Menjaga Kemaslahatan Muamalah di Tengah Jerat Pinjol Ilegal dan Judi Online

Pinjol Ilegal

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Berbagai aktivitas yang sebelumnya membutuhkan banyak waktu dan tenaga kini dapat dilakukan hanya melalui telepon genggam, mulai dari berbelanja, membayar tagihan, hingga mengakses layanan keuangan. Kemudahan tersebut tentu memberikan banyak manfaat karena mampu meningkatkan efisiensi dan memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan ekonomi.

Namun, di balik berbagai kemudahan itu, muncul persoalan yang semakin mengkhawatirkan, yaitu maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online. Sebagai mahasiswa, saya melihat bahwa kedua fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan individu, tetapi telah berkembang menjadi masalah sosial yang berdampak luas. Tidak sedikit masyarakat yang kehilangan tabungan, terlilit utang, bahkan mengalami tekanan psikologis akibat terjebak dalam praktik-praktik tersebut.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran dalam menggunakannya secara bertanggung jawab.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa aktivitas judi online terus mengalami peningkatan dan melibatkan jutaan masyarakat dari berbagai kalangan. Di sisi lain, pinjaman online ilegal juga masih menjadi ancaman karena menawarkan proses pencairan dana yang cepat tanpa memperhatikan aspek perlindungan konsumen. Ironisnya, banyak masyarakat yang akhirnya memanfaatkan pinjaman tersebut untuk menutupi kerugian akibat berjudi secara daring. Akibatnya, mereka justru terjebak dalam lingkaran utang yang semakin sulit diselesaikan.

Menurut saya, kondisi ini tidak sepenuhnya dapat disalahkan pada perkembangan teknologi. Teknologi pada dasarnya hanyalah alat yang dapat memberikan manfaat ataupun mudarat, bergantung pada bagaimana manusia menggunakannya. Jika dimanfaatkan secara bijaksana, teknologi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, apabila digunakan untuk mencari keuntungan secara instan atau mengeksploitasi kesulitan ekonomi orang lain, teknologi justru menjadi sarana yang memperbesar berbagai persoalan sosial.

Terjebak dalam Riba, Gharar, dan Maysir Digital

Sebagai mahasiswa yang mempelajari nilai-nilai Islam, saya memandang bahwa persoalan pinjaman online ilegal dan judi online perlu dilihat melalui perspektif muamalah. Islam tidak pernah menolak perkembangan teknologi ataupun inovasi di bidang ekonomi. Namun, Islam mengajarkan bahwa setiap transaksi harus dilakukan secara jujur, adil, saling rida, serta terbebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (perjudian). Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar agar aktivitas ekonomi memberikan manfaat bagi semua pihak dan tidak menimbulkan kerugian.

Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam membedakan dengan jelas antara transaksi yang halal dan praktik ekonomi yang merugikan. Oleh karena itu, keberadaan layanan keuangan digital pada dasarnya dapat diterima selama dijalankan sesuai dengan prinsip syariah dan tidak menzalimi masyarakat.

BACA JUGA: Ketika Ilmu Tidak Sejalan dengan Akhlak: Refleksi Muamalah bagi Mahasiswa Muslim

Layanan pinjaman berbasis digital sebenarnya memiliki potensi untuk membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan, terutama bagi pelaku usaha kecil yang belum terjangkau lembaga keuangan formal. Akan tetapi, masalah muncul ketika layanan tersebut beroperasi secara ilegal dengan mengenakan bunga yang sangat tinggi, denda yang terus bertambah, serta cara penagihan yang disertai intimidasi. Praktik seperti ini bertentangan dengan tujuan muamalah Islam yang mengedepankan keadilan dan tolong-menolong (ta’awun).

Dalam Islam, utang piutang merupakan bentuk bantuan kepada sesama, bukan sarana untuk memperoleh keuntungan dari kesulitan orang lain. Karena itu, praktik pinjaman online ilegal yang membebani peminjam dengan bunga dan denda yang tidak wajar tidak sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang diajarkan dalam Islam.

Lingkaran Setan Utang dan Judi Online

Selain pinjaman online ilegal, perjudian digital juga menjadi persoalan yang semakin memprihatinkan. Kemudahan mengakses berbagai situs maupun aplikasi membuat banyak orang tergoda untuk mencoba peruntungan. Sebagian menganggap judi online sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cepat tanpa perlu bekerja keras. Padahal, kenyataannya justru sebaliknya.

Banyak pemain kehilangan uang dalam jumlah besar dan terus bermain karena berharap dapat mengembalikan kerugian yang telah dialami.

Dalam kajian fikih muamalah, perjudian termasuk ke dalam maysir yang hukumnya haram. Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).

Larangan tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga harta dan kehidupan masyarakat dari aktivitas yang bersifat spekulatif dan merugikan. Judi tidak menciptakan nilai ekonomi yang produktif, melainkan hanya memindahkan harta dari satu pihak kepada pihak lain tanpa usaha yang nyata.

Yang lebih memprihatinkan, praktik judi online sering kali berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Banyak orang yang meminjam uang karena ingin menutup kerugian akibat berjudi atau berharap memperoleh kemenangan untuk melunasi utangnya. Namun, harapan tersebut hampir selalu berakhir dengan kerugian yang lebih besar. Akibatnya, mereka semakin terlilit utang, kehilangan kestabilan ekonomi keluarga, bahkan mengalami gangguan kesehatan mental.

Menurut saya, kondisi seperti ini merupakan bukti bahwa mencari keuntungan secara instan justru dapat membawa seseorang pada kesulitan yang berkepanjangan.

Mengembalikan Etika Muamalah di Era Digital

Menghadapi persoalan ini, penegakan hukum memang sangat penting, tetapi tidak cukup jika dilakukan tanpa edukasi kepada masyarakat. Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan perlu terus memperkuat pengawasan terhadap pinjaman online ilegal serta memberantas jaringan judi online. Di sisi lain, literasi keuangan digital juga harus ditingkatkan agar masyarakat mampu membedakan layanan keuangan yang legal dan yang ilegal.

Menurut saya, mahasiswa juga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam menghadapi persoalan ini. Sebagai bagian dari generasi muda, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan melalui kegiatan edukasi, diskusi, maupun penyuluhan mengenai literasi keuangan dan muamalah Islam. Kampus juga dapat berperan aktif dengan menyelenggarakan seminar atau pelatihan yang membahas bahaya pinjaman online ilegal dan judi online dari sisi ekonomi maupun agama.

Selain itu, keluarga memiliki tanggung jawab besar dalam menanamkan nilai kejujuran, kerja keras, dan tanggung jawab kepada anak sejak dini. Apabila nilai-nilai tersebut sudah tertanam dengan baik, masyarakat tidak akan mudah tergoda oleh tawaran keuntungan instan yang sebenarnya membawa kerugian di kemudian hari.

Pada akhirnya, saya meyakini bahwa kemajuan teknologi bukanlah sesuatu yang harus ditakuti. Teknologi adalah alat yang dapat membawa manfaat besar apabila digunakan dengan bijaksana. Tantangan terbesar bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada cara manusia memanfaatkannya.

Oleh karena itu, nilai-nilai muamalah Islam seperti keadilan, amanah, kejujuran, dan kemaslahatan harus terus menjadi pedoman dalam setiap aktivitas ekonomi di era digital. Dengan demikian, perkembangan teknologi tidak hanya menghasilkan kemajuan ekonomi, tetapi juga mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan penuh keberkahan.


Penulis: Renaldi Hendriyanto
Mahasisswa Program Studi Manajemen, Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta


Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses