Abstract
The rapid development of digital technology has significantly transformed social interaction, including practices within Islamic family law.
One emerging contemporary issue is the delivery of divorce (talaq) hrough digital media such as instant messaging applications and social networks.
This practice raises critical legal concerns regarding the validity of divorce, legal certainty of marital status, and the protection of women’s and children’s rights.
In classical Islamic jurisprudence, talaq is regarded as a legal act that must be carried out consciously and responsibly.
However, the digitalization of communication introduces new challenges that require contextual reinterpretation.
This article examines digital ṭalāq from the perspective of contemporary Islamic jurisprudence and Indonesian positive law using a maqasid al-shari’ah approach.
Employing a descriptive qualitative method based on library research, this study analyzes primary Islamic legal sources, scholarly opinions, religious fatwas, national legal regulations, and recent academic publications.
The findings indicate that although digital ṭalāq may be analogized to written divorce in jurisprudential theory, its restriction through religious court procedures serves as an essential measure to safeguard public interest, justice, and family stability in the digital era.
Keywords: Digital divorce; Contemporary Islamic jurisprudence; Islamic family law; Maqasid Al-shari’ah.
Pendahuluan
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan sosial, termasuk dalam ranah hukum keluarga Islam.
Transformasi ini tidak hanya memengaruhi pola komunikasi antarindividu, tetapi juga berdampak langsung pada cara kehendak hukum diekspresikan dan dipahami dalam hubungan perkawinan, khususnya dalam praktik perceraian (Faisal et al., 2025).
Media komunikasi digital, seperti WhatsApp, SMS, dan media sosial kini sering digunakan sebagai sarana penyampaian pernyataan talak, sebuah praktik yang sebelumnya dilakukan secara langsung dan verbal dalam ruang sosial yang terbatas, sehingga menimbulkan persoalan baru dalam kajian fiqh kontemporer terkait keabsahan hukum, etika keagamaan, dan kepastian hukum.
Fenomena talak melalui media digital menunjukkan adanya pergeseran cara masyarakat Muslim memaknai tindakan hukum dalam keluarga.
Talak yang disampaikan melalui pesan instan sering kali dilakukan tanpa proses musyawarah, tanpa saksi, dan tanpa mekanisme verifikasi yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian status hukum bagi pihak istri dan anak (Chairunnisa Cantika dan Umami Alan Mustafa, 2023).
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa praktik ini cenderung bersifat impulsif dan emosional, serta tidak jarang menimbulkan sengketa lanjutan terkait hak nafkah, hak asuh anak, dan status pernikahan secara administratif.
Dalam perspektif fiqh klasik, talak diposisikan sebagai mekanisme terakhir dalam penyelesaian konflik rumah tangga ketika tujuan pernikahan yakni mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah tidak lagi dapat dicapai (Kamiludin, 2023).
Al-Qur’an menegaskan bahwa perceraian harus dilakukan secara bertanggung jawab dan beretika, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah (2): 229 yang menekankan prinsip tasrih bi-ihsan, yaitu melepaskan ikatan perkawinan dengan cara yang baik dan bermartabat.
Prinsip ini menunjukkan bahwa talak tidak semata-mata persoalan sah atau tidaknya lafaz, tetapi juga mengandung dimensi moral, sosial, dan kemanusiaan yang harus dijaga secara serius.
Sejumlah penelitian fiqh kontemporer mengkaji talak digital dengan mengaitkannya pada konsep talak tertulis yang telah dikenal dalam fiqh klasik.
Ulama mazhab Hanafi dan Syafi‘I, misalnya, berpendapat bahwa talak yang disampaikan melalui tulisan dapat dinilai sah apabila disertai dengan niat yang jelas dari suami, karena tulisan dipandang sebagai representasi kehendak hukum yang disengaja (Syaifuddin, 2020).
Pendekatan ini kemudian digunakan oleh sebagian ulama kontemporer untuk menganalogikan talak digital dengan talak tertulis, dengan argumentasi bahwa media digital hanyalah alat penyampai pesan dan tidak mengubah substansi hukum talak itu sendiri.
Namun demikian, perkembangan kajian mutakhir menunjukkan bahwa penilaian terhadap talak digital tidak dapat berhenti pada aspek kesamaan media semata.
Fiqh kontemporer mulai mengembangkan pendekatan berbasis maqasid al-syari‘ah untuk menilai implikasi sosial, psikologis, dan struktural dari praktik talak digital.
Pendekatan ini menekankan bahwa suatu tindakan hukum, meskipun secara formal dapat dinilai sah, tetap harus dievaluasi dari segi kemaslahatan dan potensi mudarat yang ditimbulkannya, terutama bagi pihak yang secara sosial lebih rentan, seperti perempuan dan anak (Faisal Ali & Hidayat Ahmad, 2024).
Dalam konteks Indonesia, persoalan talak digital menjadi semakin kompleks karena adanya sistem hukum nasional yang mengatur perceraian secara ketat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam secara eksplisit menyatakan bahwa perceraian hanya sah apabila dilakukan di hadapan sidang pengadilan agama.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian, sehingga talak yang disampaikan di luar mekanisme pengadilan tidak diakui secara administratif oleh negara (Chairunnisa Cantika dan Umami Alan Mustafa, 2023).
Berbagai kajian akademik di Indonesia menunjukkan adanya ketegangan normatif antara fiqh yang mengakui talak secara substantif dan hukum positif yang mensyaratkan prosedur formal.
Sebagian penelitian menilai bahwa pembatasan talak melalui pengadilan merupakan bentuk siyasah shar‘iyyah, yaitu kebijakan negara yang diambil untuk menjaga kemaslahatan umum tanpa menyalahi prinsip dasar syariat Islam (Kamiludin, 2023).
Dalam kerangka ini, regulasi negara dipahami bukan sebagai penafian terhadap fiqh, melainkan sebagai upaya institusionalisasi nilai-nilai keadilan dan perlindungan hukum dalam konteks masyarakat modern.
Meskipun demikian, kajian-kajian yang ada masih menunjukkan ketidakkonsistenan dalam menilai praktik talak digital.
Sebagian literatur cenderung menekankan keabsahan normatif talak berdasarkan fiqh klasik, sementara literatur lain justru menolak praktik tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum dan keadilan sosial.
Di sisi lain, masih terbatas penelitian yang secara integratif mengaitkan fiqh kontemporer, fatwa ulama, dan regulasi hukum Indonesia dalam satu kerangka analisis yang komprehensif berbasis maqasid al-syari‘ah (Faisal Ali & Hidayat Ahmad, 2024).
Berdasarkan kondisi tersebut, permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik talak melalui media digital dipahami dan dinilai dalam perspektif fiqh kontemporer, serta bagaimana relevansinya dengan sistem hukum positif Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis talak digital dengan menelaah dalil Al-Qur’an, hadis, pandangan ulama, fatwa keagamaan, serta regulasi hukum nasional guna menilai sejauh mana praktik tersebut sejalan dengan tujuan-tujuan dasar syariat Islam, khususnya prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan keluarga.
Metode
Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan kualitatif untuk mengkaji praktik talak melalui media digital dalam perspektif fiqh kontemporer dan hukum Indonesia.
Pendekatan ini dipilih untuk memahami secara mendalam konsep, argumentasi, dan konstruksi pemikiran ulama serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.
Sumber data diperoleh dari literatur primer dan sekunder yang relevan, meliputi Al-Qur’an, hadis Nabi SAW, karya-karya ulama klasik dan kontemporer, fatwa keagamaan, regulasi hukum nasional seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta artikel jurnal ilmiah lima tahun terakhir.
Seluruh sumber dipilih secara selektif berdasarkan relevansi dan kredibilitas akademik.
Analisis data dilakukan melalui proses pengkajian, pengelompokan, dan interpretasi terhadap berbagai pandangan dan ketentuan hukum yang ditemukan dalam literatur.
Data yang telah dianalisis kemudian disajikan secara deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan maqasid al-syari’ah untuk menilai implikasi hukum dan kemaslahatan praktik talak digital dalam konteks keluarga Muslim kontemporer.
Hasil dan Pembaasan
Talak dalam Fiqh Islam: Dasar Normatif dan Pandangan Ulama
Talak dalam hukum Islam diposisikan sebagai mekanisme terakhir dalam menyelesaikan konflik rumah tangga ketika tujuan utama pernikahan, yaitu terciptanya sakinah, mawaddah, dan rahmah, tidak lagi dapat diwujudkan secara nyata.
Posisi talak sebagai jalan terakhir menunjukkan bahwa Islam tidak memandang perceraian sebagai tindakan yang ringan, melainkan sebagai keputusan serius yang harus didahului oleh berbagai upaya perbaikan hubungan, seperti nasihat, mediasi keluarga, dan tahapan penyelesaian konflik lainnya (Arsad, 2018).
Al-Qur’an menegaskan bahwa perceraian harus dilakukan secara bertanggung jawab dan beretika, sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah [2]: 229 yang menekankan prinsip tasrih bi ihsan, yaitu melepaskan pasangan dengan cara yang baik dan bermartabat (Mansyah, Tinggi, Islam, & Stiba, 2021).
Ketentuan ini menunjukkan bahwa talak tidak semata-mata dipahami sebagai persoalan legalitas lafaz atau formalitas hukum, tetapi juga mengandung dimensi moral, sosial, dan kemanusiaan yang harus dijaga oleh pihak yang menjatuhkan talak.
Dalam perspektif fiqh klasik, para ulama telah membahas keabsahan talak berdasarkan bentuk dan media penyampaiannya.
Ulama mazhab Hanafi dan Syafi‘I menyatakan bahwa talak yang disampaikan melalui tulisan dapat dinilai sah apabila disertai dengan niat yang jelas dari suami, karena tulisan dipandang sebagai representasi kehendak hukum yang disengaja dan dapat dipertanggungjawabkan (Aziz, 2024).
Pandangan ini menunjukkan bahwa sejak awal perkembangan fiqh Islam telah mengenal fleksibilitas media dalam penyampaian kehendak hukum, selama unsur kesadaran (qasd) dan kesengajaan (ikhtiyar) tetap terpenuhi.
Namun demikian, fleksibilitas tersebut tidak berarti memberikan kebebasan tanpa batas dalam penggunaan hak talak.
Para ulama sepakat bahwa talak merupakan perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW (Suryani, 2022).
Hadis ini mengandung pesan normatif agar talak tidak dilakukan secara tergesa-gesa, emosional, atau sebagai bentuk pelampiasan konflik sesaat, melainkan melalui pertimbangan matang yang memperhatikan dampaknya terhadap pihak yang lebih rentan, khususnya perempuan dan anak.
Dalam konteks masyarakat modern, pandangan normatif fiqh klasik tersebut semakin relevan karena praktik perceraian tidak hanya berdampak pada hubungan privat suami-istri, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan hukum yang luas.
Oleh karena itu, negara dipandang memiliki legitimasi untuk mengatur mekanisme perceraian guna mencegah terjadinya penyalahgunaan hak talak.
Di Indonesia, prinsip kehati-hatian dalam perceraian dilembagakan melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 yang mewajibkan perceraian dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah upaya perdamaian tidak berhasil (Entikong, Niko, & Sahnan, 2020).
Ketentuan ini mencerminkan upaya integrasi antara nilai-nilai fiqh Islam dan hukum negara dalam rangka memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak keluarga, terutama bagi istri dan anak yang sering kali berada pada posisi yang lebih lemah dalam relasi perceraian.
Dengan demikian, pengaturan talak dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia menunjukkan adanya titik temu antara norma keagamaan dan kepentingan perlindungan sosial.
Talak tidak dipahami semata sebagai hak individual suami, melainkan sebagai peristiwa hukum dan sosial yang harus dikelola secara bertanggung jawab, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama (Ramdhani, 2023).
Talak melalui Media Digital dalam Perspektif Fiqh Kontemporer
Perkembangan teknologi komunikasi digital telah menghadirkan bentuk baru dalam penyampaian kehendak hukum, termasuk praktik talak melalui media pesan instan, seperti WhatsApp atau SMS (Ropei, 2021).
Fenomena ini menandai pergeseran cara manusia mengekspresikan kehendak hukum dari komunikasi langsung menuju media virtual, yang menuntut adanya penyesuaian dalam kajian fiqh kontemporer.
Sebagian ulama kontemporer menganalogikan talak digital dengan talak tertulis (talaq bi al-kitabah) yang telah dikenal dalam fiqh klasik, karena keduanya sama-sama menggunakan media tulisan sebagai sarana penyampaian kehendak hukum (Handayani Romadhotul Ika Sri, 2023).
Pendekatan ini berpijak pada pandangan bahwa media hanyalah sarana, sehingga tidak mengubah substansi hukum selama pesan tersebut benar-benar berasal dari suami dan disertai niat yang jelas untuk menjatuhkan talak.
Namun demikian, fiqh kontemporer tidak berhenti pada analisis kesamaan media semata. Talak digital memiliki karakteristik yang berbeda secara sosial dan psikologis dibandingkan talak tertulis dalam konteks klasik.
Talak yang disampaikan melalui pesan singkat sering kali dilakukan secara spontan, tanpa kehadiran saksi, serta tanpa mekanisme verifikasi yang memadai, sehingga membuka ruang besar bagi penyalahgunaan hak talak (Mustafa, Aisyah Siti, 2025).
Kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian yang ditegaskan dalam QS. Ath-Thalaq [65]: 1 yang mengatur tata cara perceraian secara tertib, terukur, dan memperhatikan masa iddah serta hak-hak istri (Hanapi, n.d.).
Ayat ini menunjukkan bahwa talak dalam Islam tidak dimaksudkan sebagai tindakan emosional yang dilakukan secara instan, melainkan sebagai proses hukum yang memiliki tahapan dan tanggung jawab moral.
Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa keabsahan formal suatu tindakan hukum dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan kemaslahatan dan dampak sosial yang ditimbulkannya (Risna1, 2023).
Pandangan ini memperkuat argumen bahwa talak digital, meskipun secara lafaz dapat diperdebatkan keabsahannya, tetap harus dikaji ulang apabila dalam praktiknya menimbulkan mudarat yang lebih besar dibandingkan maslahat yang diharapkan.
Pendekatan berbasis maqasid al-syari‘ah menjadi instrumen penting dalam menilai praktik talak digital.
Jika talak digital justru mengancam perlindungan terhadap kehormatan perempuan, stabilitas keluarga, dan kesejahteraan anak, maka negara dan otoritas keagamaan memiliki legitimasi untuk membatasi atau mengaturnya demi menjaga tujuan utama syariat (Arnetta, 2023).
Dari perspektif relasi gender, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa talak melalui media digital cenderung memperkuat praktik perceraian sepihak dan memperlemah posisi perempuan dalam rumah tangga.
Perceraian yang dilakukan secara virtual sering kali menghilangkan ruang dialog, klarifikasi, dan perlindungan hukum bagi istri, sehingga berpotensi melanggengkan ketimpangan relasi kuasa dalam keluarga (Azra, Hasibuan, Fahreza, Zubaily, & Firmanadi, 2025)
Oleh karena itu, talak digital tidak hanya menjadi persoalan keabsahan fiqh dalam arti sempit, tetapi juga menyangkut isu keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, dan tanggung jawab moral dalam hukum keluarga Islam (Hamzah Rizal Rahman, 2024).
Fiqh kontemporer dituntut untuk tidak sekadar memberikan legitimasi normatif, tetapi juga menawarkan solusi hukum yang responsif terhadap realitas sosial dan nilai-nilai keadilan substantif.
Fatwa Ulama dan Regulasi Hukum Indonesia tentang Talak Digital
Dalam sistem hukum Indonesia, praktik talak digital tidak memperoleh pengakuan hukum sebagai bentuk perceraian yang sah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara tegas mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah adanya upaya perdamaian antara suami dan istri (Qasim, 2024).
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 115, yang menyatakan bahwa ikrar talak harus diucapkan oleh suami di hadapan sidang Pengadilan Agama agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat (Zakaria & Umar, 2025).
Dengan demikian, talak yang dilakukan melalui media digital, seperti WhatsApp atau SMS, di luar mekanisme pengadilan tidak diakui sebagai perceraian yang sah menurut hukum positif Indonesia.
Pengaturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian (Romi & Munir, 2025).
Tanpa mekanisme peradilan, talak digital berpotensi menimbulkan ketidakjelasan status hukum perkawinan, hak nafkah, hak asuh anak, serta pembagian harta bersama, yang pada akhirnya merugikan pihak yang secara sosial lebih lemah.
Pandangan ulama dan akademisi hukum Islam di Indonesia cenderung mendukung kebijakan negara tersebut sebagai bentuk penguatan perlindungan hukum dalam keluarga (Fidaus et al., 2024).
Mereka menilai bahwa pembatasan praktik talak melalui lembaga peradilan merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya talak sepihak yang sulit dibuktikan dan rawan disalahgunakan oleh pihak suami.
Selain itu, mekanisme pengadilan dipandang mampu menghadirkan ruang mediasi dan klarifikasi yang adil bagi kedua belah pihak sebelum perceraian diputuskan (Kurniawan & Sdw, 2022).
Melalui proses tersebut, hakim tidak hanya berfungsi sebagai pemutus perkara, tetapi juga sebagai penjaga nilai keadilan dan kemaslahatan dalam hukum keluarga Islam.
Secara fiqh, keterlibatan negara dalam mengatur mekanisme talak dapat dipahami sebagai bentuk siyasah shar‘iyyah, yaitu kebijakan hukum yang diambil penguasa untuk menjaga kemaslahatan umat tanpa menyalahi prinsip dasar syariat (Caniago, 2019).
Konsep ini memberikan legitimasi syar‘i bagi negara untuk membatasi praktik-praktik hukum tertentu apabila terbukti menimbulkan mudarat yang lebih besar daripada maslahatnya.
Dalam konteks talak digital, regulasi negara tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau menegasikan ajaran fiqh, melainkan untuk mengoperasionalkannya dalam realitas sosial modern yang kompleks (Ghofur et al., 2021).
Dengan kata lain, hukum negara berfungsi sebagai instrumen implementatif dari nilai-nilai fiqh agar tujuan syariat, khususnya perlindungan keluarga dan keadilan sosial, dapat terwujud secara nyata.
Dengan demikian, fatwa ulama dan regulasi hukum Indonesia mengenai talak digital menunjukkan adanya sinergi antara norma keagamaan dan kebijakan negara.
Talak tidak lagi dipahami sebagai hak individual yang absolut, melainkan sebagai peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi sosial luas dan harus dikelola secara bertanggung jawab demi kemaslahatan bersama.
Talak Digital dalam Perspektif Maqasid Al-Syari’ah
Pendekatan maqasid al-syari’ah merupakan salah satu metode penting dalam fiqh kontemporer yang digunakan untuk merespons persoalan-persoalan hukum baru yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam nash.
Maqasid Al-Syari’ah menekankan bahwa hukum Islam tidak hanya bertumpu pada teks, tetapi juga pada tujuan-tujuan dasar syariat yang hendak diwujudkan dalam kehidupan manusia (Zakaria & Umar, 2025).
Dalam konteks hukum keluarga, pendekatan ini menjadi sangat relevan karena menyangkut relasi kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan terhadap pihak yang rentan.
Para ulama maqasid seperti al-Shatibi menegaskan bahwa tujuan utama syariat mencakup perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz Al-nafs), akal (hifz Al-a’ql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal).
Dalam konteks perkawinan dan perceraian, tujuan yang paling dominan adalah perlindungan keturunan dan kehormatan manusia (Salsabila & Hakim, 2025).
Oleh karena itu, setiap praktik talak harus dievaluasi berdasarkan sejauh mana ia mendukung atau justru merusak tujuan-tujuan tersebut.
Talak melalui media digital, apabila ditinjau dari perspektif maqasid, tidak dapat dinilai semata-mata dari aspek keabsahan lafaz atau media yang digunakan.
Talak digital sering kali dilakukan secara sepihak, cepat, dan tanpa mekanisme klarifikasi yang memadai, sehingga berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian yang menjadi ruh hukum keluarga Islam.
Praktik semacam ini dapat berdampak langsung pada ketidakstabilan psikologis istri dan anak, serta mengancam perlindungan keturunan (hifz al-nasl) (Nor & Anwar, 2025).
Selain itu, talak digital juga berpotensi melanggar prinsip perlindungan kehormatan (hifz al-‘ird).
Penyampaian talak melalui pesan singkat atau aplikasi percakapan sering kali dilakukan tanpa mempertimbangkan martabat pasangan, bahkan tidak jarang disertai bahasa yang kasar atau merendahkan.
Kondisi ini bertentangan dengan nilai-nilai etik yang ditekankan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 231 yang memerintahkan agar perpisahan dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyakiti.
Dalam kajian maqāṣid kontemporer, praktik hukum yang secara empiris menimbulkan ketidakadilan dapat dibatasi meskipun pada dasarnya dibolehkan.
Prinsip ini dikenal dengan konsep taqyid al-mubah, yaitu pembatasan terhadap perbuatan mubah demi mencegah kerusakan yang lebih besar (Yangto et al., 2025).
Talak digital yang dilakukan tanpa kontrol institusional dapat dikategorikan sebagai praktik yang perlu dibatasi karena lebih banyak menimbulkan mudarat dibandingkan maslahat.
Dalam konteks ini, keterlibatan negara melalui mekanisme pengadilan agama dapat dipahami sebagai bentuk implementasi maqasid al-syari‘ah.
Negara tidak meniadakan hak talak yang dimiliki suami, tetapi mengaturnya agar tidak disalahgunakan.
Pembatasan ini sejalan dengan QS. An-Nisa’ [4]: 35 yang menekankan penyelesaian konflik rumah tangga melalui mediasi dan keterlibatan pihak ketiga sebelum perceraian dilakukan.
Penelitian fiqh kontemporer menunjukkan bahwa kewajiban perceraian melalui pengadilan justru memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, karena memberikan ruang klarifikasi, pembuktian, serta penetapan hak-hak pascaperceraian secara adil (Hasana et al., 2025).
Dari sudut pandang maqāṣid, mekanisme ini selaras dengan tujuan menjaga keadilan sosial dan mencegah kerusakan struktural dalam keluarga.
Lebih jauh, kajian maqasid juga menempatkan hukum Islam sebagai sistem yang adaptif terhadap perubahan sosial.
Talak digital merupakan fenomena sosial modern yang tidak dapat dihindari, tetapi tidak semua bentuk adaptasi teknologi dapat diterima tanpa batas.
Oleh karena itu, fiqh kontemporer perlu membedakan antara penggunaan teknologi sebagai sarana komunikasi yang sah dan praktik hukum yang mereduksi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan (Alfarisi, n.d.).
Pendekatan maqasid juga membuka ruang bagi kritik terhadap praktik fiqh yang terlalu legalistik.
Penilaian sah atau tidak sahnya talak digital tidak cukup jika mengabaikan dampak jangka panjangnya terhadap struktur keluarga dan tatanan sosial.
Dalam konteks ini, maqāṣid berfungsi sebagai instrumen korektif yang mengarahkan hukum Islam pada tujuan substantif, bukan sekadar formalitas teks.
Dengan demikian, talak digital yang dilakukan tanpa mekanisme kontrol dan tanggung jawab sosial tidak sejalan dengan maqasid al-syari‘ah.
Pembatasan melalui regulasi negara dan penguatan peran lembaga peradilan agama merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa praktik perceraian tetap berada dalam koridor keadilan dan kemaslahatan (Ali, 2025).
Kesimpulan
Talak melalui media digital merupakan fenomena hukum kontemporer yang memerlukan pendekatan komprehensif, tidak hanya berfokus pada keabsahan lafaz, tetapi juga pada aspek etika, kemaslahatan, dan perlindungan hukum.
Meskipun fiqh klasik membuka ruang bagi keabsahan talak tertulis dengan syarat adanya kehendak sadar, praktik talak digital di era modern menimbulkan persoalan serius terkait kontrol, pembuktian, dan potensi penyalahgunaan, terutama terhadap perempuan dan anak.
Al-Qur’an menegaskan bahwa talak harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kebaikan, sejalan dengan prinsip tasrih bi ihsan dan anjuran penyelesaian konflik melalui mekanisme mediasi.
Pandangan ulama kontemporer dan fatwa keagamaan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan media digital agar tidak bertentangan dengan tujuan syariat.
Dalam konteks Indonesia, kewajiban perceraian melalui pengadilan agama merupakan implementasi siyasah shar‘iyyah yang selaras dengan maqasid al-syari‘ah, guna menjamin keadilan substantif dan kepastian hukum dalam praktik perceraian di era digital.
Penulis: Raditya Musyarrof (2407015038)
Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA
Aktif juga sebagai Anggota HIMA PAI Periode 2025-2026
Dosen Pengampu: Dr. Gusniarti M.A.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
Alfarisi, A. H. (n.d.). Relevansi Maqasid Al – Syari ’ ah Dalam Konteks Hukum.
Ali, F. F. (2025). Gugat Cerai terhadap Suami yang Melakukan Zina dalam Mazhab Syafii dan Kompilasi Hukum Islam, 2(2), 665–690. https://doi.org/10.36701/fikrah.v2i2.2597
Arnetta, P. (2023). Analisis Hukum Islam Terhadap Fenomena Talak Melalui Media Sosial di Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget.
Arsad, N. M. (2018). Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqh, 4, 157–170.
Aziz, A. (2024). Rekonsiliasi Pandangan Fikih dan Pengadilan Agama dalam Menentukan Status Talak Tiga Sekali Ucapan Abdul, 9(2), 324–347.
Azra, T., Hasibuan, N., Fahreza, H., Zubaily, M., & Firmanadi, E. (2025). Khitbah Virtual Sebagai Alternatif Modern : Dalam Perspektif Fiqih Kontemporer Pendahuluan, 3(2), 220–228.
Caniago, S. (2019). Itsbat Talak Dalam Perspektif Hukum Perkawinan, 12(1), 29–45.
Chairunnisa Cantika dan Umami Alan Mustafa. (2023). Tinjauan Yuridis Ikrar Talak Melalui Media Whatsapp Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, 3(3).
Entikong, Niko, N., & Sahnan, A. (2020). Talak dalam perspektif fikih, gender, dan perlindungan perempuan, 15(1). https://doi.org/10.24090/yinyang.v14i2.2019.pp
Faisal, A., Hidayat, A., Islam, U., Sultan, N., Hasanuddin, M., Islam, U., … Hasanuddin, M. (2025). Talak Online Dalam Perspektif Dawabith Fiqihiyyah dan Aplikasinya Dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, 5, 1–17.
Faisal Ali & Hidayat Ahmad. (2024). Transformasi Talak dan Dekonstruksi Fiqh ( Legitimasi Baru dalam Hukum Islam berbasis Maqashid Syariah ), 3(November), 39–52.
Fidaus et al. (2024). Kontroversi Antara FATWA MUI dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia Tentang Talak di Luar Pengadilan Ditinjau dari Maqhasid Syariah, 11, 230–243.
Ghofur, A., Islam, U., Sunan, N., Hukum, J., Islam, P., Hukum, P., & Islam, K. (2021). Analisis Maqasid Al-Shari’ah Terhadap Keputusan Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia, Majelis Tarjih, dan Bathu Al-Masail Tentang Talak di Luar Pengadilan Agama.
Hamzah Rizal Rahman. (2024). Pernikahan dan Talak Secara Online dalam Perspektif Maqoshid Al-Syari’ah.
Hanapi, A. (n.d.). Penjatuhan Talak Melalui Media Whatsapp dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Keluarga Islam, 16–27.
Handayani Romadhotul Ika Sri. (2023). Pengucapan Ikrar Talak di Luar Persidangan Dalam Perspektif Hakim Pengadilan Agama Kudus (Studi Kasus Putusan Nomor 473/Pdt.G/2023/PA.Kds).
Hasana et al. (2025). Tinjauan Maqāṣid Syarī‘ah, 2(3), 963–984. https://doi.org/10.36701/fikrah.v2i3.2605
Kamiludin, H. (2023). Penjatuhan Talak Melalui Aplikasi Whatsapp Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif, 2(2).
Kurniawan, H., & Sdw, Y. P. (2022). Talak Online Dalam Tinjauan Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 1(1).
Mansyah, A. A., Tinggi, S., Islam, I., & Stiba, A. (2021). Tinjauan Fikih Islam Terhadap UUD NO 1 Tahun 1974 Tentang Talak, 2(2), 348–362. https://doi.org/10.36701/bustanul.v2i2.
Mustafa, Aisyah Siti, & S. A. R. (2025). Talak dalam Dinamika Perceraian Modern: Analisis Relevansi Hadis dalam Pembaharuan Praktik Hukum Keluarga Islam, 7, 100–110.
Nor, I., & Anwar, H. (2025). Reform of Islamic Family LAW in Indonesia: Integrating Maqasid Al-Shari‘ah and The Principles of Justice in The Digital Era, 7(2), 285–302.
Qasim, P. (2024). Kewenangan dan Keabsahan Talak Dalam Fiqh Kontemporer, 8(1), 92–104.
Ramdhani, M. T. (2023). Analisis Thalaq dan Konsekuensinya : Dialektika Normalitas dan Realitas Sosial, 12(2), 145–160.
Risna1, Y. W. (2023). The Law on the Tripple Talaq at Once in the View of Yusuf Al Qaradawi’s in Contemporary Context: Analysis of Sadd Al-Żarī’ah Theory, 6(2), 381–398.
Romi, M., & Munir, A. A. (2025). Analisis Hukum Islam dan Hukum Nasional Terhadap Penjatuhan Talak Melalui Media Sosial.
Ropei, A. (2021). Dinamika Penjatuhan Talak Melalui Whatsapp dalam Paradigma Pembaharuan Hukum Keluaraga Islam, 11.
Salsabila, A. P., & Hakim, M. A. (2025). Aksiologi Talak Dan Rekonsiliasi dalam Perselingkuhan Digital pada Pasangan Muda Muslim, 9(1), 192–217. https://doi.org/10.23971/njppi.v9i2.11012
Suryani. (2022). Three Talaq At Once In Divorce According To, 2(02), 175–190.
Syaifuddin, M. I. (2020). Keabsahan Talak Melalui Media Sosial Perspektif Hukum Islam, 5, 134–153.
Yangto et al. (2025). Perceraian Dalam Perspektif Kaidah Fikih: Menjawab Krisis Keluarga Muslim di Era Modern, 7.
Zakaria, M. F., & Umar, I. S. (2025). Fatwa Institutions and Digital Family Law : Online Marriage and Divorce in Indonesia ( NU , Muhammadiyah , and MUI ), 6(3), 442–462. https://doi.org/10.37274/mauriduna.v6i3.28
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












