Pendahuluan
Dalam Islam, sebelum akad nikah dilaksanakan terdapat tahap khitbah atau lamaran. Khitbah merupakan langkah awal menuju pernikahan yang bertujuan memberi kesempatan kepada calon suami dan istri untuk saling mengenal serta mempertimbangkan kesiapan membangun rumah tangga. Khitbah dipahami sebagai pernyataan keseriusan seorang laki-laki untuk menikahi perempuan tertentu dengan menyampaikan keinginannya kepada perempuan tersebut atau walinya (Mawardi et al., 2022).
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat melaksanakan khitbah. Jika sebelumnya lamaran umumnya dilakukan melalui pertemuan langsung yang melibatkan keluarga kedua belah pihak, kini banyak pasangan menyampaikan lamaran melalui media digital seperti WhatsApp, Telegram, Line, Instagram, maupun forum ta’aruf. Fenomena ini semakin umum karena faktor jarak, kesibukan, dan kemudahan akses teknologi (Widodo et al., 2024)
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa teknologi tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga memengaruhi praktik sosial keagamaan. Sebagian ulama kontemporer menilai khitbah melalui media digital dapat dianggap sah selama tujuan dan substansi lamaran terpenuhi. Namun, praktik ini juga menimbulkan tantangan etis, seperti potensi penipuan identitas, manipulasi informasi, serta berkurangnya keterlibatan keluarga dalam proses khitbah (Azra et al., 2025).
Analisis Fikih Kontemporer
Fenomena khitbah via chat dapat dianalisis melalui tiga instrumen metodologi fikih kontemporer: kaidah ‘urf, prinsip maslahah, dan rujukan pada sikap lembaga keagamaan.
a. Khitbah via Chat dalam Tinjauan ‘Urf dan Kaidah al-Kitābah ka al-Khiṭāb
Khitbah bukan akad nikah, melainkan pernyataan kehendak untuk meminang. Oleh karena itu, penyampaiannya melalui tulisan digital dapat diterima berdasarkan kaidah al-kitābah ka al-khiṭāb, yang menyamakan kedudukan tulisan dengan ucapan selama pesan disampaikan secara jelas dan dipahami oleh pihak perempuan serta walinya (Patahuddin et al., 2022).
Selain itu, kaidah al-‘ādatu muḥakkamah memungkinkan kebiasaan masyarakat dijadikan dasar hukum selama tidak bertentangan dengan syariat. Karena itu, khitbah melalui media seperti WhatsApp atau Facebook dapat dinilai sah (Syahputra et al., 2026). Wahbah Az-Zuhaili juga menegaskan bahwa esensi khitbah terletak pada tersampaikannya kehendak meminang secara jelas, bukan pada media penyampaiannya (Az-Zuhaili, 2011).
b. Maqashid al-Syari’ah dan Pertimbangan Maslahah-Mudarat
Keabsahan formal saja tidak cukup; fikih kontemporer menuntut pembacaan terhadap maqashid al-syari’ah, terutama hifzh al-‘irdh (menjaga kehormatan) dan hifzh al-nasl (menjaga kemurnian keturunan).
Dari sisi maslahah, khitbah via chat memberi ruang ta’aruf yang lebih efisien dari segi waktu dan biaya, terutama bagi pasangan yang terpisah jarak geografis, selama prinsip dasar fikih munakahat seperti keterbukaan identitas dan keterlibatan wali tetap dijaga (Amaliyah, 2024).
Namun, kemudahan ini membawa potensi mudarat yang perlu diantisipasi melalui pendekatan sad al-dzari’ah: komunikasi intensif antara laki-laki dan perempuan bukan mahram melalui chat membuka risiko manipulasi identitas, pemalsuan foto, dan intensitas komunikasi yang melampaui batas kepatutan akibat minimnya pengawasan keluarga.
Kajian tentang khitbah digital menegaskan bahwa keabsahan formal lewat media sosial tidak menghapus tanggung jawab etis untuk menjaga kehormatan dan mencegah penyalahgunaan ruang digital (Syahputra et al., 2026).
c. Sikap Lembaga Keagamaan: Pelajaran dari Fatwa Pernikahan Online
Meski belum ada fatwa spesifik tentang khitbah via chat, kehati-hatian Majelis Ulama Indonesia dalam menyikapi praktik digital sejenis dapat menjadi pelajaran penting.
Melalui Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII Tahun 2021, MUI menetapkan bahwa akad nikah online hanya sah apabila memenuhi syarat ittihad al-majlis (kesatuan majelis), kejelasan lafal (sharih), dan ittishal (tersambungnya ijab-kabul secara langsung), serta wajib dicatatkan pada pejabat pencatat nikah resmi (Majelis Ulama Indonesia, 2021).
Baca juga: Akad Nikah Online di Kalangan Gen-Z: Perspektif Islam dan Hukum di Indonesia
Sikap ini relevan sebagai rujukan analogis bagi khitbah via chat: meskipun tidak seketat akad nikah, prinsip kehati-hatian dalam menjaga validitas identitas dan keterlibatan keluarga tetap harus menjadi pegangan.
Berdasarkan tinjauan di atas, khitbah via chat hukum asalnya adalah mubah, selama substansi pesan jelas dan dipahami oleh pihak perempuan beserta walinya. Namun, kebolehan ini bersyarat: identitas kedua belah pihak harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak ada unsur tadlis (penyembunyian/pemalsuan data diri), dan proses komunikasi sepatutnya diketahui atau melibatkan wali agar kehormatan dan kemaslahatan kedua belah pihak tetap terjaga.
Argumentasi
Penulis berpandangan bahwa perdebatan mengenai khitbah via chat tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan sah atau tidak sah. Pertanyaan yang lebih substantif adalah sejauh mana ruang digital ini mampu menjaga esensi khitbah sebagai proses yang melibatkan kejujuran, kesungguhan, dan keterbukaan keluarga, bukan sekadar mempermudah komunikasi dua individu.
Kemudahan teknologi pada dasarnya netral; ia bisa memudahkan ta’aruf secara sehat, tetapi juga berpotensi menyamarkan batas antara komunikasi pranikah yang syar’i dengan relasi yang menyerupai pacaran berkedok lamaran.
Hal yang menurut penulis kerap luput dari pembahasan fikih formal adalah kesenjangan literasi digital dan literasi keagamaan. Tidak semua keluarga, khususnya di wilayah dengan akses pendidikan agama terbatas, mampu membedakan komunikasi chat yang masih dalam koridor khitbah syar’i dengan yang sudah bergeser menjadi pacaran terselubung.
Akibatnya, legalitas fikih atas khitbah via chat berpotensi disalahgunakan sebagai pembenaran bagi praktik yang justru menyimpang dari ruh khitbah itu sendiri. Karena itu, kebolehan khitbah via chat semestinya dipahami terbatas pada tahap awal penyampaian maksud, sementara pendalaman lebih lanjut tetap diarahkan ke ranah keterlibatan keluarga.
Penulis juga melihat persoalan ini dari sisi keadilan relasi gender. Risiko digital seperti manipulasi identitas atau penyembunyian status pernikahan secara empiris lebih banyak merugikan pihak perempuan, yang umumnya berada pada posisi menunggu kejujuran dari pihak yang melamar.
Karena itu, prinsip kehati-hatian dalam khitbah via chat bukan semata persoalan keabsahan fikih, melainkan juga upaya melindungi pihak yang lebih rentan dirugikan, sejalan dengan semangat maqashid al-syari’ah yang menempatkan hifzh al-‘irdh sebagai tujuan utama yang harus dijaga dalam setiap tahap menuju pernikahan.
Simpulan
Khitbah via chat di era digital dapat dinyatakan mubah secara fikih, didukung oleh kaidah al-kitābah ka al-khiṭāb dan al-‘ādatu muḥakkamah, selama esensi khitbah berupa penyampaian kehendak meminang secara jelas tetap terpenuhi. Namun, kebolehan ini bersyarat, bukan tanpa batas.
Sebagai solusi, penulis merumuskan tiga langkah praktis. Pertama, keterlibatan wali harus diutamakan sejak tahap awal komunikasi, bukan hanya saat lamaran disetujui, untuk mengembalikan fungsi pengawasan keluarga yang melemah akibat komunikasi privat lewat chat.
Kedua, perlu verifikasi identitas secara mandiri sejak dini, misalnya melalui pertemuan keluarga, guna mencegah risiko tadlis.
Ketiga, lembaga keagamaan seperti MUI maupun ormas Islam di tingkat lokal dapat mempertimbangkan penerbitan pedoman etika berkhitbah secara digital, melengkapi fatwa yang telah ada mengenai pernikahan online.
Pada akhirnya, fenomena ini menunjukkan bahwa fikih kontemporer menjawab tantangan zaman bukan dengan menolak teknologi, melainkan menempatkannya sebagai sarana yang tunduk pada nilai dasar syariat: kejujuran, keterbukaan, dan perlindungan kehormatan kedua belah pihak. Kemudahan teknologi dan etika hukum Islam dapat berjalan beriringan apabila keduanya ditempatkan secara proporsional.
Penulis:
- Uchi Marsela
- Riadoh
- Nada Natkatur Rosyada
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Universitas Negeri Padang
Dosen Pengampu: Nurjanah, S.H., MA.Hk.
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
Azra, T., Fahreza, H., Prautama, R., Zubaily, M., & Firmanadi, E. (2025). Khitbah Virtual Sebagai Alternatif Modern: Dalam Perspektif Fiqih Kontemporer. Tabbayun, 3(2), 223–227.
Amaliyah, Z. (2024). Pemanfaatan Media Sosial pada Proses Ta’aruf dalam Perspektif Fikih Munakahat (Skripsi). Universitas Darunnajah, Jakarta.
Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 9 (Sistem Pernikahan dalam Islam). Jakarta: Gema Insani.
Mawardi, Mighfar, S., & Rahwan. (2022). Lamaran (Khitbah) dalam Pernikahan Perspektif Pendidikan Islam. Al-Hukmi, 3(1).
Majelis Ulama Indonesia. (2021). Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII Tahun 2021 tentang Hukum Pernikahan Online. Jakarta: Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Patahuddin, A., Perdamaian, J., & Mursyid, F. (2022). Kaidah Al-Kitābah ka al-Khiṭāb dan Penerapannya dalam Fikih Muamalah. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2(1), 56–69.
Syahputra, M. R., Tasrizal, T., Muksalmina, M., Muhammad, M., & Ismail, K. A. (2026). Digital Khitbah Among Muslims: The Legality and Ethical Challenge of Engagement Via Social Media. QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan, 10(1), 531–552.
Widodo, H., Falakha, N., & Laela Dhiya, I. (2024). Ta’aruf Online Melalui Media Sosial Perspektif Fikih Munakahat. Qadauna, 5(2).
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












