Perceraian merupakan salah satu persoalan yang masih banyak terjadi di Indonesia. Meskipun data menunjukkan adanya penurunan jumlah perceraian pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya, angka perceraian yang masih mencapai ratusan ribu kasus menunjukkan bahwa ketahanan keluarga di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.
Perselisihan yang terus-menerus, masalah ekonomi, hingga faktor-faktor lain seperti penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga menjadi penyebab utama berakhirnya sebuah perkawinan.
Namun, persoalan yang sering kali luput dari perhatian bukanlah perceraian itu sendiri, melainkan dampak yang ditimbulkan terhadap anak setelah perceraian terjadi.
Menurut saya, salah satu permasalahan paling serius pasca perceraian adalah tidak terpenuhinya kewajiban nafkah anak oleh ayah. Dalam banyak kasus, setelah putusan perceraian dijatuhkan, mantan suami tidak lagi menjalankan tanggung jawabnya untuk memberikan nafkah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Akibatnya, seluruh beban pemenuhan kebutuhan anak harus ditanggung sendiri oleh ibu. Kondisi ini tentu tidak adil, baik bagi ibu maupun bagi anak yang memiliki hak untuk memperoleh penghidupan yang layak dari kedua orangtuanya.
Baca Juga: Problematika Penegakan Hak Asuh Anak Pascaperceraian
Saya setuju dengan kebijakan yang diterapkan oleh Pengadilan Agama Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya yang memberikan sanksi administratif kepada mantan suami yang tidak melaksanakan kewajiban nafkah pasca perceraian.
Kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam menjawab permasalahan yang selama ini sering terjadi, yaitu sulitnya pelaksanaan putusan pengadilan mengenai nafkah anak. Selama ini, banyak putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi dalam praktiknya tidak dilaksanakan oleh pihak yang berkewajiban.
Menurut pandangan saya, kebijakan tersebut bukan bertujuan untuk menghukum mantan suami secara berlebihan, melainkan untuk mendorong kepatuhan terhadap kewajiban hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Seorang ayah tetap memiliki tanggung jawab terhadap anaknya meskipun hubungan perkawinan dengan ibunya telah berakhir. Perceraian hanya memutus hubungan suami dan istri, tetapi tidak pernah memutus hubungan antara orang tua dan anak.
Selain berdampak pada kondisi ekonomi, tidak terpenuhinya nafkah anak juga dapat memengaruhi perkembangan psikologis anak. Anak dapat merasa ditinggalkan, kurang diperhatikan, bahkan kehilangan figur ayah dalam kehidupannya.
Baca Juga: Utang Suami dalam Perceraian: Apakah Istri Harus Ikut Menanggung?
Oleh sebab itu, perlindungan terhadap hak anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan perceraian.
Menurut saya, kebijakan yang diterapkan di Surabaya layak dijadikan contoh bagi daerah lain di Indonesia. Mengingat masih tingginya angka perceraian dan banyaknya kasus ayah yang tidak memenuhi kewajiban nafkah, diperlukan mekanisme yang lebih efektif untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan. Negara tidak boleh membiarkan hak-hak anak terabaikan hanya karena lemahnya pelaksanaan putusan hukum.
Pada akhirnya, saya berpandangan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan pasca perceraian.
Oleh karena itu, saya mendukung agar kebijakan serupa dapat diterapkan secara lebih luas di berbagai daerah bahkan pada tingkat nasional, sehingga hak nafkah anak pasca perceraian dapat terpenuhi dan kesejahteraan mereka lebih terjamin.
Penulis: Imel (Nim: 4012411221)
Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung
Dosen Pengampu: Rafiqa Sari, S.H., M.H.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












