Dalam suasana remang remang cahaya cafe. Selalu kita jumpai Jemari seorang remaja yang sibuk mengetuk gawai nya , berharap tombol spin pada situs judi online itu berubah menjadi gambar buah dan angka kembar sejajar. Di rekening banknya, uang sisa pendaftaran kuliah tinggal puluhan ribu rupiah.
Namun, dalam benaknya, kemenangan besar seolah tinggal selangkah lagi. Pemandangan ini bukan rekaan, melainkan kenyataan pahit yang setiap hari kita jumpai di sekitar kita.
Kemudahan akses judi online kini bergerak layaknya wabah senyap. Cukup bermodal ponsel pintar dan koneksi internet, judi yang dahulu terisolasi di tempat remang-remang kini merangsek langsung ke dalam kamar tidur anak-anak muda kita. Dampaknya tidak lagi sebatas kerugian finansial, melainkan telah menyentuh fondasi terkuis yaitu demoralisasi Generasi Z.
Memicu “Instant Money”
Daya rusak paling mematikan dari judi online adalah hancurnya etos kerja dan cara pandang finansial anak muda. Mereka menganggap hanya dengan deposit puluhan ribu rupiah via dompet digital, mereka langsung dapat meraih timbal balik berpuluh – puluh bahkan bratusan kali lipat dari yang mereka setorkan. Algoritma mesin dibuat piawai memberi kemenangan kecil di awal untuk memicu lonjakan dopamin.
Dampaknya, proses belajar, bekerja keras, dan meniti karier dianggap sebagai jalan kuno yang lambat dan membuang waktu. Mengapa harus lelah magang delapan jam jika satu tombol auto spin menjanjikan imbalan jutaan rupiah dalam hitungan detik? Mentalitas ingin cepat kaya tanpa keringat inilah yang perlahan mematikan daya juang generasi muda.
Normalisasi Kebohongan dan Meluruhnya Kejujuran
Selain menguras dompet, Judi onliene juga mengikis kejujuran para pemainnya. Ketika modal habis dan kecanduan kian memuncak, jalan pintas berikutnya adalah pinjaman online ilegal atau nekat meminjam uang kerabat dengan berbohong.
Kita menyaksikan banyak kasus tragis di lapangan seperti mahasiswa nekat mencuri laptop teman kos, menggadaikan BPKB motor orang tua, hingga menguras tabungan keluarga demi menutup kekalahan.
Rasa malu menguap, empati terkikis, dan kejujuran digadaikan. Ketika norma moral menganggap kebohongan sebagai hal biasa demi meraih modal taruhan, di situlah mulai terjadi kerusakan moral didalamnya.
Krisis Keputusasaan dan Hilangnya Arah Hidup
Efek karambol dari kekalahan beruntun berujung pada krisis mental yang berat. Kejaran penagih utang dan rasa bersalah menciptakan tekanan psikologis yang luar biasa. Anak muda yang seharusnya berada pada puncak masa produktif justru terjerat kecemasan akut, depresi, hingga keputusasaan eksistensial.
Tidak sedikit anak muda yang nekat mengambil langkah ekstrem mulai dari tindakan kriminal hingga mengakhiri hidupnya sendiri akibat terlilit utang judi. Generasi yang kehilangan arah dan pilar moral adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa.
BACA JUGA: Menjaga Kemaslahatan Muamalah di Tengah Jerat Pinjol Ilegal dan Judi Online
Memutus Lingkaran setan Judi Online
Dalam Membendung bahaya ini memblokir ribuan sikita tidak bisa hanya sekedar menghapus ribuan situs web yang esok hari bisa tumbuh kembali dengan nama baru.
Kita membutuhkan langkah sistematis dari hulu ke hilir. Pemerintah wajib menindak tegas para pemodal besar dan penyedia gerbang pembayaran digital yang menjadi penopang industri haram ini, bukan cuma menyasar pemain kelas teri.
Di saat yang sama, masyarakat dan lembaga pendidikan harus membangun benteng pertahanan dari dalam seperti memperkuat literasi keuangan yang sehat serta menyediakan ruang konsultasi mental yang ramah bagi Gen-Z.
Kita harus meyakinkan anak-anak muda ini bahwa nilai diri dan masa depan mereka tidak ditentukan oleh angka acak di layar ponsel, melainkan oleh proses, karakter, dan karya nyata yang mereka bangun dengan keringat sendiri.
Referensi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (2024). Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Keterlibatan Usia Anak dalam Perjudian Online di Indonesia. Jakarta: PPATK.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) (2024). Hasil Pengawasan dan Evaluasi Dampak Paparan Judi Online Terhadap Anak di Bawah Umur. Jakarta: KPAI.
Kementerian Komunikasi dan Digital RI / Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online (2024). Laporan Pemblokiran Situs Perjudian Digital dan Kanal Pembayaran Elektronik. Jakarta: Kemenkomdigi.
Penulis: Sulthan Affan Abdul Jabbar
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
Editor: Darsono. AR
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













