Bantu Legalisasi Usaha, MMD UB 2026 Gelar Program SIAP NIB UMKM dari Rumah ke Rumah di Desa Sumberporong

Pembuatan NIB UMKM
Amalia Bersama Pelaku UMKM setelah Pembuatan NIB (Sumber: Dok. Penulis)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu bentuk legalitas usaha untuk perizinan paling mendasar yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. 

Menanggapi hal tersebut, Amalia Ratu Natarina, mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 2024 Universitas Brawijaya, menginisiasi program individu SIAP NIB UMKM (Sosialisasi, Edukasi, dan Akselerasi Pembuatan NIB UMKM) di Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. 

SIAP NIB UMKM dilakukan dalam kegiatan Mahasiswa Membangun Desa Universitas Brawijaya 2026 (MMD UB 2026) dengan Ir. Endra Yuafanedi Arifianto, S.T., M.T. (Dosen Teknik Industri UB) sebagai dosen pembimbing lapangan (DPL).

Program tersebut berfokus pada SDGs Desa 4: Pendidikan Berkualitas bertemakan Literasi Digital yang mengedukasi pelaku UMKM mengenai legalitas usaha yang dapat diperoleh dari internet dan berfokus pada SDGs Desa 8: Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata dengan membuka kesempatan akses bantuan pemerintah serta memperluas jangkauan pasar demi perekonomian desa yang berkelanjutan melalui pembuatan NIB.

Pelaksanaan program tersebut berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai Senin (7/7/2026) hingga Selasa (21/7/2026) yang berhasil menerbitkan 21 NIB dari 21 pelaku UMKM di Desa Sumberporong.

Program ini berangkat dari permasalahan terkait kurangnya edukasi legalitas usaha pelaku UMKM Desa Sumberporong yang bersamaan dengan minimnya kepemilikan NIB pelaku UMKM yang baru berdiri. 

Kondisi tersebut dikonfirmasi oleh Bu Wulan selaku salah satu pelaku UMKM Desa Sumberporong, yang menyatakan bahwa pada program NIB sebelumnya banyak pelaku UMKM yang hanya terima jadi dokumen NIB tanpa memahami proses pembuatannya. 

Selain itu, banyak pelaku UMKM Desa Sumberporong yang tidak mengetahui akun beserta password-nya di sistem Online Single Submission (OSS) masing-masing.

Rangkaian kegiatan tersebut diawali dengan tahap persiapan yang dilaksanakan oleh Amalia dengan melakukan pendataan UMKM yang belum memiliki NIB melalui promosi program secara online di Grup Besar WhatsApp UMKM Desa Sumberporong.

Kemudian, dilanjutkan dengan promosi secara langsung melalui pertemuan Dasawisma (Dawis) Desa Sumberporong serta menyusun jadwal pertemuan oleh pelaku UMKM yang bersedia dibuatkan NIB langsung di rumah atau tempat usaha masing-masing. 

Pada tahap pelaksanaan, Amalia mendatangi tempat usaha maupun kediaman masing-masing pelaku UMKM untuk menerbitkan NIB secara langsung. 

Sambil memproses pendaftaran NIB pada sistem OSS, Amalia juga memberikan edukasi langsung secara komprehensif mengenai macam legalitas usaha, pentingnya NIB, tahapan pembuatan NIB, akibat jika tidak memiliki NIB, dan langkah antisipasi apabila terjadi penyalahgunaan data NIB. 

Dengan menyaksikan prosesnya secara langsung, para pelaku usaha diharapkan mampu mengurus pendaftaran izin usaha mandiri di kemudian hari.

Selanjutnya, pada tahap evaluasi dilakukan pemberian post-test untuk mengukur pemahaman pelaku UMKM mengenai legalitas usaha. 

Para pelaku UMKM yang terlibat dalam program tersebut mengaku merasa sangat terbantu dan menguatkan pemahaman dasar mengenai legalitas usaha sekaligus langsung mendapatkan dokumen NIB masing-masing. 

Pembuatan NIB UMKM
Amalia sedang Mengedukasi Sekaligus Membuatkan NIB Pelaku UMKM (Sumber: Dok. Penulis)

Dampak nyata dari program SIAP NIB UMKM dapat dirasakan langsung oleh Pak Yanto, salah satu pelaku UMKM Desa Sumberporong, 

“Terima kasih Mbak Lia, NIB yang Mbak Lia buat bisa langsung saya gunakan untuk klaim Kredit Program Perumahan (KPP) dari BTN”, ujar beliau dengan penuh rasa syukur.

Keberhasilan program SIAP NIB UMKM memiliki harapan untuk para pelaku UMKM di Desa Sumberporong tidak hanya mendapatkan NIB, tetapi juga semakin paham hukum mengenai legalitas usaha, serta mampu memanfaatkan legalitas tersebut untuk mengakses bantuan pemerintah dan memperluas jangkauan pasar sehingga mendorong perekonomian desa secara berkelanjutan.


Penulis: Amalia Ratu Natarina
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya


Dosen Pengampu: Ir. Endra Yuafanedi Arifianto, S.T., M.T.


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses