Kasus perceraian merupakan salah satu perkara yang paling banyak terjadi di lingkungan peradilan agama. Tingginya angka perceraian ini menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga masih menjadi permasalahan yang sering dihadapi masyarakat.
Namun, kasus perceraian dalam praktik peradilan agama tidak hanya berdampak pada putusnya hubungan antara suami istri saja, akan tetapi kasus ini juga akan berdampak pada hak dan kewajiban lain, yaitu terkait hak asuh anak pascaperceraian.
Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, pengaturan mengenai hak asuh telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 Pasal 41 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa meskipun orang tua telah bercerai, tetap saja orang tua memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak sampai anak tersebut menikah atau dapat berdiri sendiri.
Di mana hak asuh pascaperceraian ini, menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 115 menyatakan bahwa yang akan mengasuh dan merawat anak sampai umur 12 tahun adalah ibunya.
Namun, dalam praktiknya sendiri sering kali terjadi ketidaksesuaian antara teori yang sudah ada dalam aturan hukum Indonesia dengan realita yang terjadi di lapangan.
Salah satu kasus yang pernah terjadi di Indonesia ada pada kasus sengketa hak asuh anak antara Tsania Marwa dan Atalarik Syach. Meskipun Tsania Marwa berhasil memenangkan hak asuh anak pada tahun 2015.
Kenyataannya, selama tujuh tahun setelah putusan tersebut, ia tidak dapat mengeksekusi hak asuh tersebut karena mantan suaminya, Atalarik Syach menghalangi aksesnya kepada anak-anak mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun hukum telah menetapkan hak asuh kepada Tsania, namun realita di lapangan tidak mendukung pelaksanaan putusan tersebut sehingga berdampak langsung pada hak-hak Tsania sebagai seorang ibu dan kesejahteraan bagi anak-anaknya yang masih memerlukan kasih sayang ibunya.
Kondisi seperti inilah yang memperlihatkan bahwa meskipun putusan tersebut sudah ditetapkan oleh pengadilan mengenai hak asuh anak tetap saja masih menghadapi berbagai hambatan, terutama dalam proses eksekusi putusan pengadilan itu sendiri.
Pada proses eksekusi putusan pengadilan inilah yang sering kali mengalami berbagai hambatan baik secara pelaksanaan putusan maupun proses administratif di pengadilan.
Misalnya, saat pelaksaaan eksekusi putusan hak asuh anak yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Cibinong pada kasus Tsania Marwah gagal dikarenakan pihak termohon tidak mau bekerja sama.
Ini menunjukkan bahwa adanya kekurangan dalam mekanisme eksekusi putusan pengadilan, yang mengakibatkan hak asuh yang seharusnya sudah diputuskan secara hukum tidak dapat dijalankan sebagimana mestinya.
Baca Juga: Hukum Orang Tua yang Menelantarkan Anaknya dalam Islam dan Sanksi Pidana di Indonesia
Bahkan, karena kegagalannya selama tujuh tahun dalam mempertahankan haknya dalam hak asuh anak, Tsania Marwa turut serta hadir sebagai saksi dalam sidang judicial review Mahkamah konstitusi terkait hak asuh anak.
Dalam kesaksiannya, ia menyoroti bagaimana kesulitan yang dihadapinya untuk mengeksekusi keputusan pengadilan.
Untuk itu, diperlukannya urgensi yang harus dilakukan untuk meninjau kembali agar sistem penegakan hukum dalam melindungi hak asuh anak dapat berjalan efektif, terutama ketika perebutan hak asuh anak dilakukan oleh pihak orang tua sendiri.
Kasus ini bukan hanya terjadi sekali dua kali saja. Namun, banyak ibu di Indonesia mengalami hambatan serupa dalam menegakkan hak asuh anak. Walaupun sebenarnya sudah ada UndangUndang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah secara jelas mengatur tentang hak dan kewajiban orang tua pascaperceraian.
Tetapi pada saat implementasi di lapangan regulasi ini masih lemah karena rendahnya penegakan hukum yang ada. Untuk itu, apabila pihak suami masih tetap tidak mau menyerahkan anak meskipun telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pihak istri dapat mengajukan permohonan eksekusi hak asuh anak kepada Pengadilan Agama yang sebelumnya memutus perkara tersebut.
Permohonan eksekusi ini diajukan sebagai bentuk permintaan kepada pengadilan agar putusan mengenai hak asuh anak benar-benar dilaksanakan oleh pihak yang kalah.
Dalam permohonan tersebut, pihak pemohon dapat menjelaskan bahwa putusan tersebut telah inkracht sehingga memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi pihak termohon tetap tidak menjalankan isi putusan dengan tidak menyerahkan anak sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Setelah permohonan diajukan, Pengadilan Agama biasanya akan memberikan teguran kepada pihak termohon agar secara sukarela melaksanakan putusan pengadilan. Teguran ini dilakukan oleh ketua pengadilan sebagai upaya agar pihak yang kalah mematuhi putusan tanpa harus menimbulkan konflik yang lebih besar.
Namun, apabila setelah diberikan teguran pihak termohon tetap tidak menjalankan putusan, maka pengadilan dapat melanjutkan proses eksekusi terhadap putusan hak asuh anak tersebut.
Selain mengajukan permohonan eksekusi bisa dilakukan pihak istri. Pengadilan Agama juga perlu memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan hak asuh anak dengan melakukan pengawasan yang lebih optimal terhadap pelaksanaan putusan yang telah dijatuhkan.
Baca Juga: Keluarga Tidak Harmonis, Mental Anak Kritis
Sebab, dalam praktiknya sering kali putusan hak asuh anak hanya berhenti sebagai putusan formal tanpa adanya kepastian pelaksanaan di lapangan apakah pelaksanaan yang terjadi sesuai dengan putusan pengadilan.
Oleh karena itu, keberadaan permohonan eksekusi menjadi sangat penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang haknya telah diakui oleh pengadilan, khususnya demi menjamin kepentingan terbaik bagi anak pascaperceraian di tengahn kesulitan dalam memberikan keadilan untuk hak ibu dan anak.
Penulis:
Neza Tri Anisya
Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB)
Dosen Pengampu: Rafiqa Sari, S.H., M. H.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













