Keadilan di Tanah Istimewa: Menimbang Kembali Kebijakan Pertanahan bagi Etnis Tionghoa

Analisis Kebijakan Pertanahan DIY dalam perspektif kesetaraan hak warga negara

Di tengah komitmen Indonesia untuk menjunjung tinggi kesetaraan hak warga negara, kebijakan pembatasan kepemilikan tanah bagi warga keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menjadi perdebatan yang belum usai.

Kebijakan yang telah berlaku selama puluhan tahun ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah perlindungan terhadap kepentingan lokal dapat dibenarkan jika dilakukan dengan membatasi hak kelompok warga negara tertentu?

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Persoalan ini menjadi menarik karena mempertemukan dua prinsip yang sama-sama penting dalam kehidupan berbangsa, yakni penghormatan terhadap keistimewaan daerah dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Akar Historis Kebijakan

Untuk memahami polemik ini, penting melihat konteks sejarah yang melatarbelakanginya. Sistem pertanahan di Yogyakarta memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia. Sejak masa Kesultanan, pengelolaan tanah di wilayah ini diatur melalui sistem yang menempatkan tanah-tanah tertentu sebagai bagian dari otoritas kerajaan.

Setelah Indonesia merdeka, status keistimewaan Yogyakarta tetap diakui negara. Pemerintah daerah memperoleh kewenangan khusus dalam mengatur berbagai urusan, termasuk pertanahan.

Dalam perkembangannya, lahirlah Instruksi Kepala Daerah DIY Nomor K.898/I/A/1975 yang mengatur pembatasan kepemilikan hak milik atas tanah bagi warga negara Indonesia non-pribumi, termasuk keturunan Tionghoa.

BACA JUGA: Mengenal Mulan: Gadis Pemberani dari Legenda Tionghoa

Melalui kebijakan tersebut, warga keturunan Tionghoa tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah sebagaimana warga negara lainnya, melainkan hanya hak-hak tertentu seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau hak pakai.

Pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa aturan tersebut lahir sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat lokal. Pada masa lalu, terdapat kekhawatiran bahwa kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar akan mendominasi kepemilikan lahan dan memperlebar kesenjangan sosial-ekonomi.

Ketika Sejarah Bertemu dengan Prinsip Kesetaraan

Meski memiliki latar belakang historis yang kuat, kebijakan ini terus menuai kritik dari berbagai kalangan. Dalam perspektif hak asasi manusia, pembatasan yang didasarkan pada identitas etnis dinilai bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi.

Konstitusi Indonesia menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Demikian pula Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki hak yang sama atas tanah.

Di sinilah letak persoalan utamanya. Ketika dua warga negara Indonesia memiliki status hukum yang sama, tetapi memperoleh perlakuan berbeda hanya karena latar belakang etnis, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana kebijakan tersebut masih relevan dengan prinsip keadilan modern.

Lebih jauh lagi, sejumlah pengamat menilai bahwa kebijakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi struktural karena dilembagakan melalui regulasi resmi dan berlangsung dalam jangka waktu yang panjang.

Dampaknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan psikologis karena menciptakan perbedaan perlakuan berdasarkan identitas kelompok.

Perspektif Pancasila: Masihkah Selaras?

Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi tolok ukur penting dalam menilai sebuah kebijakan publik. Jika ditinjau dari sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan karena adanya perlakuan berbeda terhadap warga negara berdasarkan keturunan.

Nilai kemanusiaan menghendaki pengakuan terhadap martabat setiap individu secara setara tanpa membedakan asal-usul etnis.

Sementara itu, sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menekankan pemerataan hak dan kesempatan bagi seluruh warga negara.

Dalam konteks kepemilikan tanah, akses terhadap hak milik merupakan bagian penting dari kesejahteraan ekonomi dan keamanan sosial. Ketika akses tersebut dibatasi bagi kelompok tertentu, muncul perdebatan mengenai apakah prinsip keadilan sosial telah benar-benar terwujud.

Di sisi lain, sebagian pihak berargumen bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya menjaga keseimbangan sosial dan melindungi masyarakat lokal yang secara historis dianggap rentan terhadap dominasi ekonomi kelompok tertentu.

Namun, pendekatan yang membedakan warga negara berdasarkan kategori “pribumi” dan “non-pribumi” dinilai berpotensi memperkuat sekat sosial yang seharusnya telah ditinggalkan dalam negara demokrasi modern.

Perlukah Evaluasi?

Perdebatan mengenai kebijakan pertanahan di Yogyakarta menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sesederhana benar atau salah. Di satu sisi terdapat aspek sejarah, keistimewaan daerah, dan perlindungan masyarakat lokal yang perlu dihormati. Di sisi lain terdapat tuntutan untuk menjamin kesetaraan hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Karena itu, evaluasi terhadap kebijakan ini menjadi penting. Evaluasi bukan berarti menghapus nilai historis dan keistimewaan Yogyakarta, melainkan mencari titik temu antara penghormatan terhadap tradisi lokal dengan prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin kesetaraan warga negara.

Terlepas dari berbagai alasan historis yang melatarbelakanginya, kebijakan ini tetap perlu dikaji secara kritis agar sesuai dengan perkembangan masyarakat dan hukum di Indonesia saat ini. Keistimewaan daerah tentu perlu dijaga, tetapi pada saat yang sama prinsip kesetaraan juga tidak boleh diabaikan.

Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan dapat tetap menghormati nilai sejarah tanpa mengurangi hak-hak warga negara sebagai bagian dari bangsa Indonesia. 


Penulis:
Rafi Ammar Milzam
Muhammad Farrel Raditya F.
Teuku Muhd. Zikri
Ahmad Rafi Saputra
Faishol Ro’if
Mahasiswa Program Studi Teknik Kimia Universitas Brawijaya (UB)


Dosen Pengampu: Andi Setiawan, S.IP., M.Si.

Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses