Kesadaran Wajib Pajak di Indonesia

Wajib Pajak di Indonesia
Ilustrasi Pajak.

Pajak merupakan salah satu sunber pendapatan dari suatu negara yang berasal dari masyarakat. Negara berwenang dalam membuat peraturan dan ketentuan pajak karena pajak akan dialokasikan untuk mensejahterakan masyarakat. Dalam hal ini perlu adanya kesadaran masyarakat untuk patuh membayar pajak.

Membayar pajak juga merupakan salah satu usaha membela negara dengan memberikan konttribusi secara tidak langsung demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan pembangunan negara. Kesadaran masyarakat membayar pajak juga menjadi indikator kemajuan negara, karena salah satu ciri-ciri negara maju adalah tingginya kesadaran masyarakat membayar pajak.

Dalam hal ini, pemerintah juga sedang berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak. Pajak digunakan untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara.

Bacaan Lainnya
DONASI

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak digunakan untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan.

Saat ini menurut data penerimaan pajak pada Februari 2023 masih sangat kuat dengan realisasinya Rp279,98 triliun atau 16,3% dari target APBN 2023, tumbuh 40,35%.

Jumlah ini berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp137,09 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp128,27 triliun, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp1,95 triliun, dan PPh Migas sebesar Rp12,67 triliun.

Meskipun penerimaan pajak di Indonesia pada februari 2023 terlihat sangat baik tentunya pemerintah juga tetap harus waspada karena tidak mungkin pertumbuhan pajak di Indonesia selalu stabil bisa juga pertumbuhan pajak beberapa bulan kedepan bisa saja berubah menjadi lambat.

Walaupun dengan data tersebut menunjukan pajak di Indonesia dalam keadaan setabil, namun kenyataanya masih banyak permasalahan-permasalahan, antara lain disebabkan: Kelemahan regulasi di bidang perpajakan itu sendiri, kurangnya sosialisasi, kurangnya tingkat kesadaran masyarakat, pengetahuan, tingkat ekonomi yang rendah, databese yang belum lengkap dan akurat, lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan pemeberian sanksi yang kurang tegas.

Serta kendala adanya pradigma yang selama ini dianut oleh sebagian masyarakat bahwa membayar pajak hanya akan memperkaya petugas pajak. Kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak pada dasarnya tidak hanya memunculkan sikap patuh, taat dan disiplin semata tetapi diikuti sikap kritis juga.

Ukuran tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang paling utama adalah tingkat kepatuhannya dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan masa secara benar dan tepat waktu.

Semakin tinggi tingkat kebenaran dalam menghitung, memperhitungkan, ketepatan menyetor dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar dan tepat waktu, diharapkan semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan dan memenuhi kewajiban pajaknya.

Penyebab kepatuhan wajib pajak ditentukan oleh pengetahuan wajib pajak. Pengetahuan pajak adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seorang wajib pajak atau kelompok wajib pajak dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Pengetahuan tentang peraturan perpajakn penting untuk menumbuhkan perilaku patuh.

Sampai saat ini dapat dilihat bahwa kepatuhan membayar pajak oleh wajib pajak masih rendah. Sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga bahwa kepatuhan pajak masyarakat Indonesia dapat dilihat dari tingkat ratio masih 10,3%.

Kepatuhan masyarakat terhadap pajak sangat dipengaruhi oleh kesadaran masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak bagi masyarkat di Indonesia. Hal ini mengungkapkan bahwa Indonesia masih memerlukan usaha lebih untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak, perlu adanya peningkatan kesadaran serta kesukarelaan masyarakat untuk taat membayar pajak. Hal tersebut sehubungan dengan sistem perpajakan di Indonesia yang berupa self-assesment

Faktanya, saat ini negara Indonesia tengah menerapkan kebijakan pengelolaam keuangan defisit. Artinya, pengeluaran lebih besar dari pemasukan yang diterima. Secara lebih tepatnya, Indonesia tidak memiliki cukup uang untuk menjalankan roda perekonomian.

Sejalan dengan tujuan meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak, pemerintah terpaksa harus meminjam uang didalam negrei maupun di luar negeri. Pemerintah perlu melakukan pengelolaan uang dengan baik dan penuh hati-hati.

Hal tersebut merupakan merupakan pilihan terbaik untuk melanjutkan kesinambungan pembangunan sebuah negara, dalam rangka memperbaiki dan memajukan negara.

Selain meminjam uang adapun strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak antara lain memperbaiki pelayanan agar wajib pajak mau membayar pajak secara sukarela. Perbaikan pelayanan perlu dilakukan kerana masih banyak ketidakpuasan terhadap pemungutan pajak.

Memberikan kemudahan dalam membayar pajak juga merupakan salah satu cara agar pelayanan membayar pajak bisa lebih baik dan diharapkan masyarakat untuk membayar pajak. Meningkatkan jumlah tenaga pemeriksa di Direktorat Jendral Pajak untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum.

Penegakan hukum yang dilakukan agar menimbulka efek jera terhadap masyarakat sehingga dapat menghasilkan penerimaaan pajak yang berkelanjutan. Yang ketiga adalah melakukan sosialisasi maupun edukasi untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya membayar pajak.

Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui sosial media. Akan lebih baik jika rasa bangga membayar pajak ditanamkan kepada generasi penerus dari sekarang ini. Sehingga kedepannya akan muncul kerelaan dalam membayar pajak.

Strategi-strategi tersebut diharapkan bisa membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan bisa membantu terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat  di Indonesia.

Penulis: Muhammad Islah
Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Universitas Tidar

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

DAFTAR PUSTAKA

Lathifa, Diana. 2023. Mengapa Harus Bayar Pajak?. Diakses pada 11 November 2023       pukul 19.00 dari https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/mengapa-   harus-bayar-pajak

Dewi, Kurnia, Putu Ni. 2019.  Pentingnya Kesadaran dalam Membayar Pajak. Diakses      pada 12 november pukul 19.55 dari        https://www.pajakku.com/read/5dafc4184c6a88754c0880aa/Pentingnya-    Kesadaran-dalam-Membayar-Pajak

Himpunan Mahasiswa Fiskal (KOSTAF FIA UI). 2019. Tiga Upaya Generasi Muda          dalam Meningkatkan Kesadaran Pajak. Diakses pada 14 November pukul 10.00   dari https://kostaffiaui.medium.com/tiga-upaya-generasi-muda-dalam-   meningkatkan-kesadaran-pajak-10f8a0339a8b

Sardjono, Bianca S. dan Kesuma, Theodore J. 2021. Strategi Meningkatkan Kepatuhan     Wajib Pajak. Diakses pada 14 November pukul 10.30 dari           https://accounting.binus.ac.id/2020/12/16/strategi-meningkatkan-kepatuhan-            wajib-pajak/

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI