Perceraian yang diajukan kepada Pengadilan Agama tak sekedar proses hukum formal berakhir dengan amar putusan saja. Seorang hakim perlu melakukan tidak hanya penegakan keadilan prosedural, yang berarti menjalankan semua tahapan hukum acara berdasarkan prosedurnya masing-masing, tetapi juga keadilan substansial, atau keadilan yang betul-betul diterima oleh para pihak.
Dalam prakteknya, keadilan substansial menjadi tantangan utama dalam kasus perceraian, karena permasalahannya sangat rumit, berkaitan dengan aspek emosional, sosial, serta ekonomi.
Putusan perceraian yang hanya membahas aspek formalnya bisa saja mencuatkan permasalahan mendasar, seperti hak nafkah anak, pembagian harta bersama, atau perlindungan bagi pihak yang lebih lemah.
Keadilan substansial inilah yang diuji, di mana hakim harus mampu memaksimalisasi hukum acara secara progressif, sehingga putusan ini bukan saja legal, tetapi juga social justice. Misalnya, dalam perkara cerai gugat, hakim tak hanya menerima permohonan cerai dari istri, tetapi juga melindungi hak-hak anak, karena kepentingan anak merupakan hal dari keadilan substansial yang harus dipertimbangkan.
Baca juga: Faktor Penyebab dan Dampak Perceraian di Pengadilan Agama Stabat
Begitu juga dengan pertimbangan hakim tentang kenyataan-kenyataan yang dialami oleh para pihak dalam kasus perceraian tersebut. Pertimbangan tentang kemampuan ekonomi suami untuk menafkahi, kondisi psikologis anak yang menjadi korban perceraian, haruslah menjadi bagian dari ratio decidendi. Dengan kata lain, putusan hakim tak cuma mengacu pada teks hukum saja.
Dalam hal ini, keadilan materiil pada saat menghukum perkara cerai merupakan implementasi konkret dari prinsip “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Keputusan yang adil tidak lagi semata-mata keputusan yang memenuhi prosedur, tapi juga keputusan yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berselisih. Karena itu, hakim Pengadilan Agama harus selalu mencoba menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dengan keadilan materiil
Penulis: Angelina Netta Sembiring (4012411082)
Mahasiswa Hukum, Universitas Bangka Belitung
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












