Perspektif Para Ulama Mengenai Hukum Rokok

Rokok itu Haram
Ilustrasi Rokok itu Haram (Sumber: Ilustrasi dari Penulis)

Banyak di sekitar kita yang masih mengonsumsi rokok, di antaranya para remaja, orang dewasa, dan anak-anak dibawah umur.

Berdasarkan data riset Kementrian Kesehatan, konsumen rokok berjumlah 70,2 juta orang dewasa, dan penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 0,3% di tahun 2011 menjadi 3% di tahun 2021.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah jumlah perokok anak ikut meningkat. Namun, bagaimana sebenarnya hukum rokok menurut pandangan para ulama?

Bacaan Lainnya
DONASI

Hukum Rokok dalam Pandangan Para Ulama

Sebagian ulama berpendapat rokok hukumnya makruh, ada juga ulama yang berpendapat rokok itu mubah. Padahal jika kita tabayyun, ulama mazhab tidak pernah berpendapat demikian, termasuk ulama mazhab yang masyhur di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah.

Qalyubi menjelaskan dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69) : “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.

Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama yang mengharamkan rokok adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya.

Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali seperti as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi) juga mengharamkan rokok.

Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44.

Di bawah ini adalah dalil yang berkaitan dengan haramnya rokok. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.

Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.

Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menerangkan bahwa rokok sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Ia dapat merusak jantung, menyebabkan batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.

Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh

Sebagian ulama berpendapat bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29).

Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak.

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap.

Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564).

Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya salah satunya kanker paru-paru.

Jual Beli Rokok dan Tembakau

Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong-menolong dalam berbuat dosa.

 

Penulis: Achmad Jonathan Fardessy
Mahasiswa Perbandingan Mazhab, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI