Menghindari Beban PPN pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah: Urgensi Implementasi Wealth Tax sebagai Jangkar Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global

urgensi wealth tax
Foto: Dok. MMI

Di tengah ketidakpastian dinamika global, berbagai problematika seperti fluktuasi komoditas, disrupsi rantai pasok, hingga ancaman resesi terus terjadi.

Kondisi ini menuntut pemerintah di berbagai negara untuk memperkuat fondasi anggaran mereka.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Di Indonesia, jalan pintas yang kerap diambil untuk memperluas basis pajak adalah dengan mengutak-atik Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, peningkatan tarif atau perluasan objek PPN demi mengejar ketahanan fiskal merupakan kekeliruan paradigma.

Kebijakan ini bersifat ‘regresif’ karena dapat memukul daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah jauh lebih keras dibandingkan kelompok kaya.

Ketika konsumsi domestik sebagai motor utama ekonomi nasional melemah akibat perubahan beban PPN, maka struktur fiskal jangka panjang Indonesia justru rapuh.

Bayangkan dua orang berbelanja di supermarket yang sama.

Orang pertama adalah seorang buruh harian dengan penghasilan Rp2.000.000 per bulan, sedangkan orang kedua adalah seorang eksekutif dengan kekayaan bersih miliaran rupiah.

Keduanya membayar PPN dengan tarif yang sama, yaitu 11 persen.

Namun bagi si buruh, PPN tersebut menggerus hampir seluruh daya beli hariannya, sementara bagi sang eksekutif, angka itu tak lebih dari recehan.

Inilah paradigma mendasar yang keliru dari sistem perpajakan Indonesia saat ini: negara terlalu bergantung pada pajak konsumsi yang secara alamiah bersifat regresif, sementara instrumen pajak yang menyentuh akumulasi kekayaan belum dioptimalkan.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa PPN menyumbang lebih dari 40 persen total penerimaan pajak nasional.

Di sisi lain, tax ratio Indonesia masih tertinggal di kisaran 9-11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah rata-rata negara di Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mencapai 34 persen.

Pemerintah Indonesia sendiri sedang menargetkan rasio pajak agar dapat kembali ditingkatkan menjadi 11% hingga 12% melalui berbagai perbaikan reformasi perpajakan (Kurniati, n.d.).

Oleh karena itu, sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan wealth tax sebagai instrumen perluasan basis pajak yang berkeadilan.

Laporan Oxfam International (2023) mencatat bahwa satu persen orang terkaya di Indonesia menguasai hampir 47 persen total kekayaan nasional.

Ironisnya, kekayaan dalam bentuk saham, properti mewah, reksa dana eksklusif, dan aset finansial lainnya hampir tidak tersentuh oleh sistem perpajakan yang berlaku.

Kondisi ini menciptakan jurang keadilan fiskal yang semakin melebar.

Fenomena ini membenarkan kalimat yang sering terdengar di masyarakat, “Semakin kaya seseorang, semakin kecil proporsi pajak yang ia tanggung terhadap total kekayaannya.”

Memperluas basis pajak, khususnya ke ranah kekayaan, bukan hanya soal menambah penerimaan negara, melainkan soal menegakkan prinsip keadilan yang menjadi fondasi sistem perpajakan itu sendiri.

Di tingkat global, wacana wealth tax sedang mengalami kebangkitan.

Melalui forum G20 pada tahun 2024, Presidensi Brasil secara eksplisit mendorong anggotanya untuk mengkaji penerapan pajak minimum atas individu berkekayaan sangat tinggi atau ultra-high-net-worth individuals.

Norwegia memperbarui tarif wealth tax-nya menjadi 1,1 persen untuk kekayaan bersih di atas ambang tertentu.

Sementara itu, Spanyol menerapkan ‘pajak solidaritas’ atas kekayaan besar sebagai respons terhadap krisis biaya hidup.

Dana Moneter Internasional (IMF) dalam berbagai laporannya pun secara konsisten merekomendasikan diversifikasi basis pajak ke aset dan kekayaan sebagai strategi ketahanan fiskal jangka panjang.

Dinamika global ini bukan sekadar tren, melainkan respons terhadap krisis nyata.

Bagi Indonesia yang sedang bertransisi menjadi negara berpendapatan tinggi, momentum ini terlalu berharga untuk dilewatkan begitu saja.

Secara konseptual, Wealth Tax (Pajak Kekayaan) didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas kepemilikan kekayaan bersih, yaitu total nilai aset mencakup properti, saham, obligasi, rekening tabungan berskala besar, kendaraan mewah, perhiasan, hingga kepemilikan bisnis dikurangi seluruh utang.

Berbeda dengan pajak penghasilan yang menyasar arus pendapatan, wealth tax menyasar stok kekayaan yang telah terakumulasi.

Skema yang paling realistis bagi Indonesia adalah model progresif dengan ambang batas yang tinggi, misalnya hanya berlaku bagi mereka dengan kekayaan bersih di atas Rp10 miliar, dengan tarif bertingkat antara 0,5 hingga 1,5 persen per tahun.

Dengan batasan seperti ini, pajak hanya akan menyentuh segelintir individu terkaya, sementara kelompok menengah, pelaku UMKM, dan masyarakat bawah sama sekali tidak terdampak. 

Namun, belajar dari evaluasi kebijakan perpajakan modern, kendala utama penerapan wealth tax adalah kompleksitas dalam melacak dan menilai aset bersih milik wajib pajak kaya.

Penilaian aset yang tidak likuid seperti properti, koleksi seni, atau kepemilikan bisnis keluarga membutuhkan metodologi valuasi yang andal dan konsisten.

Selain itu, risiko terjadinya capital flight (perpindahan modal ke luar negeri) juga perlu diantisipasi melalui desain kebijakan yang kompetitif.

Terinspirasi dari gagasan integrasi teknologi digital yang adaptif, pemerintah bersama generasi muda sektor teknologi dapat mengembangkan inovasi berupa Smart Wealth Registry (SWR) System.

SWR System adalah sebuah platform kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) terintegrasi yang menghubungkan data dari berbagai lembaga otoritas.

Platform ini bekerja sama dengan data milik Badan Pertanahan Nasional (untuk properti mewah), Korlantas (untuk kendaraan mewah), Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk kepemilikan saham), hingga data kepemilikan aset lintas negara melalui skema Automatic Exchange of Information (AEOI).

Sistem ini bekerja secara otomatis untuk menghitung nilai kekayaan bersih real-time dari individu yang masuk dalam kategori High Net Worth Individual (HNWI).

Melalui transparansi berbasis digital ini, celah penyembunyian aset dapat ditutup rapat, pemungutan wealth tax menjadi efisien, dan potensi tax evasion (penyelundupan pajak) dapat ditekan seminimal mungkin.

Ketahanan fiskal yang sejati tidak diukur dari seberapa agresif negara menarik pajak dari kantong rakyat kecil, melainkan dari seberapa adil negara mendistribusikan beban perpajakan berdasarkan kapasitas ekonomi riil warganya (ability-to-pay principle).

Perluasan basis pajak di tengah dinamika global harus menjadi momentum reformasi struktural, bukan pembenaran untuk mengambil kebijakan instan yang regresif seperti menaikkan PPN.

Wealth tax bukanlah solusi instan, melainkan sebuah jangkar struktural yang dapat mengubah sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih adil dan tangguh menghadapi dinamika global yang tak tentu. 

Penerimaan negara dari sektor kekayaan memiliki stabilitas tinggi, karena tidak berfluktuasi secara ekstrem akibat penurunan konsumsi harian.

Selain itu, penerapan wealth tax secara langsung mendukung pencapaian target rasio pajak yang diinginkan pemerintah serta Sustainable Development Goals (SDGs) Target 10, yaitu mengurangi ketimpangan ekonomi dan sosial di dalam negeri.

Dengan mengalihkan fokus pada implementasi wealth tax yang didukung oleh inovasi SWR System, Indonesia tidak hanya akan memiliki APBN yang mandiri, tetapi juga berhasil mewujudkan keadilan fiskal yang nyata bagi seluruh rakyatnya.Sudah waktunya Indonesia berani mengambil langkah itu.


Penulis: Calista Falerian Susanto
Mahasiswa Prodi Tax Accounting, Universitas Kristen Petra


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses