Perceraian adalah fenomena sosial yang terus meningkat di berbagai daerah di Indonesia. Di Kabupaten Langkat, khususnya di Stabat sebagai ibu kota kabupaten, perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Stabat menunjukkan pola yang stabil selama lima tahun terakhir (2019–2024).
Fenomena perceraian ini bukan hanya masalah dalam konteks agama dan hukum, tetapi juga berdampak besar secara sosial, ekonomi, serta psikologis bagi individu dan masyarakat. Studi dan data empiris menunjukkan bahwa faktor penyebab perceraian sangat beragam, mulai dari konflik internal di dalam rumah tangga hingga faktor eksternal yang berkaitan dengan perubahan sosial dan ekonomi global.
Pertikaian dan konflik yang terjadi tanpa henti merupakan faktor utama tingginya jumlah perceraian di Pengadilan Agama Stabat. Nafisah dan Suryani (2021) menyebutkan bahwa ketidakmampuan menyelesaikan masalah rumah tangga dengan cara dewasa dan sehat sering kali memicu keinginan untuk berpisah.
Pertikaian itu sering kali berawal dari hal-hal sepele yang dibiarkan berlanjut, seperti beda pendapat, cara mendidik anak, hingga persoalan keuangan. Apabila tidak terdapat transparansi dan komunikasi yang baik, isu ini bisa berkembang menjadi konflik yang signifikan.
faktor ekonomi adalah salah satu penyebab utama perceraian, terutama di antara masyarakat yang berada pada level ekonomi menengah ke bawah. Efek dari pandemi COVID-19 sangat terasa di Stabat, di mana banyak pasangan suami yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan.
Baca juga: Pernikahan Dini: Perceraian dan Sebuah Realitas yang Menyeramkan
Sembiring (2022) dalam studinya menekankan bahwa tekanan ekonomi meningkatkan beban psikologis danemosional, sehingga berisiko memicu konflik. Selain itu, wanita yang telah mandiri secara finansial cenderung lebih berani untuk memutuskan bercerai jika merasa kehidupan rumah tangganya sudah tidak harmonis lagi.
Keberadaan komunikasi dalam rumah tangga sangatlah krusial. Putra dan Aisyah (2020) menyebutkan bahwa kurangnya komunikasi yang efektif dan ketidakharmonisan sering kali menjadi penyebab utama masalah. Tidak adanya waktu berkualitas bersama, hilangnya rasa saling percaya, serta minimnya empati dan pengertian di antara pasangan merupakan faktor utama keruntuhan rumah tangga.
Kehadiran pihak ketiga, baik dalam bentuk perselingkuhan maupun campur tangan keluarga besar, berkontribusi signifikan terhadap tingginya angka perceraian di Stabat.
Hasanah (2019) mengemukakan bahwa perselingkuhan seringkali bermula dari lemahnya komitmen dan kurangnya kepuasan dalam hubungan suami-istri. Selain itu, campur tangan pihak keluarga, seperti mertua dan saudara kandung, dalam masalah internal rumah tangga sering kali memperumit situasi.
Tak sekadar mengamati, para mahasiswa ini juga memahami apa dampak perceraian dan sebab perceraian di Pengadilan Agama Stabat.
Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
Institut Syekh Abdul Halim Hasan (INSAN) Binjai merupakan salah satu perguruan tinggi Islam di Sumatera Utara yang fokus mencetak sarjana profesional di bidang keislaman, termasuk hukum Islam. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Fakultas Hukum & syariah).
“Kami berharap mahasiswa tidak hanya menjadi ahli dalam teks hukum, tapi juga mampu beradaptasi dengan,” ujar Dr. Abdul Halim Nasution.S.Ag, S.H, M.H selaku dosen pembimbing lapangan mahasiswa magang.
Penulis:
- Sasna Saftri
- Sahdilang Junada Nst
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












