Pernyataan pemerintah yang mempersilakan masyarakat yang menganggap Indonesia “suram” untuk mencari negara lain tidak seharusnya berhenti sebagai polemik pilihan kata. Pernyataan itu justru dapat diuji melalui pertanyaan yang lebih konkret: ketika seorang warga benar-benar memilih bekerja di luar negeri, apakah negara telah memastikan ia dapat berangkat secara layak, aman, dan terlindungi?
Bagi banyak calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), bekerja di luar negeri bukan sekadar keinginan meninggalkan Indonesia. Keputusan tersebut sering lahir dari kebutuhan ekonomi, keterbatasan kesempatan kerja, tanggung jawab terhadap keluarga, dan harapan mendapatkan penghasilan yang lebih baik. Karena itu, “pergi” bukan persoalan sederhana. Ada proses administratif, pelatihan, dokumen, perjalanan, pemeriksaan kesehatan, sampai pembiayaan yang harus dilalui sebelum calon PMI memperoleh penghasilan pertamanya.
Di titik inilah good governance menjadi relevan. Tata kelola pemerintahan yang baik bukan hanya soal kemampuan pemerintah membangun optimisme atau menjawab kritik. Good governance juga diuji dari transparansi, akuntabilitas, koordinasi antarlembaga, kualitas pelayanan publik, dan keberpihakan kebijakan kepada warga yang berada dalam posisi rentan. Pranoto, Arief, dan Muawafah (2025) menunjukkan bahwa pelindungan PMI masih menghadapi persoalan koordinasi lintas lembaga, integrasi data, pengawasan pra-penempatan, serta kapasitas pemerintah pusat dan daerah. Dengan kata lain, tantangan PMI bukan hanya terletak pada norma hukum, tetapi juga pada bagaimana negara menjalankan tata kelolanya.
Tanggung Jawab Negara Dimulai Sebelum Keberangkatan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah memberi dasar yang jelas. Pelindungan PMI mencakup keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Undang-undang itu juga menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai asas pelindungan PMI.
Konsekuensinya, tanggung jawab negara tidak boleh baru terlihat ketika terjadi kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, atau sengketa upah di negara tujuan. Perlindungan semestinya sudah bekerja sejak calon PMI masih berada di Indonesia. Salah satu titik krusialnya adalah biaya penempatan.
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 merinci biaya penempatan yang dapat mencakup pelatihan, sertifikasi kompetensi, jasa perusahaan, transportasi lokal, visa kerja, tiket keberangkatan dan kepulangan, akomodasi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, jaminan sosial, serta dokumen persyaratan. Pada prinsipnya, komponen tersebut menjadi beban pemberi kerja. Namun regulasi juga membuka pengecualian untuk jenis pekerjaan atau kondisi tertentu. Jika biaya akhirnya menjadi beban PMI, calon pekerja diarahkan memanfaatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah atau pembiayaan lain yang sesuai dengan ketentuan.
Pengaturan itu penting, tetapi sekaligus membuka pertanyaan lanjutan: apakah mekanisme pembiayaan yang tersedia benar-benar melindungi calon PMI, atau justru berpotensi membentuk kerentanan ekonomi baru sebelum keberangkatan?
Baca Juga: Perlindungan Pekerja sebagai Tanggung Jawab Negara
Pembiayaan Tidak Boleh Menjadi Beban Baru
Pemerintah sebenarnya telah menyediakan ruang pembiayaan melalui KUR Penempatan PMI. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 mengakui KUR Penempatan PMI dan memungkinkan penyalurannya melalui lembaga keuangan maupun koperasi, termasuk yang menggunakan prinsip syariah. Ini menunjukkan bahwa pembiayaan memang telah ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem penempatan pekerja migran.
Namun, ketersediaan pembiayaan belum otomatis sama dengan perlindungan. Negara perlu memastikan struktur pembiayaan transparan, tujuan penggunaannya jelas, biaya yang dibebankan terukur, dan kemampuan calon PMI untuk memenuhi kewajiban tidak diabaikan. Jika seseorang berangkat demi memperbaiki kondisi ekonomi tetapi sejak awal sudah dibebani kewajiban yang tidak proporsional, maka proses penempatan berisiko memindahkan masalah dari keterbatasan pendapatan menjadi tekanan utang.
Pada titik ini, pendekatan ekonomi syariah dapat menawarkan desain yang lebih beragam. Murabahah, misalnya, dapat digunakan untuk kebutuhan yang memang memiliki objek pembiayaan yang jelas. Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Otoritas Jasa Keuangan (2023) menekankan pengungkapan secara jujur mengenai harga pokok aset dan biaya perolehannya, kejelasan spesifikasi objek, serta keterbukaan informasi antara bank dan nasabah. Prinsip tersebut sejalan dengan tuntutan transparansi dalam good governance.
Namun, murabahah tidak tepat dipaksakan untuk seluruh kebutuhan penempatan. OJK menegaskan bahwa objek murabahah pada dasarnya berupa barang atau hak yang dapat dimanfaatkan dan diperjualbelikan, jelas, terukur, dan bukan piutang. Karena itu, gagasan penggunaan murabahah untuk PMI harus dirancang secara hati-hati: hanya untuk komponen yang benar-benar memenuhi karakter akad, bukan sekadar mengganti istilah pinjaman dengan istilah syariah.
Qardhul Hasan untuk Kebutuhan Sosial dan Darurat
Untuk kebutuhan yang lebih bersifat sosial atau mendesak, qardhul hasan menawarkan logika yang berbeda. Citaningati, Kamaluddin, dan Haeba (2022) menjelaskan qardhul hasan sebagai pinjaman tanpa tambahan imbal hasil yang berorientasi pada pertolongan. Dalam praktik lembaga keuangan Islam, sumber dananya dapat dikembangkan dari dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, maupun sumber lain yang sesuai dengan tata kelola lembaga.
Skema ini relevan untuk dipertimbangkan bagi calon PMI yang menghadapi kebutuhan tertentu tetapi tidak layak dibebani pembiayaan komersial. Misalnya, kebutuhan darurat pra-keberangkatan atau komponen sosial yang memang tidak cocok menjadi objek jual beli. Dengan qardhul hasan, penerima mengembalikan pokok tanpa tambahan keuntungan bagi pemberi pembiayaan.
Tentu, qardhul hasan bukan solusi tanpa risiko. Penelitian Citaningati dan rekan-rekannya juga menunjukkan tantangan berupa keterbatasan dana serta risiko pengembalian yang lebih tinggi. Karena itu, skema ini membutuhkan seleksi penerima, pendampingan, tata kelola dana sosial, dan mekanisme pengawasan yang kuat. Justru di sinilah peran negara dan lembaga keuangan dibutuhkan: bukan hanya menyediakan uang, tetapi memastikan pembiayaan dirancang sesuai kebutuhan dan kapasitas calon PMI.
Baca Juga: Dilema Migrasi Tenaga Kerja: Antara Impian Kesejahteraan dan Realita di Negeri Orang
Maqāṣid Syarīʿah sebagai Ukuran Kebijakan
Jika good governance memberi ukuran tentang bagaimana pemerintah harus mengelola kebijakan, maqāṣid syarīʿah memberi ukuran tentang untuk siapa kebijakan itu dijalankan dan kemaslahatan apa yang harus dilindungi. Adhar (2025) menempatkan pelindungan jiwa, harta, dan martabat sebagai bagian penting dalam menilai kesejahteraan PMI dari perspektif maqāṣid syarīʿah.
Dalam konteks pembiayaan penempatan, perlindungan harta berarti calon PMI tidak seharusnya masuk ke skema biaya yang tidak transparan atau kewajiban yang berlebihan. Perlindungan jiwa dan keamanan berarti tekanan biaya tidak boleh mendorong seseorang memilih jalur nonprosedural yang lebih berbahaya. Sementara perlindungan martabat menuntut agar calon PMI diperlakukan sebagai warga negara yang memiliki hak, bukan semata sebagai sumber remitansi atau tenaga kerja yang siap dikirim ke luar negeri.
Karena itu, keberhasilan kebijakan pembiayaan PMI tidak cukup diukur dari berapa banyak kredit yang disalurkan atau berapa banyak pekerja yang berhasil diberangkatkan. Ukurannya harus lebih substantif: apakah pembiayaan tersebut menjaga harta mereka, mengurangi risiko eksploitasi, memperkuat keselamatan, dan memberi posisi tawar yang lebih baik?
Negara Harus Menjawab Kritik dengan Kebijakan
Di sinilah kritik terhadap pernyataan “silakan keluar negeri” mendapatkan relevansinya. Persoalannya bukan apakah warga boleh pergi—tentu mereka memiliki hak untuk bekerja di luar negeri. Persoalannya adalah apakah negara telah membangun sistem yang membuat pilihan tersebut aman dan tidak menciptakan kerentanan baru.
Jika pemerintah benar-benar ingin menunjukkan bahwa negara hadir, jawabannya bukan sekadar retorika. Jawabannya adalah tata kelola penempatan yang transparan, koordinasi antarlembaga yang efektif, pengawasan biaya yang ketat, pembiayaan yang adil, dan perlindungan yang dimulai sebelum PMI berangkat. Murabahah dapat menjadi opsi untuk kebutuhan yang jelas dan terukur; qardhul hasan dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan sosial atau darurat; dan maqāṣid syarīʿah dapat digunakan sebagai ukuran agar setiap skema pembiayaan tetap berorientasi pada keselamatan, harta, martabat, dan kemaslahatan PMI.
Negara tidak seharusnya tersinggung ketika warganya mempertanyakan masa depan. Negara justru seharusnya menjawab kritik tersebut dengan kebijakan. Sebab, ketika seorang calon PMI harus mencari masa depan di negeri orang, tanggung jawab negara tidak berhenti di pintu keberangkatan. Justru di sanalah tanggung jawab perlindungan dimulai.
Penulis: Dina Fitriyana
Mahasiswa Ekonomi Syari’ah Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam Lampung (STEBI Lampung)
Dosen Pengampu: Umi Khulsum, M.Ak., Ph.D.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Adhar, F. E. M. (2025). Implementasi perlindungan hukum dalam menjamin kesejahteraan sosial bagi pekerja migran Indonesia perspektif Maqāṣid Syarīʿah [Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta].
Citaningati, P. R., Kamaluddin, & Haeba, I. D. (2022). Implementation of the Qardhul Hasan agreement at Indonesian Islamic financial institutions. Fitrah: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, 8(2), 237–256. https://doi.org/10.24952/fitrah.v8i2.5903
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Pedoman produk pembiayaan murabahah perbankan syariah.
Pranoto, E., Arief, E., & Muawafah. (2025). Penguatan kelembagaan dan tata kelola pemerintahan dalam pelindungan hak asasi manusia pekerja migran Indonesia di era globalisasi. In Prosiding Simposium Nasional Hukum Aktual: Meneropong Masa Depan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













