Perceraian sering kali tidak hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi juga memunculkan persoalan baru mengenai pembagian harta bersama. Salah satu masalah yang paling sering terjadi adalah ketika suami memiliki banyak utang selama ikatan perkawinan. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan yang kerap diperdebatkan: apakah istri harus ikut menanggung utang tersebut setelah perceraian?
Di tengah masyarakat, masih banyak anggapan bahwa seluruh utang suami secara otomatis menjadi tanggung jawab bersama. Padahal, dalam praktik hukum di Peradilan Agama Indonesia, persoalan utang tidak selalu dipandang sesederhana itu. Hakim biasanya mempertimbangkan terlebih dahulu tujuan penggunaan utang tersebut, serta apakah utang itu diketahui atau disetujui oleh kedua belah pihak.
Baca juga: Mengupas Tuntas Kajian Pra Nikah: Dampak Mendalam Bagi Generasi Muda yang Belum Menikah
Dalam hukum di Indonesia, pengaturan mengenai harta bersama terdapat dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam Pasal 85 sampai Pasal 97 juga mengatur mengenai harta bersama serta pembagiannya setelah perceraian. Dalam praktik Peradilan Agama, hakim tidak hanya melihat keberadaan utang, tetapi juga mempertimbangkan tujuan penggunaan utang tersebut dan apakah utang dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
Jika utang dipakai untuk kepentingan keluarga—seperti membeli rumah, biaya pendidikan anak, atau kebutuhan rumah tangga—maka utang tersebut dapat dianggap sebagai utang bersama. Namun, apabila utang dilakukan secara sepihak untuk kepentingan pribadi, bahkan tanpa sepengetahuan istri, maka hal itu dapat menjadi pertimbangan tersendiri dalam pembagian harta bersama.
Persoalan ini pernah dibahas dalam Putusan Nomor 2932/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menetapkan utang sebagai utang bersama karena dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak selama perkawinan berlangsung. Hakim menilai bahwa utang tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga, sehingga tanggung jawab pelunasannya juga menjadi tanggung jawab bersama.
Kasus lain juga terjadi dalam Putusan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 187/Pdt.G/2012/PA.Clg mengenai harta bersama yang dijadikan jaminan utang pascaperceraian. Sengketa muncul karena aset yang diperoleh selama perkawinan masih terikat sebagai jaminan utang meskipun hubungan perkawinan telah berakhir. Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan utang dan harta bersama sering kali tetap membayangi mantan pasangan setelah perceraian selesai.
Menurut saya, persoalan seperti ini menunjukkan pentingnya keterbukaan dalam keuangan rumah tangga. Tidak sedikit istri yang baru mengetahui besarnya utang suami ketika rumah tangga sudah berada di ambang perceraian. Akibatnya, proses pembagian harta bersama menjadi rumit dan sering memunculkan rasa ketidakadilan.
Baca juga: Urgensi Pendidikan Pranikah untuk Mengurangi Angka Perceraian di Indonesia
Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara harta pribadi, harta bersama, dan utang bersama. Padahal, pemahaman ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika perceraian terjadi. Dalam hukum Islam sendiri, prinsip keadilan sangat ditekankan, sehingga tanggung jawab tidak boleh dibebankan secara sepihak tanpa melihat sebab dan penggunaannya.
Karena itu, edukasi hukum mengenai harta bersama dan utang dalam perkawinan perlu lebih diperkuat. Pasangan suami istri seharusnya memiliki keterbukaan dalam mengatur keuangan agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan di kemudian hari.
Pada akhirnya, pembagian harta bersama bukan hanya soal siapa mendapatkan apa, tetapi juga tentang bagaimana hukum memberikan keadilan secara seimbang bagi kedua belah pihak setelah sebuah perkawinan berakhir. Oleh karena itu, hakim dalam memutus perkara harta bersama harus mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum agar tidak merugikan salah satu pihak setelah perceraian.
Penulis: Siti Nurhalipah
Mahasiswa Program Studi Hukum, Universitas Bangka Belitung
Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













