak selalu menghapus logika vigilantism. Sebaliknya, insentif dapat membingkai ulang praktik tersebut menjadi lebih terorganisasi.

Apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang jelas, penghargaan finansial berpotensi menciptakan persepsi bahwa masyarakat memperoleh legitimasi untuk mengambil alih sebagian fungsi aparat penegak hukum.

Sebaliknya, apabila dirancang secara ketat dalam kerangka pelaporan dan penyerahan kepada kepolisian, kebijakan serupa dapat diposisikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat yang tetap berada dalam koridor hukum. Dengan demikian, efektivitas maupun risikonya sangat bergantung pada desain kebijakan dan implementasinya.

Benang merah dari kedua kasus tersebut adalah adanya persepsi bahwa penegakan hukum formal belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan rasa aman dan kepastian hukum.

Ketika persepsi tersebut menguat, masyarakat lebih mudah menerima narasi bahwa tindakan langsung merupakan alternatif yang lebih cepat dibandingkan prosedur hukum.

Baca Juga: Tertangkap Basah Mencuri Helm di Parkiran UNPAM: Ketegangan di Siang Bolong

Penutup

Fenomena main hakim sendiri menunjukkan bahwa persoalan ini jauh melampaui perilaku individu yang melakukan kekerasan. Fenomena tersebut merupakan indikator mengenai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas sistem hukum.

Semakin rendah kepercayaan terhadap kemampuan negara menegakkan hukum secara cepat, adil, dan konsisten, semakin besar peluang masyarakat mencari mekanisme alternatif di luar prosedur hukum.

Karena itu, penguatan kapasitas aparat penegak hukum harus berjalan seiring dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.

Edukasi hukum kepada masyarakat juga penting untuk menegaskan bahwa setiap orang berhak atas proses hukum yang adil dan bahwa penghukuman hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang sah.

Selain itu, setiap kebijakan berbasis insentif yang melibatkan masyarakat dalam pencegahan kejahatan perlu dievaluasi secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi legitimasi terhadap praktik vigilantism.

Pada akhirnya, keberadaan praktik main hakim sendiri bukan sekadar persoalan moral individu atau ledakan emosi sesaat. Fenomena tersebut merupakan cermin kesehatan sistem hukum itu sendiri.

Selama masyarakat masih memandang hukum formal belum mampu memberikan rasa keadilan secara efektif, praktik eigenrichting akan tetap berpotensi muncul sebagai gejala sosial yang berulang.


Penulis: Kemas Muhammad Faqih
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad)


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Literatur

Le Bon, Gustave. (1895). The Crowd: A Study of the Popular Mind. London: T. Fisher Unwin.

Sampson, Robert J., & Dawn Jeglum Bartusch. (1998). Legal Cynicism and (Subcultural?) Tolerance of Deviance: The Neighborhood Context of Racial Differences. Law & Society Review, 32(4).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KOMPAS.com. (2026). Polisi Ungkap Identitas 5 Tersangka Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas di Tabanan. https://regional.kompas.com/read/2026/07/27/125710078/polisi-ungkap-identitas-5-tersangka-pengeroyokan-maling-ayam-hingga-tewas

KOMPAS.com. (2026). Pro Kontra Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi, Yusril Minta Polisi Tingkatkan Patroli. https://nasional.kompas.com/read/2026/07/26/11320071/pro-kontra-sayembara-tangkap-begal-dedi-mulyadi-yusril-minta-polisi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses