Hukum Orang Tua yang Menelantarkan Anaknya dalam Islam dan Sanksi Pidana di Indonesia

Orang Tua yang Menelantarkan Anaknya
Ilustrasi Orang Tua yang Menelantarkan Anaknya

Setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang, perhatian, dan perlindungan dari orang tuanya. Namun, dalam kenyataannya masih ada kasus orang tua yang menelantarkan anaknya. Padahal, dalam Islam tindakan ini termasuk dosa besar dan bisa mendatangkan azab yang berat.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Tidak hanya itu, hukum di Indonesia juga memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang terbukti melakukan penelantaran anak.

Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai hukum orang tua yang menelantarkan anaknya, mulai dari sudut pandang Islam, hadits, hingga aturan hukum positif di Indonesia.

Kamu akan menemukan penjelasan tentang azab, dosa, hingga konsekuensi pidana yang bisa menjerat orang tua yang lalai terhadap amanah besar ini.

Setiap orang tua pasti mendambakan anaknya menjadi manusia atau generasi penerus yang sholih, berkepribadian baik, patuh pada orang tua, santun kepada sesama dan diridhoi oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.

Anak merupakan anugrah sekaligus amanat dari Allah kepada orang tua. Tiap anak adalah anugrah karena tidak setiap orang dapat memilikinya. Setiap anak adalah amanat, karena ia dilahirkan ke dunia dan Allah memilih orang tuanya sebagai orang yang tepat untuk merawat, mengasuh, dan membesarkannya sebagai calon pelanjut generasi. (Yuliharti)

Baca juga: Si Anak Broken Home dan Kecemburuannya pada Anak Luqman

Penelantaran Anak: Definisi, Azab, dan Dosa Menurut Islam

Dalam pandangan Islam, anak adalah amanah yang wajib dijaga, dirawat, dan dididik. Ketika ada orang tua menelantarkan anaknya, maka itu bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga termasuk dosa besar yang bisa mendatangkan azab.

Islam menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari kedua orang tuanya. Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa mendidik dan merawat anak merupakan tanggung jawab utama yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Karena itu, hukum orang tua yang menelantarkan anak jelas dilarang dan sangat tercela.

Apa itu Penelantaran Anak? Memahami Arti dan Dampak Negatifnya

Secara bahasa, menelantarkan atau nelantarin artinya membiarkan sesuatu tanpa perhatian dan tanggung jawab. Dalam konteks keluarga, penelantaran anak adalah kondisi ketika orang tua dengan sengaja tidak memenuhi kebutuhan dasar anak, baik berupa kasih sayang, pendidikan, maupun kebutuhan fisik seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Penelantaran bisa menyebabkan dampak psikologis yang serius. Banyak kasus di mana anak tertekan karena orang tua yang tidak peduli, sehingga tumbuh dengan luka batin. Bahkan, anak yang merasa ditinggalkan bisa menganggap orang tua menyakiti hati anaknya secara sengaja.

Padahal, secara fitrah, seorang ibu tidak akan meninggalkan anaknya. Namun, kenyataan pahitnya ada juga kasus ibu meninggalkan anaknya, baik karena alasan pekerjaan, pernikahan baru, atau faktor lain. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana hukum seorang ibu meninggalkan anaknya dalam Islam? Jawabannya akan kita bahas lebih dalam pada bagian berikutnya.

Dosa Besar: Azab Orang Tua yang Menelantarkan Anak Menurut Al-Qur’an dan Hadis

Islam dengan tegas melarang penelantaran anak. Dosa menelantarkan anak termasuk salah satu bentuk kezaliman. Allah mencela orang tua yang mengabaikan tanggung jawabnya. Bahkan, dalam hadits disebutkan, seorang ayah wajib memberikan nafkah dan perlindungan kepada keluarganya.

Bagi ayah yang menelantarkan anaknya, ancamannya sangat berat. Ada ulama yang menyebutkan bahwa termasuk dalam azab seorang ayah yang menelantarkan anaknya adalah kehidupan yang tidak berkah, rezeki yang sempit, hingga hisab yang berat di akhirat.

Begitu pula ibu yang menelantarkan anaknya menurut Islam juga berdosa besar. Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan agar setiap orang tua mendidik, mengasuh, dan merawat anaknya. Maka, hukum menelantarkan anak dalam Islam jelas haram, baik dilakukan ayah maupun ibu.

Hadits Rasulullah ﷺ pun menegaskan bahwa orang tua wajib bertanggung jawab terhadap keluarganya. Setiap orang adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, hukum orang tua yang menelantarkan anak dalam Islam tidak bisa dianggap remeh: ini adalah perbuatan dosa yang mendatangkan azab Allah.

Peran dan Kewajiban Orang Tua dalam Islam

Dalam Islam, anak bukan hanya titipan biasa, melainkan amanah dari Allah yang harus dijaga. Setiap orang tua memiliki kewajiban utama, yaitu:

  1. Memberikan nafkah: makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan.
  2. Memberikan kasih sayang: anak membutuhkan rasa aman dan cinta dari orang tuanya.
  3. Mendidik dengan benar: sesuai dengan tuntunan Islam.

Inilah yang disebut dengan tugas mendidik anak dalam Islam. Jika orang tua lalai, maka mereka telah melanggar hukum orang tua yang ditetapkan dalam syariat.

Dengan kata lain, dosa orang tua yang menelantarkan anak bukan sekadar urusan dunia, tapi juga akhirat. Kamu harus ingat, setiap anak adalah amanah, dan setiap amanah akan dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Pengaruh Keluarga dalam Pembentukan Karakter Individu Anak

Penjelasan dalam Al-Qur’an Tentang Larangan Menelantarkan Anak

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Pria adalah seorang pemimpin di dalam keluarganya, sebab dia akan ditanya tentang kepemimpinannya, wanita adalah pemimpin rumah suami dan anak-anaknya, dia akan ditanya tentang kepemimpinannya” (HR. Bukhari Muslim).

Menurut Zakiyah Drajat dkk, orang tua mempunyai 3 peran terhadap anak yaitu merawat tumbuh kembang anak, membantu anak dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya serta merawat psikologis dan emosional anak.

Kewajiban orang tua terhadap anak adalah menyediakan hidup yang baik; memberi nama yang baik; disembelihkan aqiqahnya; diberi ASI selama 2 tahun; menyediakan makan, minum, pakaian, pendidikan, agama, akhlak, pengajaran Al-Qur’an; memberi kesehatan yang baik; memberi kasih sayang, keamanan, dan perlindungan.

Orang tua yang menyakiti hati anak dan bahkan orang tua yang menelantarkan anak kandungnya berarti orang tua itu sudah berdosa pada anaknya. Rasul Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda: “Seseorang dikatakan telah cukup berbuat dosa bilamana menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud dan Nasa’i).

Anak pergi dari rumah, bukan karena salah anaknya. Tapi karena salah orang tuanya. Latar belakang keluarga yang runtuh karena orang tuanya bercerai bisa menyebabkan anak menjadi terganggu psikisnya, anak menjadi stress, frustasi, dan tertekan.

Itulah mengapa anak kemudian pergi dari rumah, bahkan sebelum pergi dari rumah, orang tuanya sudah menelantarkan anaknya lantaran hidup dari rumah tangga yang broken home.

Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman yang artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar”. (QS. An-Nisa: 9)

Dalam QS. An-Nisa ayat 9 sudah sangat jelas. Dalam hukum Islam, Islam sangat melarang penelantaran anak. Sebab seorang anak akan mewarisi apa saja yang dimiliki orang tua, menjaga keturunan keluarga serta harapan agama dan bangsa di masa depan.

Jika Allah sudah memberi hukuman, maka tidak ada hal yang dapat manusia lakukan. Rasul Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah mengingatkan: “Sesungguhnya pada hari kiamat ada manusia yang tidak akan diajak bicara, tidak disucikan dan tidak dilihat. Kemudian Nabi ditanya: “Siapakah orang-orang itu? Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam lalu menjawab: “Anak yang berlepas diri dari orang tuanya dan orang tuanya yang berlepas diri dari anaknya.” (HR. Ahmad)

Ketika orang tua meninggal, maka hanya doa dan amal yang mereka harapkan. Doa ampunan yang bermanfaat dan amal anak yang membuat orang tua juga ikut mendapatkan pahala. Ini semua adalah hasil kerja keras orang tua dalam memberikan pendidikan bagi anaknya.

Jika sang anak ditelantarkan, maka dia tidak mendapatkan keduanya. Anak yang ditelantarkan, akan enggan mendoakan orang tuanya dan amalnya pula menjadi milik dia seorang, sehingga orang tua mengalami kesengsaraan sewaktu meninggal. (dalamislam.com)

Orang tua yang tidak berniat menelantarkan anak saja dapat menimbulkan kebencian pada diri anak, apalagi orang tua yang benar-benar menelantarkan. Bukan hanya kebencian yang didapat, akan juga bertambah menjadi permusuhan.

Hal ini senada dan seirama dengan firman Allah yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ مِنْ أَزْوَٰجِكُمْ وَأَوْلَٰدِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَٱحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِن تَعْفُوا۟ وَتَصْفَحُوا۟ وَتَغْفِرُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu. Jika seorang mukmin saja dapat mempunyai anak yang dapat menjadi musuh, apalagi orang tua yang menelantarkan anaknya sendiri.” (QS. At-Taghabun: 14)

Baca juga: Gerakan Keagamaan Inklusif Anak Muda sebagai Strategi Sosial Melawan Intoleransi

Hukum Ibu dan Ayah yang Meninggalkan Anak: Studi Kasus dan Konsekuensinya

Dalam keluarga, baik ayah maupun ibu memiliki peran penting dalam mendidik dan merawat anak. Jika salah satu dari mereka mengabaikan tanggung jawab, maka dampaknya sangat besar, baik bagi anak maupun bagi dirinya sendiri. Islam tidak membedakan tanggung jawab ayah dan ibu dalam hal mengasuh, karena keduanya memiliki kewajiban yang saling melengkapi. Maka, orang tua yang menelantarkan anaknya akan menanggung dosa besar dan konsekuensi hukum.

Dosa Ibu yang Meninggalkan atau Tidak Mengurus Anaknya

Seorang ibu memiliki naluri alami untuk merawat anak. Namun, dalam realitas, ada juga ibu yang tidak mengurus anaknya karena berbagai alasan. Islam memandang hal ini sebagai dosa besar. Rasulullah ﷺ pernah menekankan bahwa seorang ibu memiliki kedudukan yang mulia, namun kedudukan itu harus dijaga dengan memenuhi kewajiban terhadap anaknya.

Jika seorang ibu dengan sengaja mengabaikan kewajibannya, maka ia terjerumus dalam dosa ibu yang tidak mengurus anaknya. Bahkan, bila sampai meninggalkan tanpa alasan syar’i, maka itu termasuk dalam dosa ibu yang meninggalkan anaknya.

Bagaimana hukum dalam Islam?

  • Hukum ibu yang menelantarkan anaknya: haram dan berdosa besar.
  • Hukum ibu meninggalkan anak tanpa sebab darurat: termasuk perbuatan tercela.
  • Hukum seorang ibu menelantarkan anaknya: dilarang keras karena bertentangan dengan amanah Allah.

Beberapa kasus sering muncul, misalnya:

  • Hukum meninggalkan anak demi suami baru → ini termasuk kezaliman, karena seorang ibu tidak boleh mengorbankan hak anaknya demi hubungan pribadi.
  • Hukum ibu meninggalkan anak untuk bekerja → jika pekerjaan membuat anak tidak terurus, maka hukumnya berdosa. Tetapi bila masih ada pengasuhan yang layak (misalnya bersama ayah atau keluarga), maka Islam memberikan kelonggaran.
  • Merantau meninggalkan anak → bila menyebabkan anak kehilangan kasih sayang dan perhatian, maka hukumnya berdosa.

Karena itu, ibu yang menelantarkan anaknya akan menanggung konsekuensi di dunia dan akhirat.


Sanksi Hukum untuk Ayah yang Menelantarkan Anak dan Istri

Jika ibu banyak dikaitkan dengan kasih sayang, maka ayah lebih lekat dengan kewajiban nafkah. Namun, ada pula kasus ayah yang menelantarkan anaknya dengan tidak memberi nafkah, tidak peduli pada pendidikan, bahkan meninggalkan keluarganya.

Dalam Islam, hukum orang tua menelantarkan anak sangat jelas: ini adalah dosa. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa seorang laki-laki adalah pemimpin keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Maka, hukum menelantarkan anak dan istri jelas haram.

Ada juga kasus hukum suami menelantarkan anak istri menurut Islam, yang dijelaskan oleh para ulama sebagai bentuk dosa besar. Bahkan, ada hadits tentang ayah yang menelantarkan anaknya, yang mengingatkan bahwa ayah yang tidak menunaikan kewajibannya akan mendapatkan hisab yang berat.

Dalam konteks keluarga, ada pula masalah hukum orang tua melarang anaknya ikut suami. Islam mengajarkan bahwa setelah menikah, istri wajib taat kepada suami selama tidak melanggar syariat. Maka, orang tua tidak boleh menghalangi dengan alasan ego atau kepentingan pribadi. Bahkan, hukum pidana orang tua melarang anaknya ikut suami bisa masuk ranah perbuatan melawan hukum jika merugikan hak anak.

Dengan demikian, baik ayah maupun ibu, bila menelantarkan anak, keduanya sama-sama berdosa dan berpotensi terkena sanksi, baik secara agama maupun hukum negara.

Konsekuensi Hukum dan Sosial bagi Pelaku Penelantaran Anak

Penelantaran anak bukan hanya berdampak pada hubungan emosional antara orang tua dan anak, tetapi juga membawa konsekuensi hukum di Indonesia. Negara menganggap tindakan ini sebagai pelanggaran serius karena menyangkut hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dengan layak. Selain itu, dari sisi sosial, orang tua yang menelantarkan anak akan menghadapi stigma negatif dari masyarakat.

Hukum Pidana Penelantaran Anak di Indonesia

Dalam sistem hukum di Indonesia, penelantaran anak adalah tindak pidana yang bisa dijerat dengan undang-undang. Perlindungan anak diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Di dalamnya, disebutkan bahwa pasal menelantarkan anak bisa menjerat orang tua atau wali yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban anaknya. Sanksinya berupa pidana penjara dan/atau denda.

Beberapa poin penting dari hukum di Indonesia terkait penelantaran anak:

  • Orang tua yang tidak memberikan nafkah, pendidikan, dan perlindungan dapat dikenakan sanksi.
  • Kasus penelantaran anak oleh orang tua sering diproses melalui laporan ke pihak berwenang.
  • Ada contoh perkara mengenai hukuman ibu meninggalkan anak 10 hari yang dianggap sebagai bentuk penelantaran.

Selain itu, hukum juga mengenal istilah batas waktu penelantaran keluarga. Jika terbukti orang tua sengaja meninggalkan anak tanpa pengasuhan, maka unsur pidana bisa terpenuhi.

Dengan demikian, hukum orang tua yang tidak mengurus anaknya tidak hanya berdampak pada dosa di sisi agama, tetapi juga bisa menyeret ke ranah pidana.

Karma dan Dampak Jangka Panjang Penelantaran

Selain konsekuensi hukum, ada pula dampak sosial dan psikologis yang sering disebut sebagai karma orang tua yang selalu menyakiti hati anaknya. Seorang anak yang tumbuh tanpa kasih sayang bisa membawa luka hingga dewasa. Dalam banyak kasus, anak menjadi pribadi yang dingin, pemarah, atau justru minder.

Pertanyaan yang sering muncul: apakah dosa orang tua berdampak pada anak? Jawabannya, meski dosa orang tua tidak otomatis ditanggung anak, tetapi akibat dari penelantaran biasanya dirasakan langsung oleh anak dalam bentuk trauma dan rasa kehilangan.

Hal ini terlihat dari banyak ungkapan kata-kata untuk ibu yang menelantarkan anaknya atau kata-kata untuk orang tua yang menelantarkan anaknya yang penuh dengan rasa sakit, kekecewaan, bahkan sindiran. Semua itu menunjukkan luka batin yang dalam.

Jika kondisi ini terus berlanjut, bisa muncul siklus negatif: anak yang ditelantarkan berpotensi kelak menelantarkan orang tua ketika mereka tua. Bahkan ada kasus anak menelantarkan orang tua, yang sama-sama berdosa. Islam sangat mengecam hal ini karena menimbulkan kerusakan dalam keluarga.

Karena itu, penelantaran tidak boleh dianggap sepele. Ia bisa menimbulkan dampak duniawi berupa stigma sosial, keretakan keluarga, dan bahkan sanksi hukum, serta dampak ukhrawi berupa dosa besar di sisi Allah.

Mengapa Penelantaran Orang Tua Juga Menjadi Dosa Besar?

Selama ini, pembahasan tentang penelantaran sering terfokus pada anak yang ditinggalkan orang tua. Namun, dalam Islam, sebaliknya juga berlaku: seorang anak dilarang menelantarkan orang tua. Sama seperti orang tua memiliki kewajiban mengurus anak, anak juga punya kewajiban untuk merawat orang tuanya, terutama ketika mereka sudah tua atau lemah.

Allah menegaskan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Isra: 23) agar setiap anak berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Bahkan, sekadar berkata kasar saja dilarang, apalagi sampai meninggalkan orang tua tanpa perhatian. Karena itu, hukum menelantarkan orang tua dalam Islam adalah dosa besar.

Hukum dan Dosa Anak yang Menelantarkan Orang Tuanya

Banyak orang lupa bahwa anak menelantarkan orang tua hukumnya sama tercelanya dengan orang tua yang menelantarkan anak. Islam mengajarkan konsep timbal balik: ketika kecil, anak dirawat dan dijaga; ketika orang tua sudah renta, maka anaklah yang wajib menjaga mereka.

Beberapa poin penting yang perlu kamu pahami:

  • Hukum menelantarkan orang tua adalah haram, baik dalam Islam maupun norma sosial.
  • Hukum menelantarkan orang tua dalam Islam termasuk dosa besar yang bisa mendatangkan murka Allah.
  • Dosa tidak merawat orang tua sangat berat, bahkan bisa menghapus pahala ibadah lain.

Islam memberikan aturan jelas:

  • Hukum merawat orang tua bagi anak perempuan tetap wajib, meski setelah menikah, ia bisa menunaikannya dengan izin suami.
  • Hukum merawat orang tua bagi anak laki-laki lebih ditekankan, karena laki-laki dianggap sebagai penanggung jawab utama dalam keluarga.

Bila seorang anak tega meninggalkan orang tuanya, maka ia termasuk dalam perbuatan durhaka. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa durhaka kepada orang tua adalah salah satu dosa besar setelah syirik kepada Allah.

Dengan begitu, jelas bahwa penelantaran tidak hanya terjadi satu arah. Jika orang tua yang menelantarkan anaknya berdosa, maka begitu pula anak meninggalkan orang tua. Keduanya sama-sama melanggar syariat dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Dosa Orang Tua terhadap Anak

Banyak orang masih bertanya-tanya mengenai hubungan dosa orang tua dengan anaknya. Tidak jarang, anak merasa tersakiti oleh sikap orang tua, lalu muncul pertanyaan apakah orang tua bisa berdosa kepada anak? Bagian ini akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering muncul di masyarakat terkait dosa orang tua terhadap anak.

Mengapa Orang Tua Bisa Berdosa Kepada Anaknya?

Dalam Islam, orang tua memang memiliki kedudukan mulia. Namun, itu tidak berarti mereka terbebas dari dosa. Jika seorang ayah atau ibu melakukan kezaliman, menyakiti hati, atau bahkan menelantarkan anak, maka mereka tetap berdosa.

Pertanyaan apakah orang tua bisa berdosa kepada anak? jawabannya jelas: bisa. Hal ini karena setiap manusia, termasuk orang tua, akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Bentuk dosa orang tua kepada anak misalnya:

  • Hukum orang tua menyakiti hati anak → termasuk dosa besar.
  • Apa hukum orang tua yang menyakiti hati anaknya? → haram, karena bertentangan dengan kasih sayang yang seharusnya diberikan.
  • Apakah dosa orang tua menyakiti hati anaknya? → ya, bahkan disebut sebagai perbuatan zalim.

Dengan kata lain, meskipun orang tua wajib dihormati, bukan berarti mereka bebas berbuat semena-mena.

Apa Saja 10 Dosa Orang Tua terhadap Anak?

Dalam literatur Islam dan nasihat para ulama, disebutkan ada beberapa dosa besar yang bisa dilakukan orang tua terhadap anak. Beberapa di antaranya dikenal sebagai 10 dosa orang tua terhadap anak, yaitu:

  1. Menelantarkan anak tanpa kasih sayang.
  2. Tidak memberi nafkah dan kebutuhan pokok.
  3. Tidak mendidik anak dalam ajaran Islam.
  4. Membeda-bedakan anak hingga menimbulkan luka batin.
  5. Memisahkan anak dari orang tuanya tanpa alasan syar’i.
  6. Menyiksa atau menyakiti hati anak.
  7. Membiarkan anak terjerumus ke dalam keburukan.
  8. Menjauhkan anak dari pendidikan agama.
  9. Mengabaikan hak anak untuk mendapat perlindungan.
  10. Menelantarkan anak demi kepentingan pribadi.

Inilah yang sering ditanyakan dengan kalimat apa saja 10 dosa orang tua kepada anaknya? Jawabannya jelas: semua bentuk kelalaian dan kezaliman yang merugikan anak adalah dosa.

Dosa Orang Tua terhadap Anak Menurut Islam dan Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an, Allah tidak hanya memerintahkan anak untuk berbakti kepada orang tua, tetapi juga mengingatkan orang tua agar menjaga amanah yang diberikan. Anak adalah titipan, bukan hak milik.

  • Dosa orang tua terhadap anak dalam Islam: menelantarkan, menyakiti, atau tidak mendidik anak sesuai syariat.
  • Dosa orang tua terhadap anak menurut Al-Qur’an: Allah mencela orang-orang yang lalai menjaga keluarganya dari api neraka (QS. At-Tahrim: 6).
  • Dosa ayah yang menyakiti hati anaknya atau dosa ibu yang menyakiti hati anaknya sama-sama termasuk dalam kategori zalim yang akan mendapat balasan di akhirat.

Dengan kata lain, meskipun anak wajib taat dan berbakti, orang tua juga memiliki kewajiban moral dan agama yang besar. Jika kewajiban itu diabaikan, maka dosa akan menimpa mereka.

Kesimpulan: Pentingnya Peran Orang Tua sebagai Amanah Allah

Dari seluruh pembahasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum orang tua yang menelantarkan anaknya sangat jelas, baik menurut Islam maupun hukum negara. Dalam Islam, menelantarkan anak termasuk dosa besar yang mendatangkan murka Allah dan ancaman azab yang berat. Dalam hukum positif di Indonesia, penelantaran anak diatur dalam undang-undang dan bisa dijerat pidana penjara maupun denda.

Islam menekankan bahwa anak adalah amanah dari Allah, bukan sekadar tanggung jawab biasa. Setiap orang tua wajib memberi kasih sayang, nafkah, perlindungan, dan pendidikan yang layak. Mengabaikan kewajiban ini sama saja dengan mengkhianati amanah Allah.

Kamu perlu ingat, setiap anak berhak untuk tumbuh dalam lingkungan penuh cinta. Begitu pula orang tua, mereka juga berhak mendapat perlakuan baik dari anak ketika sudah tua. Karena itu, menelantarkan anak maupun orang tua adalah perbuatan haram dan dosa besar.

Dengan demikian, orang tua dan anak sama-sama memiliki kewajiban timbal balik:

  • Orang tua wajib mendidik, mengasuh, dan mencintai anak.
  • Anak wajib berbakti, merawat, dan menghormati orang tua.

Pesannya sederhana: jangan pernah meremehkan amanah yang Allah titipkan. Ingatlah selalu sabda Rasulullah ﷺ bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban. Maka, jagalah keluarga, rawatlah anak, dan hormatilah orang tua, agar hidupmu penuh keberkahan.

Dengan demikian, hukum menelantarkan anak dalam Islam adalah haram. Allah telah menciptakan anak menurut tujuan penciptaan, proses penciptaan, hakikat penciptaan, konsep manusia, dan hakikat manusia menurut Islam. Oleh karena itu, anak tidak boleh ditelantarkan. Wallahu’alam bisshowab.

Tim Penulis:

1. Riqza Nur Aini
Mahasiswa Ahwal Al-Syakhshiyah, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia
2. Nur Zaytun Hasanah
Alumni Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses