Di era modern dan serba instan seperti saat ini, masyarakat dituntut aktif dan bermobilitas tinggi. Tuntutan kerja yang tinggi, biaya hidup yang semakin mahal, kemacetan, polusi, kemiskinan, tata kelola daerah yang kurang optimal, serta kurangnya interaksi interpersonal antarsesama anggota masyarakat menjadi beberapa stresor yang dialami seseorang, baik di masyarakat urban maupun pedesaan.
Saat individu setiap hari terpapar stresor tersebut, lama-kelamaan individu akan mengalami kecemasan. Apabila tidak segera tertangani, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi gejala gangguan jiwa, baik yang ringan maupun psikotik berat.
Gangguan jiwa merupakan bentuk manifestasi dari suatu penyimpangan perilaku akibat distorsi emosi sehingga muncul ketidakwajaran dalam bertingkah laku. Hal tersebut timbul karena menurunnya semua fungsi kejiwaan (Akemat, Helena, Keliat, Nurhaeni, 2011).
Baca Juga: Pengaruh Banyaknya Pikiran Menyebabkan Orang Mengalami Gangguan Jiwa
Menurut Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2014, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk gejala dan perubahan perilaku serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.
Adapun ciri-ciri orang yang mengalami gangguan jiwa di antaranya sedih berkepanjangan dan mendalam, marah tanpa sebab, mengurung diri, berbicara kacau, berbicara sendiri, tidak mampu merawat diri, serta mengalami gangguan motorik.
Tingginya Kasus Gangguan Jiwa dan Fenomena Pasung
Berdasarkan laporan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2023, wilayah Jawa Tengah mencatat angka kasus kesehatan jiwa tertinggi di Indonesia dengan akumulasi beban mencapai 3,5 juta kasus. Dari total tersebut, terdapat gangguan jiwa berat seperti skizofrenia dan psikosis yang membutuhkan perawatan medis intensif, berada di kisaran 100.000 hingga 107.000 jiwa.
Kabupaten Brebes menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak di Jawa Tengah, yaitu sebanyak 5.498 orang.
Sementara itu, berdasarkan data tren kasus pasung yang dikutip dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, jumlah kasus cenderung mengalami penurunan.
Praktik pemasungan atau pasung masih terjadi akibat stigma, keterbatasan ekonomi, dan rendahnya literasi kesehatan keluarga. Pada tahun 2018 terdapat 654 kasus pasung, tahun 2020 sebanyak 515 kasus, dan pada awal tahun 2026 turun dari 252 kasus menjadi 176 kasus pasung yang masih tersisa dan terus diupayakan pembebasannya.
Baca Juga: Kondisi Mental Health Generasi Z di Indonesia Sangat Memprihatinkan: Masyarakat Cuek?
Walaupun data di atas menunjukkan adanya tren penurunan, menurut saya hal tersebut tetap menjadi sebuah fenomena ironi yang ada di masyarakat kita. Bahkan, tanpa disadari, mungkin fenomena tersebut masih terjadi di lingkungan sekitar tempat kita tinggal.
Pasung Bukan Solusi
Bagaimanapun juga, orang dengan gangguan jiwa merupakan manusia yang layak mendapatkan kehidupan yang layak sebagaimana warga masyarakat pada umumnya. Pasung bukanlah sebuah solusi untuk penanganan orang dengan gangguan jiwa.
Mereka layak mendapatkan kehidupan yang lebih baik, seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan ruang untuk menjalani proses pemulihan.
Baca Juga: Menyapa Jiwa Melalui Waktu
Fenomena pasung ini tidak lepas dari banyak faktor, di antaranya faktor kemiskinan, rendahnya literasi kesehatan mental, kurang memadainya fasilitas kesehatan mental, kurangnya tenaga profesional, serta belum meratanya penyebaran tenaga profesional, termasuk psikolog klinis. Faktor-faktor tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, turut memengaruhi munculnya fenomena ini.
Sebagai mahasiswa psikologi, saya sedih dan prihatin karena fenomena ini masih berlangsung. Alih-alih membawa anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa ke pusat rehabilitasi penyakit mental atau rumah sakit jiwa, sebagian keluarga justru memilih memasung mereka karena dianggap berbahaya.
Menurut saya, semua stakeholder wajib turun ke lapangan untuk membantu agar fenomena seperti ini terus menurun trennya, bahkan mencapai zero case sebagaimana yang mulai digaungkan pemerintah.
Peran Masyarakat dan Pemerintah
Selain pemerintah, masyarakat juga harus lebih aware terhadap sesama dengan cara memberikan dukungan, bukan justru memberikan stigma buruk. Bagi saya, gangguan mental atau gangguan jiwa layaknya penyakit fisik yang bukan merupakan aib yang memalukan.
Oleh karena itu, saya ingin membuka mata hati para pembaca agar kita saling peduli terhadap lingkungan masing-masing. Saya juga menyarankan kepada para pejabat RT maupun RW agar tidak membiarkan warganya yang mengalami gangguan jiwa mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari lingkungan sekitar.
Mulailah menggaungkan sosialisasi tentang kesehatan jiwa serta membantu mereka mendaftarkan diri ke layanan rehabilitasi jiwa yang tersedia di daerah masing-masing.
Saran saya kepada pemerintah adalah memperbanyak akses layanan kesehatan jiwa, termasuk melalui puskesmas, agar masyarakat yang berada di desa maupun wilayah pinggiran dapat segera memperoleh penanganan. Selain memperluas akses layanan, pemerintah juga perlu meningkatkan ketersediaan layanan kesehatan mental yang murah dan mudah dijangkau oleh seluruh warga negara Indonesia.
Baca Juga: Keberpihakan Negara Kepada Penderita Kesehatan Mental
Orang dengan gangguan jiwa bukanlah ancaman ataupun aib. Oleh karena itu, diperlukan penanganan dari semua pihak agar target zero pasung benar-benar dapat segera tercapai.
Mari kita semua saling menjaga dan saling mendukung. Jangan ada lagi orang yang memberikan stigma buruk kepada ODGJ karena mereka juga mempunyai hak yang sama seperti kita.
Pasung bukan solusi, tetapi merupakan bukti bahwa masih ada masyarakat yang belum memperoleh haknya sebagai manusia.
Oleh karena itu, saya sangat menentang fenomena ini karena selain melanggar hak asasi manusia, praktik pasung juga menyebabkan penderitaan yang lebih besar bagi orang yang mengalami gangguan jiwa.
Penulis: Erick Fernandi Yosyanni Riezky Safakum
Mahasiswa Program Studi Magister Psikologi, Universitas Semarang
Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













