Ketika Satu Kalimat Mengakhiri Pernikahan
“Aku ceraikan kamu.”
Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI
Bagi sebagian masyarakat, kalimat singkat itu dianggap cukup untuk mengakhiri sebuah ikatan pernikahan. Setelah talak diucapkan, suami dan istri memilih berpisah, kembali ke rumah masing-masing, bahkan ada yang menikah lagi tanpa pernah mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama. Mereka meyakini bahwa talak yang telah diucapkan sudah sah menurut agama sehingga tidak diperlukan lagi campur tangan negara.
Fenomena tersebut masih ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Padahal, di balik keyakinan itu tersimpan persoalan yang sering kali baru disadari ketika muncul sengketa mengenai hak asuh anak, pembagian harta bersama, nafkah, hingga keinginan untuk menikah kembali. Apa yang dianggap telah selesai menurut pemahaman sebagian masyarakat justru belum memperoleh kepastian hukum menurut negara.
Persoalan ini menjadi semakin relevan ketika melihat tingginya angka perceraian di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan terdapat 394.608 kasus perceraian sepanjang tahun 2024. Sebanyak 85.652 merupakan cerai talak dan 308.956 merupakan cerai gugat. Dari seluruh perkara tersebut, penyebab terbesar adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus, disusul faktor ekonomi, salah satu pihak meninggalkan pasangan, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Angka tersebut menunjukkan bahwa perceraian bukan lagi fenomena yang bersifat individual, melainkan persoalan sosial yang membutuhkan pemahaman hukum yang memadai.
Di tengah tingginya angka perceraian itu, praktik talak di luar pengadilan masih menjadi kenyataan yang tidak dapat diabaikan.
Baca juga: Talak Digital dalam Fiqh Kontemporer dan Hukum Indonesia berbasis Maqashid Syariah Islam
Talak dalam Islam Bukan Jalan yang Didorong
Islam tidak menutup pintu bagi perceraian. Talak memang merupakan salah satu mekanisme yang dibenarkan syariat ketika kehidupan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Namun, Islam juga menempatkan perceraian sebagai pilihan terakhir setelah berbagai upaya perdamaian tidak lagi membuahkan hasil.
Hal ini terlihat dari berbagai ajaran yang mendorong pasangan suami istri untuk menyelesaikan konflik melalui musyawarah, menghadirkan penengah dari kedua keluarga, serta mengedepankan prinsip ishlah atau perdamaian. Bahkan, hadis yang sangat dikenal di kalangan umat Islam menyebutkan bahwa talak merupakan perkara halal yang paling dibenci Allah Swt. Pesan tersebut menunjukkan bahwa perceraian tidak boleh dilakukan secara emosional ataupun tergesa-gesa.
Artinya, meskipun syariat memberikan ruang bagi talak, pelaksanaannya tetap mengandung tanggung jawab moral yang besar.
Baca juga: Kebijakan Pemblokiran Administrasi bagi Ayah yang Lalai Memberikan Nafkah Anak Pasca Perceraian
Mengapa Talak di Luar Pengadilan Masih Terjadi?
Penelitian mengenai praktik talak di luar Pengadilan Agama menemukan bahwa masih banyak masyarakat yang memilih bercerai tanpa menempuh jalur hukum resmi. Beberapa faktor menjadi penyebabnya, mulai dari anggapan bahwa proses persidangan memerlukan waktu yang lama, keterbatasan ekonomi, rendahnya pengetahuan mengenai hukum, hingga keyakinan bahwa persoalan rumah tangga merupakan urusan pribadi yang tidak perlu dibawa ke pengadilan. Di beberapa daerah, praktik tersebut bahkan telah berlangsung turun-temurun sehingga dianggap sebagai sesuatu yang lazim.
Pandangan seperti ini sebenarnya dapat dipahami dari sisi sosiologis. Banyak pasangan menginginkan proses yang cepat dan sederhana. Namun, keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara praktis sering kali mengabaikan konsekuensi hukum yang muncul setelah perceraian terjadi.
Baca juga: Utang Suami dalam Perceraian: Apakah Istri Harus Ikut Menanggung?
Sah Menurut Agama, Belum Tentu Diakui Negara
Di sinilah letak persoalan yang sering disalahpahami masyarakat.
Dalam perspektif hukum Islam, terdapat pandangan bahwa talak yang memenuhi rukun dan syarat tertentu dapat dinilai sah. Akan tetapi, Indonesia sebagai negara hukum memiliki ketentuan tersendiri mengenai akibat hukum perceraian.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah hakim berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Ketentuan tersebut bukan bertujuan mempersulit pasangan yang ingin berpisah, melainkan memberikan kepastian hukum atas seluruh akibat yang timbul setelah perceraian.
Dengan adanya putusan pengadilan, negara memiliki dasar hukum yang jelas untuk menentukan hak dan kewajiban mantan suami, mantan istri, serta anak-anak mereka. Sebaliknya, apabila perceraian hanya dilakukan melalui ucapan talak tanpa proses hukum, status hukum perkawinan menurut negara belum berakhir.
Perbedaan antara keabsahan menurut agama dan pengakuan menurut negara inilah yang perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Baca juga: Keadilan Substantif dalam Putusan Perceraian
Perlindungan Hukum Tidak Boleh Diabaikan
Banyak pasangan baru menyadari pentingnya putusan pengadilan ketika menghadapi persoalan setelah perceraian.
Misalnya, mantan istri mengalami kesulitan menuntut nafkah bagi anak karena tidak ada putusan pengadilan yang dapat dijadikan dasar hukum. Sengketa mengenai hak asuh anak juga menjadi lebih rumit karena tidak terdapat keputusan resmi yang mengatur siapa yang bertanggung jawab. Persoalan pembagian harta bersama pun sering kali berakhir tanpa penyelesaian yang jelas.
Tidak hanya itu, seseorang yang hendak menikah kembali dapat mengalami hambatan administratif karena tidak memiliki akta cerai sebagai bukti bahwa perkawinannya telah putus secara hukum. Penelitian juga menunjukkan bahwa pihak yang paling sering dirugikan dalam kondisi seperti ini adalah perempuan dan anak, sebab perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka menjadi jauh lebih lemah ketika perceraian tidak diproses melalui Pengadilan Agama.
Karena itu, proses hukum tidak seharusnya dipandang sebagai formalitas belaka. Kehadirannya justru menjadi instrumen perlindungan agar tidak ada pihak yang kehilangan hak akibat perceraian.
Baca juga: Perceraian Bukan Akhir Semuannya: Pelajaran dari Co-Parenting Gading Marten dan Gisel untuk Anak
Memahami Syariat Sekaligus Menghormati Hukum Negara
Masyarakat sering kali mempertentangkan hukum agama dengan hukum negara. Padahal, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan keadilan dan kemaslahatan.
Talak dalam Islam mengatur aspek keagamaan mengenai putusnya hubungan perkawinan, sedangkan negara mengatur akibat hukum yang timbul setelah perceraian tersebut. Keduanya tidak perlu diposisikan sebagai dua aturan yang saling bertentangan, melainkan sebagai dua sistem yang saling melengkapi dalam melindungi kehidupan keluarga.
Pada akhirnya, perceraian memang dapat menjadi jalan keluar ketika rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Namun, mengakhiri pernikahan tidak cukup hanya dengan mengucapkan talak. Kepastian hukum melalui Pengadilan Agama merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa hak suami, istri, dan terutama anak tetap terlindungi. Sebab, perceraian bukan hanya tentang berakhirnya hubungan antara dua orang, tetapi juga tentang bagaimana keadilan tetap ditegakkan setelah perpisahan itu terjadi.
Penulis: Syarifah Nurbaiti Azzahra
Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Dosen Pengampu: Syihaabul Hudaa, S.Pd., M.Pd.
Editor: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
• Badan Pusat Statistik. (2025). Jumlah Perceraian Menurut Provinsi dan Faktor Penyebab Perceraian (Perkara), 2024.
• Pitria, A., Rahman, F., & Ramlah. (2023). Resolusi Konflik Talak di Luar Pengadilan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Journal of Comprehensive Islamic Studies (JOCIS), 2(1).
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












