Apakah Sah Presiden Berkurban dengan Menggunakan APBN?

Kurban menggunakan APBN
Fenomena pembelian 1.098 ekor sapi menggunakan APBN menempatkan kita pada batas yang tegas antara kewajiban negara dan ibadah personal. Secara hukum positif, APBN merupakan uang rakyat yang dialokasikan untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, jika pemerintah mendistribusikan daging dalam jumlah besar, hal tersebut secara administrasi harus dicatat dan dilaksanakan sebagai program Bantuan Sosial (Bansos), bukan diklaim atau dicatat sebagai ibadah kurban personal pejabat negara. (Ilustrasi: Dok. MMI)

Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan berita atau unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto membeli 1.098 ekor sapi untuk kurban menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total anggaran mencapai Rp100 miliar.

Menurut Juri Ardiantoro, “Jadi sumber anggarannya dari APBN, ya melalui anggaran Bantuan Presiden, Bantuan Kemasyarakatan Presiden.” Namun, dalam hal ini masyarakat bertanya-tanya, apakah hal tersebut sah ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam?

Fakta yang Disampaikan Istana

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan bahwa 1.098 ekor sapi yang akan dibagikan Presiden Prabowo Subianto pada Iduladha 2026 dibeli menggunakan anggaran dari APBN.

Ia merinci, sebanyak 598 ekor sapi kurban akan dibagikan ke seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, sedangkan 500 ekor sapi lainnya akan diserahkan kepada lembaga sosial, keagamaan, hingga pondok pesantren.

Sapi-sapi tersebut dibeli dari peternak lokal dengan harga yang bervariasi, bergantung pada berat dan lokasi. Secara keseluruhan, anggaran yang dikucurkan untuk membeli 1.098 ekor sapi tersebut diperkirakan mencapai Rp100 miliar.

Tinjauan Hukum Positif

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

  • Prinsip efisiensi dan tujuan negara: Uang negara hanya boleh digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan nasional.
  • Larangan penyalahgunaan: Menggunakan uang negara untuk keperluan ibadah personal (seperti kurban, haji, atau zakat) atas nama pribadi pejabat negara merupakan pelanggaran administrasi keuangan negara dan dapat berujung pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga tuntutan hukum karena penyalahgunaan wewenang.

Meskipun anggarannya bernama “Bantuan Presiden”, dana tersebut tetap tunduk pada Undang-Undang Keuangan Negara. Presiden hanyalah pengguna anggaran (kuasa pengguna anggaran). Uang pada pos Bantuan Presiden adalah uang rakyat yang dialokasikan oleh DPR untuk tujuan kenegaraan dan kesejahteraan umum.

Peraturan keuangan negara, seperti Peraturan Kementerian Keuangan, mengatur bahwa uang negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan publik, pelayanan negara, atau program pemerintah yang sah, seperti bantuan sosial dan penanganan bencana alam. Menggunakan uang negara secara eksplisit untuk membiayai ibadah kurban, yang merupakan ibadah personal seorang muslim, dipandang sebagai penyalahgunaan anggaran negara.

Jika pemerintah ingin menggunakan pos Bantuan Presiden untuk menyembelih hewan dan membagikannya kepada masyarakat, secara administrasi negara hal tersebut seharusnya dicatat sebagai program Bantuan Sosial (Bansos) atau pembagian daging kepada masyarakat, bukan sebagai pembelian hewan kurban.

Tinjauan Hukum Islam (Fikih)

Meskipun secara administrasi negara persoalan tersebut dapat ditempatkan dalam pos Bantuan Sosial, bagaimana statusnya apabila uang negara (APBN) digunakan untuk menyembelih hewan pada Hari Raya Iduladha? Apakah sah menjadi kurban (udhiyah)?

Baca Juga: Kurban Wujud Cinta Tuhan dan Kemanusiaan

Menurut penulis, para ulama fikih sepakat bahwa hewan yang disembelih menggunakan uang negara (APBN) tidak sah statusnya sebagai kurban (udhiyah), melainkan berstatus sebagai sedekah (shadaqah).

Berdasarkan ketentuan fikih, ibadah kurban (udhiyah) mensyaratkan kepemilikan harta (milkiyah) secara sah dan penuh yang berasal dari harta pribadi yang halal. Ketika seorang pemimpin menggunakan dana seperti Bantuan Presiden yang pada hakikatnya merupakan uang negara atau milik publik (APBN), syarat kepemilikan pribadi tersebut tidak terpenuhi karena ia tidak memiliki hak milik mutlak atas dana tersebut untuk diniatkan sebagai ibadah pribadi.

Akibatnya, penyembelihan hewan yang dibiayai dari anggaran negara tidak dapat dikategorikan sebagai ibadah kurban, sehingga presiden tidak memperoleh pahala ritual udhiyah tersebut. Hewan yang disembelih juga tidak dapat diniatkan sebagai kurban pribadi presiden untuk umat karena uang negara tidak dapat dijadikan objek ibadah kurban personal.

Kendati demikian, tindakan tersebut tidak kehilangan nilai syariat. Penyembelihan tersebut tetap sah sebagai bentuk sedekah (shadaqah) atau bantuan sosial, sehingga pahala yang diperoleh adalah pahala memberi makan orang miskin dan membantu sesama.

Hal ini disampaikan oleh Ibnu Qudamah, ulama besar mazhab Hanbali, dalam kitab Al-Mughni: “Jika hewan kurban dibeli dari harta Baitul Mal (kas negara), maka itu bukan udhiyah (kurban), melainkan sedekah.”

Mekanisme yang Benar

Agar tidak melanggar hukum negara sekaligus sah secara agama, mekanisme penyembelihan hewan di lingkungan istana atau instansi pemerintah seharusnya menerapkan skema yang jelas.

Pertama, hewan kurban harus dibeli menggunakan uang pribadi. Presiden, Wakil Presiden, atau pejabat negara yang bersangkutan hendaknya menggunakan gaji atau harta pribadinya sendiri agar hewan tersebut sah diniatkan sebagai ibadah kurban (udhiyah).

Dalam hal ini, peran negara melalui instansi terkait, seperti Sekretariat Negara, hanya sebatas memfasilitasi urusan logistik. Instansi tersebut bertindak sebagai panitia pelaksana yang menyediakan tempat penyembelihan, tenaga penyembelih, hingga mengatur distribusi daging. Biaya operasional kepanitiaan tersebut dapat diambil dari anggaran kantor yang sah.

Selanjutnya, harus ada pemisahan yang tegas antara daging bantuan sosial dan kurban pribadi. Jika pemerintah ingin membagikan daging dalam jumlah besar menggunakan anggaran negara, program tersebut harus dilaksanakan secara terpisah melalui pos Bansos dengan niat sebagai sedekah negara kepada rakyat, bukan sebagai ibadah kurban pribadi pejabat negara.

Baca Juga: Hari Raya Kurban Berkah bagi Semua 

Kesimpulan

Fenomena pembelian 1.098 ekor sapi menggunakan APBN menempatkan kita pada batas yang tegas antara kewajiban negara dan ibadah personal. Secara hukum positif, APBN merupakan uang rakyat yang dialokasikan untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, jika pemerintah mendistribusikan daging dalam jumlah besar, hal tersebut secara administrasi harus dicatat dan dilaksanakan sebagai program Bantuan Sosial (Bansos), bukan diklaim atau dicatat sebagai ibadah kurban personal pejabat negara.

Tinjauan hukum Islam (fikih) juga mempertegas batasan tersebut. Ibadah kurban (udhiyah) mensyaratkan kepemilikan harta yang mutlak dan bersumber dari dana pribadi yang halal. Karena APBN pada hakikatnya merupakan milik publik, hewan yang disembelih menggunakan uang negara tidak berstatus sebagai kurban, melainkan sebagai sedekah (shadaqah). Pahala yang diperoleh adalah pahala berbagi dan memberi makan sesama, bukan pahala ritual kurban personal.

Untuk menjaga transparansi dan integritas, mekanisme yang paling tepat adalah pemisahan yang tegas antara ibadah personal dan program negara. Presiden seyogianya membeli hewan kurban menggunakan harta pribadi agar sah secara syariat, sementara negara cukup memfasilitasi logistik dan distribusinya. Dengan memisahkan mana yang merupakan ibadah personal dan mana yang merupakan program kesejahteraan rakyat, tata kelola negara tetap bersih secara hukum dan sah secara agama.

 


Penulis: Mari’e Faiq
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Ilmu Syariat Al Wafa Bogor


Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses