Menjawab Tantangan Era Digital: Pajak E-Commerce bagi Masa Depan Kedaulatan Fiskal

Pajak E-Commerce
Ilustrasi E-Commerce (Sumber: Penulis)

Jika dua puluh tahun yang lalu saya harus pergi ke toko baju yang ada di kota untuk membeli pakaian, maka saat ini, saya dan sebagian besar orang  lebih memilih mengunjungi “toko orange” di ponsel masing-masing.

Hanya dengan mengetik di kolom pencarian, seketika akan muncul beragam pilihan baju dari berbagai penjual online yang bisa kita pilih sesuka hati. Bahkan untuk membelinya, tidak perlu menunggu pagi atau siang hari. Kita bisa berbelanja 24/7, alias kapan saja dan di mana saja!

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Saat ini, kita telah berada pada era new digital economy, yang ditandai dengan adanya mobile technologi, akses internet tanpa batas, serta teknologi cloud dalam proses ekonomi digital di berbagai negara-negara di dunia.

Indonesia digadang-gadang memiliki potensi pertumbuhan ekonomi digital yang pesat dan menjadi pasar digital terbesar di kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan data Bank Indonesia, nilai transaksi e-commerce di Indonesia tembus Rp487 triliun pada tahun 2024, meningkat 7.3% dari tahun sebelumnya.

Selain itu, tingkat penetrasi e-commerce pada tahun 2023 mencapai 21,56%, dan diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai 34,84% pada tahun 2029. Di sisi lain, data World Market Monitor menunjukkan, ekonomi digital diproyeksi menyumbang USD 155 miliar atau 9,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2025.

Kita juga patut berbangga, saat ini Indonesia telah memiliki 4 Startup berstatus “Unicorn”, dengan valuasi lebih dari US$1 Miliar di usianya yang belum genap berumur 10 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi digital Indonesia sangat bersaing.

Baca juga: Optimalisasi Penerapan Coretax dalam Sistem Perpajakan Indonesia: Tantangan dan Peluang

Menjamurnya startup dan aktivitas jual beli secara digital menjadi sinyal perubahan perilaku ekonomi masyarakat kearah digital semakin masif. Digitalisasi ekonomi ini memberi dampak makro terhadap penurunan daya beli masyarakat pada bisnis konvensional.

Kecenderungan masyarakat, khususnya generasi millennial dan gen Z untuk menggunakan gadget dalam berbelanja, memberikan tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk mengulik potensi penerimaan negara dari sektor pajak.

Eksistensi pajak yang sangat krusial bagi keberlangsungan pembangunan bangsa tidak terelakan lagi. “Pajak dari rakyat, untuk rakyat” bukanlah slogan semata, namun wujud kemandirian bangsa untuk berdiri di atas kaki sendiri.

Porsi terbesar penerimaan Indonesia berasal dari pajak, berdasarkan data tahun 2024, pajak menyumbang sekitar 82,4% dari total pendapatan negara (Kemenkeu.go.id, 2025). Bisa dikatakan, pajak memegang peran sentral untuk mendanai berbagai kebutuhan strategis negara, seperti pendidikan (Rp612,2 triliun), kesehatan (Rp178,7 triliun), dan perlindungan sosial (Rp476 triliun).

Begitu pentingnya peran pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, mendorong pemerintah untuk terus mengakselerasi sistem maupun kebijakan perpajakan agar sejalan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi saat ini.

Ibarat dua sisi mata uang, ekonomi digital memiliki prospek yang menjanjikan jika dikelola dengan baik karena pertumbuhan ekonomi digital Indonesia mencapai 78%, jauh melampaui rata-rata pertumbuhan dunia yang hanya berada pada angka 14% dan Asia pada angka 28% (Setneg.go.id, 2019).

Namun, disisi lain, ekonomi digital dapat menimbulkan celah-celah erosi pajak dan menjadi ancaman bagi penerimaan negara apabila tidak segera direspon dengan kebijakan yang tepat. Mengapa?

Isu utamanya dikarenakan transaksi e-commerce sangat sulit untuk diawasi oleh sistem perpajakan konvensional. Selama ini, wajib pajak diberikan wewenang penuh untuk menjalankan kewajiban perpajakannya secara self assessment.

Sayangnya, sebagian besar pelaku perdagangan digital belum memahami sepenuhnya kewajiban perpajakan mereka. Pun dalam lalu lintas transaksi online, sangat sulit untuk dilakukan pengawasan karena terbatasnya akses informasi dan ketiadaan toko/tempat usaha fisik. Faktor inilah yang menyebabkan perdagangan digital menciptakan celah-celah shadow economy, berdasarkan Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam.

Padahal, perkembangan bisnis digital yang terlampau pesat seharusnya mendorong peningkatan penerimaan pajak. Namun nyatanya, penerimaan negara masih jauh dari garis hijau. World Bank mencatat, selama periode 2016-2021, tax gap Indonesia mencapai 6,4% dari PDB atau sekitar Rp 944 Triliun per tahun (artikel.pajakku.com, 2025).

Angka ini menunjukkan bahwa potensi penerimaan pajak yang hilang setiap tahun masih sangat tinggi. Sementara itu, data mencatat bahwa 58% masalah tingginya tax gap berasal dari compliance gap, yaitu kesejanjangan kepatuhan pajak. Hal ini menjadi tanda adanya ketimpangan kepatuhan pajak oleh pelaku bisnis digital, yang berakibat pada menyusutnya basis pajak, juga menciptakan ketidakadilan dengan pelaku bisnis konvensional.

Pemerintah sebagai aktor utama dalam perumusan kebijakan fiskal, meresponnya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK 37/2025) pada tanggal 14 Juli 2025. Apakah aturan ini mengenakan pajak baru bagi pelaku perdagangan digital?

Jawabannya adalah tidak. Bukan pajak baru, melainkan suatu penyesuaian mekanisme pemungutan pajak sebagai langkah modernisasi administrasi perpajakan di tengah dinamika era digital.

Lalu, bagaimana mekanisme pajak e-commerce ini ? Sejatinya, pajak penghasilan adalah setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak dalam negeri, termasuk dari perdagangan barang maupun jasa, baik yang bersifat konvensional maupun digital.

Bagi pedagang digital dengan omzet melebihi Rp500 juta setahun, akan dipungut  PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace. Artinya, substansi pajak yang dikenakan tetap sama antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha digital.

Hanya saja, perbedaannya terletak pada siapa yang melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan. Jika pelaku usaha konvensional melaksanakan kewajiban pajak secara mandiri (baik menghitung, menyetor dan melapor dilakukan sendiri), sedangkan pada pelaku e-commerce, kewajiban untuk menghitung, memungut dan melaporkan PPh Pasal 22 ada pada PMSE (marketplace).

Penyelenggara PMSE, baik yang bertempat kedudukan di dalam atau di luar wilayah Indonesia, harus memenuhi kriteria tertentu untuk dapat memungut PPh Pasal 22.

Pertama, mereka menggunakan rekening escrow untuk menampung penghasilan, dan memiliki nilai transaksi pemanfaatan jasa penyedia sarana elektronik melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Aturan ini memberikan kepastian bagi pihak lain yang didelegasikan oleh pemerintah untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22.

Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh PMSE cukup sederhana, di mana pajak otomatis terutang ketika pembeli mentransfer dana ke rekening escrow milik penyelenggara PPSE tersebut. Penyederhanaan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong pengumpulan pajak yang lebih efektif, serta memudahkan DJP dalam melakukan pengawasan karena semuanya terintegrasi dalam sistem marketplace.

Baca juga: Membangun Generasi Cakap Ekonomi Berintegritas di Era Digital melalui Pendidikan Kewarganegaraan

Pertanyaan yang paling riuh dalam benak masyarakat, apakah berarti semua pedagang online akan dipajaki? Dalam PMK 37 Tahun 2025 disebutkan secara eksplisit beberapa pengecualian dalam pemungutan PPh Pasal 22.

Salah satunya adalah, pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan 500 juta per tahun, tidak dipungut PPh Pasal 22, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta. Masyarakat tidak perlu resah terhadap isu pajak baru atau pajak untuk usaha mikro, karena sudah jelas diatur pengecualian pemungutan pajak untuk melindungi usaha kecil tetap tumbuh dan berdaya saing.

PMK 37 Tahun 2025 bukanlah kebijakan yang pertama kali yang diterapkan pemerintah dalam merespon ekonomi digital yang berkembang pesat. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan beleid yang mengatur pemungutan PPN oleh PMSE yang berdampak positif terhadap kepatuhan dan penerimaan pajak.

Dengan demikian, PMK 37 Tahun 2025 bukanlah peraturan yang dibuat secara tiba-tiba, melainkan hasil pembelajaraan dan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yang memiliki beberapa tujuan strategis.

Pertama, kebijakan ini merupakan upaya responsive dan adaptif pemerintah dalam menghadapi ledakan aktivitas ekonomi digital yang telah menjadi ruang hidup jutaan masyarakat.

Tanpa kebijakan yang tepat dan relevan, dipastikan potensi penerimaan negara yang hilang akan semakin besar, dan pada akhirnya mengganggu stabilitas ekonomi. Mekanisme pemungutan oleh PMSE merupakan langkah transparansi pajak digital, sehingga mempermudah pengawasan dan meminimalisir penghindaran pajak.

Diharapkan, kebijakan ini dapat menutup celah shadow economy, meningkatkan kepatuhan pajak, dan memperluas basis pajak, sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional di era digital.

Kedua, PMK 37 Tahun 2025 diundangkan bukan untuk membebani UMKM dengan pajak baru, justru kebijakan ini merupakan upaya perlindungan fiskal bagi pelaku usaha dalam negeri. Disini pajak berperan sebagai regulerend, yaitu instrument yang digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu.

Tujuan itu tidak lain adalah untuk menciptakan level playing field, yaitu kesetaraan dan keadilan pengenaan pajak antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha digital. Hal ini sejalan dengan asas keadilan dalam pajak, di mana pemungutan pajak harus disesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, serta tidak ada tindakan diskriminatif dalam pengenaan pajak.

PMK 37 Tahun 2025 merupakan bentuk keadilan pengenaan pajak, di mana para pedagang digital dikenakan pajak yang sama dengan pedagang konvensional namun dalam versi yang lebih sederhana, mudah dan nyaman.

Harapannya, dapat mengurangi potensi kesalahan/kekeliruan dalam penghitungan dan penyetoran pajak, sehingga beban administrasi berupa sanksi/denda akibat kesalahan penghitungan atau penyetoran pajak dapat diminimalisir.

Ketiga, instrumen ini adalah upaya menegakkan kepatuhan pajak di ranah digital yang melibatkan entitas asing. Pasal 32A UU KUP memberikan wewenang kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk memblokir akses terhadap penyedia sistem elektronik (PSE) atau pihak asing yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.

Langkah ini menjadi benang penghubung bagi sektor perpajakan formal dan ekosistem informal untuk bekerja sama menegakkan kepatuhan pajak.

Ekonomi digital sejatinya telah menjadi wajah baru dalam lanskap perekonomian Indonesia. Regulasi ini adalah modal untuk menciptakan ekosistem digital, yang tidak hanya tumbuh pesat, tetapi juga berkeadilan dan berkelanjutan.

Adaptasi dan sinergi antara pemerintah, marketplace dan pegadang online sangat penting dilakukan, baik melalui edukasi, kemudahan pelaporan, dan kebijakan yang pro-UMKM. Momentum ini adalah kesempatan emas membangun negeri dengan semangat kolaboratif antara negara, perkembangan teknologi, dan masyarakat digital untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Pajak Tumbuh, Indonesia Maju!

 

Penulis: Ni Luh Putu Karlina Dewi

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses