Coretax untuk Negeri: Melawan Hambatan Akses Coretax di Daerah Terpencil

Sumber: istockphoto
Coretax untuk Negeri: Melawan Hambatan Akses Coretax di Daerah Terpencil.

Di masa sekarang, Coretax selalu menjadi sorotan oleh masyarakat di Indonesia. Coretax dikenal sebagai inovasi teknologi yang menciptakan peluang bagi perpajakan menjadi lebih sederhana dan dapat mengurangi beban bagi wajib pajak.

Coretax dianggap pelengkap dari beberapa sistem aplikasi online perpajakan yang sudah ada sebelumnya seperti e-filing, e-biling, e-bupot, dan lain-lain.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Coretax dimodifikasi oleh pemerintah menjadi sistem yang lebih canggih untuk meningkatkan penerimaan negara, sehingga pemerintah terus berupaya untuk mengembangkan sistem Coretax. Penggunaan Coretax yang dapat menyederhanakan proses penerapannya menjadi langkah strategis bagi pemerintah.

Tujuannya agar bisa mempermudah masyarakat untuk melakukan kewajibannya dalam membayar dan melaporkan pajak pada satu platform digital perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan agar lebih efisien dan tepat waktu.

Kewajiban masyarakat dalam pepajakan diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Sistem Coretax dirancang guna memadukan berbagai sistem dan database perpajakan untuk meningkatkan ketepatan, ketelitian, dan kecepatan layanan. Coretax memiliki fitur-fitur yang canggih sehingga dapat diharapkan untuk mengoptimalkan proses administrasi perpajakan.

Kecanggihan yang ada pada Coretax dapat menawarkan integrasi layanan menyeluruh dimulai dari registrasi NPWP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga layanan informasi perpajakan sehingga dalam satu platform dapat mengawasi dan  mendeteksi berbagai data yang ada pada wajib pajak.

Kemudahan, ketepatan, dan ketelitian pada Coretax diharapkan menjadi langkah yang tepat bagi pemerintah dalam memperkuat pendapatan negara. Coretax juga menjamin keamanan data wajib pajak sehingga dapat membangun kepercayaan wajib pajak terhadap penggunaan sistem digital Coretax.

Dengan adanya Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan ketepatan proses perpajakan, kemudahan akses layanan, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Lantas, mengapa penerapan Coretax masih menjadi hambatan di daerah terpencil?

Baca Juga: Menjawab Tantangan Era Digital: Pajak E-Commerce bagi Masa Depan Kedaulatan Fiskal

Dalam pengaplikasiannya, Indonesia menghadapi permasalahan yang menghambat perkembangan sistem perpajakan dan tantangan dalam mengoptimalkan sistem perpajakan yang adaptif terhadap dinamika ekonomi digital yang berkembang pesat.

Keterbatasan yang ada pada daerah terpencil menjadi hambatan utama dalam penerapan Coretax, seperti rendahnya pemahaman terhadap literasi perpajakan yang membuat masyarakat belum familiar terhadap aplikasi digital yang diterapkan di Indonesia, kurangnya akses internet yang menjadi hambatan dalam penerapannya, serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap teknologi.

Merujuk pada pernyataan dari Bapak Heru, pegawai humas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas, berdasarkan data mereka, terdapat 1.657 UMKM yang terdaftar dan memiliki NPWP di Kabupaten Sambas hingga tahun 2023. Namun, hanya sekitar 30% dari mereka yang melaporkan SPT Tahunan (Mukaromah et al., 2024).

Sementara itu, hingga 8 Mei 2025, jumlah pelaporan untuk tahun pajak 2024 tercatat sebanyak 1.587 (Luthfi et al., 2025). Hal ini menunjukkan bahwa data tersebut sudah terdaftar secara legal dalam pelaporan pajak di Kabupaten Sambas.

Namun, belum bisa dipastikan bahwa pelaporan tersebut keseluruhannya menggunakan Coretax karena Coretax masih dalam tahap sosialisasi.

Berdasarkan pernyataan tersebut juga dapat kita lihat bahwa belum sepenuhnya masyarakat Kabupaten Sambas melakukan kewajibannya dalam melaporkan pajak, apalagi didaerah terpencil yang memiliki keterbatasan infrastruktur dalam mengakses internet. Hal ini menjadi bukti hambatan bagi pemerintah dalam menyebarluaskan sistem Coretax terutama di daerah terpencil.

Kesiapan infrastruktur pada masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam penerapan sistem Coretax. Rendahnya literasi pajak di daerah terpencil dapat menghambat penyebaran sistem Coretax karena banyak masyarakat di daerah terpencil yang kurang memahami aturan perpajakan, hak, kewajiban, dan berbagai prosedur pelaporan pajak secara digital.

Sehingga menimbulkan ketidakpatuhan dan hilangnya kepecayaan dalam melakukan aktivitas perpajakan. Tanpa adanya kepercayaan masyarakat terhadap perpajakan membuat penerimaan negara akan sulit ditingkatkan.

Oleh karena itu, pengembangan sistem Coretax ini diharapkan untuk menguatkan persepsi positif masyarakat terhadap perpajakan. Rendahnya literasi bagi sebagian besar masyarakat terhadap teknologi juga membuat masyarakat belum siap untuk mengoperasikan sistem digital yang canggih seperti Coretax.

Ketidakmerataan inilah yang manjadi penghalang dalam mengaplikasikan sistem Coretax. Selain itu, kurangnya pelatihan masyarakat di daerah terpencil terhadap sistem Coretax membuat masyarakat di daerah terpencil mengalami kesulitan dalam beradaptasi.

Baca Juga: Perbedaan Kode Faktur Pajak 040 dan 050

Jika masalah di daerah terpencil ini tidak segera diatasi, maka rencana pemerintah dalam mengoperasikan sistem Coretax untuk meningkatkan perekonomian negara tidak akan berjalan lancar.

Pemerintah harus terus mencari jalan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat akses sistem Coretax di daerah terpencil. Dengan kata lain, pemerintah harus bisa meyakinkan masyarakat terhadap pentingnya pajak dan sistem Coretax karena dapat memberikan pengaruh bagi kemajuan Indonesia.

Pemerintah bisa mengupayakan dengan meningkatkan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan intensif kepada masyarakat tentang sistem Coretax dan pentingnya masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dalam perpajakan. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih peka dan perhatian terhadap kondisi masyarakat di daerah terpencil.

Peningkatan infrastruktur di daerah terpencil juga diperlukan untuk mendukung penerapan digitalisasi perpajakan. Peningkatan infrastruktur dalam mengakses internet menjadi kunci kelancaran penerapan sistem Coretax di seluruh pelosok Indonesia.

Oleh sebab itu, kesiapan infrastruktur ini berperan penting untuk membuat suatu keberhasilan dalam mengimplementasikan sistem Coretax. Selain itu, pemerintah juga bisa mengadakan program kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat lokal agar sistem Coretax yang diluncurkan dapat berjalan lancar.

Hal ini bisa membuat masyarakat menaruh perhatian terhadap penerapan sistem Coretax dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.

Kesimpulan

Penerapan sistem Coretax sebagai inovasi digital dalam perpajakan memiliki potensi besar untuk menyederhanakan administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta penerimaan negara.

Namun, implementasinya di daerah terpencil menghadapi berbagai hambatan signifikan, terutama rendahnya literasi perpajakan dan teknologi, keterbatasan akses infrastruktur internet, serta kurangnya pelatihan dan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat lokal.

Hambatan ini mengakibatkan rendahnya tingkat pelaporan pajak dan ketidaksiapan masyarakat dalam menggunakan sistem Coretax secara optimal.

Oleh karena itu, keberhasilan Coretax sangat bergantung pada sinergi upaya pemerintah dalam meningkatkan edukasi perpajakan, pengembangan infrastruktur digital, serta pelaksanaan program pendampingan intensif, khususnya di daerah terpencil.

Dengan pendekatan program kolaboratif yang memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat, Coretax dapat menjadi sarana efektif dalam memperkuat sistem perpajakan Indonesia, mendukung kemajuan ekonomi nasional dan meningkatkan penerimaan negara.

Penulis: Nasywa Murti Farradilla
Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Politeknik Negeri Pontianak

 

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Referensi

Mukaromah, L., dkk. 2024. Edukasi Keuangan dan Perpajakan Melalui Pelatihan Keuangan dan Pelaporan SPT bagi UMKM Kabupaten Sambas. Jurnal Abdimas Mandiri, 8(3), 323–330.

Luthfi, M. F., dkk. 2025. Kesiapan UMKM di Kabupaten Sambas dalam Menghadapi Implementasi Coretax. Indonesian Accounting Literacy Journal.

 

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses