Perusahaan dan pekerja merupakan dua unsur yang saling bergantung dalam menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk mencapai target produksi dan meningkatkan keuntungan, sedangkan pekerja membutuhkan pekerjaan sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hubungan yang saling membutuhkan tersebut seharusnya dibangun berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan hak dan kewajiban, serta rasa saling percaya.
Dalam hubungan industrial, salah satu hak paling mendasar yang dimiliki pekerja adalah menerima upah atau gaji sesuai waktu yang telah disepakati. Gaji bukan hanya bentuk kompensasi atas pekerjaan yang telah dilakukan, tetapi juga menjadi sumber utama bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, keterlambatan pembayaran gaji dapat menimbulkan berbagai dampak, baik bagi pekerja maupun perusahaan.
Persoalan keterlambatan gaji masih menjadi masalah yang terjadi di berbagai sektor pekerjaan di Indonesia. Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik terjadi pada awal tahun 2026 ketika sekitar 1.800 pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum menerima gaji selama beberapa bulan akibat persoalan regulasi dan administrasi. Kondisi tersebut membuat sebagian pekerja mengalami kesulitan ekonomi hingga harus mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan sekadar persoalan administratif. Bagi pekerja, keterlambatan gaji dapat menimbulkan tekanan psikologis yang cukup besar. Ketika kebutuhan hidup terus berjalan sementara penghasilan belum diterima, pekerja akan mengalami kecemasan, stres, dan ketidakpastian finansial. Kondisi ini tentu memengaruhi konsentrasi dalam bekerja.
Baca juga: Tantangan dan Solusi dalam Pembayaran dan Tunjangan Karyawan
Secara psikologis, seseorang yang sedang menghadapi tekanan ekonomi cenderung mengalami penurunan fokus dan motivasi kerja. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa beban kerja dan tekanan mental memiliki hubungan erat dengan kualitas kinerja pekerja. Tekanan psikologis yang berkepanjangan dapat menyebabkan kelelahan mental, menurunkan semangat kerja, dan mengurangi produktivitas seseorang di lingkungan kerja.
Selain memengaruhi produktivitas, keterlambatan gaji juga berpotensi menurunkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi akan kehilangan kepercayaan kepada manajemen perusahaan.
Mereka mungkin tetap hadir dan menyelesaikan pekerjaan, tetapi tidak lagi memiliki motivasi untuk memberikan kinerja terbaik. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat meningkatkan tingkat turnover karyawan dan memperburuk hubungan industrial di lingkungan kerja.
Dari sudut pandang perusahaan, keterlambatan gaji sebenarnya dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh. Produktivitas yang menurun akan berdampak pada kualitas hasil kerja, pencapaian target perusahaan, serta kepuasan pelanggan. Selain itu, reputasi perusahaan juga dapat menurun apabila dikenal sering terlambat membayar hak pekerja.
Secara hukum, pembayaran upah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Ketentuan mengenai hak pekerja atas upah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh upah sesuai perjanjian kerja dan perusahaan berkewajiban membayarkannya tepat waktu. Keterlambatan pembayaran upah bahkan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut saya, kasus keterlambatan gaji seharusnya menjadi perhatian serius bagi perusahaan maupun pemerintah. Perusahaan perlu meningkatkan pengelolaan keuangan dan perencanaan operasional agar hak pekerja tidak terganggu oleh masalah internal perusahaan. Di sisi lain, pemerintah perlu memperkuat pengawasan ketenagakerjaan agar hak-hak pekerja dapat terlindungi secara optimal.
Pada akhirnya, produktivitas kerja tidak hanya ditentukan oleh kemampuan dan keterampilan karyawan, tetapi juga oleh bagaimana perusahaan memperlakukan pekerjanya. Membayar gaji tepat waktu merupakan bentuk penghargaan paling sederhana atas kontribusi pekerja.
Ketika hak pekerja dipenuhi dengan baik, maka motivasi, loyalitas, dan produktivitas akan meningkat. Sebaliknya, keterlambatan gaji hanya akan menciptakan ketidakpuasan, menurunkan kinerja, dan merusak hubungan industrial yang seharusnya dibangun secara harmonis.
Penulis: Muhamad Rizaldi
Mahasiswa S1 Manajemen, Universitas Pamulang
Dosen Pengampu: Mukhamad Khotib Arifai, SE, MM
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












