Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia terus melakukan pengembangan sistem perpajakan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pajak. Salah satu bentuk inisiatif utama adalah implementasi sistem Coretax, sebuah sistem berbasis teknologi yang dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan negara dari aspek perpajakan.
Arianty F, 2024 melakukan penelitian sebelum sistem admnistrasi perpajakan ini diluncurkan dan menjadi efektif pada 1 January 2025 dengan menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi Pustaka yang dilanjutkan dengan melakukan analisis SWOT terhadap kebijakan Sistem Administrasi Perpajakan ini.
Adapun, hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tantangan utama yang teridentifikasi dalam penelitian ini adalah kesiapan infrastruktur teknologi, adaptasi sumber daya manusia dan resistensi dari wajib pajak dan otoritas pajak.
Baca juga: Kesadaran Wajib Pajak di Indonesia
Akan tetapi, Coretax yang efektif dapat digunakan sejak tanggal 1 January 2025 menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal kesiapan infrastruktur digital, adaptasi wajib pajak, serta keamanan data dan privasi. Pembangunan Coretax yang menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dilansir dari website resmi direktorat jenderal pajak, tujuan utama dari Coretax itu sendiri adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan melakukan integrasi seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Tepat pada hari kesepuluh setelah efektifnya Sistem Administrasi Perpajakan ini, DJP menerbitkan KT-02/2025 yang ditujukan kepada seluruh wajib pajak dan menyampaikan permohonan maaf atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layaran Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.
Melalui surat tersebut, DJP juga menyampaikan beberapa upaya perbaikan yang telah dilakukan, di mana salah satunya adalah memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwith. Namun, dari sudut pandang pelaku perpajakan, hingga saat ini masih sering terjadi kendala pada sistem Coretax yang menyebabkan terjadinya keterbatasan wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya.
Disisi lain, menurut pendapat saya, yang merupakan salah satu praktisi perpajakan disebuah perusahaan swasta, saya merasa masih terdapat beberapa ruang untuk perkembangan pada sistem Coretax itu sendiri, yaitu kesiapan sistem untuk beradaptasi dengan proses bisnis yang ada.
Hal tersebut tentu menjadi penting bahwa terdapat satu contoh di mana faktur pajak saat ini hanya dapat dilakukan pendownloadan satu per satu, hal ini tentu menjadi penghalang bagi pelaku usaha retail yang menerbitkan ribuan faktur pajak setiap harinya.
Namun, terlepas dari segala kekurangan yang masih ditemui dalam sistem ini, kami mengapresiasi inisiasi Direktorat Jenderal Pajak untuk selalu melakukan perkembangan, salah satu fitur yang sangat bermanfaat saat ini adalah di mana Wajib Pajak kini bisa melakukan pelaporan pajak secara sekaligus.
Baca juga: Era Baru Pajak: e-Faktur 3.0 dan Lonjakan Pajak Digital
Ketika telah dilakukan pembayaran, dan juga fitur lainnya di mana wajib pajak diperkenankan melakukan deposit pajak sehingga hal ini dapat digunakan guna menghindari denda administrasi perpajakan yang mungkin terjadi jika wajib pajak telat melakukan pembayaran.
Hal ini menjadi menarik jika otoritas perpajakan juga mempertimbangkan beberapa penelitian nyata sebelum melakukan implementasi sistem ini.
Penulis:
- Jonathan
- Tony Sudirgo
Mahasiswa Universitas Tarumanagara
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












