Praktik Nikah Sirih dan Nikah Beda Agama sebagai Jalan Tengah atau Masalah Baru pada Sistem Perkawinan Nasional

Sistem Perkawinan di Indonesia
Ilustrasi Sistem Perkawinan Nasional (Sumber: Penulis)

Abstrak

Perkawinan dalam konteks Indonesia tidak hanya dimaknai sebagai ikatan keagamaan, tetapi juga sebagai peristiwa hukum yang membutuhkan pengakuan dari negara melalui pencatatan resmi.

Dalam realitas sosial, masih banyak ditemukan praktik perkawinan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti nikah sirih dan nikah beda agama. Kedua bentuk perkawinan ini kerap dipilih sebagai jalan keluar atas berbagai kendala, baik yang bersifat sosial, ekonomi, administratif, maupun keagamaan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Namun demikian, praktik tersebut menimbulkan sejumlah persoalan, terutama berkaitan dengan kepastian dan perlindungan hukum. Perempuan dan anak sering kali berada pada posisi yang paling rentan akibat tidak adanya pengakuan hukum yang jelas.

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji nikah sirih dan nikah beda agama dari sudut pandang sosial, keagamaan, dan hukum perkawinan nasional, serta menelaah dampak yang ditimbulkannya. Hasil kajian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara aturan hukum dan realitas sosial masyarakat, sehingga diperlukan pendekatan hukum yang lebih responsif dan berorientasi pada keadilan serta perlindungan hak seluruh anggota keluarga.

Kata kunci: perkawinan, nikah sirih, nikah beda agama, perlindungan hukum, hukum perkawinan.

 

Abstract

In the Indonesian context, marriage is understood not only as a religious bond but also as a legal event that requires formal recognition by the state through official registration.

In social reality, however, there are still many marital practices that do not fully comply with existing legal provisions, such as nikah sirih (unregistered marriage) and interfaith marriage. These forms of marriage are often chosen as alternatives to overcome various obstacles, including social, economic, administrative, and religious constraints.

Nevertheless, such practices give rise to a number of problems, particularly in relation to legal certainty and protection. Women and children are frequently the most vulnerable parties due to the absence of clear legal recognition.

This paper aims to examine nikah sirih and interfaith marriage from social, religious, and national marriage law perspectives, as well as to analyze the impacts they generate. The study finds a discrepancy between legal regulations and social realities, indicating the need for a more responsive legal approach that prioritizes justice and the protection of the rights of all family members.

Keywords: marriage, unregistered marriage, interfaith marriage, legal protection, marriage law.

 

Pendahuluan

Perkawinan merupakan institusi fundamental dalam kehidupan manusia karena membangun ikatan lahir dan batin yang tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial, hukum, dan moral. Dalam konteks Indonesia, perkawinan dipandang sebagai peristiwa hukum yang berada di bawah pengaturan dan perlindungan negara.

Negara menempatkan perkawinan sebagai dasar pembentukan keluarga yang berfungsi menjaga ketertiban sosial, keberlanjutan generasi, serta pemenuhan hak dan kewajiban setiap anggota keluarga. Oleh karena itu, sistem perkawinan nasional dirancang dengan memadukan nilai-nilai agama, norma sosial, dan ketentuan hukum positif secara seimbang.

Dalam sistem hukum nasional, pencatatan perkawinan memiliki peranan penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Pencatatan tidak dimaksudkan untuk meniadakan keabsahan perkawinan menurut agama, melainkan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap status hukum suami, istri, dan anak.

Melalui pencatatan, hak-hak keperdataan seperti nafkah, harta bersama, warisan, serta perlindungan hukum dalam penyelesaian konflik rumah tangga dapat dijamin. Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak perkawinan yang tidak dicatatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkawinan yang sah menurut agama tetapi tidak diakui secara administratif oleh negara. Selain itu, perkawinan beda agama juga menjadi fenomena yang menimbulkan persoalan hukum karena perbedaan keyakinan sering kali menjadi hambatan dalam pencatatan perkawinan.

Baca juga: Keabsahan Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Hukum Islam

Kondisi ini mendorong sebagian pasangan memilih jalur alternatif, seperti tidak mencatatkan perkawinan, menikah di luar negeri, atau melakukan penyesuaian administratif tertentu. Baik nikah sirih maupun nikah beda agama sering dipandang sebagai solusi praktis atas berbagai kendala sosial, ekonomi, dan hukum.

Di balik anggapan tersebut, nikah sirih dan nikah beda agama menimbulkan berbagai persoalan serius, khususnya dari aspek perlindungan hukum. Perkawinan yang tidak tercatat atau tidak diakui secara hukum menyebabkan ketidakpastian status bagi para pihak yang terlibat.

Dalam banyak kasus, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling dirugikan karena berpotensi kehilangan hak nafkah, harta bersama, serta perlindungan hukum apabila terjadi konflik rumah tangga. Selain itu, perkawinan semacam ini juga menimbulkan dampak sosial berupa stigma, ketidakjelasan peran, dan kerentanan terhadap marginalisasi.

Keberlanjutan praktik nikah sirih dan nikah beda agama menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang berlaku dan realitas sosial masyarakat. Hal ini menandakan bahwa pendekatan hukum yang bersifat normatif belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas persoalan perkawinan di Indonesia.

Oleh karena itu, kajian mengenai nikah sirih dan nikah beda agama menjadi penting dalam rangka pembaruan hukum perkawinan yang lebih responsif, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak seluruh anggota keluarga.

 

Pembahasan

1. Konsep dan Praktik Nikah Sirih dalam Perspektif Sosial dan Keagamaan

Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, nikah sirih merupakan praktik perkawinan yang telah lama dikenal dan masih berlangsung hingga saat ini. Praktik ini merujuk pada perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama, terutama Islam, tetapi tidak dicatatkan secara resmi oleh negara.

Bagi sebagian masyarakat, terpenuhinya rukun dan syarat agama dianggap telah cukup untuk menjadikan sebuah perkawinan sah. Cara pandang ini lahir dari keyakinan bahwa hukum agama memiliki kedudukan utama dalam mengatur kehidupan keluarga, sementara aturan negara dipandang sebagai pelengkap administratif semata.

Akibatnya, banyak pasangan yang merasa tidak memiliki kewajiban mendesak untuk mencatatkan perkawinannya. Pemahaman tersebut menunjukkan bahwa makna keabsahan perkawinan dalam masyarakat masih sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai keagamaan yang hidup secara kuat dan mengakar (Haliah, 2016).

Secara sosial, praktik nikah sirih menunjukkan variasi penerimaan yang berbeda-beda di tengah masyarakat. Di beberapa lingkungan, nikah sirih diterima secara terbuka dan dianggap sebagai hal yang wajar, terutama jika dilakukan atas dasar kesepakatan keluarga atau alasan tertentu yang dapat dimaklumi.

Namun, di lingkungan lain, praktik ini justru dilakukan secara tertutup karena dikhawatirkan menimbulkan stigma sosial. Kondisi tersebut menegaskan bahwa nikah sirih tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan norma sosial dan budaya setempat.

Dalam konteks tertentu, nikah sirih bahkan dipandang sebagai solusi untuk menghindari perbuatan yang dilarang agama, sehingga dianggap lebih bermoral dibandingkan hubungan tanpa ikatan perkawinan. Pandangan ini turut memperkuat legitimasi sosial nikah sirih di sebagian kalangan masyarakat.

Dari sudut pandang keagamaan, nikah sirih kerap memperoleh pembenaran karena dianggap telah memenuhi ketentuan syariat Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa pencatatan perkawinan bukanlah syarat sah, melainkan hanya bersifat administratif. Pemahaman ini kemudian diterima secara sederhana oleh masyarakat tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya.

Akibatnya, kesadaran akan pentingnya pencatatan perkawinan menjadi rendah, khususnya di kalangan masyarakat yang minim pemahaman hukum. Meskipun demikian, terdapat pula pandangan keagamaan yang menekankan pentingnya pencatatan sebagai bentuk perlindungan dan kemaslahatan bagi keluarga.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa diskursus keagamaan mengenai nikah sirih masih bersifat dinamis dan terbuka terhadap penafsiran yang lebih kontekstual.

Dalam praktiknya, nikah sirih sering kali dipengaruhi oleh pertimbangan pragmatis yang berkaitan dengan kondisi sosial dan ekonomi. Faktor keterbatasan biaya, perbedaan status sosial, hingga kendala administratif menjadi alasan utama pasangan memilih nikah sirih.

Selain itu, dalam beberapa kasus, nikah sirih juga dilakukan untuk menghindari aturan hukum tertentu, seperti prosedur poligami atau persyaratan perizinan yang dianggap rumit. Kondisi ini memperlihatkan bahwa nikah sirih tidak selalu berangkat dari motif keagamaan semata, melainkan juga dari upaya mencari jalan keluar atas hambatan struktural dalam sistem perkawinan formal.

Dengan demikian, nikah sirih sering dipahami sebagai solusi praktis atas keterbatasan akses terhadap sistem hukum negara.(Hukum, Dan, & Indonesia, 2021)

Secara keseluruhan, keberadaan nikah sirih mencerminkan adanya ketidaksinkronan antara norma hukum negara dan praktik sosial-keagamaan masyarakat. Praktik ini bertahan karena didukung oleh legitimasi agama dan penerimaan sosial dalam konteks tertentu. Namun, di balik penerimaan tersebut, nikah sirih menyimpan potensi persoalan serius, terutama terkait perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Ketika perkawinan hanya dipahami sebagai urusan privat dan keagamaan, aspek perlindungan hukum sering kali terabaikan. Oleh sebab itu, nikah sirih perlu dipahami secara komprehensif, tidak hanya dari sudut pandang keabsahan agama, tetapi juga dari implikasi sosial dan hukumnya.

Pemahaman ini menjadi dasar penting dalam membahas posisi nikah sirih dalam sistem perkawinan nasional (Konsep dan Praktik Nikah Sirih dalam Perspektif Sosial Dan Keagamaan, n.d.)

2. Kedudukan Nikah Sirih dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional

Nikah sirih dalam kerangka hukum perkawinan nasional Indonesia berada pada posisi yang tidak sepenuhnya jelas dan sering menimbulkan perdebatan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing serta dicatatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya menempatkan agama sebagai dasar sahnya perkawinan, tetapi juga mensyaratkan adanya pencatatan sebagai bentuk pengakuan hukum.

Dalam konteks ini, nikah sirih yang tidak dicatatkan tidak memperoleh legitimasi formal dari negara, meskipun oleh sebagian masyarakat dianggap sah secara agama. Kondisi tersebut menempatkan nikah sirih pada posisi yang lemah dalam struktur hukum nasional.

Dari perspektif hukum positif, pencatatan perkawinan memiliki fungsi strategis dalam menciptakan kepastian dan perlindungan hukum. Melalui pencatatan, negara dapat memastikan bahwa hubungan perkawinan diakui secara resmi dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Ketika suatu perkawinan tidak dicatatkan, negara tidak memiliki dasar administratif untuk mengakui keberadaan hubungan tersebut. Akibatnya, perkawinan sirih tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam sistem hukum negara, meskipun secara faktual pasangan tersebut menjalani kehidupan rumah tangga. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara kenyataan sosial dan pengaturan hukum yang berlaku.(Haliah, 2016)

Ketiadaan pencatatan dalam nikah sirih berdampak langsung pada status hukum para pihak, terutama istri dan anak. Dalam sistem hukum perkawinan nasional, berbagai hak keperdataan seperti hak nafkah, hak atas harta bersama, dan hak waris sangat bergantung pada pengakuan resmi negara terhadap perkawinan.

Istri dalam nikah sirih sering kali berada pada posisi yang rentan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut haknya apabila terjadi konflik atau perceraian. Anak yang lahir dari perkawinan sirih juga dapat menghadapi hambatan administratif, terutama dalam hal pencatatan identitas dan pengakuan status orang tua secara hukum.

Lebih jauh, posisi nikah sirih memperlihatkan adanya ketegangan antara kewajiban negara dalam menegakkan hukum dan realitas sosial yang dipengaruhi oleh nilai-nilai keagamaan. Negara dihadapkan pada dilema antara menghormati keyakinan masyarakat yang menganggap sahnya perkawinan cukup ditentukan oleh agama, dan tanggung jawabnya untuk menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.

Ketegangan ini sering kali membuat kebijakan hukum terkait nikah sirih berjalan kurang efektif, karena penegakan aturan yang terlalu kaku berpotensi menimbulkan resistensi sosial.

Dengan demikian, kedudukan nikah sirih dalam sistem hukum perkawinan nasional mencerminkan adanya ketidakharmonisan antara norma hukum dan praktik yang hidup di masyarakat. Nikah sirih berada di ruang antara pengakuan keagamaan dan ketidakterikatan administratif negara.

Kondisi ini menuntut pendekatan hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan, yang tidak hanya berorientasi pada legalitas formal, tetapi juga pada perlindungan hak-hak dasar dalam keluarga. Pemahaman ini menjadi landasan penting untuk menelaah lebih lanjut implikasi nikah sirih terhadap keadilan hukum dan keberlangsungan sistem perkawinan nasional (Rakhman, n.d.).

3. Dampak Praktik Nikah Sirih terhadap Perempuan dan Anak

Praktik nikah sirih memberikan dampak yang cukup besar terhadap posisi perempuan dalam kehidupan rumah tangga, khususnya dari sisi perlindungan hukum. Perkawinan yang tidak dicatatkan menyebabkan istri tidak memiliki pengakuan administratif dari negara, sehingga hak-haknya sulit dilindungi secara hukum.

Dalam kondisi ini, perempuan berpotensi kehilangan hak atas nafkah, perlindungan hukum ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga, serta hak atas harta bersama.

Apabila terjadi konflik atau perpisahan, istri dalam nikah sirih sering mengalami kesulitan untuk menuntut haknya melalui jalur hukum formal karena tidak memiliki bukti sah berupa akta perkawinan. Situasi tersebut menunjukkan bahwa nikah sirih menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rentan dalam relasi perkawinan.(Rakhman, n.d.)

Selain perempuan, anak yang lahir dari nikah sirih juga menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan status hukum dan administrasi kependudukan. Ketidaktercatatan perkawinan orang tua dapat menyulitkan proses pencatatan kelahiran anak, terutama dalam mencantumkan identitas orang tua secara lengkap.

Meskipun regulasi telah memberikan ruang perlindungan bagi anak, dalam praktiknya anak tetap berpotensi mengalami hambatan dalam pemenuhan hak-haknya, seperti hak atas identitas, pendidikan, dan jaminan sosial.

Tidak hanya itu, anak juga dapat menghadapi stigma sosial akibat ketidakjelasan status perkawinan orang tuanya. Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak nikah sirih tidak bersifat sementara, tetapi dapat berpengaruh terhadap masa depan anak dalam jangka panjang.

Dari sisi sosial dan relasi kekuasaan dalam keluarga, nikah sirih sering kali menciptakan ketimpangan posisi antara suami dan istri. Ketiadaan ikatan hukum yang kuat membuat perempuan memiliki daya tawar yang rendah dalam rumah tangga, terutama ketika terjadi perselisihan.

Dalam beberapa kasus, kondisi ini membuka ruang terjadinya perlakuan tidak adil dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang lebih dominan. Perempuan dalam nikah sirih sering merasa enggan atau takut untuk mencari perlindungan hukum karena status perkawinannya tidak diakui secara resmi.

Oleh karena itu, praktik nikah sirih berpotensi memperbesar ketidakadilan gender dan melemahkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam sistem perkawinan nasional.(Alfin, 1974)

4. Praktik Nikah Beda Agama dan Dampaknya dalam Perspektif Sosial dan Hukum

Nikah beda agama merupakan salah satu bentuk perkawinan yang masih sering terjadi di tengah masyarakat Indonesia dan menimbulkan berbagai persoalan. Perkawinan ini terjadi ketika dua orang dengan latar belakang agama yang berbeda memilih untuk membangun rumah tangga bersama.

Dalam praktiknya, nikah beda agama sering dipandang sebagai pilihan pribadi yang didasarkan pada rasa cinta dan kesepakatan kedua belah pihak. Namun, dalam masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, perkawinan semacam ini kerap menghadapi penolakan, baik dari keluarga maupun lingkungan sosial, karena dianggap tidak sejalan dengan ajaran agama yang dianut (Hadana & Korespondensi, 2025).

Dari sisi keagamaan, nikah beda agama umumnya masih menjadi perdebatan dan cenderung tidak mendapatkan legitimasi yang kuat. Dalam ajaran Islam, misalnya, sebagian besar ulama berpandangan bahwa perkawinan beda agama tidak diperbolehkan, terutama apabila melibatkan perempuan muslim dengan pasangan non-muslim.

Pandangan keagamaan tersebut berpengaruh besar terhadap sikap masyarakat dan lembaga keagamaan, sehingga pasangan yang tetap memilih nikah beda agama sering kali mengalami kesulitan dalam memperoleh pengesahan secara agama maupun administratif.

Dalam sistem hukum perkawinan nasional, posisi nikah beda agama juga belum diatur secara jelas. Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa sahnya perkawinan didasarkan pada hukum agama masing-masing, yang secara tidak langsung mengandaikan adanya kesamaan agama antara calon pasangan.

Karena tidak adanya aturan yang secara tegas mengakomodasi nikah beda agama, perkawinan jenis ini pada umumnya tidak dapat dicatatkan secara resmi oleh negara. Situasi tersebut mendorong sebagian pasangan untuk mencari jalan lain, seperti melangsungkan perkawinan di luar negeri, melakukan penyesuaian administratif tertentu, atau memilih hidup bersama tanpa pencatatan perkawinan.

Tidak diakuinya nikah beda agama secara hukum menimbulkan berbagai dampak, terutama terkait perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Perkawinan yang tidak tercatat menyebabkan posisi hukum istri menjadi lemah, karena hak-hak keperdataan seperti nafkah, harta bersama, dan perlindungan hukum sulit diperjuangkan apabila terjadi konflik rumah tangga.

Anak yang lahir dari perkawinan beda agama juga berpotensi menghadapi persoalan administratif, khususnya dalam pencatatan identitas dan kejelasan status hukum orang tua. Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak nikah beda agama tidak hanya dirasakan oleh pasangan, tetapi juga oleh generasi berikutnya.

Selain persoalan hukum, nikah beda agama juga membawa tantangan sosial dalam kehidupan keluarga. Perbedaan keyakinan sering kali memunculkan perbedaan pandangan dalam menjalani kehidupan berumah tangga, termasuk dalam hal pola ibadah, pendidikan anak, dan nilai-nilai keluarga.

Dalam lingkungan sosial yang masih kuat memegang norma agama, keluarga hasil nikah beda agama juga kerap menghadapi stigma dan tekanan sosial. Hal ini memperlihatkan bahwa nikah beda agama bukan sekadar persoalan legalitas, tetapi juga berkaitan erat dengan dinamika sosial dan budaya masyarakat.

Secara keseluruhan, praktik nikah beda agama menunjukkan adanya jarak antara realitas sosial dan pengaturan hukum perkawinan di Indonesia. Sama seperti nikah sirih, nikah beda agama menempatkan perempuan dan anak pada posisi yang rentan akibat minimnya perlindungan hukum yang memadai.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai nikah beda agama menjadi penting untuk mendorong lahirnya pendekatan hukum perkawinan yang lebih adaptif, adil, dan mampu memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh anggota keluarga dalam masyarakat yang beragam.(Robikah, 2020)

 

Penutup

Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa nikah sirih dan nikah beda agama merupakan praktik perkawinan yang masih berlangsung dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Keberadaan kedua praktik tersebut dipengaruhi oleh kuatnya nilai-nilai keagamaan, norma sosial, serta berbagai hambatan dalam sistem hukum perkawinan formal. Meskipun dalam pandangan tertentu nikah sirih dianggap sah secara agama dan nikah beda agama dipahami sebagai pilihan individu, keduanya tetap menimbulkan persoalan ketika dikaitkan dengan aspek hukum dan perlindungan hak.

Dalam sistem hukum perkawinan nasional, pencatatan perkawinan memiliki peranan penting sebagai dasar pengakuan dan perlindungan hukum. Ketika perkawinan tidak dicatatkan atau tidak dapat diakui secara administratif, posisi hukum para pihak menjadi lemah, khususnya bagi perempuan dan anak.

Kondisi ini berpotensi mengakibatkan hilangnya hak-hak keperdataan serta kesulitan memperoleh perlindungan hukum apabila terjadi permasalahan dalam rumah tangga. Hal tersebut menunjukkan bahwa regulasi hukum yang ada belum sepenuhnya mampu menjangkau realitas sosial yang berkembang di masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan upaya penataan dan pembaruan hukum perkawinan yang lebih kontekstual dan berkeadilan. Pendekatan hukum tersebut perlu memperhatikan nilai-nilai keagamaan yang hidup di masyarakat, sekaligus memastikan adanya perlindungan hukum yang memadai bagi seluruh anggota keluarga.

Dengan pendekatan yang lebih adaptif, hukum perkawinan nasional diharapkan mampu menjawab tantangan sosial yang ada serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat secara menyeluruh.

 


Penulis: Muhammad Fadil Sahil Sahak (2407015074)
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka,

Aktif juga sebagai:

  1. Anggota Panitia Khusus DPM FAI UHAMKA 2025
  2. Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pendidikan Agama Islam 2025 – 2026
  3. Kabid Dakwah dan Pendidikan RMA

Dosen Pengampu: Dr. Gusniarti M.A.


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi

Hadana, E. S., & Korespondensi, E. (2025). Nikah Beda Agama dan Problem Unifikasi Hukum di Indonesia memenuhi syarat agama dan hukum negara. Dalam praktiknya pemilihan pasangan Dalam ranah hukum nasional pernikahan beda agama menghadapi ketidakjelasan status legal karena tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Afda ’ u et al., 2024). Hal ini unifikasi hukum dalam hal pernikahan. Ketidaksinkronan regulasi berpotensi beda agama yang hendak menikah secara sah dan diakui negara, terkait pernikahan beda agama. Ia menegaskan bahwa secara normatif , hukum Islam Perkawinan meskipun tidak secara eksplisit mengaturnya (Amri, 2020). Pernikahan beda agama di berbagai negara Muslim. Ia menekankan bahwa Indonesia benturan antara norma agama, adat, dan hukum negara yang bersifat plural (Bahri, Penelitian mengenai pernikahan beda agama dan problem unifikasi hukum di Indonesia merupakan topik yang menarik dan relevan untuk diteliti karena menyangkut. 03(01), 46–57.

Haliah, D. (2016). Nikah Sirri dan Perlindungan Hak-Hak Wanita dan Anak (Analisis dan Solusi dalam Bingkai Syari ’ ah). 1.

Hukum, K., Dan, I., & Indonesia, U. P. (2021). Nikah siri dalam perspektif kompilasi hukum islam dan undang-undang perkawinan indonesia. 26(1), 48–56.

Konsep dan Praktik Nikah Sirih dalam Perspektif Sosial dan Keagamaan. (n.d.). 2014.

Rakhman, A. K. (n.d.). Sebuah Aplikasi Konsep Hermeneutika Fazlur Rahman.

Robikah, S. (2020). Nikah Beda Agama Dalam Al-Quran Dan Implikasinya Terhadap Hukum Di Indonesia. Al-Wajid: Jurnal Ilmu Al-Quran Dan Tafsir, 1(1), 1–23. https://doi.org/10.30863/alwajid.v1i1.871

 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses