Pernikahan adalah suatu tindakan untuk melanjutkan kehidupan yang mana dianjurkan oleh agama, Pernikahan dipandang sebagai subjek yang sakral, sehingga sebelum diadakannya peristiwa tersebut terkadang terlebih dahulu dilaksanakan peminangan atau khitbah.
Adapun hukumnya, mayoritas ulama berpendapat bahwa meminang tidak wajib sedangkan Daud al-Zahiri berpendapat bahwa meminang itu wajib, sebab meminang merupakan suatu tindakan menuju kebaikan.
Ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa meminang hukumnya sunnah. Peminangan lumrah dilakukan oleh pihak laki-laki kepada perempuan dengan tujuan agar nantinya tidak terjadi ‘kecelakaan’ yang dapat menggagalkan pernikahan. Namun, dijumpai dalam beberapa peristiwa bahwa peminangan dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki dan fenomena ini sempat viral dan menimbulkan keragaman pemahaman pada masyarakat.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka Pemaknaan kontekstual terhadap hadis mengenai peminangan perempuan kepada laki-laki sangat dibutuhkan, karena terjadinya suatu ketimpangan yang disebabkan oleh beberapa golongan yang memiliki pemahaman tradisional fundamentalis atau faham yang bersebrangan dengannya yaitu faham modernitas libertalis.
Oleh karena itu, dibutuhkan pandangan kontektualis yang moderat. Supaya islam terasa sebagai agama yang elastis dan fleksibel dalam menghadapi situasi, kondisi budaya sosial dan budaya setempat.
Baca juga: Dampak Kesehatan dan Mencegah Bahaya Pernikahan Dini bagi Remaja
Pengertian Khitbah
Peminangan dalam Islam dikenal dengan istilah khitbah, yaitu kehendak, kalimat, dan keramahan, baik melalui tindakan ataupun ucapan yang dilakukan oleh seorang yang meminang, yang mana Khitbah memiliki arti permintaan untuk menikahi pria dengan wanita ataupun sebaliknya.
Islam sangat memperhatikan dalam masalah khitbah terutama sebagai pendahuluan sebelum terjadinya akad nikah. Khitbah sebagai pendahuluan sebelum pernikahan dipandang menjadi salah satu sarana agar pasangan bisa saling mengenal dengan cara yang halal dan tanpa ternodai oleh unsur maksiat.
Pernikahan merupakan aspek prinsip dalam kehidupan sosial masyarakat. Pernikahan bertujuan untuk memenuhi bimbingan agama dan untuk membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Dalam pernikahan hal terpenting merupakan akad nikah serta perlu adanya saksi yang adil.
Adapun keberadaan khitbah itu mempunyai sisi yang cukup penting yaitu untuk memperkuat ikatan penikahan. Adapun landasan hukum peminangan adalah qur’an Surat al-Baqarah ayat 235, Allah ﷻ berfirman:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ
“Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah ﷻ mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah ﷻ mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.”
Berdasarkan dalil di atas Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa orang yang meminang boleh memandang pinangannya. Kemudian Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad memberikan batasan pada telapak tangan dan wajah saja[1].
Karena wajah cukup untuk bukti kecantikannya dan dua tangan cukup untuk bukti keindahan dan kehalusan kulit badannya. Adapun yang lebih jauh dari itu kalau dimungkinkan, maka hendaknya orang yang meminang mengutus ibunya atau saudara perempuannya untuk mengetahuinya, seperti keidahan badan dan rambutnya.
Sedangkan Ibnu Rusyd menukil suatu pendapat dari Imam Daud al-Zahiri yang mengatakan hukum dari pinangan itu wajib. Imam Daud al-Zahiri mendasarkan pandangan tersebut pada hadis-hadis nabi yang menggambahkan bahwa khitbah (peminangan) merupakan suatu tradisi yang dilakukan oleh nabi.[2]
Walaupun demikian, pergaulan dalam peminangan memiliki batasan di antaranya adalah Iktilat yang memiliki arti bercampur yakni bercampurnnya perempuan dan laki-laki dalam suatu tempat.[3]
Dikarenakan keduanya masih seperti orang lain yang bukan mahram, oleh karena itu tidak diperkenankan bagi keduanya untuk bergaul secara bebas karena dikhawatirkan akan melampui batasan yang telah agama tetapkan.
Meskipun demikian ada pendapat yang memperbolehkan perempuan atau laki-laki untuk berkunjung, Namun sebatas berbincang-bincang untuk mencari dari pihak yang sedang dilamar, dengan alasan diPerbolehkannya berkunjung kepada yang sedang dipinang itu untuk mengajaknya berbincang-bincang atau menemaninya ke sebuah acara dan tentunya dengan ditemani oleh mahramnya jika wanita
Dengan duduk bersama-sama diharapkan dapat menghilangkan tabiat diantara keduanya, Adapun muhrim disini bertindak sebagai pencegah apabila ada penyimpangan diantara keduanya.[4]
Hadis Peminangan Laki-Laki
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مَرْحُومُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ مِهْرَانَ قَالَ سَمِعْتُ ثَابِتًا الْبُنَانِيَّ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ أَنَسٍ وَعِنْدَهُ ابْنَةٌ لَهُ قَالَ أَنَسٌ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَكَ بِي حَاجَةٌ فَقَالَتْ بِنْتُ أَنَسٍ مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَا سَوْأَتَاهْ وَا سَوْأَتَاهْ قَالَ هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Marhum bin Abdul Aziz bin Mihran ia berkata: Aku mendengar Tsabit Al-Bunani berkata: Aku pernah berada di tempat Anas, sedang ia memiliki anak wanita. Anas berkata: “Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ lalu menghibahkan dirinya kepada beliau. Wanita itu berkata: “Wahai Rasulullah ﷺ, adakah Anda berhasrat padaku?” Lalu anak wanita Anas pun berkomentar: “Alangkah sedikitnya rasa malunya.” Anas berkata: “Wanita lebih baik daripada kamu, sebab ia suka pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hingga ia menghibahkan dirinya pada beliau” (HR. Bukhari).
Dalam Fathul Bari Ibnu Hajar menjelaskan bahwasannya hadis ini berkenaan dengan perempuan yang bernama Layla Bint Qays.
Kemudian, Ibnu Hajar memberikan penjelasan terhadap hadis tersebut bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menawarkan serta mengenalkan dirinya kepada seorang laki-laki yang shaleh lagi baik dalam agamanya dan ditekankan pula bahwa bagi seorang laki-laki tidak boleh merendahkannya.
Apabila pihak laki-laki berkehendak untuk menolak, maka harus dilakukan dengan cara yang lemah lembut dan halus dengan cara mendiamkannya.
Sedangkan Imam an-Nawawi berpendapat bahwa permintaan untuk dinikahi oleh pria saleh itu disunnahkan. Namun, apabila tujuannya hanya ingin mencari keduniaan saja, maka hal tersebut tergolong perbuatan yang tercela.[5]
Dengan demikian maka, dapat disimpulkan bahwa hukum khitbah perempuan atas laki-laki itu diperbolehkan. Adapun berbagai macam stigma mengenai hal ini muncul disebabkan oleh adanya nilai etis budaya yang menurut tradisi setempat hal demikian dipandang tidak lazim atau tidak umum, terlebih dalam budaya timur yang dikenal lekat dengan etika kesantunan.[6]
Oleh sebab itu, dalam memahami teks-teks diatas kita harus memiliki pandangan yang moderat yang mana biasanya mengedepankan pendekatan kontekstualisasi terhadap teks keagamaan termasuk teks hadis. Dalam hal ini, hadis tentang peminangan oleh perempuan terhadap laki-laki idealnya dipahami secara kontekstual.
Adapun kontekstualisasi perempuan meminang laki-laki didasarkan pada latar belakang kisah Rasulullah ﷺ. yang dilamar oleh Sayyidah Khadijah serta Sayyidina Umar yang menawakan putrinya Hafshoh untuk dinikahi oleh Utsman, Abu Bakar dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Baca juga: Pernikahan sebagai Jalan Menjaga Martabat Pemuda: Refleksi QS. An-Nur Ayat 32-33
Hikmah Peminangan
Peminangan merupakan awal terbentuknya suatu hubungan yang utuh, antara laki-laki dan perempuan yang awalnya merupakan hal yang terpisah.
Hal ini juga bertujuan untuk menguatkan ikatan sesudah peminangan yaitu perkawinan, karena kita perlu mencari pasangan yang cocok dan sesuai dengan apa yang diidamkan, karena nantinya akan menjadi satu keluarga, yakni perempuan akan menjadi kekuarga dari pihak laki-laki begitpun sebaliknya, dan nanti anak dari hasil hubungan itu akan menjadi anak mereka, dan lahirlah sebuah keluarga yang harmonis dan kokoh.
Oleh karena itu, sudah jelas bahwa peminangan memilki hikmah yang luar biasa sebelum perkawinan dilakukan. Ini sebagai ajang penyesuaian bagi kedua belah pihak untuk mengetahui perilaku hidup dan segala kemungkinan yang mungkin ada dalam masing-masing pihak.
Dengan peminangan akan tumbuh cinta kasih dan kematangan dalam keyakinan untuk mengarungi bersama sebuah ikatan yang suci, yakni agar memberikan kesempatan kepada pihak laki-laki maupun perempuan untuk lebih kenal dan agar lebih siap untuk mengahdapi hal baik maupun buruk yang belum diketahui.
Al-‘Amasyi berpandangan bahwa setiap pernikahan yang sebelumnya tidak saling mengetahui, biasanya akan berakhir dengan penyesalan, oleh karena itu disyari’atkannya peminangan ini untuk menghindari penyesalan tersebut.[7]
Dengan begitu, keduanya dapat terlebih dahulu mengenal sisi baik ataupun buruk dari pasangan, baik dari segi ruhani maupun jasmani. Sehingga akan ada suatu tujuan bersama dalam keluarga, dan dapat mengetahui tujuan dari pasangan. Seperti apa yang dikatakan orang, bahwa jiwa yang berkenalan itu bisa berpadu jika ada persamaan dan langsung berpisah jika amat jauh perbedaannya.[8]
Baca juga: Khitbah dan Ta’aruf Bukan Modus Syari’ah
Tujuan Khitbah
Pada dasarnya tujuan dari peminangan dengan perkawinan hampir sama. Secara eksplisit, tujuan dari peminangan memang tidak disebutkan seperti halnya dalam perkawinan, namun secara implisit, tujuan daripada peminangan adalah untuk menghindari adanya kesalah pahaman antara kedua belah pihak dan agar pernikahan berjalan sebagaimana diinginkan, yakni supaya nantinya hubungan antar suami, istri dan anggota keluarga lainnya lebih erat dan kokoh.[9]
Oleh karena Itu Abu Zahroh, dalam bukunya al-Ahwal al-Syakhsiyyah menyatakan bahwa tujuan peminangan tidak lain adalah sebagai ajang, bahwasanya pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan dapat saling melihat antara pihak perempuan dengan pihak laki-laki agar tidak terjadi suatu penyesalan, karena dikatakan bahwa melihat merupakan cara terbaik untuk mengetahui akan suatu hal.[10]
Secara umum tujuan dari peminangan ada 3 yaitu:
- Lebih mempermudah dan memperlancar jalannya masa perkenalan antara pihak peminang dan yang dipinang beserta dengan keluarga masing-masing. Hal ini dikarenakan tidak jarang bagi pihak peminang atau yang dipinang sering salah atau kurang dewasa dalam menjalani proses pengenalan kepada calon pendampingnya.
- Supaya rasa cinta dan kasih diantara keduanya lebih cepat tumbuh.
- Menimbulkan efek ketentraman jiwa dan kemantapan hati bagi pihak yang akan menikahi atau yang akan dinikahi, dan tanpa adanya pihak-pihak yang mendahului.[11]
Baca juga: Mengenal Lebih dalam Kutubut Tis’ah Menurut Prespektif Ilmu Hadist
Kesimpulan
Peminangan dalam Islam dikenal dengan istilah khitbah, yaitu kehendak, kalimat, dan keramahan, baik melalui tindakan ataupun ucapan yang dilakukan oleh seorang yang meminang, yang mana Khitbah memiliki arti permintaan untuk menikahi pria dengan wanita ataupun sebaliknya.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa meminang tidak wajib sedangkan Daud al-Zahiri berpendapat bahwa meminang itu wajib, sebab meminang merupakan suatu tindakan menuju kebaikan. Ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa meminang hukumnya sunnah.
Imam an-Nawawi berpendapat bahwa permintaan untuk dinikahi oleh pria saleh itu disunnahkan. Namun, apabila tujuannya hanya ingin mencari keduniaan saja, maka hal tersebut tergolong perbuatan yang tercela.
Adapun berbagai macam stigma yang mengenai hal ini muncul disebabkan oleh adanya nilai etis budaya yang menurut tradisi setempat.
Peminangan merupakan awal terbentuknya suatu hubungan yang utuh, anatara laki-laki dan perempuan yang awalnya merupakan hal yang terpisah. Hal ini juga bertujuan untuk menguatkan ikatan sesudah peminangan yaitu perkawainan.
Adapun tujuan dari peminangan adalah untuk menghindari adanya kesalah pahaman antara kedua belah pihak dan agar pernikahan berjalan sebagaimana diinginkan, yakni supaya nantinya hubungan antar suami, istri dan anggota keluarga lainnya lebih erat dan kokoh.
Penulis: Salman Hasan Ansori
Mahasiswa Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Daftar Pustaka
Abd. Nashir al- Athar, Saat Anda Meminang, Jakarta: Pustaka Azzam, 2001
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Mustasid II, Beirut: Dar al-fikri, 2005
Yusuf Qardhawi, Fiqh Wanita Segala Hal Mengenai Wanita, Bandung: Jabal, 2006
Robiah Awaliyah, Perempuan Meminang Laki-Laki Menurut Hadis, Jurnal Perspektf Vol. 4 No.1 Mei 2020
Mualif Sahlani, Perkawinan dan problematikanya, Yogyakarta: Sumbangsih Offset, 1991
Mahmud Syaltut, Akidah dan Syari’at dalam Islam, Jakarta: Bumi Aksara 1990
Abdullah Nashih Ulwan, Tata Cara Meminang dalam Islam, Solo: Pustaka Mantiq 1993
Muhammad Abdul Zahroh, al-Ahwal al-Syakhsiyyah, Beirut: Dar al-Fikr
[1] Abd. Nashir al- Athar, Saat Anda Meminang (Jakarta: Pustaka Azzam, 2001) hal. 11
[2] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Mustasid II (Beirut: Dar al-fikri, 2005) hal. 3
[3] Yusuf Qardhawi, Fiqh Wanita Segala Hal Mengenai Wanita, (Bandung: Jabal, 2006) hal 99
[4] Abd. Nashir al- athar Op. cit 166-167
[5] Robiah Awaliyah, Perempuan Meminang Laki-Laki Menurut Hadis, Jurnal Perspektf Vol. 4 No.1 Mei 2020 hal. 31
[6] Ibid 33
[7] Mualif Sahlani, Perkawinan dan problematikanya (Yogyakarta: Sumbangsih Offset, 1991) hal. 33
[8] Mahmud Syaltut, Akidah dan Syari’at dalam Islam (Jakarta: Bumi Aksara 1990) hal. 159
[9] Abdullah Nashih Ulwan, Tata Cara Meminang dalam Islam (Solo: Pustaka Mantiq 1993) hal. 29
[10] Muhammad Abdul Zahroh, al-Ahwal al-Syakhsiyyah (Beirut: Dar al-Fikr) hal. 29
[11] Abd. Nashir al- athar Op. cit 170
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













