Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai memasuki tahap implementasi di berbagai jenjang pendidikan setelah ditetapkan melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.
Kebijakan ini menandai hadirnya kembali pengukuran capaian akademik secara nasional setelah Ujian Nasional dihapus beberapa tahun lalu.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa TKA bukan merupakan penentu kelulusan, melainkan instrumen untuk memperoleh data capaian akademik peserta didik yang akan digunakan sebagai dasar pemetaan dan peningkatan mutu pendidikan.
Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan disusun berdasarkan data yang terukur, bukan sekadar asumsi.
Semangat tersebut patut diapresiasi. Indonesia memang membutuhkan instrumen yang mampu memberikan gambaran kemampuan akademik peserta didik secara nasional.
Tanpa ukuran yang sama, pemerintah akan kesulitan membandingkan capaian belajar antardaerah maupun mengevaluasi efektivitas kebijakan pendidikan yang telah dijalankan.
Bahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa hasil TKA akan menjadi bagian dari evidence-based policy, yaitu penyusunan kebijakan yang berlandaskan data hasil belajar peserta didik, bukan sekadar persepsi.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari kalangan legislatif. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menilai TKA dapat menjadi instrumen penting untuk memperoleh data objektif mengenai kualitas pendidikan nasional.
Menurutnya, pelaksanaan TKA harus berlangsung jujur dan transparan agar hasilnya benar-benar dapat menjadi dasar dalam memperbaiki mutu pendidikan, bukan sekadar menghasilkan angka statistik.
Namun, optimisme tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan kondisi di lapangan.
Sejumlah kajian implementasi TKA menunjukkan bahwa tantangan terbesar justru terletak pada pelaksanaannya.
Salah satunya adalah paradoks status TKA yang disebut bersifat sukarela, tetapi hasilnya tetap memiliki implikasi terhadap seleksi pendidikan pada jenjang berikutnya.
Kondisi ini berpotensi membuat peserta didik tetap merasa harus mengikuti TKA sehingga tekanan psikologis yang selama ini melekat pada ujian berskala nasional belum sepenuhnya hilang.
Selain itu, penelitian juga menunjukkan masih adanya kesenjangan kesiapan infrastruktur digital, mulai dari ketersediaan perangkat hingga akses internet, yang berpotensi memengaruhi kualitas pelaksanaan TKA di berbagai daerah.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting jika melihat kondisi pendidikan Indonesia saat ini.
Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 menunjukkan skor Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara anggota OECD, yakni 359 untuk matematika, 371 untuk membaca, dan 383 untuk sains.
Data tersebut menunjukkan bahwa tantangan pendidikan Indonesia tidak berhenti pada persoalan mengukur hasil belajar, melainkan juga meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang menghasilkan capaian tersebut.
Menurut penulis, TKA bukanlah kebijakan yang keliru. Justru sebaliknya, pemerintah membutuhkan instrumen pengukuran yang mampu memetakan kemampuan akademik peserta didik secara nasional.
Persoalannya terletak pada kecenderungan menjadikan hasil pengukuran sebagai tujuan akhir, bukan sebagai titik awal perbaikan.
Keberhasilan TKA akan sangat ditentukan oleh konsistensi pemerintah dalam menindaklanjuti hasilnya melalui peningkatan kompetensi guru, pemerataan fasilitas, dan perbaikan pembelajaran serta pemeringkatan sekolah diikuti peningkatan kualitas guru, pemerataan sarana pendidikan, serta perbaikan proses pembelajaran, maka tujuan utama kebijakan ini akan tercapai.
Pandangan tersebut sejalan dengan model evaluasi CIPP yang dikembangkan Daniel Stufflebeam.
Dalam teori ini, evaluasi tidak dimaksudkan untuk mencari siapa yang berhasil atau gagal, melainkan menyediakan informasi yang dapat digunakan untuk memperbaiki kebijakan dan program secara berkelanjutan.
Artinya, nilai TKA seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pemerintah dan sekolah dalam memperbaiki kualitas pendidikan, bukan sekadar mengukur kemampuan peserta didik.
Pada akhirnya, yang sedang diuji melalui TKA bukan hanya peserta didik.
Pemerintah juga sedang diuji dalam kemampuannya menerjemahkan data menjadi kebijakan yang benar-benar menjawab persoalan pendidikan di lapangan.
Sebab, keberhasilan TKA tidak diukur dari tingginya nilai yang diperoleh siswa, melainkan dari sejauh mana hasil tersebut mampu melahirkan perbaikan nyata terhadap kualitas guru, pemerataan fasilitas, dan mutu pembelajaran di seluruh Indonesia.
Tanpa komitmen itu, TKA berisiko menjadi instrumen pengukuran yang baik, tetapi belum tentu menjadi solusi bagi persoalan pendidikan nasional.
Penulis: Fatisyah Trisna
Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam, Universitas Ahmad Dahlan
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
- Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. (JDIH/BPK) https://peraturan.bpk.go.id/Details/321171/permendikdasmen-no-9-tahun-2025
- Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen – Informasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/tka/
- Siaran Pers Kemendikdasmen: TKA sebagai dasar evidence-based policy https://gtk.kemendikdasmen.go.id/news/siaran-pers/978b3d22-6d80-4fa6-b63e-26640fc2848d
- Lestari Moerdijat. Pernyataan mengenai pelaksanaan TKA
- https://www.mpr.go.id/berita/lestari-moerdijat-soal-tka-2025
- Kajian implementasi Tes Kemampuan Akademik 2025 mengenai tantangan pelaksanaan dan kesiapan infrastruktur digital https://ejournal.yasin-alsys.org/yasin/article/download/7771/5776
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI















