Bayangkan Anda menyimpan uang puluhan juta rupiah di bank, bukan untuk dihamburkan, melainkan untuk masa depan keluarga.
Lalu suatu hari, tanpa sepengetahuan Anda, deposito itu raib dicairkan.
Bukan oleh maling yang masuk lewat jendela, melainkan oleh orang yang justru dipercaya menjaga uang Anda, sang Direktur Utama Bank itu sendiri.
Inilah yang dialami oleh 12 deposan PT BPR Megakerta Swadiri di Sidoarjo.
Hariyono, mantan Direktur Utama bank tersebut, terbukti memerintahkan pencairan 18 rekening deposito senilai Rp1,09 miliar tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dana itu mengalir deras ke kantong pribadi, sebagian besar dipakai untuk membiayai usaha penggalian pasir di Kalimantan Barat.
Tak berhenti di situ, ia juga menyekat dana kredit milik tiga debitur senilai Rp1,31 miliar, bahkan salah satu debitur bernama Daniel Suprapto tidak pernah menerima uang pinjaman Rp800 juta yang dicairkan atas namanya.
Total kerugian yang terbukti di persidangan lebih dari Rp2,4 miliar.
Hukuman yang Tak Setimpal
Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 184/Pid.B/2023/PN Sda menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada Hariyono. Sekilas terdengar berat.
Namun jika ditelaah lebih dalam, angka itu justru memperlihatkan betapa rentannya sistem pemidanaan kita dalam menghadapi kejahatan kerah putih di sektor perbankan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sejatinya menyediakan ancaman pidana yang cukup keras.
Untuk pasal yang didakwakan, ancaman maksimalnya adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun, hakim menjatuhkan hanya 4 tahun, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang pun sudah hanya 5 tahun.
Denda Rp5 miliar yang dijatuhkan pun tepat berada di angka minimum yang ditetapkan undang-undang.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi apabila terdakwa memilih tidak membayar denda Rp5 miliar itu, cukuplah ia menjalani kurungan pengganti selama 2 bulan.
Dua bulan untuk Rp5 miliar. Efek jera mana yang bisa diharapkan dari skema seperti ini?
Tiga Tren yang Harus Disorot
Perkara ini bukan kasus tunggal. Ia mencerminkan tiga tren yang berulang dalam penanganan tindak pidana perbankan di Indonesia.
Pertama, hakim secara konsisten menjatuhkan sanksi di bawah tuntutan jaksa, dengan alasan yang hampir selalu sama, terdakwa belum pernah dihukum dan mengaku menyesal.
Padahal penyesalan adalah hal yang hampir selalu diucapkan di meja persidangan, bukan indikator yang cukup kuat untuk memangkas hukuman secara signifikan.
Kedua, denda selalu dijatuhkan di angka minimum.
Padahal undang-undang memberi ruang yang luas, dan kerugian yang dialami para korban jauh melampaui angka minimum tersebut.
Lebih menyedihkan, denda itu masuk kas negara, bukan ke kantong para deposan yang uangnya dicuri.
Ketiga, ada kecenderungan hakim memilih pasal dengan ancaman lebih ringan.
Dalam perkara ini, perbuatan Hariyono sesungguhnya lebih tepat dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dengan ancaman maksimal 15 tahun, namun hakim memilih Pasal 49 ayat (2) huruf b yang hanya berangkat dari maksimal 8 tahun.
Pilihan ini, yang dalam ilmu hukum pidana dikenal sebagai downgrading of charges, secara struktural memangkas ruang pemidanaan sejak awal.
Nasabah Tak Mendapat Keadilan
Yang paling menyesakkan adalah nasib para korban.
Dua belas deposan yang depositonya dicairkan tanpa izin mereka, tiga debitur yang kreditnya diselewengkan, semuanya tidak mendapat jaminan pemulihan apa pun dari putusan ini.
Tidak ada mekanisme restitusi, tidak ada ketentuan pengembalian kerugian.
Hukum pidana memidana pelaku, tetapi melupakan korbannya.
Ini bukan semata-mata kesalahan hakim dalam perkara tunggal ini.
Ini adalah cerminan sistem hukum pidana perbankan kita belum cukup serius dalam memposisikan pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan itu sendiri.
Perlu Reformasi, Bukan Sekadar Vonis
Perkara Hariyono seharusnya menjadi titik evaluasi.
OJK perlu memperketat pengawasan tata kelola BPR, khususnya kewajiban aktif dewan komisaris dalam memeriksa pembukuan secara berkala.
Jaksa penuntut umum perlu menyusun dakwaan secara kumulatif, bukan semata alternatif, agar hakim tidak terkunci pada satu pasal yang paling ringan.
Dan yang paling mendesak, perlu ada mekanisme hukum yang tegas untuk memastikan korban tindak pidana perbankan mendapat ganti rugi nyata.
Kejahatan perbankan bukan sekadar urusan angka di laporan keuangan.
Ia melukai kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, merampas tabungan hidup orang biasa, dan jika dibiarkan tanpa penanganan serius, ia bisa mengguncang stabilitas sektor keuangan nasional secara keseluruhan.
Selama hukuman 4 tahun masih dianggap cukup untuk kerugian Rp2,4 miliar yang merampas hak puluhan orang, selama itulah kejahatan perbankan akan terus menjadi pilihan yang menggiurkan bagi mereka yang duduk di kursi kekuasaan lembaga keuangan.
Penulis: Candra Ardiansyah Sinaga
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












