Menikah merupakan anjuran dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain itu, menikah juga disebut ibadah terpanjang seorang insan. Dengan menikah, dua insan yang saling mencintai dapat bersatu dalam ikatan suci meraih ridho ilahi.
Namun, di tengah gen Z sedang maraknya melaksanakan nikah online melalui media virtual. Lantas, bagaimana Islam memandang fenomena ini? Dan, apakah pelaksanaan akad nikah online dinyatakan sah secara hukum yang berlaku di Indonesia? Mari simak penjelasan berikut.
Sebelum lebih mendalam pembahasan tentang akad nikah online terlebih dahulu kita paparkan dalil Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai anjuran menikah bagi umat Muslim.
Allah ta’ala berfirman,
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkahwin) dari hamba-hamba sahaya yang lelaki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur ayat 32)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَـرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَـرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)
Dalil di atas menunjukkan bahwa menikah sangat dianjurkan oleh Islam agar tercapainya maqashid syari’ah, seperti hifz ad-din (menjaga agama), seorang insan terhindar dari perbuatan zina; hifz an-nafs (menjaga jiwa), hifz al-mal (menjaga harta), hifz al-aql (menjaga akal), dan hifz an-nasl (menjaga keturunan).
Kemudian, terdapat 5 rukun nikah menurut jumhur ulama dan termaktub juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 1 yang harus terdapat saat akan melangsungkan pernikahan, yakni : (a) Calon mempelai pria (suami); (b) Calon mempelai wanita (istri); (c) Wali nikah dari calon mempelai wanita; (d) Dua orang saksi; dan (e) Ijab qabul.
Baca Juga: Mengupas Tuntas Kajian Pra Nikah: Dampak Mendalam Bagi Generasi Muda yang Belum Menikah
Syarat Sah Akad Nikah Online Menurut Fatwa MUI
Ketika seluruh rukun nikah sudah terpenuhi, maka berdasarkan fatwa MUI (dalam Sujono dkk, 2024) menetapkan bahwa akad nikah online diperbolehkan karena adanya kondisi darurat seperti jarak jauh dengan tetap memperhatikan syarat sah pernikahan menurut syariat.
Kondisi ini sesuai dengan salah satu kaidah ushul fiqih yang memberikan rukhsah (keringanan) bagi umat Muslim, yaitu:
الضرورة تبيح المحظورات
“Keadaan darurat dapat membolehkan sesuatu yang terlarang”.
Berikut syarat sah pernikahan yang harus terpenuhi menurut syariat dan fatwa MUI, di antaranya:
- Akad nikah online tidak sah jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab qabul dalam pernikahan, yakni ittihadu al-majlis (berada dalam satu majlis), lafazh yang sharih (jelas) dan ittishal (bersambung antara ijab dan qabul secara langsung).
- Dalam hal calon pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab qabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara takwil (diwakilkan).
- Dalam hal para pihak yang tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (takwil) pelaksanaan akad nikah online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadu al-majlis, lafadz yang sharih dan ittishal yang ditandai dengan:
- Wali nikah, calon mempelai pria dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual);
- Dalam waktu yang sama (real time);
- Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.
- Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud pada poin tiga hukumnya tidak sah.
- Nikah sebagaimana pada poin tiga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).
Hukum Akad Nikah Online dari Berbagai Perspektif
Bagaimana pandangan para ulama empat madzhab, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, ulama kontemporer dan hukum yang berlaku di Indonesia terkait akad nikah online sebagai berikut. (Muslimah, 2021; Qodril, 2022; Talla dkk, 2022; Utari & Yamani, 2025)
- Menurut mayoritas ulama empat madzhab berpendapat bahwa akad nikah online dapat sah dengan syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi, yaitu : (a) adanya kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak yang akan menikah; (b) wali yang sah secara syar’i; (c) saksi yang memadai; serta (d) ketentuan-ketentuan lain yang memastikan keabsahan dan kevalidan proses pernikahan.
- Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa akad nikah online sah yang terpenting adalah dilakukan dalam satu waktu (ittihadu al-majlis), terlepas dari jarak atau tempat antara pengantin, wali maupun saksi.
- Lembaga Fatwa Bahtsul Masa’il NU memandang bahwa akad nikah online tidak sah karena harus ada ittihadu al-majlis (berada dalam satu waktu dan tempat).
- Salah satu ulama kontemporer, Syekh Wahbah Az-Zuhaili mengatakan dalam kitab Fiqh Al Islam Wa Adillatuhu bahwa ittihadu al-majlis adalah:
مَجْلِسُ تَبْلِيغِ الرِّسَالَةِ، أَوْ وُصُولِ الْخِطَابِ؛ كَمَا بَيَّنَّا سَابِقًا؛ لِأَنَّ الرَّسُولَ سَفِيرٌ وَمُعَبِّرٌ عَنْ كَلَامِ الْمُرْسِلِ، فَكَأَنَّهُ حَضَرَ بِنَفْسِه وَخُوطِبَ بِالْإِيجَابِ فَقَبِلَ، فَيَنْعَقِدُ الْعَقْدُ. وَفِي مُكَاتَبَةِ الْغَائِبِ بِخِطَابٍ يُجْعَلُهُ كَأَنَّهُ حَضَرَ بِنَفْسِهِ، وَخُوطِبَ بِالْإِيجَابِ، فَقَبِلَ فِي الْمَجْلِسِ. فَإِنْ تَأَخَّرَ الْقَبُولُ إِلَى مَجْلِسٍ ثَانٍ لَمْ يَنْعَقِدِ الْعَقْدُ. وَبِهِ يَتَبَيَّنُ أَنَّ مَجْلِسَ التَّعَاقُدِ بَيْنَ حَاضِرَيْنِ: هُوَ مَحَلُّ صُدُورِ الْإِيجَابِ، وَمَجْلِسَ التَّعَاقُدِ بَيْنَ غَائِبَيْنِ: هُوَ مَحَلُّ وُصُولِ الْكِتَابِ أَوْ تَبْلِيغِ الرِّسَالَةِ، أَوِ الْمُحَادَثَةِ الْهَاتِفِيَّةِ
Majelis akad yang dilakukan dengan mengirim seorang utusan, atau dengan menyampaikan suatu pernyataan (khitab), merupakan majelis penyampaian pesan atau saat sampainya pesan, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Hal ini karena utusan adalah perantara yang menyampaikan maksud dari pihak pengirim, seolah-olah pengirim tersebut hadir dan mengucapkan ijab, kemudian pihak lain menerimanya (qabul), maka akad dinyatakan sah. Demikian pula, jika perantara menyatakan akad melalui surat atau alat komunikasi yang mewakilinya (telepon), maka ia seolah-olah hadir dan mengucapkan ijab, kemudian diterima dalam majelis tersebut. Namun, ketika qabul ditunda sampai majelis berikutnya, akad dinyatakan tidak sah.”
Singkatnya, ittihadu al-majlis adalah tidak adanya jeda waktu, sehingga menggunakan media virtual dapat menghadirkan alternatif cara komunikasi yang efektif dan efisien. Pendapat ini juga disetujui oleh beberapa ulama lain, yakni Syekh Musthafa Az-Zurqa, Badran Abu Al-‘Ainain dan Dr. Yusuf As-Sibli. Hal ini pun sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 27 bagian lima yang berbunyi, “Ijab dan Qabul antara wali dan calon mempelai harus jelas, beruntun dan tidak ada selang waktu.”. - Menurut hukum positif Indonesia, pernikahan diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 2 ayat (1) dan (2) di mana pernikahan dianggap sah jika dilaksanakan sesuai dengan hukum agama atau kepercayaan yang dianut dan setiap perkawinan wajib dicatat secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Modernisasi dan Perpaduan Budaya dalam Adat Pernikahan Etnis Pesisir
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa melaksanakan akad nikah online diperbolehkan saat kondisi darurat seperti jarak jauh dan hukumnya sah.
Namun, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh calon mempelai laki-laki dan wanita, yakni rukun nikah serta syarat sah akad nikah online sesuai dengan yang difatwakan oleh MUI, yaitu ittihadu al-majlis, lafadz yang sharih dan ittishal.
Penulis: Aprilla Annisatushshalihah
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam STIT Madani Yogyakarta
Dosen Pengampu: Putri Qurrata A’yun, Lc., M.H.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
Mardianingsih, E., & Meidina, A. R. (2023). Akad Nikah Jarak Jauh: Studi Fatwa MUI Perspektif Maqasid Syari’ah. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2), 612-636. Muslimah, M. (2025). Analisis Keabsahan Perkawinan yang Dilakukan melalui Media Online Berdasarkan Hukum Positif dan hukum Islam. DIKSI: Jurnal Kajian Pendidikan dan Sosial, 6(3), 529-555.
Nisa, S. W. (2021). Akad Nikah Online Perspektif Hukum Islam. Hukum Islam, 21(2), 302-319. Qodril R., M., (2022). Pandangan Wahbah Az-zuhaili tentang Akad Nikah Melalui Konferensi beserta Prospeknya dalam Pengembangan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Tesis. Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Sujono, N. F., Darmawati, D., & Andaryuni, L. (2024). Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Pernikahan Online. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 14351-14361.
Talla, T., Nasaruddin, N., & Jumat, G. (2022). Pernikahan di Dunia Maya Menurut Hukum Islam dan Implikasinya terhadap Pencatatan. Prosiding Kajian Islam dan Integrasi Ilmu di Era Society (KIIIES) 5.0, 1(1), 317-322.
Utari, R. M., & Yamani, G. (2025). Pernikahan Online dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Prosiding Kajian Islam dan Integrasi Ilmu di Era Society (KIIIES) 5.0, 4(1), 460-464.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












