Industri restoran cepat saji di Indonesia kembali menarik perhatian masyarakat setelah muncul dugaan tentang pembayaran upah yang berada di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di beberapa lokasi restoran terkenal, yaitu Mie Gacoan di Kendari dan Rangkasbitung. Kasus ini mengundang diskusi luas mengenai perlindungan hak pekerja, sistem pengupahan, serta pengawasan pemerintah terhadap perusahaan di sektor makanan.
Upah minimum adalah kebijakan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi pekerja agar menerima penghasilan yang cukup sesuai kebutuhan hidup di masing-masing daerah. Saat ini, istilah Upah Minimum Regional (UMR) telah diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam pelaksanaannya, perusahaan harus membayar pekerja sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Penetapan UMK mempertimbangkan berbagai faktor seperti kebutuhan hidup layak (KHL), tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang baik.
Namun, di tengah pesatnya perkembangan industri restoran cepat saji, persoalan pengupahan tetap menjadi tantangan yang serius. Persaingan bisnis yang ketat membuat beberapa perusahaan berupaya untuk mengurangi biaya operasional, termasuk biaya tenaga kerja. Keadaan ini diduga terjadi pada beberapa cabang Mie Gacoan.
Di cabang Kendari, beberapa pekerja telah menyatakan keluhan terkait gaji mereka yang dianggap lebih rendah dari UMK Kota Kendari tahun 2026 yang diperkirakan sekitar Rp3,5 juta. Selain itu, pekerja juga mengaku mengalami jam kerja yang panjang dan beban kerja yang berat.
Sementara itu, di cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pekerja cleaning service dilaporkan menerima upah sekitar Rp1,8 juta per bulan, dan pekerja crew sekitar Rp2,3 juta, yang jauh lebih rendah dibandingkan UMK Lebak tahun 2026 sebesar Rp3,3 juta.
Kasus ini kemudian menarik perhatian dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti melanggar ketentuan pengupahan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengamat ketenagakerjaan berpendapat bahwa pembayaran upah di bawah standar minimum dapat memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan pekerja.
Pekerja yang menerima gaji rendah berisiko mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup, meningkatnya stres akibat tekanan ekonomi, serta menurunnya motivasi kerja. Dalam industri jasa seperti restoran cepat saji, kondisi ini juga bisa berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Di samping itu, perusahaan juga berpotensi mengalami penurunan citra di mata masyarakat. Di era digital saat ini, informasi tentang kondisi kerja dapat cepat menyebar melalui media sosial dan media massa. Hal ini menuntut perusahaan untuk lebih transparan dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan.
Diharapkan pemerintah melalui Disnaker dapat memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di sektor restoran dan makanan cepat saji yang memiliki jumlah pekerja yang besar. Pengawasan yang efektif dinilai penting untuk memastikan hak pekerja terlindungi dan menjaga stabilitas hubungan industrial.
Kasus dugaan pembayaran upah di bawah UMK ini menjadi pengingat bahwa pertumbuhan bisnis harus sejalan dengan perlindungan kesejahteraan tenaga kerja. Kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengupahan bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan faktor penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
REFERENSI:
- Aly, Bustoro. 2018. Buku Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Jakarta: Penerbit Ilmu.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan Sekretariat Negara.
- Simanjuntak, P. J. (2001). Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
- Soepomo, I. (2010). Hukum Perburuhan: Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan.
- B Utami, P. N. (2025). “Penetapan Upah Minimum dalam Meningkatkan Kesejahteraan Bagi Pekerja”. Sosio Informa.
- Badan Pusat Statistik Provinsi Banten. (2026). Data Upah Minimum Kabupaten Lebak Tahun 2026. BPS Provinsi Banten.
- Badan Pusat Statistik Provinsi Banten. 2026. Keputusan Upah Minimum Kabupaten Lebak Tahun 2026. Serang: BPS Provinsi Banten.
- Badan Pusat Statistik. (2026). Rata-rata Upah Buruh Menurut Lapangan Pekerjaan. Badan Pusat Statistik.
- Badan Pusat Statistik. 2026. Rata-rata Upah Buruh Menurut Lapangan Pekerjaan Tahun 2026. Jakarta: BPS RI.
- JDIH Kemnaker. 2026. Bank Data Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan. Nugraha, A., & Tjahjawati, S. S. (2017). Pengaruh Kompensasi terhadap Kinerja Karyawan. Pemerintah Kota Kendari. (2026). Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2026. Kendari.
- Peregrita Phalida, Anita Zulfiani (2024). Analisis Pembayaran Gaji Buruh di Bawah UMR Menurut Sudut Pandang Hukum Pidana Ekonomi. ResearchGate.
- Radar Banten. (2025). Mie Gacoan Rangkasbitung Diduga Bayar Upah Karyawan di Bawah UMK.
- Rahman, I., Suwadji, Fahamsyah, E., & Sari, N. K. (2024). Penegakan Hukum terhadap Ketidaksesuaian Pemberian Upah Minimum Pekerja di Era Globalisasi Ekonomi.
- Telisik.id. (2026). Karyawan Resto Mie Gacoan Kendari Keluhkan Gaji di Bawah UMR dan Jam Kerja Berlebih.
Penulis:
1. Indah Wulandari
2. Tya Amelia
3. Fabiola Raeng
4. Anisya Suryawan Putri
5. Ganisa Putri Maheswari
6. Mutia Azzahra Faisal Putri
7. Yeti H Y Nauf
8. Flaviana Ilma
9. Nurul Hidayah
Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang (UNPAM)
Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












