Nikah Beda Usia

Nikah Beda Usia
Gambar 1.1 Pengambilan Foto Sesi Wawancara (Sumber: MMI)

Abstrak

Pernikahan adalah ikatan yang sakral antara dua orang yang ingin membangun kehidupan bersama berdasarkan cinta, tanggung jawab, dan nilai-nilai keagamaan. Salah satu hal menarik yang sering diperhatikan dalam masyarakat, baik modern maupun tradisional, adalah pernikahan dengan perbedaan usia yang besar antara pasangan, yang disebut menikah beda usia.

Fenomena ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga masalah sosial karena berkaitan dengan pandangan masyarakat, kesiapan psikologis, dan nilai budaya yang berkembang.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan beda usia terjadi, serta pengaruhnya terhadap kehidupan rumah tangga, serta bagaimana pandangan Islam dan masyarakat terhadap fenomena ini.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan beda usia dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kematangan emosional, kondisi ekonomi, pengalaman hidup, serta nilai-nilai keagamaan.

Dari sisi psikologis, pasangan yang berbeda usia jauh sering menghadapi tantangan seperti kesulitan dalam berkomunikasi, adaptasi, serta perbedaan cara berpikir terhadap kehidupan. Namun, tantangan ini bisa diatasi dengan adanya kesadaran spiritual, sikap saling menghargai, serta niat tulus untuk menjaga keselarasan dalam keluarga.

Menurut ajaran Islam, perbedaan usia bukan menjadi hambatan dalam menikah selama terpenuhi syarat dan rukun pernikahan, serta ada komitmen yang kuat antara kedua pihak.

Kata Kunci: Pernikahan, Beda Usia, Kematangan Emosional, Islam, Tanggung Jawab, Komunikasi, Keharmonisan, Nilai Sosial.

 

Abstract

Marriage is a sacred bond between two people who want to build a life together based on love, responsibility, and religious values. One of the interesting things that is often noticed in society, both modern and traditional, is marriage with a large age difference between couples, which is called marriage of different ages.

This phenomenon is not only a personal problem, but also a social problem because it relates to people’s views, psychological readiness, and developing cultural values. The purpose of this study is to gain a better understanding of the factors that cause inter-age marriages to occur, as well as their influence on domestic life, as well as how Islam and society view this phenomenon.

The results of the study show that inter-age marriages are influenced by various factors, such as emotional maturity, economic conditions, life experiences, and religious values. From a psychological perspective, couples of different ages often face challenges such as difficulties in communication, adaptation, and differences in ways of thinking about life.

However, this challenge can be overcome with spiritual awareness, mutual respect, and a sincere intention to maintain harmony in the family. According to Islamic teachings, age difference is not an obstacle in marriage as long as the conditions and pillars of marriage are met, and there is a strong commitment between the two parties.

Keywords: Marriage, Age Difference, Emotional Maturity, Islam, Responsibility, Communication, Harmony, Social Values.

 

Pendahuluan

Perkawinan adalah peristiwa bersejarah dalam kehidupan manusia dan seharusnya berlangsung seumur hidup. Setiap orang memiliki pertimbangan tertentu saat memilih pasangan hidupnya, yang secara tidak langsung memengaruhi cara mereka bertindak.

Dengan demikian, salah satu komponen penting yang harus dipertimbangkan oleh mereka yang ingin mendirikan rumah tangga adalah usia untuk menikah dan perbedaan usia yang diperlukan untuk melangsungkan perkawinan.[1]

Pernikahan membutuhkan kematangan biologis dan mental yang tepat, jadi sangat penting untuk menetapkan batas usia yang tepat. Penjelasan hukum menyatakan bahwa pasangan yang akan menikah harus sudah siap secara fisik, mental, dan hukum untuk membantu membina rumah tangga dan menghindari perceraian. Selain itu, pasangan yang telah menikah juga ingin memiliki keturunan yang baik.

Oleh karena itu, tindakan pencegahan harus diambil untuk menghindari pernikahan antara pasangan yang masih di bawah umur. Kitab-kitab fiqih tidak membahas usia berapa perkawinan boleh dilakukan, namun ada beberapa yang memperbolehkan perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang belum mencapai usia dewasa. Akan tetapi, dalil-dalil agama tidak mencapai kesepakatan tentang usia nikah.

Namun, beberapa ayat al-Qur’an secara tidak langsung menunjukkan batasan usia tertentu. Untuk menikah, seseorang harus memenuhi persyaratan umum, termasuk usia dewasa (baligh), kemampuan untuk membedakan norma moral, dan kemampuan untuk memberikan persetujuan untuk menikah.

Berbeda dengan undang-undang agama yang hanya membatasi usia baligh, Undang-Undang Pernikahan menetapkan batasan usia yang lebih tinggi untuk menikah.

Peraturan terbaru menggantikan undang-undang yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, yaitu menurut Undang-Undang Pernikahan Nomor 16 Nomor Tahun 2019, usia minimal perempuan menikah adalah 19 tahun. Ini dibuat untuk menunjukkan bahwa pasangan yang akan menikah harus sudah siap secara fisik dan mental untuk membentuk keluarga yang sehat dan bahagia.[2]

 

Metode

Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif melalui pendekatan studi kasus. Pengumpulan data primer dilakukan dengan teknik wawancara mendalam (in-depth interview) kepada Bapak Basuki dan Ibu Nadia untuk memperoleh pemahaman komprehensif mengenai dinamika pernikahan beda usia.

 

Pembahasan

A. Pengertian Pernikahan

Dalam Al-Qur’an dan Hadist, kata “an-nikh” dan “azziwaj” berasal dari kata “menginjak”, yang berarti “berjalan di atas”, “menaiki”, dan “bersenggema”, yang berarti “bersetubuh. Selain itu, dapat juga berarti akad nikah (Ijab Qobul), yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban yang diucapkan oleh kata-kata sesuai dengan aturan Islam yang wajib. Zawaj dalam al-Quran dapat berarti pasangan atau pernikahan.[3]

Baca juga: Ujian Praktik Pernikahan di Pelajaran PAI, Bagaimana Islam Menyikapinya?

Dalam konteks hukum, Perkawinan adalah hubungan fisik dan emosional antara laki-laki dan perempuan yang menikah yang bertujuan untuk membentuk keluarga. Bab Dasar-Dasar Perkawinan, Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam mendefinisikan perkawinan ini merujuk pada pernikahan, yang merupakan merupakan suatu janji yang sangat kuat atau mitsqan ghalidzan, di mana memenuhi perintah Allah dan melakukannya dianggap sebagai ibadah.[4]

B. Identitas Narasumber

Dalam rangka penelitian ini, kami diberi kesempatan untuk mewawancarai Bapak Basuki (54 tahun) dan Ibu Nadia (45 tahun). Kisah mereka membuktikan bahwa usia bukanlah penghalang untuk membangun rumah tangga yang harmonis.

Di tengah banyak diskusi tentang usia ideal untuk pernikahan, Basuki dan Nadia menjadi contoh yang luar biasa. Mereka menunjukkan bahwa cinta sejati melampaui angka dan komitmen yang kuat menjadi dasar ikatan suci yang kini mereka jalani selama dua puluh tahun.

Terlepas dari banyaknya tantangan, keduanya masih dapat bertahan dalam keharmonisan dengan saling memahami, menghargai perbedaan, dan mengakui bahwa komunikasi adalah bagian penting dari penyelesaian setiap masalah kisah mereka menjadi bukti nyata bahwa keberhasilan sebuah pernikahan tidak ditentukan oleh jarak usia, melainkan oleh kesiapan, kedewasaan, dan ketulusan hati dalam membina keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

C. Awal Mula dan Dasar Keputusan

Menurut Narasumber, “Pertemuan antara Bapak Basuki dan Ibu Nadia dimulai dengan perkenalan informal melalui kakak ipar Ibu Nadia, teman Bapak Basuki. Saat itu, mereka hanya mengenal satu sama lain.

Seiring berjalannya waktu, benih keseriusan mulai muncul dan terjalin erat melalui korespondensi. Ini menjadi saksi bisu awal kisah mereka sebelum era gawai, dan arsipnya masih aman hingga saat ini.

Ibu Nadia tetap teguh selama penjajakan setelah menjalani salat Istikharah dan mendapat petunjuk lewat mimpi untuk membeli baju berukuran besar, yang ia anggap sebagai isyarat bahwa Bapak Basuki adalah jodohnya.

Sementara itu, Ibu Nadia berusia 25 tahun, dan Bapak Basuki, yang berusia 33 tahun saat perkenalan, hingga memutuskan menikah di usia 34 tahun. Bapak Basuki didorong oleh orang tuanya dan kesadaran tentang batasan syariat antara laki-laki dan perempuan yang ia pelajari dari kebiasaan meneliti tentang taaruf, yang menunjukkan keseriusan dan kematangan spiritualnya.

Orang tuanya juga berkontribusi pada keputusan ini. Sejujurnya, Bapak Basuki dan Ibu Nadia tidak menganggap perbedaan usia yang cukup jauh itu sebagai masalah karena komitmen dan rasa sayang yang mereka miliki satu sama lain jauh lebih penting.

Tidak ada penjelasan tersurat dalam al-Qur’an tentang usia berapa seseorang boleh menikah. Namun, jika ingin dilakukan penelitian lebih lanjut, beberapa ayat menunjukkan hubungan terhadap seseorang yang sudah baligh, seperti:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

1. An-Nisa: 6

وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا

“Ujilah anak-anak yatim itu (dalam hal mengatur harta) sampai ketika mereka cukup umur untuk menikah. Lalu, jika menurut penilaianmu mereka telah pandai (mengatur harta), serahkanlah kepada mereka hartanya. Janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menghabiskannya) sebelum mereka dewasa. Siapa saja (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan siapa saja yang fakir, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang baik. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Cukuplah Allah sebagai pengawas.”

Seperti yang dinyatakan di atas, kata “baligh” menunjukkan bahwa seseorang sudah cukup besar untuk menikah. Kemudian, kata “rusyd” menunjukkan bahwa seseorang dianggap cukup umur untuk menikah jika mereka mampu dan pandai menghemat uang mereka..[5]

Menurut Narasumber, “Bapak Basuki percaya bahwa pernikahan modern membutuhkan stabilitas finansial selain cinta, meskipun pada awal perkenalan itu bukan prioritas utama. Sebagai landasan untuk memimpin rumah tangga, ia menekankan bahwa aspek kedewasaan sangat penting.

Basuki menggunakan prinsip melampiaskan emosinya pada benda daripada orang, meskipun ia pernah kehilangan kontrol pada anak, yang langsung disadari dan dijadikan pelajaran. Pasangan ini menganggap kecocokan agama sebagai solusi utama, karena ritual seperti berwudu dan salat berfungsi sebagai penawar amarah.

Basuki, sebagai pasangan dan orang yang lebih tua, secara otomatis memegang peran kepemimpinan karena dianggap memiliki kekuatan paling besar untuk memberi pengaruh positif. Mereka berdua memastikan bahwa konflik tidak berlarut atau saling menghakimi, meskipun terkadang terjadi perselisihan kecil. Pada akhirnya, kembali ke pemahaman satu sama lain adalah kunci keharmonisan mereka.”

Kepuasan dalam keluarga sangat berkaitan dengan harmoni dalam pernikahan. Harmoni pernikahan dapat didefinisikan sebagai keadaan di mana suami dan istri bekerja sama dengan baik, di mana ada lingkungan mereka saling menghargai, menerima, mempercayai, dan mencintai satu sama lain.

Kepuasan dalam pernikahan diperoleh dari terpenuhinya tiga elemen dasar dari suatu pernikahan. Tiga elemen tersebut meliputi kebutuhan material, kebutuhan seksual, dan kebutuhan psikologis. Pasangan dengan perbedaan usia sering menghadapi masalah komunikasi dan kondisi ekonomi.

Masyarakat biasanya memandang bahwa pernikahan dengan perbedaan usia yang cukup jauh memiliki padangan dan minat yang berbeda dalam komunikasi dapat mengakibatkan sering terjadinya konflik dalam rumah tangga.

Oleh karena itu, dukungan emosional dari pasangan bisa meningkatkan kepuasan dalam pernikahan, terutama untuk pasangan di mana suami lebih tua dengan selisih usia yang signifikan. Kurangnya dukungan emosional dapat mengakibatkan ketidakpuasan dalam aspek psikologis yang dialami, yang pada gilirannya berpengaruh pada kualitas kepuasan dalam pernikahan.[6]

D. Dinamika dan Respons Lingkungan

Menurut Narasumber, “Secara umum, keluarga besar Basuki dan Nadia tidak mempermasalahkan perbedaan usia mereka. Mereka percaya bahwa usia hanyalah angka selama pasangan memiliki komitmen yang kuat. Hubungan mereka, yang telah diterima dengan baik, sempat diuji oleh masalah pra-nikah dari ayah Nadia. Ayah Nadia memberinya ultimatum keras, “Kalau mau serius, nikahi anak saya. Kalau tidak, tinggalkan.” Pernyataan terbuka ini menunjukkan bahwa tujuan Basuki sangat serius.”

Menurut Narasumber terkait kelebihan nikah beda, Ibu Nadia menganggap suaminya, Bapak Basuki, lebih tegas dan mampu mengayomi (momong) dengan baik. Sebaliknya, Bapak Basuki menghargai sifat rajin dan mahir istrinya, Ibu Nadia, yang menghasilkan dinamika rumah tangga yang saling melengkapi.”

Olson dan Fowers (dalam Subrata, 2015) menyebutkan beberapa komponen kepuasan pernikahan meliputi: komunikasi, aktivitas bersama, orientasi keagamaan, pemecahan masalah, pengelolaan keuangan, hubungan seks, keluarga dan teman, kehadiran anak dan pengasuhan, kepribadian, dan kesamaan peran.

Seperti yang dinyatakan juga oleh Papalia, Olds, dan Feldman (2008), kepuasan pernikahan dipengaruhi oleh beberapa hal berikut: komitmen yang kuat, pola interaksi yang sudah pasti di masa dewasa awal, usia pernikahan, manajemen keuangan, keagamaan, dukungan emosional, dan perbedaan harapan suami istri.[7]

E. Mengatasi Jurang Perbedaan

Menurut Narasumber, “sejauh ini Bapak Basuki dan Ibu Nadia tidak merasakan kesulitan yang signifikan terkait perbedaan usia. Hal ini disebabkan fakta bahwa saling mengerti adalah pilar utama hubungan mereka. Mereka mengatasi konflik dengan tetap tenang (menahan diri) hingga emosi mereda, karena menanggapi dengan marah hanya akan menambah masalah. Karena sejak awal hubungan, cinta dan pemahaman, serta komitmen konstruktif untuk kebaikan bersama, perbedaan usia tidak mencolok. Bapak Basuki mengatakan bahwa fokus utamanya saat ini adalah anak-anak, dan dia berusaha menghilangkan kebanggaan untuk masa depan keluarga. Mereka juga terus menjaga kelancaran dan keharmonisan ini dengan berdoa dan mendekatkan diri kepada Tuhan”.

Keluarga harmonis selalu memiliki rasa keharmonisan yang baik, karena mereka tidak saling curiga, saling bantu, dan tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal di luar yang dapat merusak keharmonisan keluarga. Namun, Ini dilakukan dengan tenang dan dengan komunikasi yang baik antara anggota keluarga, termasuk istri dan suami, anak dengan ibu, anak dengan ayah, dan martua dan menantu.

Sebagai kepala keluarga, seorang suami akan bertanggung jawab atas keluarganya di akhirat, terlepas dari apakah dia benar-benar memperhatikan apa yang mereka butuhkan. Salam disebutkan dalam riwayat Ibnu Hibban:

إن الله سائل كل راع عما استرعاه : أحفظ أم ضيع

“Allah akan bertanya pada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin, apakah ia memperhatikan atau melalaikannya” (HR. Ibnu Hibban 10: 344)[8]

Pada konteks ini, perbedaan usia yang signifikan antara suami dan istri dapat menyebabkan kesulitan dalam komunikasi dan hubungan sosial. Suami dan istri yang lebih tua mungkin memiliki perspektif, prinsip, dan kebiasaan yang berbeda, yang dapat memengaruhi keharmonisan rumah tangga.

Selain itu, perbedaan generasi ini dapat berdampak pada bagaimana Anda membesarkan anak Anda, kebiasaan ekonomi Anda, dan tingkat kedewasaan emosional Anda dalam menyelesaikan konflik.

Menurut data dari beberapa pengadilan agama, perkawinan dengan perbedaan usia yang signifikan lebih rentan terhadap konflik dan perceraian, terutama jika tidak didasari oleh pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban rumah tangga serta kesiapan mental.[9]

F. Visi dan Pesan Inspiratif di Zaman Modern

Menurut Narasumber, “Ibu Nadia mengingatkan agar tidak terkejut dengan perubahan kondisi fisik yang terjadi seiring berjalannya waktu dan usia yang semakin menua. Pasangan harus siap untuk saling melengkapi dan menerima di segala situasi.”

Dalam pandangan Bapak Basuki juga menekankan “bahwa niat menikah harus dilandasi orientasi masa depan yang jelas, bukan main-main. Calon pasangan harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang bagaimana mereka ingin tinggal bersama. Selain itu, mengingat bahwa pandangan setiap orang tua berbeda-beda, ia menekankan pentingnya restu keluarga”.

Komitmen satu sama lain sangat penting dalam membangun rumah tangga. Basuki menyatakan bahwa menjadi realistis dan mencoba mencapai kemapanan sebelum menikah sangat penting. Pada akhirnya, mempertahankan pernikahan berhasil tergantung pada saling pengertian dan komitmen yang kuat, terutama untuk mencegah konflik atau perbedaan pendapat di kemudian hari.

 

Dokumentasi Wawancara

Gambar 1.2 Pengambilan Foto Sesi Wawancara

 

Simpulan

Hasil wawancara menyeluruh kami dengan Bapak Basuki dan Ibu Nadia memberikan perspektif yang sangat berharga. Kisah mereka secara tegas membuktikan bahwa perbedaan usia bukanlah variabel penentu utama dalam sebuah ikatan pernikahan yang berhasil.

Mereka menunjukkan bahwa fondasi rumah tangga yang kokoh tidak terletak pada rentang waktu kelahiran, melainkan pada kualitas komitmen yang kuat dan tidak tergoyahkan. Pasangan ini telah membuat komitmen suci dan keinginan untuk saling mendukung sebagai jembatan di antara segala perbedaan.

Oleh karena itu, pengalaman Bapak Basuki dan Ibu Nadia dapat dianggap sebagai manifestasi nyata dari gagasan bahwa selama cinta didasarkan pada komunikasi yang kuat, tanggung jawab, saling menghargai, dan tekad bersama, batasan usia hanyalah detail kecil yang sama sekali tidak akan mencegah pernikahan untuk mencapai keharmonisan.

 

Referensi

Anisah, Laelatul, Cahya Milia, Tirta Safitri, and Heppy Syawalina Kusuma, ‘Kepuasan Pernikahan Dan Conflict Resolution Pada Pasangan Long Distance Marriage’, 05.03 (2023), pp. 6837–47

Family, Harmonious, ‘H.Family’, 18.1 (2024), pp. 109–23

Hakim, Anwar, ‘Implikasi Perbedaan Usia Dalam Perkawinan Terhadap Hak Dan Kewajiban Suami Istri Menurut Hukum Islam’, 6.1 (2025), pp. 1–17, doi:10.15575/as.v6i1.44611

Hikmah, Raudatul, Jurusan Hukum Keluarga, Universitas Islam, Negeri Sultan, and Syarif Kasim, ‘Dampak Pernikahan Beda Usia Jauh Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (’, 2024

Islam, Universitas, Negeri K H Abdurrahman, and Wahid Pekalongan, ‘KESENJANGAN USIA DALAM PERNIKAHAN MENURUT FIQH MUNAKAHAT DI KECAMATAN WARUNGASEM’, 02.01 (2024), pp. 1–8

Malisi, Ali Sibra, ‘PERNIKAHAN DALAM ISLAM’, 2022, pp. 5–11

‘Lusiana’, 2017

Psikologi, Jurnal, ‘J.Psikologi’, 8.2 (2012), pp. 1–6

Tangga, Keharmonisan Rumah, ‘Sa’adatul Ashfiya’, 2021

[1] Jurnal Psikologi, ‘No Title’, 8.2 (2012), pp. 1–6.

[2] Universitas Islam, Negeri K H Abdurrahman, and Wahid Pekalongan, ‘KESENJANGAN USIA DALAM PERNIKAHAN MENURUT FIQH MUNAKAHAT DI KECAMATAN WARUNGASEM’, 02.01 (2024), pp. 1–8.

[3] Ali Sibra Malisi, ‘PERNIKAHAN DALAM ISLAM’, 2022, pp. 5–11.

[4] Raudatul Hikmah and others, ‘Dampak Pernikahan Beda Usia Jauh Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (’, 2024.

[5] Keharmonisan Rumah Tangga, ‘No Title’, 2021.

[6] Kepuasan pernikahan pada pasangan beda usia,‘No Title’, 2017.

[7] Laelatul Anisah and others, ‘Kepuasan Pernikahan Dan Conflict Resolution Pada Pasangan Long Distance Marriage’, 05.03 (2023), pp. 6837–47.

[8] Harmonious Family, ‘No Title’, 18.1 (2024), pp. 109–23.

[9] Anwar Hakim, ‘Implikasi Perbedaan Usia Dalam Perkawinan Terhadap Hak Dan Kewajiban Suami Istri Menurut Hukum Islam’, 6.1 (2025), pp. 1–17, doi:10.15575/as.v6i1.44611.

 


Penulis:

  1. Afiyah Zahroh Nugeroho (2407015022)
  2. Irfan Awaludin (2407015050)
  3. Ainun Shofiy Mahfudhah (2407015070)

Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka


Dosen Pengampu: Dr. Heni Ani Nuraeni, MA


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses