Abstrak
Poligami merupakan salah satu bentuk perkawinan yang hingga kini masih menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat Indonesia. Di satu sisi, poligami dipandang sebagai praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi perempuan, sementara di sisi lain dianggap sebagai solusi sosial yang dibenarkan dalam ajaran Islam dengan syarat-syarat tertentu. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji praktik poligami di Indonesia dalam perspektif fikih Islam, Maqāṣid al-Syarī‘ah, serta hukum perkawinan nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis dan konseptual, melalui analisis terhadap Al-Qur’an, hadis, pandangan ulama fikih klasik dan kontemporer, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam Islam, poligami bukanlah kewajiban, melainkan kebolehan yang bersifat terbatas dan sangat bergantung pada kemampuan suami dalam menegakkan prinsip keadilan. Ditinjau dari Maqāṣid al-Syarī‘ah, poligami dapat dibenarkan selama bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan serta tidak menimbulkan kemudaratan.
Kata Kunci: poligami, fikih Islam, Maqāṣid al-Syarī‘ah, hukum perkawinan, Indonesia.
Abstrac
Polygamy is a form of marriage that still causes debate in Indonesian society. On the one hand, polygamy is seen as a practice that is contrary to the principles of justice and women’s human rights, while on the other hand it is considered a social solution that is justified in Islamic teachings with certain conditions. This article aims to examine the practice of polygamy in Indonesia from the perspective of Islamic jurisprudence, Maqāṣid al-Syarī’ah, as well as national marriage law. The method used in this study is qualitative research with a normative-juridical and conceptual approach, through analysis of the Qur’an, hadiths, views of classical and contemporary fiqh scholars, as well as applicable laws and regulations in Indonesia, especially Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Compilation of Islamic Law. The results of the study show that in Islam, polygamy is not an obligation, but a limited ability and highly dependent on the husband’s ability to uphold the principle of justice. Judging from Maqāṣid al-Syarī’ah, polygamy is permissible as long as it aims to protect religion, soul, intellect, property, and offspring and does not cause harm.
Keywords: polygamy, Islamic jurisprudence, Maqāṣid al-Syarī’ah, marriage law, Indonesia.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan adalah normatif-yuridis dan konseptual, yang bertujuan untuk menganalisis pengaturan poligami berdasarkan hukum Islam, Maqāṣid al-Syarī‘ah, serta hukum perkawinan di Indonesia.
Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer, meliputi Al-Qur’an, hadis, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan dengan topik poligami. Adapun bahan hukum tersier digunakan sebagai pendukung, seperti kamus dan ensiklopedia.
Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan analisis deskriptif-analitis, dengan menguraikan dan mengkaji data secara sistematis untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai konsep, tujuan, serta implikasi poligami dalam perspektif Islam dan hukum nasional.
Pendahuluan
Poligami Adalah bentuk pernikahan di mana seorang pria menikahi lebih dari satu wanita secara bersamaan. Poligami sering terdengar oleh Masyarakat sekitar akan tetapi masih banyak yang menolak akan hal tersebut.
Poligami merupakan isu yang hingga kini masih menimbulkan perdebatan dan memunculkan beragam pandangan, baik yang mendukung maupun menentang. Kelompok yang menolak poligami mengemukakan berbagai kritik yang cenderung memandang praktik tersebut secara negatif.
Baca Juga: Meluruskan Perspektif Poligami Menurut Islam: Dalil, Syarat, dan Hukumnya di Indonesia
Menurut pandangan mereka, poligami dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, dipahami sebagai bentuk eksploitasi serta dominasi laki-laki atas perempuan, dan dinilai merepresentasikan relasi kekuasaan yang timpang.
Selain itu, poligami juga dipersepsikan sebagai bentuk penindasan, ketidakadilan, pengkhianatan dalam hubungan perkawinan, serta perlakuan diskriminatif yang merendahkan martabat Perempuan.
Sementara itu, kelompok yang mendukung poligami berpandangan bahwa poligami merupakan bentuk perkawinan yang sah dan telah dipraktikkan sejak berabad-abad lalu oleh berbagai peradaban di dunia. Dalam perspektif ini, poligami tidak dipahami sebagai bentuk penindasan, melainkan justru dianggap mampu menjaga dan mengangkat martabat perempuan.
Poligami dipandang sebagai salah satu upaya untuk melindungi moral masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam perilaku menyimpang dan perbuatan maksiat yang dilarang oleh Allah SWT, seperti praktik prostitusi dan eksploitasi seksual yang merendahkan nilai kemanusiaan perempuan.
Dengan demikian, poligami diyakini mengandung unsur perlindungan, ikhtiar penyelamatan, serta penghargaan terhadap keberadaan dan martabat kaum perempuan dalam tatanan sosial dan moral. Terlepas dari adanya perbedaan pandangan pro dan kontra sebagaimana telah diuraikan, pada hakikatnya tujuan yang ingin dicapai melalui praktik poligami tidak berbeda dengan tujuan perkawinan secara umum.
Baca Juga: Hukum Poligami dalam Islam
Poligami idealnya diarahkan untuk mewujudkan nilai-nilai luhur perkawinan, seperti pembinaan keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, dan bermartabat. Oleh karena itu, untuk membangun fondasi poligami yang sehat dan berkeadilan, keberadaan izin poligami memiliki peranan yang sangat penting.
Penerapan ketentuan hukum, persyaratan yang bersifat selektif, serta prosedur pemberian izin poligami harus dilaksanakan secara konsisten guna menjamin terpenuhinya prinsip keadilan dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Terlepas dari adanya perbedaan pandangan pro dan kontra sebagaimana telah diuraikan, pada hakikatnya tujuan yang ingin dicapai melalui praktik poligami tidak berbeda dengan tujuan perkawinan secara umum. Poligami idealnya diarahkan untuk mewujudkan nilai-nilai luhur perkawinan, seperti pembinaan keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, dan bermartabat.
Oleh karena itu, untuk membangun fondasi poligami yang sehat dan berkeadilan, keberadaan izin poligami memiliki peranan yang sangat penting. Penerapan ketentuan hukum, persyaratan yang bersifat selektif, serta prosedur pemberian izin poligami harus dilaksanakan secara konsisten guna menjamin terpenuhinya prinsip keadilan dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.(Reza Fitra Ardhian, Satrio Anugrah, 2015)
Dalam agama islam Poligami merupakan salah satu solusi sosial yang dikenal dalam ajaran Islam, yaitu kebolehan bagi seorang laki-laki dewasa untuk menikahi lebih dari satu perempuan. Namun, praktik poligami tidak dapat dilakukan secara bebas dan sembarangan.
Seorang laki-laki yang hendak berpoligami wajib memahami serta memenuhi ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam hukum fikih Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks Indonesia, pelaksanaan poligami juga harus tunduk pada aturan hukum negara demi menjamin keadilan dan kemaslahatan semua pihak yang terlibat.(Aqil et al., 2023)
Syariat Islam membolehkan praktik poligami dengan batas maksimal empat istri, disertai kewajiban bagi suami untuk berlaku adil terhadap seluruh istrinya. Keadilan tersebut mencakup pemenuhan hak-hak material, seperti nafkah, sandang, dan tempat tinggal, tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun status keturunan istri.
Apabila seorang laki-laki khawatir tidak mampu berlaku adil dan memenuhi hak-hak tersebut, maka ia dianjurkan untuk tidak melakukan poligami. Bahkan, apabila kemampuan keadilan hanya terbatas pada jumlah tertentu, maka ia tidak dianjurkan menambah jumlah istri melebihi batas kemampuannya. Dengan demikian, poligami dalam Islam bersifat terbatas dan sangat bergantung pada kemampuan suami dalam menegakkan prinsip keadilan.(Darmawijaya, 2015).
Baca Juga: Khitbah Menurut Pandangan Islam
Ketentuan perihal poligami diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami, 5 kecuali hukum agama yang dianut menentukan lain.
Suami yang beragama Islam yang menghendaki beristri lebih dari satu orang wajib mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah dengan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu:
Pasal (1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila: a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan. (Rijal Imanullah, 2016)
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seorang suami yang hendak melangsungkan perkawinan lebih dari satu wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama yang berwenang sesuai dengan domisilinya. Dalam pengajuan permohonan tersebut, suami diwajibkan untuk mencantumkan secara jelas alasan-alasan yang menjadi dasar dilakukannya poligami.
Pembahasan
Poligami dalam Perspektif Fikih Kontemporer dan Ulama Klasik
Istilah poligami berasal dari bahasa Yunani, yaitu gabungan kata poli (yang berarti banyak) dan gami (yang berarti pernikahan). Ketika diserap ke dalam bahasa Indonesia, istilah ini menunjuk pada konsep pernikahan dengan lebih dari satu istri.
Dalam bahasa Arab, poligami disebut ta’addud al-zawjat, yang berasal dari kata ta’addada (bermakna jumlah/banyak) dan al-zawjat (yang berarti istri). Jika digabungkan, istilah ini berarti memiliki banyak istri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, poligami adalah sistem perkawinan di mana salah satu pihak menikahi atau memiliki lebih dari satu pasangan lawan jenis secara bersamaan.
Pandangan fikih kontemporer, para ulama dan tokoh Muslim menafsirkan praktik poligami tidak hanya berlandaskan teks hukum Islam secara normatif, melainkan juga mempertimbangkan faktor sosial, psikologis, serta kemaslahatan keluarga.
Baca Juga: Pandangan Hukum Islam terhadap Adopsi Anak
Oleh karena itu, poligami dipandang bukan sebagai kewajiban, melainkan sebagai jalan alternatif yang hanya dapat ditempuh dalam kondisi tertentu, misalnya ketika seorang istri mengalami penyakit berat, tidak dapat memberikan keturunan, atau alasan lain yang dibenarkan. (Uin & Riau, 2023). Dasar utama hukum poligami dalam Islam terdapat dalam QS. An-Nisa’ (4): 3 yang berbunyi:
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. ( Qs An-nisa : 3 ).
Dan dalam Hadits nabi juga menunjukan praktik poligami namun dengan penekanan pada keadilan dan tanggung jawab suami.
Dari Qais bin Al-Harits ia berkata
أسلمتُ وعندي ثمانُ نِسْوةٍ فأتيتُ النبيَّ صلى الله عليه وسلم فذكرتُ ذلك له، فقال: اختَرْ منهنَّ أربعًا
Artinya: “Aku masuk Islam, sedangkan aku memiliki delapan istri. Lalu aku mendatangi Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda, ‘Pilihlah empat di antara mereka. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Adapun Para ulama fiqh dari masa lampau pada umumnya sepakat bahwa poligami dibolehkan dalam Islam asalkan syarat-syarat tertentu terpenuhi. Hal ini didasarkan pada Surat An-Nisā’ ayat 3 dalam Al-Qur’an, yang memberikan kebolehan bagi seorang laki-laki untuk menikahi lebih dari satu istri sampai maksimal empat orang, dengan syarat ia mampu bersikap adil terhadap semua istrinya.
Jika suami merasa tidak mampu menjalankan keadilan itu, maka ia dianjurkan hanya menikahi satu istri saja. Syarat keadilan ini mencakup aspek-aspek seperti nafkah, tempat tinggal, dan pembagian hak istri secara adil agar tidak terjadi ketidakadilan di antara mereka.
Para fuqahā memahami ayat tersebut sebagai izin yang bersyarat, bukan perintah mutlak, dan mereka menekankan bahwa poligami hanya boleh dilakukan jika syarat adil itu benar-benar dapat dipenuhi. Dalam memahami ayat poligami di atas, Imam Syafi’i berpendapat bahwa seorang suami boleh memiliki istri lebih dari satu, karena dalam agama Islam seseorang laki-laki dibolehkan mengawini lebih dari satu tetapi dibatasi hanya sampai empat orang istri.
Akan tetapi kebolehannya tersebut memiliki syarat yaitu berlaku adil antara perempuan-perempuan itu, baik dari nafkah atau gilirannya. Imam syafii menafsirkan keadilan yang dimaksud disini berhubungan dengan keadilan bathiniah (hati) yang tidak mungkin hati akan berbuat adil.
Sehingga persyaratan berlaku adil apabila seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu (poligami) adalah adil secara lahir atau fisik, yaitu dalam perbuatan dan perkataan. Keadilan dalam urusan fisik ini yang juga dituntut oleh surat Al-Ahzab(33): 50 “dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”. (Machali, n.d.)
Sedangkan menurut imam malik poligami bukan hanya sekedar menikahi perempuannya saja akan tetapi Keadilan harus tetap dilakukan, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri jika ingin berpoligami, syarat mampu berlaku adil dan tidak melakukan aniaya terhadap isteri dan dirinya sendiri.
Menurut Imam Malik berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam melayani istri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu.
Sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad SAW. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja. Hukum poligami adalah boleh selama memenuhi syarat keadilan, terutama keadilan bagi perempuan dan anak yatim.
Ia menjelaskan, untuk menentukan hukum poligami perlu untuk memahami konteks QS. An-Nisa’ ayat 3. Dalam memahaminya juga perlu terlebih dahulu dihubungkan dengan ayat yang mendahului konteksnya. Surat An-Nisa’ ayat1-3 pada ayat yang ketiga ini Penekanan bukan hanya adil dalam menikahi Perempuan saja akan tetapi terhadap anak yatim pun sama.(Maya Noviana Sari, 2021).
Poligami Ditinjau dari Maqashid Syariah
Maqasid al-Syariah adalah tujuan hukum Islam, yang ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia. Maqashid Syariah terdiri dari dua kata: maqashid yang berarti maksud atau tujuan, dan syariah yang merujuk kepada aturan atau hukum Islam. Menurut para ulama, secara istilah Maqashid Syariah adalah tujuan-tujuan terpuji yang ingin dicapai oleh syariat Islam melalui penetapan hukum-hukum Allah.
Dengan kata lain, Maqashid Syariah menunjukkan makna, hikmah, dan alasan di balik diberlakukannya setiap hukum dalam Islam, yang semuanya bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat.
Adapun maqashid syariah dalam poligami adalah Hifdzu Din (menjaga agama), Hifdzu Nafs (menjaga jiwa), Hifdzu Mal (menjaga harta), Hifdzu Aql (menjaga akal), dan Hifdzu Nasl (menjaga keturunan). Dan diantara kelima maqashid syariah pilogami terdapat pemahaman yang bis akita ambil ialah:
1. Memelihara/ Menjaga Agama (Hifz Al-Din)
Poligami bisa berfungsi sebagai salah satu cara untuk melindungi dan mempertahankan aqidah kaum wanita muslimah, terutama di tengah kondisi masyarakat saat ini di mana tidak sedikit perempuan yang menikah dengan pria yang tidak berpegang kuat pada agama atau bahkan berbeda keyakinan hanya karena cinta dan dorongan hawa nafsu semata.
Pernikahan semacam itu sering menimbulkan berbagai masalah, mulai dari perbedaan pandangan terhadap ajaran agama hingga konflik dalam mendidik anak, yang semuanya dapat mengancam keimanan istri dan memperlemah aqidah anak-anaknya.
Baca Juga: Problematika Pemberlakuan Perda Syariah dalam Perspektif Hukum Islam
Maka dari itu, poligami jika dilakukan oleh seorang lelaki yang memiliki ilmu agama cukup dan takwa dipandang dapat menjadi salah satu upaya untuk menjaga dan memelihara aqidah umat Islam, dengan catatan pelaksanaannya berlandaskan prinsip keadilan dan syariat yang benar.
2.Menjaga Jiwa (Hifz Al-Nafs)
Perzinahan merupakan perbuatan yag sangant keji dan tercela, ia merupakan perbuatan yang buruk serta memiliki pengaruh keruakan yang sangat besar. Zina dapat mengakibatkan hancurnya kehormatan dan harga diri seseorang. Dengan disyariatkanya poligami dapat menjadi sarana untuk menghindarkan diri dari perzinahan, yang mana hal ini merupakan bentuk dari penjagaan diri (Hifdzu Nafs).
3. Menjaga Harta (Hifdzu Mal)
Poligami dapat menjadi kontrol bagi seorang suami untuk menjaga hartanya, disaat seorang suami memiliki kelebihan harta yang banyak maka ia dapat menyelurkannya melalui poligami,terutama kepada para janda yang memiliki tanggungan anakyang banyak.
Hal tersebut dikarenakan banyaknya kasus dimana para janda rela melakukan prostitusi atau menjual diri karena alasan ekoomi, maka dari itu poligami bisa menjadi salah satu alternatif guna menganggulangi hal tersebut, dengan catatan suami bis berlaku adil baik dalam memberihan nafkah secara lahir maupun batin. (Aqil et al., 2023)
4. Menjaga Akal (Hifz Al-Aql)
Dalam pandangan Maqashid Syariah, poligami dianggap dapat membantu melindungi akal para muslimah melalui pendidikan yang diperoleh dari seorang suami yang bertanggung jawab secara finansial dan memiliki pengetahuan yang baik tentang pendidikan keluarga. Dengan begitu, perempuan muslimah diharapkan mendapatkan pendidikan yang layak dan terarah dari pasangannya.
Namun, poligami juga dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosiologis bagi istri dan anak-anaknya. Penelitian menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus kehidupan anak-anak dalam keluarga poligami bisa terpenuhi secara fisik, tetapi kebutuhan mental, sosial, dan spiritual mereka sering tidak terpenuhi dengan baik. Ketidakseimbangan ini membuat anak menjadi kurang mendapat perhatian dari sisi kerohanian, yang tidak sesuai dengan tujuan syariat Islam untuk menjaga kesejahteraan seluruh anggota keluarga.
5. Menjaga keturunan (Hifz Al-Nasl)
Poligami dalam Islam dapat dikaitkan dengan upaya menjaga keturunan (hifz an-nasl), yaitu untuk mencegah tersebarnya kasus perzinahan. Hubungan di luar nikah (zina) sering kali menghasilkan anak-anak tanpa nasab yang jelas kepada ayahnya, sehingga menyulitkan proses hukum seperti pembuatan akta kelahiran dan mengancam keberlanjutan garis keturunan yang sah secara syariat.
Dari perspektif Maqashid al-Syariah, poligami bukan sekadar hubungan pribadi, tetapi prinsip yang diatur secara syar’i dengan syarat dan tujuan tertentu yang selaras dengan tujuan utama syariat untuk membawa kemaslahatan bagi individu dan masyarakat.
Islam menetapkan poligami dengan landasan dalam Al-Qur’an (misalnya dalam QS. An-Nisa’ ayat 3) dengan syarat utama adalah kemampuan berlaku adil terhadap istri-istri yang dinikahi. Pemahaman Maqashid al-Syariah oleh para ulama menjadi pijakan penting dalam menafsirkan mengapa poligami disyariatkan.
Karena Maqashid mencakup tujuan luhur dari setiap hukum Islam termasuk menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan sehingga praktik ini tidak hanya dipandang sebagai solusi bagi perorangan tetapi juga sebagai usaha untuk menciptakan harmoni dan kemaslahatan dalam kehidupan sosial.(Mikraj et al., 2025).
Maqashid al-Syariah merupakan tujuan hukum dalam Islam yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia. Dalam konteks ini, poligami dipandang sebagai praktik yang berpengaruh terhadap kelangsungan keturunan dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, kajian mengenai poligami dalam kerangka maqasid al-Syariah menekankan bahwa poligami perlu diatur berdasarkan nilai-nilai maqasid, agar praktik tersebut benar-benar membawa kebaikan dan kebahagiaan serta melindungi hak semua pihak yang terlibat dalam pernikahan.
Syarat Poligami dan Hukum Poligami Menurut Hukum Nasional dan Kompilasi Hukum Islam
Pada dasarnya, dalam Islam perkawinan dipandang idealnya sebagai monogami yakni seorang suami hanya memiliki satu istri yang terlihat dari cara ayat Al-Qur’an memandang izin poligami dalam Surah An-Nisa’ ayat 3. Ayat ini memang membuka kemungkinan bagi seorang pria untuk menikahi lebih dari satu wanita, tetapi izin tersebut diberikan dengan syarat-syarat yang sangat ketat dan rumit untuk dipenuhi, sehingga hanya orang-orang tertentu yang benar-benar layak menjalankannya.
Dengan adanya syarat keadilan yang begitu berat, banyak penafsiran yang menyatakan bahwa pada hakikatnya monogami merupakan bentuk pernikahan yang lebih dianjurkan dan poligami hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu dan dengan tanggung jawab besar.
Di Indonesia, hukum perkawinan nasional menganut asas monogami. Hal ini diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, bunyinya: “pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.” Ketentuan pasal ini secara kental ditransfer dari garis hukum yang terdapat di dalam Q.S. al-Nisa : 3 di atas yang meletakkan dasar monogami bagi suatu perkawinan.
Untuk suami yang ingin berpoligami di Indonesia, harus meminta izin dari pengadilan (Pengadilan Agama) dan itu dilakukan melalui pengajuan perkara yang bersifat kontestius/sengketa. Permohonan ini baru akan dikabulkan jika memenuhi sejumlah alasan dan syarat hukum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersama aturan pelaksanaannya. Sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, yakni:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Suami yang akan mengajukan permohonan izin berpoligami kepada pengadilan, sebagaimana diatur dalam pasal 5 adalah:
- Harus ada persetujuan dari istri
- Harus ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan- keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
- Harus ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Persyaratan yang tercantum dalam pasal 5 undang-undang nomor 1 tahun 1974 ini bersifat komulatif. Artinya pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iyah hanya dapat memberi izin poligami kepada seorang suami apabila semua persyaratan tersebut telah terpenuhi.(Asdin, n.d.).
Baca Juga: Resume Buku Filsafat Hukum Islam
Dalam Kompilasi Hukum Islam, asas monogami tetap menjadi landasan utama walaupun pada prakteknya memungkinkan poligami dengan syarat sangat ketat. Pada dasarnya, sebagaimana semakin dipertegas dalam KHI, suami hanya boleh memiliki lebih dari satu istri apabila mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Jika syarat adil ini tidak dapat dipenuhi, maka suami dilarang menikah lebih dari seorang. Kondisi ini menunjukkan bahwa monogami tetap dijadikan prinsip dasar, dan poligami dibuka sebagai pengecualian berdasarkan kemampuan adil (syarat materiil) suami.
Termuat dalam KHI pasal 55 yang berbunyi: Pasal 55 (1) Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri. (2) Syarat utama beristri dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri dari seorang. Pasal 56 (4) Suami yang hendak bristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
(5) Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tatacara sebagaimana diatur dalam Bab. VIII Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. (6) Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 57 Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila : d. Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri e. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan f. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58 selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) mka untuk memperoleh izin pengailan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yaitu : c. Adanya persetujuan istri; d. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.(Widiastuti, 2020)
Dalam hukum perkawinan Indonesia dan hukum Islam terdapat kesamaan tertentu terkait konsep poligami meskipun keduanya bersandar pada asas monogami. Dalam ajaran Islam, poligami dibolehkan sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa’ ayat 3 bahwa seorang laki-laki dapat menikahi lebih dari satu perempuan selama ia mampu berlaku adil kepada istri-istrinya; jika tidak mampu berlaku adil, maka disarankan cukup menikahi satu istri saja.
Ayat ini, serta penegasan tentang kesulitan manusia untuk berlaku sepenuhnya adil sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nisa’ ayat 129, menunjukkan bahwa izin poligami dalam Islam bukanlah hal yang berlaku secara umum tanpa batasan, melainkan hanya dalam kondisi tertentu dengan syarat adil yang sangat ketat.
Dengan kata lain, Islam tidak mengharuskan poligami dan hanya melegalkannya jika suami dapat memenuhi persyaratan adil tersebut. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara tegas menetapkan asas monogami dalam Pasal 3 ayat (1), yang berarti bahwa hubungan suami-istri pada dasarnya adalah satu suami dengan satu istri dan poligami hanya diberikan pengecualian melalui ketentuan tertentu dalam undang-undang.
Baca Juga: Peranan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam
Dengan demikian, penerapan asas monogami lebih menonjol dalam hukum positif Indonesia karena menegaskan ideal pernikahan yang lebih sederhana dan tunggal sebagai bentuk maslahah bagi masyarakat. (Muhammad Hafis, n.d.)
Dampak Poligami dan Positif Negatifnya di Indonesia
Praktik poligami bisa menimbulkan dampak yang kompleks dalam masyarakat dan pengaruhnya sering berbeda-beda tergantung pada latar belakang budaya, kondisi sosial, serta karakter individu yang terlibat.
Secara psikologis, poligami dapat memicu stres, kecemasan, dan konflik emosional, terutama di kalangan istri dan anak-anak yang hidup dalam keluarga poligami. Mereka sering merasa kurang mendapatkan kasih sayang, perhatian, atau waktu emosional dari suami/orang tua, sehingga dapat berdampak negatif pada perkembangan mental dan kesejahteraan mereka.
Dari sisi ekonomi, struktur keluarga poligami berpotensi memperberat beban finansial karena suami harus membiayai kebutuhan hidup lebih banyak orang. Jika kemampuan ekonomi tidak memadai, hal ini berisiko memperburuk kondisi ekonomi keluarga, mengurangi alokasi sumber daya, dan menimbulkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan tiap istri dan anak.
Secara sosial, poligami juga bisa memengaruhi hubungan antar anggota masyarakat serta struktur sosial di lingkungan sekitarnya. Misalnya, anak-anak dari keluarga poligami mungkin menghadapi tantangan dalam interaksi sosial, merasa berbeda dari teman-temannya, atau mengalami tekanan dari lingkungan yang tidak menerima praktik tersebut. Kondisi seperti ini sering memicu ketegangan, kompetisi antar istri, maupun perasaan terisolasi di kalangan anggota keluarga.
Selain itu, kurangnya perhatian medis atau perawatan yang memadai bagi anggota keluarga juga dapat berdampak pada kesehatan fisik dan mental, terutama jika kebutuhan psikososial tidak terpenuhi secara efektif. Praktik poligami yang tidak diimbangi dengan dukungan emosional dan sosial yang kuat berpotensi memperburuk tekanan psikologis dan kesejahteraan individu dalam keluarga.(Iswandi, 2023).
Adapun sisi positif dari poligami Adalah:
1. Memberikan Solusi Sosial dalam Situasi Tertentu
Poligami dalam Islam dipandang sebagai bentuk kelonggaran yang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika hubungan rumah tangga menghadapi persoalan yang sulit diatasi secara monogami. Dengan syarat adil dan bertanggung jawab, poligami dapat menjadi alternatif solusi sosial yang sah sehingga mengurangi kecenderungan tindakan yang dilarang agama seperti perselingkuh
2. Melindungi Perempuan yang Membutuhkan Perlindungan
Dalam konteks masyarakat Indonesia, poligami dapat memberikan perlindungan sosial bagi perempuan yang tidak memiliki pasangan, seperti janda atau perempuan yang kesulitan menikah karena faktor sosial. Poligami yang dilakukan sesuai syariat dan hukum dapat memberikan mereka status keluarga yang diakui dan dukungan ekonomi-emosional dalam bingkai pernikahan sah.
3. Menjaga Kemaslahatan Keluarga
Menurut penelitian hukum Islam dan hukum positif, aturan poligami di Indonesia (lihat KUH Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam) bertujuan untuk melindungi hak perempuan dan anak serta membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera (sakinah, mawaddah wa rahmah), bukan sekadar memberi kebebasan tanpa batas. Regulasi ini justru ditempatkan untuk menjamin kemaslahatan jangka panjang keluarga. (Wafie et al., 2025)
Kesimpulan
Poligami merupakan praktik perkawinan yang dibolehkan dalam Islam, namun tidak bersifat mutlak dan bebas, melainkan terikat oleh syarat-syarat yang ketat, terutama kewajiban berlaku adil terhadap istri dan anak.
Dalam perspektif fikih Islam, baik ulama klasik maupun kontemporer sepakat bahwa poligami bukanlah kewajiban, melainkan kebolehan yang hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan dengan tanggung jawab yang besar. Prinsip keadilan menjadi landasan utama yang menentukan boleh atau tidaknya praktik poligami dilaksanakan.
Ditinjau dari perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, poligami dapat dibenarkan apabila bertujuan untuk menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan serta tidak menimbulkan kemudaratan bagi pihak-pihak yang terlibat, khususnya perempuan dan anak.
Namun, apabila poligami justru menimbulkan ketidakadilan, penderitaan psikologis, atau kerusakan sosial, maka praktik tersebut bertentangan dengan tujuan utama syariat Islam yang menekankan kemaslahatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, asas monogami tetap menjadi prinsip utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Poligami hanya diperbolehkan sebagai pengecualian melalui mekanisme perizinan Pengadilan Agama dengan persyaratan yang bersifat kumulatif dan selektif.
Pengaturan ini menunjukkan adanya keselarasan antara hukum Islam dan hukum nasional dalam menempatkan poligami sebagai praktik yang dibatasi secara ketat demi menjamin keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi perempuan dan anak.
Dengan demikian, baik dalam Islam maupun dalam hukum positif Indonesia, poligami tidak diposisikan sebagai bentuk kebebasan tanpa batas, melainkan sebagai alternatif terakhir yang hanya dapat dibenarkan apabila mampu mewujudkan keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan keluarga serta masyarakat secara keseluruhan.
Penulis: Intan Cahaya Ramadhan
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof Dr. Hamka
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Aqil, S., Trigiyatno, A., & Islam, H. K. (2023). PENGETATAN POLIGAMI DI INDONESIA PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH DAN HUKUM POSITIF. 4(2).
Asdin, A. (n.d.). Konsep keadilan dalam berpoligami dalam perspektif hukum islam dan hukum positif. 2.
Darmawijaya, E. (2015). Vol. 1, No. 1, Maret 2015 | 27. 1(1), 27–38.
Iswandi, A. (2023). Poligami di Indonesia : Analisis Praktik Hukum Keluarga Islam. 03(02), 1–11.
Machali, I. (n.d.). Poligami dalam Perdebatan Teks dan konteks : 8(1), 35–56.
Maya Noviana Sari. (2021). KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI MENURUT IMAM SYAFI’I DAN IMAM MALIK. 2(1).
Mikraj, A. L., Ahsanu, A., Hidayat, A. R., Liberte, I. A., & Jundi, M. (2025). Poligami Dalam Timbangan Maqashid Syariah Dan Hukum Undang – Undang Di Indonesia. 5(June), 12–22.
Muhammad Hafis. (n.d.). Kajian Terhadap Asas-Asas Teologis Dalam Surah An-Nisa ’ Ayat 129 Tentang Aturan Konkrit Monogami. 6(2), 189–196.
Reza Fitra Ardhian, Satrio Anugrah, S. B. E. (2015). POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA SERTA. III(2).
Rijal Imanullah. (2016). POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM INDONESIA (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NO. 915/ Pdt.G/ 2014/ PA.BPP TENTANG IZIN POLIGAMI) Rijal Imanullah. XV(1), 104–127.
Uin, P., & Riau, S. (2023). POLIGAMI ERA KONTEMPORER : ANALISIS KOMPARATIF PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAHRUR DAN PERATURAN PERKAWINAN IRAK PASAL 3 AYAT 4-5 TAHUN 1963 Arisman Pascasarjana UIN Suska Riau , Pekanbaru , Indonesia Adi Harmanto Ariyadi Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah , Palangka Raya , Indonesia Abstrak. 17(5), 3374–3396.
Wafie, S. A., Zya, F., Salwa, A., & Nabila, V. R. (2025). Poligami Sebagai Solusi Perselingkuhan. 3(1), 8–16.
Widiastuti, D. A. (2020). ASAS MONOGAMI DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM PERSPEKTIF MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH. 1(1602016030).
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












