Bullying merupakan salah satu tindakan oleh satu orang atau sekelompok orang yang merasa berkuasa dan lebih kuat terhadap pihak yang lebih lemah. Tindakan ini jelas dapat merugikan korban dan mempengaruhi Kesehatan mental dan fisik.
Bentuk perilaku bullying yaitu menjauhi, mengucilkan, atau mengganggu orang lain sehingga membuat orang tersebut (korban) merasa tertekan, sedih, dan tidak nyaman. Perilaku ini sering terjadi pada kalangan siswa di sekolahan, dari SD hingga SMA/SMK.
Masa remaja merupakan fase pencarian jati diri. Tapi tanpa arahan yang tepat, malah jatuh kedalam lingkaran atau pergaulan yang salah karena kurangnya arahan dari orang tua di rumah.
Tugas utama seorang siswa adalah mencari ilmu dan bergaul dengan teman sebanyak-banyaknya serta mencari pergaulan sehat.
Namun, mengapa kasus bullying ini justru banyak dilakukan oleh anak-anak dibawah umur dan di tingkat remaja?
Seharusnya peran keluarga adalah yang utama dalam menentukan sikap anak sebelum masuk dunia masyarakat.
Sayangnya, kasus ini sering kali dianggap sepele oleh orang tua pelaku dengan alasan “namanya juga anak-anak”, padahal perlakuan tersebut salah dan malah membuat anak merasa semakin didukung atas perbuatannya.
Data dari KPAI dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) di akhir tahun 2025 menunjukkan Tingkat bullying di lingkungan sekolah sebagai berikut:
- Tahun 2023: tercatat 285 kasus
- Tahun 2024: meningkat sebanyak 573 kasus.
Dari data tersebut kasus bullying justru didominasi siswa SD yaitu sebanyak 26% diikuti siswa SMP sebanyak 25%.
Baca Juga: Dampak Bullying terhadap Kecemasan dan Depresi Mahasiswa
Apa Dampak dari ‘Bullying’?
Perundungan atau bullying dapat menurunkan tingkat kecerdasan dan kemampuan analisis siswa. Selain itu, perilaku ini sangat berdampak pada korban yang mengalaminya, yaitu depresi, hilangnya tingkat fokus belajar di sekolah sehingga berdampak pada penurunan nilai akademik, dan kemungkinan tindakan bunuh diri.
- Dampak dari bullying bagi korban: menjadikan korban jadi hilang kepercayaan dengan orang-orang sekitar karena adanya trauma, memicu masalah kesehatan mental (stres) dalam jangka panjang dan kondisi tubuh, kemungkinan untuk membalas dendam.
- Dampak bagi pelaku: gangguan psikologis dan emosi, menjadi kecanduan atas perbuatannya, sifat tersebut dapat menurun ke keturunan kelak, sulit mendapatkan pekerjaan saat beranjak dewasa, berisiko melakukan kekerasan dan kejahatan di kemudian hari.
Hukuman bagi Pelaku
Pelaku bullying dapat diancam pidana sebagai berikut:
a. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80
- Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
- Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 satu, jika korban mengalami luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), jika sampai menimbulkan kematian pada korban, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pidana dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jika yang melakukan hal tersebut adalah orang tuanya.
Baca Juga: Pengaruh Media Sosial terhadap Bullying di Kalangan Remaja: Analisis Dampak dan Pencegahan
b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman
- Pasal 482 ayat (1): Dipidana karena pemerasan dengan pidana paling lama 9 (Sembilan) tahun
- dan Pasal 483 ayat (1): dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Jika terjadi tindakan menyebarkan berita, fitnah atau tuduhan, mempermalukan seseorang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sekaligus bentuk perundungan sosial (social bullying). Hal ini juga dapat diancam dengan pidana:
c. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 433
- Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena keadaan terpaksa membela diri.
Jika pelaku masih anak di bawah umur, akan terkena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU ini lebih menekankan pada pendekatan restorative.
Pada Pasal 7 UU SPPA mewajibkan upaya diversi. Upaya diversi adalah penyelesaian perkara pidana anak di luar pengadilan.
Dalam upaya ini, dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.
Baca Juga: Media Sosial dan Fenomena Bullying: Ancaman Psikologis bagi Remaja
Bagaimana Mencegah Terjadinya Perilaku “Bullying”?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa perilaku bullying ini terjadi karena kurangnya komunikasi dengan orang tua.
Menurut pendapat saya, cara yang tepat untuk menghindari dan mencegah terjadinya bullying di sekolah adalah sebagai berikut:
- Belajar untuk saling menghargai dengan orang lain melalui peran orang tua
- Mendengarkan cerita anak terkait perasaanya, kurangnya perhatian dapat membuat anak meluapkan emosinya di lingkungan sekolah
- Mendukung anak untuk mengikuti kegiatan positif
- Memantau pergaulan anak di lingkungan sekolah melalui kolaborasi antara orang tua dan guru
- Guru memberikan edukasi terkait perilaku “bullying” dan dampaknya
- Sekolah membuat peraturan dan sanksi yang tegas
Penulis: Bintang Aprilia Deviyanti
Mahasiswa Prodi Hukum, Universitas Negeri Semarang
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












