Abstrak
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang terdiri darikitab kitab hadist, dan data pendukung serta informasi yang diperlukan untuk mengintrepasikan data tersebut dengan mengacu kepada penjalasan para ulama dalam kitab-kitab hadist, tafsir dan lainnya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran atau sumbangan informasi dan memperkaya khazanah intelektual Islam, memberikan pemahaman terhadap hadist khususnya kepada masyarakat tentang khitbah sehingga mengetahui batasan sebelum atau sesudah khitbah. Dan penelitian ini bermanfaat sebagai pedoman dalam memahami dan mengamalkan sunnah rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Kata kunci : khitbah, hadist, islam.
Pendahuluan
Dalam masyarakat salah satu prinsip kehidupan adalah pernikahan yang merupakan sunnatullah alam semesta, semua tumbuhan dan hewan. Tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi bimbingan agama untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah oleh karenanya pernikahan adalah dorongan bagi setiap muslim yang mampu dan yng tidak ingin jatuh dalam dosa.
Khitbah berarti mengekspresikan permintaan untuk menikahi wanita dengan pria melalui perantara yang terpercaya. Sebelum upacara pernikahan, seorang pria biasanya meminang atau berkhitbah kepada wanita yang akan menjadi istri.
Jika kedua belah pihak sepakat dalam pernikahan, maka khitbah dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung, dan dapat dipahami bahwa hukum khitbah bersifat tidak wajib. Praktik masyarakat saat ini menunjukkan bahwa khitbah adalah tahap awal yang hampir pasti dilakukan dari berbagai tahapan pernikahan, dengan proses masing-masing daerah. Khitbah memiliki kandungan hukum, dalam arti masih ada batasan yang harus dijaga agar pasangan yang bertunangan tidak bisa bersama sampai upacara penikahan.[1] Sebagaimana sabda nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Tidak ada pria dengan satu wanita kecuali ketiganya adalah setan.”
Bahasan terkait khitbah ada beberapa hadist yang membicarakannya, dengan artikel ini berharap agar masyarakat menambah khazanah keilmuan dalam memahami khitbah. Dengan pemahaman ini, diharapkan mampu menciptakan generasi Islami yang mempunyai budi pekerti selain mempunyai ilmu intelektual yang memadai. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library research), yaitu penelitian yang berdasarkan pada analisis kiab-kitab hadist dan al-quran terkait khitbah, buku pustaka baik berupa jurnal, artikel, makalah atau bahan pustaka lainnya.
Baca juga: Tela’ah Hadis terhadap Khitbah Perempuan atas Laki-Laki
Pembahasan
Khitbah dan al-khattab berasal dari bahasa arab dan dari kata yang sama yang berarti “pembicaraan” dan jika terkait ihwal perempuan. Maka makna yang pertama kali ditangkap adalah percakapan yang terkait dengan masalah pernikahannya.[2]
Hematnya, khitbah berarti percakapan yang berkaitan dengan lamarran untuk menikah. Yang dimaksud dengan khitbah adalah meminta seorang perempuan untuk untuk dijadikan istri atau upaya untuk terlibat dalam hubungan perjodhan antara seorang pria dengan seorang wanita dengan cara-cara yang baik dan umumnya berlaku di suatu masyarakat.[3]
Khitbah merupakan awal sebelum menikah, sehingga kedua belah pihak saling mengenal hingga pernikahan berdasar pandangan yang jelas.
Khtbah biasanya dilakukan oleh pria kepada wanita, akan tetapi tidak ada larangan bagi wanita melamar seorang pria.[4] Diizinkan pula bagi wali wanita untuk menawarkan pernikahab mereka kepada seorang pria.
Seorang wanita dapat mengekspresikan keinginannya sendiri untuk menikahi pria dan meminta untuk menikah tetapi harus berpegang teguh pada nilai/adat yang berlaku di tengah masyarakat muslim dan menjaga kesucian dan martabat.[5] Khitbah memiliki persyaratan yang dibagi menjadi dua yaitu :
- Persyaratan mustahsinah, yaitu persyaratan yang berupa “anjuran” (tidak wajib) seorang pria yang akan meminang perempusan untuk memeriksa perempuan yang akan dipinangnya, apakahh sudah sesuai harappannya atau belum, demi menjamin kelangsungan hidup dari sebuah rumah tangga yang harmonis.[6] Di antara syratnya yaitu:
- Perempuan yang akan dipinang sebaiknya “setara” dengan pria yang meminang, baik fisik maupun non-fisik seperti akhlak dan pengetahuan agama. Harapan dengan adanya keserasian dari kedua belah pihak, dapat menciptakan keharmonisan suami istri yang dapat mendukung untuk mencapai tujuan pernikahan, sebagaimana sabda nabi :
عن ابي هريرة رضي الله عنه عن النبي صل الله عليه وسلم قال تنكح المرأة لآربع لمالها و لحسبها وجمالها ودينها فاطفر بذات الدين تربت يذاك
Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw. beliau bersabda: Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung. “(HR. al-Bukhari)
- Perempuan yang akan dipinang mempunyai sifat penyayang dan dapat melahirkan keturunan (sehat jasmani), dan sebaliknya, perempuan yang dipinang sebaiknya mengetahui pula kondisi pria yang meminangnya.
- Persyaratan lazimah, merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum khitbah dilakukan. Oleh karena itu, sahnya sebuah pinangan tergantung kepada persyaratan lazimah, di antaranya:
- Perempuan yang akan dipinang bukan dalam pinangan pria lainnya sampai pria tersebut melepas pinangannya.[7] Nabi saw. bersabda:
عن ابي هريرة رضي الله عنه عن النبي صل الله عليه وسلم قال لا يخطب الرجل على خطبة أخيه…
Dari Abu Hurairah dari Nabi saw. beliau bersabda: “Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya…
- Perempuan yang akan dipinang bukan pada masa iddah, dan jika pada iddah raj’i maka yang berhak mengawininya adalah mantan suaminya, disamping itu ada empat hal yang terkait, di antaranya:
- Kebolehan meminang seorang wanita cerai yang bel disetubuhi, disebabkan tidak masuk pada masa iddah dal. kesepakatan para ulama, sesuai QS. Al-Ahzab/33: 49.
- Tidak bolehnya melamar wanita yang telah ditalak raj’i, baik terang-terangan ataupun tidak, hal ini disebabkan karena masih sebagai wanita yang diperistri.
- Kebolehan meminang seorang wanita dengan isyarat (tertutup) dan tidak terbuka atau terang-terangan bagi wanita dalam masa iddah disebabkan wafatnya suami.
- Ketidakbolehan meminang seorang wanita yang sedang dalam ikatan pernikahan dengan pria lainnya. Baik secara tersirat maupun tersurat.
Baca juga: Hukum Poligami dalam Islam
Penutup
Khitbah merupakan upaya membangun pernikahan yang harapannya kelak menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah ,diaman seorang pria yang meminta seorang wanita untuk dijadikan istri dengan cara yang diberkati dengan pernikahan dalam kemusdahan proses pelamaran, menegaska dan tidak membebani.
Khitbah dalam Islam dapat menguatkan hati keudua calon pasangan suami-istri, oleh sebab itu untuk menguatkan dan memantapkan hati keduanya, dengan pemahaman ini diharapkan masyarakat lebihh mendalam pemahamannya terkait konsep khitbah dalam Islam khususnya yang tertera dalam kitab hadist nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Penulis: Ahmad Quthbuddin
Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Daftar pustaka
Zainuddin ali, hukum perdata islam di Indonesia [Cet. VI; Jakarta: sinar grafika, 2012], h. 11.
Cahyadi Takariawa, isinkan aku meminangmu (solo: era intermedia, 2004) h 52.
Abdul rahman ghazali, fiqh munakahat, h 77.
Abu al-ghifari, pacaran yang islami adakah?, (Bandung : nujahid press,2003) hal, 494
Abu al-ghifari, pacaran yang islami adakah?, h 124.
Hady mufaat ahmad, fikih munakahat (t.tt: duta grafika, 1992)h, 37.
A.Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta:Raja grafindo persada 1998)
`
[1] Zainuddin ali, hukum perdata islam di Indonesia [Cet. VI; Jakarta: sinar grafika, 2012], h. 11.
[2] Cahyadi Takariawa, isinkan aku meminangmu (solo: era intermedia, 2004) h 52.
[3] Abdul rahman ghazali, fiqh munakahat, h 77.
[4] Abu al-ghifari, pacaran yang islami adakah?, (Bandung : nujahid press,2003) hal, 494
[5] Abu al-ghifari, pacaran yang islami adakah?, h 124.
[6] Hady mufaat ahmad, fikih munakahat (t.tt: duta grafika, 1992)h, 37.
[7] A.Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta:Raja grafindo persada 1998)
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













