Poligami hingga saat ini masih menjadi topik yang tidak asing lagi bagi masyarakat umum, bahkan kerap memicu perdebatan hangat di ruang publik.
Belakangan ini, marak terjadi praktik poligami yang viral di media sosial, namun sayangnya, banyak di antaranya tidak sesuai dengan aturan agama maupun hukum negara. Hal ini sering kali menimbulkan kegaduhan dan stigma negatif terhadap konsep poligami itu sendiri.
Artikel ini hadir untuk meluruskan perspektif poligami menurut islam dan hukum positif di Indonesia. Tujuannya bukan untuk mempromosikan atau melarang, melainkan mendudukkan perkara ini agar sesuai di mata agama dan hukum, sehingga masyarakat dapat memahaminya secara utuh, objektif, dan tidak sepotong-potong.
Baca juga: Kompleksitas Poligami dan Keluarga Ideal dalam Kehidupan Nabi
Dinamika Pandangan Pro dan Kontra Mengenai Poligami
Dalam masyarakat, terdapat dua kubu besar mengenai praktik ini: mereka yang mendukung dan mereka yang menolak. Perbedaan pandangan ini sering kali berakar pada interpretasi teks agama dan pengalaman sosial yang berbeda.
1. Pandangan yang Kontra (Menolak)
Kelompok yang cenderung kritis atau menolak praktik poligami sering kali menyoroti dampak psikologis dan sosial terhadap perempuan. Menurut pandangan beberapa tokoh feminis Muslim dan pegiat hak asasi manusia, praktik poligami yang dilakukan secara serampangan dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.
Sebagaimana dikutip dari pendapat Siti Musdah Mulia (2004), pandangan yang kontra menjelaskan bahwa dalam banyak kasus praktis, poligami sering kali menjadi bentuk pelecehan terhadap martabat seorang perempuan.
Laki-laki yang melakukan poligami tanpa alasan syar’i yang kuat dan tanpa keadilan sering dianggap melakukan bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penindasan terhadap hak-hak perempuan sebagai istri.
2. Pandangan yang Pro (Mendukung)
Berbeda dengan pandangan di atas, kelompok yang mendukung menekankan bahwa poligami adalah solusi syariat untuk masalah-masalah sosial tertentu.
Mengutip Ariij binti Abdur Rahman as-Sanan (2006), mereka menjelaskan bahwa poligami merupakan unsur penyelamatan, ikhtiar, perlindungan, dan bentuk penghargaan terhadap kaum perempuan dalam kondisi-kondisi tertentu (misalnya, jumlah wanita yang jauh lebih banyak akibat perang, atau kebutuhan perlindungan bagi janda).
Bagi kelompok ini, poligami menurut islam adalah pintu darurat yang dibuka tuhan untuk kemaslahatan umat, bukan semata-mata pemenuhan nafsu.
Dari kedua pendapat yang berseberangan ini, benang merah yang dapat ditarik adalah pentingnya membangun “Poligami yang Sehat”.
Poligami yang sehat adalah praktik yang menaati aturan syariat secara ketat serta mematuhi izin negara melalui pengadilan agama. Tanpa kedua unsur ini, tujuan perkawinan untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah akan sulit dicapai oleh kedua belah pihak.
Baca juga: Hukum Poligami dalam Islam
Mengupas Tuntas Poligami Menurut Islam
Membahas perihal poligami menurut islam, kita harus kembali pada sumber utamanya, yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Islam pada dasarnya tidak mewajibkan poligami, namun juga tidak mengharamkannya secara mutlak. Islam datang untuk “mengatur” dan “membatasi” praktik poligami yang sebelumnya dilakukan tanpa batas oleh masyarakat Jahiliyah.
1. Dalil Al-Qur’an dan Konteksnya
Ayat utama yang menjadi landasan hukum poligami adalah QS. An-Nisa ayat 3:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Dalam ayat ini, Islam memberikan batasan maksimal empat istri. Namun, ada syarat berat yang mengiringinya: Keadilan. Jika seorang laki-laki khawatir tidak mampu berbuat adil, maka Al-Qur’an secara tegas memerintahkan: “Cukup nikahi satu saja”.
Prinsip ini dikuatkan lagi dalam QS. An-Nisa ayat 129, di mana Allah SWT berfirman bahwa manusia tidak akan pernah bisa berbuat adil (dalam hal perasaan/cinta) di antara istri-istri, walaupun ia sangat ingin melakukannya.
2. Tujuan Poligami dalam Islam
Secara syariat, tujuan poligami menurut islam sering kali dikaitkan dengan Hifzhu an-Nasl (menjaga keturunan) dan solusi sosial. Misalnya:
- Pasangan yang sudah menikah cukup lama namun tidak dikaruniai anak karena istri mandul, sementara suami sangat menginginkan keturunan.
- Istri menderita penyakit kronis yang tidak dapat disembuhkan sehingga tidak dapat melayani kewajiban sebagai istri.
- Menjaga kehormatan wanita (janda) dan anak yatim.
Sesuai dengan dua prinsip hukum Islam yang pokok, yakni keadilan dan kemaslahatan, poligami hanya dapat dibenarkan jika terpenuhinya kedua prinsip tersebut. Jika tujuannya hanya sekadar pemenuhan nafsu seksual tanpa tanggung jawab, maka hal itu tentu menyimpang dari ajaran agama.
3. Pandangan 4 Mazhab tentang Poligami
Penting untuk mengetahui bagaimana para ulama fikih memandang masalah ini. Berdasarkan rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan referensi dari kitab Mausu’atul Fiqhiyyah, terdapat nuansa pendapat di antara mazhab:
- Mazhab Syafi’i dan Hambali: Ulama dari kalangan ini cenderung tidak menganjurkan poligami tanpa keperluan yang jelas atau darurat. Terlebih bila seorang suami telah terjaga dari zina dengan memiliki seorang istri. Alasannya, melakukan poligami berisiko tinggi menjerumuskan suami pada perbuatan dosa karena ketidakadilan (kezaliman) terhadap istri-istri.
- Mazhab Hanafi: Memandang bahwa praktik poligami itu diperbolehkan (mubah), namun dengan catatan tebal bahwa calon pelaku poligami harus bisa menjamin untuk berlaku adil kepada para istrinya secara materi (nafkah, giliran menginap).
Baca juga: Hukum Suami Istri Bermesraan di Depan Umum dalam Pandangan Islam
Syarat-Syarat Poligami yang Wajib Dipenuhi
Agar poligami menurut islam menjadi sah dan berkah, ada syarat-syarat ketat yang tidak boleh ditawar. Poligami bukanlah ajang gagah-gagahan, melainkan tanggung jawab besar dunia akhirat.
- Mampu Berlaku Adil (Al-Adalah): Keadilan di sini mencakup pembagian waktu bermalam, pemberian nafkah (uang belanja, pakaian, tempat tinggal), dan perlakuan yang baik. Meskipun keadilan hati (cinta) sulit dibagi rata, keadilan fisik wajib ditunaikan.
- Mampu Secara Finansial (Al-Ba’ah): Suami wajib memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk menanggung biaya hidup lebih dari satu keluarga. Menelantarkan istri pertama demi menikahi istri kedua adalah dosa besar.
- Mampu Secara Biologis: Suami harus sehat jasmani dan mampu memenuhi kebutuhan batin istri-istrinya.
- Aman dari Perbuatan Aniaya: Jika suami memiliki watak temperamental atau diprediksi akan menyakiti salah satu istri jika berpoligami, maka hukumnya bisa menjadi haram baginya.
Aturan Poligami dalam Hukum Positif Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum telah mengatur masalah poligami untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Aturan ini selaras dengan semangat poligami menurut islam yang mengedepankan ketertiban dan keadilan.
1. Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
Ketentuan tentang poligami termaktub secara jelas dalam UU Perkawinan Pasal 4 ayat (1) dan (2) serta Pasal 5. Undang-undang ini tidak melarang mutlak, namun mengatur prosedur ketat sebagai respons positif agar suami tidak menikah secara liar (siri).
Menurut Pasal 3 ayat 2, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan alasan yang sah menurut hukum, yaitu:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Bagi umat Muslim di Indonesia, berlaku juga Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam KHI, syarat untuk mendapatkan izin pengadilan diperinci lebih lanjut. Syarat utama praktik poligami (Pasal 5 UU Perkawinan) yang harus dibuktikan di depan hakim meliputi:
- Adanya persetujuan dari istri/istri-istri.
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Dalam hal ini, pengadilan agama berfungsi sebagai “kontrol sosial”. Hakim akan memeriksa apakah penghasilan suami memadai dan apakah istri pertama benar-benar ikhlas memberikan izin.
Tanpa izin pengadilan, pernikahan kedua tidak akan memiliki kekuatan hukum (tidak tercatat negara), yang pada akhirnya merugikan istri kedua dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut (sulit mengurus akta kelahiran, warisan, dll).
Baca juga: Apakah Mubadalah Atau Kerjasama antara Suami Istri Dibolehkan dalam Islam?
Tantangan dan Dampak Psikologis Poligami
Meskipun poligami menurut islam diperbolehkan dengan syarat, realita di lapangan sering kali menyajikan tantangan yang berat. Membangun keluarga sakinah dengan satu istri saja memiliki ujian tersendiri, apalagi dengan dua istri atau lebih.
Seorang suami yang memutuskan poligami harus siap menjadi manajer konflik yang ulung. Cemburu (ghirah) adalah fitrah wanita. Ketika rasa cemburu tidak dikelola dengan iman dan keadilan suami, rumah tangga bisa berubah menjadi neraka (disharmoni).
Dampaknya tidak hanya pada istri, tetapi juga pada perkembangan psikologis anak-anak yang mungkin merasa kurang perhatian atau melihat konflik orang tua mereka setiap hari.
Oleh karena itu, syariat menekankan: “Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” Ini adalah peringatan dini dari Allah SWT agar manusia berhati-hati dalam mengambil keputusan besar ini.
Baca juga: Suami dan Istri Sebagai Mitra dalam Berumah Tangga
Kesimpulan
Meluruskan perspektif poligami menurut islam dan hukum Indonesia membawa kita pada satu kesimpulan: Poligami bukanlah perkara nafsu semata, melainkan sebuah institusi hukum yang sarat beban dan tanggung jawab.
Islam memperbolehkan poligami sebagai solusi darurat (pintu keluar) dengan syarat keadilan yang sangat ketat. Sementara itu, hukum Indonesia melalui UU Perkawinan dan KHI hadir untuk memastikan bahwa praktik tersebut tercatat, tertib, dan tidak merugikan pihak perempuan.
Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan atau mempelajari hal ini, ingatlah bahwa esensi pernikahan adalah ketenangan jiwa (sakinah). Jika poligami justru menghancurkan ketenangan tersebut dan melahirkan kezaliman, maka kembali pada prinsip asal—monogami—adalah jalan yang lebih selamat dan lebih utama menurut anjuran Al-Qur’an.
Penulis:
- Alsa Safa’a Milata
- None Nur Fadila
- Selin Dita Rahma
- Shintya Eka Rosalia
- Iva Aspreliha
Mahasiswa Prodi PGSD Universitas Nusantara PGRI Kediri
Editor: Diana Pratiwi
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Poligami Menurut Islam
Berikut adalah rangkuman pertanyaan yang sering diajukan masyarakat terkait hukum dan praktik poligami:
1. Apa hukum dasar poligami menurut Islam?
Hukum asal poligami dalam Islam adalah mubah (diperbolehkan), bukan wajib dan bukan sunnah yang dianjurkan secara mutlak bagi setiap orang. Poligami diperbolehkan sebagai solusi darurat (rukhsah) dengan syarat ketat, terutama kemampuan berlaku adil.
2. Berapa batas maksimal jumlah istri dalam Islam?
Berdasarkan Surah An-Nisa ayat 3, Islam membatasi jumlah istri maksimal empat orang. Ini merupakan pembatasan (restriksi) dari praktik masyarakat jahiliyah terdahulu yang menikahi wanita tanpa batas jumlah.
3. Apakah poligami harus mendapatkan izin dari istri pertama?
Secara fikih murni, izin istri pertama bukan syarat sah nikah, namun sangat dianjurkan demi etika dan keharmonisan. Namun, menurut Hukum Positif Indonesia (UU Perkawinan), izin istri pertama adalah syarat wajib untuk mendapatkan persetujuan poligami dari Pengadilan Agama.
4. Apa syarat utama bagi suami yang ingin berpoligami?
Syarat mutlaknya adalah adil dan mampu. Adil dalam pembagian waktu dan nafkah materi, serta mampu secara finansial (nafkah lahir) dan biologis (nafkah batin) untuk menanggung beban lebih dari satu keluarga.
5. Bagaimana jika suami tidak bisa berlaku adil?
Jika suami khawatir tidak bisa berlaku adil, Al-Qur’an tegas memerintahkan untuk menikahi satu orang saja (monogami). Dalam hadis disebutkan bahwa suami yang memiliki dua istri tapi condong (tidak adil) kepada salah satunya, akan datang di hari kiamat dengan tubuh yang miring sebelah.
6. Apa alasan yang dibenarkan hukum untuk melakukan poligami?
Menurut UU Perkawinan di Indonesia, pengadilan hanya memberi izin jika: istri tidak dapat menjalankan kewajiban, istri cacat badan/penyakit yang tidak bisa sembuh, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
7. Bagaimana pandangan Mazhab Syafi’i mengenai poligami?
Mayoritas ulama Mazhab Syafi’i (yang banyak dianut di Indonesia) cenderung tidak menganjurkan poligami jika tidak ada kebutuhan mendesak atau darurat, karena besarnya risiko kezaliman terhadap istri.
8. Apakah poligami siri (tanpa surat negara) sah?
secara agama mungkin bisa dianggap sah jika rukun nikahnya terpenuhi. Namun, secara hukum negara, nikah siri ilegal dan tidak diakui. Hal ini sangat merugikan istri dan anak-anak karena tidak memiliki hak waris, hak nafkah yang bisa dituntut, dan akta kelahiran yang sah.
9. Apakah poligami merupakan sunnah Nabi?
Nabi Muhammad SAW memang berpoligami, namun beliau menjalani monogami dengan Khadijah RA selama 25 tahun (fase terlama hidup beliau). Poligami Nabi memiliki konteks dakwah, politik, dan sosial (menolong janda perang), bukan semata-mata motif biologis. Maka, menyederhanakan poligami sebagai “sekadar sunnah” tanpa melihat konteksnya adalah pemahaman yang kurang tepat.
10. Bisakah istri menolak dipoligami?
Bisa. Dalam Islam dan hukum Indonesia, istri berhak menolak memberikan izin jika merasa dirugikan. Jika suami memaksakan poligami dan menyebabkan penderitaan (dharar), istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai (khulu’ atau fasakh) ke Pengadilan Agama.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI















