Legalisasi Ganja di Indonesia

Ganja di Indonesia
Legalisasi Ganja di Indonesia

Legalisasi ganja di Indonesia sampai saat masih belum di setujui oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan status hukum ganja di Indonesia saat ini tidak memungkinkan pemerintah untuk melegalisasi ganja. Tanaman ganja telah difatwakan haram ‘aridhi oleh ulama, karena sering disalahgunakan. Maksud haram aridhi adalah perbuatan-perbuatan yang pada awalnya tidak haram, tapi pada saat perbuatan itu dilaksanakan disertai berbagai hal yang membuat perbuatan itu kemudian menjadi haram.

Efek-efek yang ditimbulkan kepada penggunannya adalah kecanduan dan perilaku negatif lainnya. Oleh karena itu, ganja dikategorikan sebagai obat-obatan terlarang (narkoba).  Pemerintah juga mengklaim telah melakukan riset tehadap ganja. Diketahui bahwa kandungan THC (tetrahydrocannibol) mencapai 18%, sementara CBD (cannabidiol) 1%. Kandungan THC dinilai berbahaya bagi kesehatan karena bersifat psikoaktif. Namun, pemerintah tidak memaparkan bukti ilmiah dari penelitian mereka. Adanya, salah satu organisasi yang tergabung dalam koalisi narkoba untuk kesehatan, Lingkar Ganja Nusantara (LGN), pernah mengajukan untuk melakukan penelitian terhadap ganja namun di tolak pemerintah.

Namun, disisi lain ganja memberikan dampak positif sehingga perlu di legalkan di Indonesia. Banyak negara-negara maju melegalkan ganja di negara mereka untuk kebutuhan medis seperti Amerika, Belanda, dan Kanada. WHO (world Health Organization) mengatakan ganja bermanfaat bagi kesehatan. Pemerintah juga harus lebih terbuka mengenai pengguanan ganja. Banyak alasan mengapa ganja harus di legalisasi di Indonesia.

Bacaan Lainnya
DONASI

Sebagai Obat

Ganja tidak sepenuhnya bersifat negatif. Beberapa penilitian menemukan beberapa zat dalam ganja yang berguna dalam dunia medis. Misalnya THC (Delta-9 tetrahydrocannabinol) yang memiliki efek analgesik atau penghilang rasa sakit, sifat anti-spasmodik atau menghilangkan kejang-kejang, anti-tremor, anti-inflamasi dan lainnya. Zat lain bernama (E)–BCP (Beta-caryophyllene) dapat digunakan sebagai pengobatan nyeri, arthritis (peradangan sendi), sirosis (peradangan dan fungsi buruk pada hati), mual, dan lainnya.

Cannabidiol (CBD) mengandung sifat anti-inflamasi, anti-biotik, anti-depresan, anti-psikotik, anti-oksidan, serta berefek menenangkan. Pada dasarnya, semua obat adalah racun, yang membedakannya adalah dosis yang digunakan. Sama halnya dengan ganja, pengguanaan dosis yang berlebihannlah yang dapat memberikan efek negatif kepada penggunanya. Pemakain ganja ini pun harus mendapatkan pengawasan dari dokter pastinya.

Manusia Memiliki Hak Dasar

Kebebasan tiap individu merupakan nilai fundamental. Oleh karena itu, masyarakat harus memiliki kebebasan untuk memilih dalam hal penggunaan ganja, asalkan setiap individu tidak merugikan orang lain. Itu lah pentingnya pelegalisasian ganja di Indonesia. Pasalnya, orang boleh merokok dan minum kopi yang tingkat adiksinya tinggi, lalu mengapa ganja tidak demikian juga? Padahal ganja bermanfaat bagi kesehatan kita jika dibandingkan dengan rokok.

Meningkatkan Ekonomi

Dari sisi perekonomian, pemerintah dapat menambah keuntungan dengan pelegalan ganja di Indonesia yang diatur oleh pemerintah. Seperti tembakau, pemerintah dapat mendapatkan pajak dari penjualan ganja yang dapat digunakan untuk perawatan kesehatan. Kita juga tahu bahwa Aceh merupakan daerah penghasil ganja di Indonesia. Jika dilegalkan, para petani dapat membudiyakan tanaman ganja sehingga dapat dieskpor ke luar negeri dan menghasilkan devisa.

Di negara maju, ganja dapat digunakan untuk kesehatan, makanan, pakaian, bahan bangunan, kosmetik, minyak, dan kertas, semuanya bisa dipenuhi oleh ganja. Sebab dari akar sampai bunganya bisa digunakan. Per tahun 2018, California meraup 345 juta dollar (sekitar Rp 4,7 trilyun) dari pajak penjualan ganja

Ganja Dapat Dikendalikan

Dengan pemerintah sebagai pengatur beredarnya ganja, tentu pemerintah dapat memperketat peredaran ganja. Hanya orang-orang yang memiliki surat dari dokter yang bisa menerima ganja. Apabila ada yang memiliki dengan dosis yang berlebihan akan ditindak secara hukum. Pasalnya, beberapa orang di negara kita di tangkap karena memiliki ganja yang digunakan untuk kesehatan. Salah satunya kasus PNS di Kalimantan Barat yang ditangkap karena mengobati istrinya dengan ganja dengan mencampurkan ganja kedalam makanan. Dengan melegalkan dan memperketat aturan, pemerintah dapat membantu dunia kesehatan. Pemerintah perlu menimbang dengan baik demi kepentingan medis di Indonesia

Sejarah Indonesia

Ganja bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sedari dulu, ganja sudah ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Ganja dijadikan bumbu masakan bagi masyarakat Aceh seperti Kuah Beulangong. Biji ganja digunakan untuk memasak daging sapi, kambing, ayam, maupun bebek. Indonesia harus mengikuti jejak berbabagai negara yang telah melegalkan ganja. Proses pelegalan ini memerlukan anggota DPR untuk mengubah undang-undang No 35 tahun 2009 ayat 1 tentang Narkotika Golongan 1 yang tidak boleh digunakan untuk kebutuhan medis. Dengan menurunkan status ganja dari golongan 1 menjadi golongan 3 seperti morfin, ganja dapat digunakan untuk kepentingan medis. Pemerintah juga bisa mengontrol jumlah dan pemilik ganja dengan mudah.

Apabila melanggar aturan selain medis, tentunya harus diberikan hukuman yang sesuai dengan undang-undang. Selain itu, ekonomi pasti akan bertambah dengan adanya legalisasi ganja di Indonesia. Masyarakat juga harus berfikir terbuka bahwa ganja bukanlah barang berbahaya jikalau kita sebagai pengguna dapat mengontrol dosisnya. Sudah saatnya negara kita melegalkan ganja seperti yang dilakukan oleh negara-negara lain.

Dendi Andi Pratama
Mahasiswa Sampoerna University

Editor: Ryan Timothy Abisha

Baca Juga:
LKBHMI Cabang Yogyakarta Gelar Pelatihan Legal Opinion dan Legal Investigation
Dampak Kebijakan “America First” Trump di Tengah Pusaran Ekonomi Global
Pengaruh Arus Globalisasi dalam Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya di Desa Kertamukti

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI